Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 4 Tahun 2025 Menata Ulang Legalitas Usaha dan Distribusi BBM Subsidi

23 Desember 2025
Ivonnie Wijaya, Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 4 Tahun 2025 Menata Ulang Legalitas Usaha dan Distribusi BBM Subsidi

Pendahuluan

Pada 22 Desember 2025, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi ("BPH Migas") memberlakukan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (“Peraturan BPH Migas 4/2025”). Peraturan BPH Migas 4/2025 mengatur penerbitan Surat Rekomendasi pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT/Solar) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP/Pertalite). Peraturan BPH Migas 4/2025 memperjelas kriteria penerima manfaat, menetapkan batasan teknis atas aset produksi yang menjadi dasar perhitungan kebutuhan BBM, serta menambah kewajiban pelaporan bagi badan usaha penyalur.

Peraturan BPH Migas 4/2025 disusun untuk memperbaiki pengaturan distribusi energi bersubsidi dalam rantai pasok BBM. Berdasarkan konsiderans, penyaluran BBM diarahkan agar sesuai dengan peruntukan dan kebutuhan volume. Ketentuan tersebut memberikan kepastian operasional bagi pelaku usaha mikro, sektor agraris, dan transportasi, serta menjadi dasar penerapan verifikasi berbasis sistem teknologi informasi oleh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN).

Perbandingan

Peraturan BPH Migas 4/2025 mengubah beberapa ketentuan pada Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (“Peraturan BPH Migas 2/2023”). Berikut adalah tabel perbandingan perubahan antara Peraturan BPH Migas 4/2025 dan Peraturan BPH Migas 2/2023: 

Aspek Peraturan BPH Migas 4/2025 Peraturan BPH Migas 2/2023
Penegasan Restriksi Pariwisata Memindahkan larangan penggunaan BBM subsidi untuk kegiatan pariwisata ke dalam batang tubuh pasal (Pasal 5 ayat 5) agar memiliki kekuatan hukum yang lebih mengikat. Larangan kegiatan pariwisata hanya tercantum dalam Lampiran (Persyaratan Khusus), sehingga sering dianggap kurang tegas secara hierarki aturan. 
Delegasi Wewenang Penerbitan Mengatur secara spesifik (Pasal 7 ayat 4 & 6) bahwa Kepala Perangkat Daerah dapat mendelegasikan penerbitan surat kepada Kepala UPT atau Camat (jika tidak ada UPT) untuk memperluas jangkauan layanan. Hanya menetapkan pejabat penerbit (Kepala Dinas/Lurah/Kades) tanpa mengatur mekanisme pendelegasian wewenang secara eksplisit ke UPT atau tingkat kecamatan.
Rincian Koreksi Surat Rekomendasi Menambahkan ayat baru (Pasal 24 ayat 3) yang merinci jenis-jenis kekeliruan administratif (kewenangan, data, perhitungan) sebagai dasar hukum yang jelas untuk melakukan revisi surat. Sudah mengatur wewenang perbaikan surat (Pasal 24 ayat 2), namun belum merinci kriteria atau batasan jenis kekeliruan administratif yang dapat diperbaiki.
Kewajiban Perusahaan Penyalur Mewajibkan seluruh jenis Penyalur (SPBU, SPBUN, SPBN) mencatat riwayat transaksi dalam format baru yang rinci serta memverifikasi QR Code pada Surat Rekomendasi melalui sistem TI. Format pelaporan penyalur bersifat manual/sederhana dan belum mewajibkan integrasi verifikasi berbasis QR Code sistem teknologi informasi dalam format lampiran.
 

Ketentuan Penting

Legalitas Entitas Usaha dan Perluasan Subjek Korporasi

Aiyu

Permudah Kerja Hukum dengan AI

Cari regulasi, analisis dokumen, dan dapatkan jawaban hukum instan — didukung Veritask AI.

Peraturan BPH Migas 4/2025 mempertahankan ketentuan Pasal 3 ayat (5) dan Pasal 5 ayat (5) yang membuka akses bagi Badan Hukum Indonesia (seperti PT, CV, atau Koperasi) di sektor transportasi air untuk mengajukan Surat Rekomendasi. Regulasi ini memastikan bahwa subsidi tidak hanya terbatas pada perseorangan, tetapi juga mencakup entitas usaha legal yang melayani angkutan umum atau barang (kecuali pariwisata). Selain itu, Pasal 3 ayat (4) huruf c dan Pasal 5 ayat (4) huruf c mencantumkan Usaha Pelayanan Jasa Alat dan Mesin Pertanian (UPJA) sebagai konsumen pengguna, termasuk badan usaha penyedia jasa penyewaan alat dan mesin pertanian seperti traktor dan pompa air, sesuai dengan ketentuan pemberian BBM subsidi.

Pembatasan Sektor Usaha (Negative List)

Pasal 5 ayat (5) mengatur bahwa transportasi air yang menggunakan motor tempel dapat menerima Surat Rekomendasi BBM subsidi, kecuali apabila digunakan untuk kegiatan pariwisata. Dengan pengaturan tersebut, pelaku usaha atau badan usaha yang mengoperasikan kapal untuk tujuan wisata, termasuk boat wisata atau angkutan turis, tidak dapat mengajukan permohonan Surat Rekomendasi BBM subsidi jenis JBKP.

Manajemen Tenaga Kerja dan Pola Usaha Kolektif

Pasal 10 ayat (4) dan ayat (5) secara spesifik mengatur pengurusan Surat Rekomendasi dan pengambilan BBM untuk usaha perikanan secara kolektif. Pasal ini mengizinkan perwakilan oleh salah satu konsumen pengguna yang tercantum dalam daftar kolektif berdasarkan surat kuasa yang sah. Hal ini mempermudah nelayan yang sebelumnya harus mengurus permohonan secara terpisah.

Batasan Teknis Aset Produksi sebagai Basis Kuota

Pasal 3 ayat (3) huruf b dan Pasal 5 ayat (3) huruf b mempertegas kriteria pemberian BBM subsidi berdasarkan spesifikasi sarana produksi yang digunakan. Pasal 3 ayat (3) huruf b membatasi nelayan penerima JBT pada penggunaan kapal dengan ukuran paling besar 30 GT (tiga puluh Gross Tonnage). Sementara itu, Pasal 5 ayat (3) huruf b mengatur bahwa pembudi daya ikan skala kecil menggunakan genset untuk kincir dengan daya paling besar 15.000 (lima belas ribu) watt dan pompa air dengan daya paling besar 24 PK. Penggunaan sarana produksi yang melebihi spesifikasi tersebut menempatkan usaha di luar kriteria penerima BBM subsidi sesuai ketentuan.

Beban Kepatuhan Operasional Perusahaan Penyalur

Lampiran III mengatur format Surat Rekomendasi yang digunakan oleh penyalur, termasuk kewajiban pencantuman QR Code melalui sistem teknologi informasi. Pasal 15 menyebutkan bahwa penyalur mencakup Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (SPBKB), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker (SPBB), dan bentuk penyalur lainnya. Sesuai format riwayat pembelian dalam Lampiran III huruf D, penyalur mencatat volume pembelian dan sisa alokasi serta membubuhkan tanda tangan dan stempel penyalur pada setiap transaksi.

Restrukturisasi Birokrasi Melalui Delegasi Wewenang

Mengacu pada Pasal 7 ayat (4), Kepala Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota diberikan wewenang untuk mendelegasikan penerbitan Surat Rekomendasi kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang membidangi Konsumen Pengguna. Selanjutnya, Pasal 7 ayat (6) mengatur bahwa apabila tidak terdapat UPT pada tingkat administrasi kecamatan, Kepala Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat menunjuk Kepala Kecamatan (Camat) atau kepala administrasi setingkat untuk penerbitan surat. Pengaturan ini mendukung kelancaran operasional pelaku usaha, khususnya di wilayah yang jauh dari pusat pemerintahan.

Mekanisme Koreksi Administratif

Pasal 24 ayat (2) mengatur bahwa penerbit Surat Rekomendasi dapat mencabut Surat Rekomendasi yang masih berlaku dan menerbitkan kembali Surat Rekomendasi baru untuk memperbaiki kekeliruan administratif. Pasal 24 ayat (3) merinci jenis kekeliruan yang dapat diperbaiki, meliputi kekeliruan kewenangan penerbit, data permohonan, perhitungan kebutuhan BBM, dan/atau format Surat Rekomendasi. Pengaturan ini memberikan kepastian hukum apabila terjadi kesalahan administratif dalam penerbitan surat.

Ketentuan Peralihan

Pasal II angka 1 mengatur status dokumen perizinan yang sedang berjalan. Pasal tersebut menegaskan bahwa Surat Rekomendasi untuk Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yang telah diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau nama lain sebelum Peraturan Badan ini berlaku, tetap dinyatakan berlaku sampai dengan berakhir masa berlakunya

Penutup

Peraturan BPH Migas 4/2025 menyesuaikan ketentuan administrasi dan operasional bagi para pihak terkait. Bagi badan usaha di sektor transportasi dan jasa, pengaturan ini membatasi penggunaan BBM subsidi untuk kegiatan pariwisata dan mensyaratkan pemenuhan legalitas entitas sebagai Badan Hukum Indonesia atau Warga Negara Indonesia. Bagi pelaku usaha mikro, petani, dan nelayan, kesesuaian spesifikasi aset produksi, termasuk kapal dengan ukuran paling besar 30 GT dan genset dengan daya paling besar 15.000 watt, menjadi dasar penetapan kuota BBM. Sementara itu, penyalur, termasuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN), melaksanakan verifikasi QR Code dan pencatatan riwayat transaksi sesuai format yang ditetapkan. Pemenuhan ketentuan tersebut berkaitan dengan keberlanjutan penerbitan Surat Rekomendasi dan penyaluran BBM subsidi.

Regulasi Terkait

Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.

Bagikan:

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.