Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2025 Perketat Izin Usaha Sektor Informasi Geospasial
Pendahuluan
Pada 12 Desember 2025, Badan Informasi Geospasial ("BIG") menerbitkan Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Informasi Geospasial ("Peraturan BIG 6/2025"). Peraturan ini menetapkan standar kegiatan usaha bagi pelaku usaha di sektor informasi geospasial dalam kerangka Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko.
Peraturan BIG 6/2025 melaksanakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. BIG menegaskan perlunya pengaturan spesifik mengenai standar teknis dan administratif untuk memitigasi risiko dalam kegiatan survei, pemetaan, dan pengelolaan data spasial. Regulasi ini menjawab tantangan standarisasi kualitas data geospasial serta memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap kualifikasi, sertifikasi, dan kewajiban pelaporan yang terintegrasi.
Ketentuan Penting
Klasifikasi dan Ruang Lingkup Kegiatan Usaha (KBLI 71102)
Dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Pelaku Usaha yang bergerak di bidang Informasi Geospasial (“IG”) wajib memiliki Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) yang mencakup persyaratan dasar dan standar kegiatan usaha. Peraturan BIG 6/2025 membagi kegiatan usaha ke dalam 5 (lima) sub-klasifikasi dengan tingkat risiko Menengah Tinggi (MT), yang meliputi:
- IG001 (Perencanaan dan Pengawasan): Mencakup penyiapan dokumen rencana dan pengawasan akuisisi data, baik metode terestris maupun fotogrametri.
- IG002 (Akuisisi Data Terestris): Layanan survei lapangan seperti pengukuran titik kontrol geodesi, survei situasi, utilitas, dan penegasan batas.
- IG003 (Fotogrametri dan Penginderaan Jauh): Layanan akuisisi berbasis wahana udara (LiDAR, SAR) dan satelit serta pengolahannya (Ortofoto, DSM/DTM).
- IG004 (Hidrografi): Kegiatan pengamatan pasut, pengukuran garis pantai, dan pemeruman (bathymetry).
- IG005 (Pengolahan dan Pengelolaan Data): Sistem basis data, analisis spasial, dan penyajian informasi geospasial.
Kewajiban Sertifikasi dan Afiliasi Asing
Berdasarkan Lampiran I, Pelaku Usaha wajib memiliki Sertifikat Penyedia Jasa bidang IG yang diterbitkan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian yang terakreditasi berdasarkan SNI ISO/IEC 17065 dan teregistrasi di BIG. Bagi Pelaku Usaha Penanaman Modal Asing (PMA), peraturan ini menerapkan syarat ketat berupa kewajiban berafiliasi atau bekerja sama dengan Pelaku Usaha dalam negeri. Dokumen kerja sama tersebut wajib memuat rincian pihak terlibat, ruang lingkup, hak kewajiban, jangka waktu, hingga penyelesaian sengketa.
Mekanisme Pengawasan Rutin dan Insidental
Pasal 5 membagi pengawasan menjadi dua jenis, yaitu Pengawasan Rutin dan Pengawasan Insidental. Pengawasan rutin dilakukan melalui pemeriksaan laporan pelaku usaha, laporan tahunan badan usaha, dan inspeksi lapangan. BIG mendelegasikan tugas ini kepada Petugas Pengawas yang memiliki kualifikasi khusus, yaitu Pejabat Fungsional Surveyor Pemetaan (atau serumpun) dengan penilaian kinerja minimal "baik" dalam 2 tahun terakhir, atau ASN yang berpengalaman di bidang IG minimal 2 tahun. Petugas Pengawas memiliki wewenang luas, termasuk memasuki lokasi usaha, mengambil sampel, memeriksa peralatan, hingga membuat rekaman audio visual di lokasi.
Kewajiban Pelaporan Tahunan
Pelaku Usaha wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan. Sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, laporan ini harus memuat data penanam modal (termasuk nilai modal), data kinerja manajemen keuangan (laporan keuangan auditan jika ada), data SDM (termasuk jumlah karyawan bersertifikat K3), serta rekam jejak pelaksanaan pekerjaan (nama proyek, mitra, dan nilai kontrak).
Sanksi Administratif
BIG menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar standar usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 19. Sanksi ini bersifat berjenjang, dimulai dari:
- Peringatan Tertulis: Diberikan maksimal 2 kali dengan masa berlaku masing-masing 10 Hari.
- Penghentian Sementara: Dikenakan jika pelaku usaha mengabaikan peringatan kedua.
- Denda Administratif: Dikenakan jika pelaku usaha tetap beroperasi saat masa penghentian sementara atau mengabaikan peringatan. Besaran denda ditetapkan oleh Kepala Badan setelah persetujuan Menteri Keuangan.
- Pencabutan Izin (PB Sektor IG): Sanksi terberat bagi pelaku usaha yang tetap membangkang.
Penutup
Pelaku usaha kini harus memprioritaskan kepemilikan Sertifikat Penyedia Jasa berbasis ISO/IEC 17065 dan memastikan tertib administrasi melalui pelaporan tahunan yang rinci untuk menghindari sanksi pembekuan hingga pencabutan izin. Bagi investor asing, kewajiban kerja sama dengan perusahaan lokal menjadi syarat mutlak yang tidak bisa ditawar, yang sekaligus membuka peluang transfer teknologi bagi pelaku usaha domestik.
Regulasi Terkait
Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.
Apa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.
