Legal Updates

Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 5 Tahun 2026 Memperketat Standar Gizi dalam Program Makan Bergizi Gratis serta Wajibkan Pangan Lokal dan Antisipasi Kelangkaan Bahan

6/5/2026
Ivonnie Wijaya & Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 5 Tahun 2026 Memperketat Standar Gizi dalam Program Makan Bergizi Gratis serta Wajibkan Pangan Lokal dan Antisipasi Kelangkaan Bahan

Pendahuluan

Pada tanggal 29 April 2026, Badan Gizi Nasional (“BGN”) menerbitkan dan memberlakukan Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 5 Tahun 2026 tentang Standar Gizi dalam Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (“Peraturan BGN 5/2026”). Peraturan BGN 5/2026 mengatur kecukupan gizi, keamanan pangan, dan standar operasional bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyediaan makanan pada Program Makan Bergizi Gratis.

Peraturan BGN 5/2026 melaksanakan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Dalam pelaksanaannya, Peraturan BGN 5/2026 mewajibkan unit pelaksana dan pelaku usaha mitra untuk memenuhi Angka Kecukupan Gizi (“AKG”), menggunakan pangan lokal, dan menjaga higiene dalam penyediaan makanan.

Ketentuan Penting

Standar Pemenuhan Angka Kecukupan Gizi dan Penetapan Porsi

Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (3) mewajibkan setiap paket makanan memenuhi kecukupan energi, protein, lemak, karbohidrat, serat, air, vitamin, dan mineral. Porsi makanan ditetapkan sebesar 20 hingga 25 persen kecukupan energi harian untuk makan pagi dan 30 hingga 35 persen untuk makan siang. Pasal 5 ayat (4) mengatur bahwa porsi tersebut diberikan kepada kelompok sasaran yang meliputi:

  1. Peserta didik jenjang pendidikan anak usia dini, dasar, menengah umum, kejuruan, keagamaan, khusus, layanan khusus, dan pesantren;

  2. Anak di bawah 5 (lima) tahun mulai usia 6 (enam) bulan;

  3. Ibu hamil;

  4. Ibu menyusui; dan

  5. Pendidik dan tenaga kependidikan.

Kewajiban Penggunaan Pangan Lokal dan Bahan Terfortifikasi

Pasal 7 huruf b dan Pasal 9 ayat (1) serta ayat (2) mengatur penggunaan bahan pangan lokal dan bahan pangan terfortifikasi dalam penyediaan makanan. Bahan pangan terfortifikasi merupakan bahan pangan yang telah ditambahkan zat gizi tertentu untuk meningkatkan nilai gizinya. Pasal 9 ayat (2) menetapkan jenis bahan pangan terfortifikasi yang digunakan, meliputi:

  1. Tepung terigu;

  2. Minyak kelapa sawit;

  3. Garam; dan

  4. Beras dengan menyesuaikan ketersediaan produk di masing-masing wilayah.

Penyediaan Menu Alternatif untuk Kondisi Khusus

Penyelenggara perlu mengidentifikasi kelompok sasaran yang memiliki alergi, intoleransi, atau fobia terhadap makanan tertentu serta menyediakan menu alternatif bagi kelompok tersebut. Penyediaan makanan tidak hanya menggunakan satu jenis menu, tetapi juga mencakup alternatif yang aman sesuai kondisi masing-masing kelompok sasaran sebagaimana diatur dalam Pasal 7 huruf c.

Standar Komposisi Pangan Olahan Siap Saji dan Pembatasan Penggunaan Bumbu

Penyediaan makanan dilakukan dalam bentuk pangan olahan siap saji yang terdiri atas makanan pokok, lauk pauk, sayuran, dan buah-buahan, serta membatasi penggunaan gula, garam, dan lemak dalam proses penyediaan makanan tanpa menetapkan batas kuantitatif tertentu, sehingga mengacu pada pedoman di bidang kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3).

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant

Manajemen Rantai Pasok dan Mitigasi Kelangkaan Bahan Baku

Koordinasi penentuan bahan pangan dan menu dilakukan antar pengawas gizi pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (“SPPG”) dalam satu wilayah untuk mencegah kelangkaan bahan pangan. Dalam hal terjadi kelangkaan bahan pangan atau berdasarkan evaluasi penerimaan menu, perubahan menu dapat dilakukan sesuai ketersediaan bahan pangan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2).

Tahapan Perencanaan Anggaran dan Belanja Bahan Pangan

Perencanaan menu dilakukan melalui tahapan yang mencakup identifikasi kebutuhan gizi, penyusunan siklus menu, serta penentuan bahan pangan yang akan digunakan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1). Dalam proses tersebut, dilakukan:

  1. Identifikasi jenis, jumlah, dan spesifikasi bahan pangan yang akan digunakan; dan

  2. Penghitungan kebutuhan bahan pangan dan anggaran untuk belanja bahan pangan.

Standar Higiene, Keamanan Pangan, dan Keterlibatan Tenaga Kerja

Penerapan keamanan pangan, higiene, dan sanitasi dilakukan dalam penyediaan makanan, termasuk melalui pembiasaan praktik penyajian dan konsumsi makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf f dan Pasal 13 ayat (1) huruf c. Selain itu, pelaksanaan edukasi gizi dapat melibatkan tenaga kesehatan, kader kesehatan, tenaga pendidik, serta relawan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (3) dan Pasal 14 ayat (3).

Mekanisme Pengawasan Mutu Eksternal dan Internal

Pengawasan terhadap pelaksanaan standar gizi dilakukan melalui pengawasan internal dan pengawasan eksternal. Pengawasan internal dilaksanakan oleh BGN melalui pemantauan berkala, evaluasi, dan/atau mekanisme pelaporan, sedangkan pengawasan eksternal dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan berkoordinasi dengan Kepala sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) sampai dengan ayat (4). Hasil pengawasan eksternal digunakan sebagai bahan evaluasi, rekomendasi tindak lanjut, dan/atau rekomendasi penyusunan kebijakan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (5).

Pemberlakuan Aturan dan Sanksi Administratif

Peraturan BGN 5/2026 tidak memuat ketentuan peralihan dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 18. Kepala BGN dan kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (“KPPG”) dapat mengenakan sanksi administratif kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak menerapkan standar gizi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis sebagaimana diatur dalam Pasal 17. Sanksi administratif tersebut diberikan secara bertingkat, meliputi:

  1. Teguran lisan;

  2. Teguran tertulis; dan/atau

  3. Pemberhentian sementara kegiatan operasional.

Penutup

Peraturan BGN 5/2026 mengatur standar gizi dalam Program Makan Bergizi Gratis yang mencakup pemenuhan Angka Kecukupan Gizi, komposisi makanan, serta pembatasan gula, garam, dan lemak dalam penyediaan makanan, sekaligus menetapkan penggunaan pangan lokal dan bahan pangan terfortifikasi serta pengaturan koordinasi penentuan bahan pangan dan menu untuk mencegah kelangkaan bahan pangan. Selain itu, pengaturan mencakup perencanaan menu dan anggaran, identifikasi kebutuhan kelompok sasaran termasuk kondisi khusus seperti alergi, penerapan higiene dan keamanan pangan, serta pelaksanaan edukasi gizi dengan pelibatan tenaga kesehatan, pendidik, dan relawan. Pengawasan dilakukan melalui mekanisme internal oleh BGN dan pengawasan eksternal oleh kementerian di bidang kesehatan, dengan hasil pengawasan digunakan sebagai bahan evaluasi, rekomendasi tindak lanjut, dan penyusunan kebijakan. Sejak berlaku pada tanggal diundangkan, Peraturan BGN 5/2026 juga memberikan kewenangan pengenaan sanksi administratif secara bertingkat kepada SPPG yang tidak menerapkan standar gizi, sehingga seluruh pihak yang terlibat dalam penyediaan makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis perlu menyesuaikan pelaksanaan kegiatannya sesuai dengan pengaturan yang berlaku.

Bagikan:

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.