Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2 Tahun 2026 Perketat Tata Kelola Buy Now Pay Later bagi Perusahaan Pembiayaan

18 Mei 2026
Ivonnie Wijaya & Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2 Tahun 2026 Perketat Tata Kelola Buy Now Pay Later bagi Perusahaan Pembiayaan

Pendahuluan

Pada tanggal 4 Mei 2026,  Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now Pay Later) Bagi Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah (“PADK 2/2026”). PADK 2/2026 mengatur penyelenggaraan layanan Buy Now Pay Later (“BNPL”) oleh perusahaan pembiayaan, termasuk aspek perizinan, analisis kelayakan debitur, pelindungan data nasabah, keterbukaan informasi, dan tata cara penagihan.

PADK 2/2026 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now Pay Later) serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 Tahun 2025. PADK 2/2026 juga mengatur penerapan prinsip kehati-hatian dan pelindungan konsumen dalam kegiatan BNPL.

Ketentuan Penting

Karakteristik dan Prinsip Kehati-hatian BNPL

Lampiran Romawi II PADK 2/2026 mengatur bahwa perusahaan pembiayaan wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penyelenggaraan BNPL. Perusahaan pembiayaan harus memastikan bahwa fasilitas BNPL tidak digunakan untuk transaksi ilegal, seperti perjudian, narkotika, pembelian senjata api, dan/atau kegiatan lain yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, perusahaan pembiayaan dilarang menerapkan bunga majemuk serta mengenakan biaya tambahan dalam pelunasan dipercepat oleh debitur.

Penerapan Prinsip Syariah

Perusahaan pembiayaan dan unit usaha syariah yang menyelenggarakan BNPL wajib menerapkan prinsip syariah dalam kegiatan usahanya dan penggunaan akad sebagaimana diatur dalam Lampiran Romawi III PADK 2/2026. Penggunaan akad tersebut harus didukung dengan fatwa atau pernyataan kesesuaian syariah dari lembaga yang berwenang serta opini dari Dewan Pengawas Syariah (“DPS”) perusahaan. DPS juga wajib melakukan evaluasi pemenuhan dan penerapan prinsip syariah secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan. Evaluasi tersebut paling sedikit mencakup:

  1. Kegiatan penyaluran BNPL;

  2. Prosedur operasional standar;

  3. Praktik pemasaran BNPL; dan

  4. Penerapan pencatatan akuntansi perusahaan.

Hasil evaluasi tersebut wajib dilaporkan oleh DPS dalam rapat dengan direksi dan dituangkan dalam risalah rapat.

Kewajiban Persetujuan Penyelenggaraan kepada OJK

Perusahaan pembiayaan yang akan menyelenggarakan layanan BNPL wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari OJK sebagaimana diatur dalam Lampiran Romawi IV PADK 2/2026. Permohonan persetujuan tersebut diajukan secara daring melalui sistem jaringan komunikasi data OJK. Dokumen permohonan wajib memuat informasi terkait fitur produk, identifikasi risiko, prosedur Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (“APU PPT”), contoh perjanjian pembiayaan, serta mekanisme kerja sama dengan mitra atau pihak ketiga. Dalam hal sistem OJK mengalami gangguan atau keadaan kahar, perusahaan pembiayaan dapat menyampaikan permohonan melalui surat elektronik (email) kepada OJK.

Akses, Keamanan, dan Pembatasan Pengelolaan Data Pribadi

Perusahaan pembiayaan hanya dapat mengakses kamera, lokasi, dan mikrofon pada perangkat debitur setelah memperoleh persetujuan tertulis (consent) sebagaimana diatur dalam Lampiran Romawi V PADK 2/2026. Perusahaan pembiayaan juga dilarang memberikan data pribadi, data transaksi, maupun data keuangan nasabah kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari nasabah atau dasar hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, perusahaan pembiayaan wajib menjaga keamanan dan kerahasiaan data nasabah sejak data diperoleh hingga dilakukan penghapusan atau pemusnahan dokumen dengan tetap memperhatikan ketentuan retensi dan kepentingan audit. Perusahaan pembiayaan juga wajib memberitahukan kepada nasabah apabila data telah dihapus atau dimusnahkan.

Mekanisme Analisis Kelayakan Calon Debitur

Perusahaan pembiayaan wajib melakukan analisis kelayakan terhadap calon debitur sebelum memberikan fasilitas BNPL sebagaimana diatur dalam Lampiran Romawi VI PADK 2/2026. Sebelum pengajuan pembiayaan dilakukan, perusahaan juga wajib menyampaikan informasi bahwa layanan pengaduan tidak dikenakan biaya serta menetapkan batas fasilitas pembiayaan sesuai kemampuan finansial debitur. Selain itu, perusahaan wajib melakukan validasi atas keabsahan dokumen yang disampaikan oleh calon debitur. Dalam melakukan analisis kelayakan, perusahaan pembiayaan wajib memastikan bahwa calon debitur memenuhi persyaratan paling sedikit sebagai berikut:

  1. Calon debitur harus genap berusia minimal 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah; dan

  2. Calon debitur diwajibkan memiliki rata-rata penghasilan bruto minimal senilai Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per bulan, yang didukung dengan bukti valid seperti slip gaji atau mutasi rekening.

Perusahaan pembiayaan juga dapat menerapkan pembatasan penyaluran pembiayaan, misalnya hanya memberikan pembiayaan kepada debitur yang tidak menerima pembiayaan dari lebih dari 3 (tiga) perusahaan pembiayaan. Setelah melakukan analisis dan penilaian, perusahaan wajib menyampaikan hasil penilaian kepada calon debitur, termasuk alasan penolakan apabila permohonan pembiayaan tidak disetujui.

Aiyu

Permudah Kerja Hukum dengan AI

Cari regulasi, analisis dokumen, dan dapatkan jawaban hukum instan — didukung Veritask AI.

Penilaian Skor Kredit (Credit Scoring)

Lampiran Romawi VII PADK 2/2026 mengatur penilaian skor kredit (credit scoring) dalam penyelenggaraan BNPL. Dalam menilai kemampuan membayar kembali (repayment capacity), perusahaan pembiayaan wajib memperhatikan perbandingan antara jumlah pembayaran pokok dan manfaat ekonomi dengan penghasilan debitur. Batas maksimum rasio pembayaran tersebut ditetapkan paling tinggi sebesar 40% (empat puluh persen) pada tahun 2027 dan 2028, serta menjadi 30% (tiga puluh persen) sejak tahun 2029. Dalam melakukan penilaian skor kredit, perusahaan pembiayaan dapat menggunakan data internal maupun data dari pihak eksternal yang terdaftar atau berizin dari otoritas terkait. Penilaian tersebut dapat dilakukan dengan metodologi tradisional berbasis data historis maupun menggunakan teknologi machine learning.

Keterbukaan Informasi dalam Platform Digital

Perusahaan pembiayaan wajib menyampaikan informasi terkait biaya dan skema pembiayaan secara jelas dalam proses registrasi dan transaksi sebagaimana diatur dalam Lampiran Romawi VIII PADK 2/2026. Dalam hal pembiayaan dilakukan melalui skema joint financing, channeling, atau pengalihan kepada pihak lain, perusahaan juga wajib menginformasikan sumber dana pembiayaan kepada debitur. Pada tahap registrasi, perusahaan pembiayaan wajib mencantumkan peringatan dalam huruf kapital yang menyatakan bahwa setiap transaksi akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (“SLIK”) OJK. Peringatan tersebut bertujuan untuk memberikan informasi kepada debitur mengenai risiko penumpukan utang dan dampaknya terhadap akses layanan keuangan lainnya. Selain itu, perusahaan pembiayaan wajib menyampaikan rincian biaya yang timbul dari pihak ketiga, seperti ongkos kirim, asuransi, dan jasa aplikasi. Perusahaan juga wajib menyediakan informasi mengenai persyaratan dan mekanisme pelunasan dipercepat serta penutupan akun BNPL.

Aturan Penagihan

Perusahaan pembiayaan dapat melakukan penagihan secara mandiri atau menunjuk pihak lain untuk melaksanakan penagihan sebagaimana diatur dalam Lampiran Romawi IX PADK 2/2026. Pelaksanaan penagihan tersebut wajib mengikuti ketentuan pelindungan konsumen dan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. Dalam hal perusahaan pembiayaan melanggar ketentuan penagihan yang berlaku, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pemberhentian pengurus perusahaan pembiayaan.

Mekanisme Penghentian Penyelenggaraan BNPL

Perusahaan pembiayaan dapat menghentikan penyelenggaraan layanan BNPL atas inisiatif perusahaan atau berdasarkan perintah OJK sebagaimana diatur dalam Lampiran Romawi X PADK 2/2026. Dalam hal penghentian dilakukan atas inisiatif perusahaan, perusahaan pembiayaan wajib mencantumkan rencana penghentian tersebut dalam rencana bisnis beserta alasan, jangka waktu penghentian, dan rencana penyelesaian atau pengalihan kewajiban dengan tetap memperhatikan prinsip pelindungan konsumen. OJK juga dapat memerintahkan penghentian penyelenggaraan BNPL apabila terdapat pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan, peningkatan profil risiko yang tidak dapat dimitigasi secara memadai, atau peningkatan jumlah pengaduan debitur yang tidak dapat diselesaikan dengan baik oleh perusahaan pembiayaan.

Perhitungan dan Pelaporan Manfaat Ekonomi

Perusahaan pembiayaan wajib melaporkan pengenaan manfaat ekonomi BNPL sebagaimana diatur dalam Lampiran Romawi XI PADK 2/2026. Manfaat ekonomi tersebut merupakan akumulasi seluruh biaya yang dikenakan kepada debitur, termasuk bunga atau margin, biaya administrasi atau platform fee, biaya asuransi, dan biaya lainnya. Perusahaan pembiayaan juga wajib menghitung tingkat bunga menggunakan metode bunga efektif (effective interest method) agar mencerminkan imbal hasil aktual selama tenor pembiayaan.

Ketentuan Peralihan

Ketentuan peralihan PADK 2/2026 diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3. PADK 2/2026 mulai berlaku pada tanggal 4 Mei 2026, namun perusahaan pembiayaan masih diberikan waktu penyesuaian terhadap beberapa kewajiban tertentu. Kewajiban terkait analisis kelayakan debitur, khususnya verifikasi usia minimal debitur 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah serta penghasilan bruto paling sedikit sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per bulan, wajib diterapkan paling lambat pada 1 Juli 2026 untuk akuisisi calon debitur dan perpanjangan pembiayaan

Penutup

PADK 2/2026 mengatur penyelenggaraan layanan Buy Now Pay Later bagi perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah mulai dari aspek perizinan, penerapan prinsip kehati-hatian, analisis kelayakan debitur, pelindungan data pribadi, keterbukaan informasi, penagihan, hingga penghentian layanan. Perusahaan pembiayaan dilarang menggunakan fasilitas BNPL untuk transaksi ilegal, menerapkan bunga majemuk, serta mengenakan biaya tambahan dalam pelunasan dipercepat. Bagi perusahaan pembiayaan syariah dan unit usaha syariah, penyelenggaraan BNPL juga wajib memenuhi prinsip syariah dan dievaluasi secara berkala oleh Dewan Pengawas Syariah. Selain itu, perusahaan pembiayaan wajib memperoleh persetujuan OJK sebelum menyelenggarakan layanan BNPL dan menerapkan analisis kelayakan debitur, termasuk memastikan debitur berusia minimal 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah serta memiliki penghasilan bruto paling sedikit sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per bulan paling lambat pada 1 Juli 2026. PADK 2/2026 juga mewajibkan perusahaan pembiayaan menerapkan batas maksimum rasio pembayaran terhadap penghasilan sebesar 40% (empat puluh persen) pada tahun 2027 dan 2028 serta 30% (tiga puluh persen) sejak tahun 2029. Dari sisi pelindungan konsumen, perusahaan pembiayaan hanya dapat mengakses kamera, lokasi, dan mikrofon setelah memperoleh persetujuan nasabah serta wajib menyampaikan informasi biaya, sumber dana pembiayaan, dan pencatatan transaksi BNPL dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK secara transparan. Pelanggaran terhadap ketentuan penagihan dan pelindungan konsumen dapat dikenai sanksi administratif, termasuk pemberhentian pengurus perusahaan pembiayaan dan penghentian penyelenggaraan layanan BNPL oleh OJK.

Regulasi Terkait

Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.

Bagikan:

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.