Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 7 Tahun 2026 Perketat Threshold Valas dan Atur Hedging Baru
Pendahuluan
Pada 26 Maret 2026, Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 7 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2024 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing (“PADG 7/2026”), yang mulai berlaku pada 1 April 2026. Peraturan ini membawa penyesuaian terkait batas nominal (threshold) transaksi tanpa underlying, opsi lindung nilai (hedging), hingga waktu publikasi kurs acuan. PADG 7/2026 bertujuan memperbarui tata kelola transaksi valuta asing agar lebih efisien dan relevan dengan dinamika instrumen keuangan modern.
Perubahan peraturan ini untuk mengakomodasi perkembangan pasar valuta asing yang bergerak dinamis dan memperkuat kebijakan stabilitas nilai tukar Rupiah. Peraturan ini juga dibentuk untuk mengatasi tantangan terkait manajemen risiko transaksi derivatif yang makin kompleks serta mengantisipasi berbagai bentuk model bisnis baru di sektor keuangan yang membutuhkan kerangka pengaturan yang lebih presisi, selaras, dan aman bagi seluruh pelaku pasar.
Perbandingan
PADG 7/2026 mengubah beberapa ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2024 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing (“PADG 11/2024”). Berikut adalah tabel perbandingan antara PADG 7/2026 dan PADG 11/2024:
Ketentuan Penting
Kelengkapan Perjanjian Pendukung Kontrak Keuangan
Menurut Pasal 3 ayat (2a) dan (2b), Bank Indonesia mengizinkan pelaku transaksi untuk melengkapi kontrak keuangan berupa perjanjian induk dengan perjanjian pendukung. Perjanjian pendukung tersebut dapat berupa credit support annex atau format perjanjian pendukung lain yang disepakati oleh para pihak.
Mekanisme Dynamic Hedging pada Call Spread Option
Pasal 16A ayat (1) dan (2) menentukan bahwa bank dapat melakukan transaksi call spread option dengan menggunakan mekanisme dynamic hedging, di mana bank dapat menggunakan Underlying Transaksi yang sama dengan yang digunakan bank pada transaksi awal. Pasal 16A ayat (3) merinci beberapa prasyarat terkait mekanisme dynamic hedging yang menggunakan Underlying Transaksi, sebagai berikut:
- Kisaran kurs baru tidak boleh beririsan (overlap) dengan kisaran kurs transaksi call spread option awal
- Jangka waktu transaksi call spread option dengan mekanisme dynamic hedging minimal 1 (satu) bulan (bagi transaksi awal bersisa waktu sebulan atau lebih), atau sesuai dengan sisa jangka waktu yang ada jika kurang dari 1 (satu) bulan.
Perluasan Transaksi Cover Hedging
Berdasarkan Pasal 18 ayat (1), bank dapat melakukan cover hedging dengan bank asing tidak hanya untuk transaksi nasabahnya secara langsung, melainkan juga atas transaksi re-hedge yang dilakukan oleh bank domestik lain. Agar dapat memproses cover hedging atas re-hedge ini, Pasal 18 ayat (3) mengatur bahwa bank wajib memastikan tersedianya dokumen pelengkap, yaitu:
- Dokumen Underlying Transaksi dari nasabah bank asal yang melakukan re-hedge; atau
- Pernyataan tertulis yang menjamin bahwa transaksi ini bertujuan untuk re-hedge dan bank bersedia menunjukkan dokumen underlying nasabah kepada otoritas jika diminta.
Penyesuaian Batasan Nominal (Threshold) Transaksi
Menurut Pasal 25 ayat (1), Bank Indonesia memangkas batas transaksi tunai beli valas terhadap rupiah menjadi hanya USD 50.000 atau ekuivalennya per bulan per pelaku pasar. Di sisi lain, Pasal 25 ayat (2) huruf b dan ayat (3) menaikkan batas transaksi tanpa underlying untuk transaksi derivatif jual valas (forward, domestic non-deliverable forward, dan swap) menjadi USD 10.000.000 per transaksi. Sementara itu, untuk transaksi derivatif jual nilai tukar lainnya (selain forward, domestic non-deliverable forward, dan swap), batas nominalnya tetap dipertahankan pada angka USD 1.000.000 atau ekuivalennya per transaksi.
Pengecualian Larangan Kredit bagi Bukan Penduduk
Pasal 47 ayat (1) huruf b1 memberikan pengecualian larangan pemberian kredit kepada Bukan Penduduk jika entitas tersebut memberikan jaminan berupa penempatan dana di Indonesia. Bank wajib memastikan fasilitas pembiayaan khusus ini memenuhi indikator kepatuhan berikut:
- Nilai plafon kredit maksimal sebesar nilai penempatan dana yang menjadi jaminan;
- Jangka waktu kredit tidak boleh melebihi sisa waktu penempatan dana;
- Penempatan dana pada bank yang sama yang menyalurkan kredit;
- Kredit atau pembiayaan digunakan untuk kegiatan ekonomi di Indonesia; dan
- Memenuhi ketentuan Bank Indonesia lain.
Sanksi Penyampaian Laporan
Pasal 51A menegaskan bahwa setiap bank yang melanggar kewajiban penyampaian laporan terkait aktivitas di pasar valuta asing kepada Bank Indonesia akan menerima sanksi. Sanksi untuk keterlambatan laporan berkala akan mengikuti regulasi Bank Indonesia terkait pelaporan bank umum secara umum, sedangkan pelanggaran terhadap penyampaian laporan insidental dapat dikenai sanksi teguran tertulis.
Ketentuan Peralihan
Pada saat PADG 7/2026 mulai berlaku di tanggal 1 April 2026, seluruh transaksi pasar valuta asing yang telah disepakati atau sedang berjalan sebelumnya akan tetap valid dan tunduk pada PADG 11/2024, hingga seluruh kontrak transaksi tersebut berakhir sesuai masa jatuh temponya.
Jika terdapat nasabah yang melakukan transaksi beli tunai valas dengan nominal di atas USD 50.000 hingga USD 100.000 di sepanjang bulan April 2026, nasabah wajib menyusulkan penyampaian dokumen Underlying Transaksi dan/atau dokumen pendukung kepada bank paling lambat pada 31 Juli 2026. Bank juga mendapat tenggat waktu hingga 31 Juli 2026 untuk menyampaikan koreksi laporan berkala kepada Bank Indonesia atas transaksi-transaksi dalam masa transisi tersebut.
Penutup
PADG 7/2026 memperbarui tata kelola transaksi valas agar lebih efisien dan mendukung stabilitas nilai tukar Rupiah. Kebijakan ini memperketat batas transaksi beli tunai valas tanpa underlying menjadi maksimal USD 50.000 per bulan, sekaligus melonggarkan batas transaksi derivatif jual valas menjadi USD 10.000.000 per transaksi. Selain memajukan waktu publikasi JISDOR menjadi pukul 15.15 WIB dan menghapus futures dari transaksi plain vanilla, aturan ini memperluas fleksibilitas operasional melalui izin dynamic hedging, cover hedging atas re-hedge domestik, serta pengecualian larangan kredit bagi Bukan Penduduk yang memberikan jaminan penempatan dana. Penerapan aturan baru ini juga diiringi dengan penegasan sanksi pelaporan dan ketentuan peralihan yang menjamin kelangsungan kontrak lama, serta memberikan masa transisi penyelesaian dokumen underlying untuk transaksi tertentu hingga 31 Juli 2026.
Regulasi Terkait
Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.
Apa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.
