Legal Updates

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 4 Tahun 2026 Perluas Penggunaan Instrumen Valas BI dalam Operasi Moneter

16/4/2026
Ivonnie Wijaya, Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 4 Tahun 2026 Perluas Penggunaan Instrumen Valas BI dalam Operasi Moneter

Pendahuluan

Pada 17 Maret 2026, Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kriteria, Persyaratan, dan Penggunaan Surat Berharga dalam Operasi Moneter (“PADG 4/2026”), yang mulai berlaku pada tanggal tersebut. Regulasi ini bertujuan memperbarui ketentuan terkait kriteria, persyaratan, serta penggunaan surat berharga yang digunakan peserta operasi moneter saat bertransaksi dengan Bank Indonesia.

PADG 4/2026 merespons tantangan yang makin kompleks dalam mengelola likuiditas valuta asing di tengah ketidakpastian kondisi global maupun domestik. Bank Indonesia merasa perlu memperkuat instrumen pengelolaan likuiditas valuta asing tersebut. Penguatan ini dilakukan dengan memperluas jenis surat berharga valuta asing yang dapat digunakan peserta operasi moneter. Hal ini diharapkan untuk mendukung pengembangan pasar uang dan pasar valuta asing secara terintegrasi.

 

Perbandingan

PADG 4/2026 mengubah dan menambah beberapa ketentuan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kriteria, Persyaratan, dan Penggunaan Surat Berharga dalam Operasi Moneter (“PADG 18/2025”). Berikut adalah tabel perbandingan antara PADG 4/2026 dan PADG 18/2025:

Aspek

PADG 4/2026

PADG 18/2025

Jenis Surat Berharga Bank Indonesia

Menambahkan Sekuritas Valuta Asing Bank Indonesia (“SVBI”) dan Sukuk Valuta Asing Bank Indonesia (“SUVBI”) sebagai surat berharga sah.

Hanya mencakup Sertifikat Bank Indonesia (“SBI”), Sertifikat Deposito Bank Indonesia (“SDBI”), Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (“SRBI”), Bank Indonesia Floating Rate Note (“BI-FRN”), dan Sukuk Bank Indonesia (“SUKBI”).

Penggunaan Surat Berharga Valas

Memperbolehkan peserta menggunakan SVBI dan SUVBI dalam Transaksi Repo Konvensional Valuta Asing. Khusus SUVBI, peserta juga dapat menggunakannya dalam Transaksi Pengelolaan Likuiditas Berdasarkan Prinsip Syariah Bank Indonesia (“PASBI”) Valuta Asing.

Tidak mengatur.

Syarat Sisa Jangka Waktu (Konvensional)

Mensyaratkan SVBI dan SUVBI memiliki sisa jangka waktu paling singkat 3 Hari Kerja pada saat second leg Transaksi Repo Konvensional Valas.

Tidak mengatur.

Syarat Sisa Jangka Waktu (Syariah)

Mensyaratkan SUVBI memiliki sisa jangka waktu paling singkat 3 Hari Kerja pada saat pengembalian dana Transaksi PASBI Valas.

Tidak mengatur.

Pelunasan Sebelum Jatuh Waktu

Bank Indonesia berwenang melunasi SVBI dan SUVBI sebelum jatuh tempo apabila terjadi kegagalan setelmen transaksi valas.

Tidak mengatur.

 

Aiyu

Permudah Kerja Hukum dengan AI

Cari regulasi, analisis dokumen, dan dapatkan jawaban hukum instan — didukung Veritask AI.

Ketentuan Penting

Perluasan Jenis Surat Berharga Valuta Asing 

Berdasarkan Pasal 11 ayat (1), Bank Indonesia memperluas instrumen operasi moneter dengan menambahkan SVBI dan SUVBI ke dalam daftar surat berharga yang diterbitkan Bank Indonesia. Penambahan ini juga mengubah rumusan Pasal 15 ayat (1), yang kini mengakui SUVBI sebagai surat berharga syariah yang diterbitkan Bank Indonesia.

Pemanfaatan Instrumen dalam Transaksi Moneter 

Terkait tata cara penggunaannya, Pasal 12 ayat (2) memberikan hak kepada Peserta Operasi Moneter Konvensional untuk menggunakan SVBI dan SUVBI dalam pelaksanaan Transaksi Repo Konvensional dalam Valuta Asing. Sementara itu, bagi entitas syariah, Pasal 16 ayat (3) memfasilitasi penggunaan SUVBI untuk kebutuhan Transaksi PASBI dalam Valuta Asing.

Persyaratan Tenor Surat Berharga Valas 

Menurut Pasal 13 ayat (1a), peserta wajib memastikan bahwa SVBI dan SUVBI yang digunakan bersisa paling singkat 3 Hari Kerja pada saat penyelesaian tahap kedua (second leg) Transaksi Repo Konvensional Valas. Di sisi lain, Pasal 17 ayat (3) mengatur kewajiban serupa bagi instrumen syariah, di mana SUVBI harus memiliki sisa waktu minimal 3 Hari Kerja ketika peserta melakukan pengembalian dana pada Transaksi PASBI Valas.

Mekanisme Penetapan Harga Instrumen Valuta Asing 

Berdasarkan Pasal 19 huruf f1 dan huruf f2, Bank Indonesia menetapkan mekanisme untuk menentukan harga instrumen valuta asing baru yang digunakan dalam operasi moneter. Bank Indonesia menentukan harga SVBI dengan mempertimbangkan rata-rata tertimbang dari tingkat diskonto pada saat penerbitan instrumen, sisa jangka waktu dari setiap seri SVBI tersebut, dan/atau variabel pendukung lainnya. Sementara itu, untuk instrumen berbasis syariah, Bank Indonesia menetapkan harga SUVBI dengan mengkalkulasi besaran harga pada saat penerbitan awal, tingkat imbalan yang berlaku, jangka waktu yang sedang berjalan, dan/atau indikator variabel relevan lainnya.

Mitigasi Kegagalan Setelmen melalui Pelunasan Awal 

Untuk melindungi pasar dari risiko gagal bayar, Pasal 27 ayat (2) mengatur bahwa Bank Indonesia berwenang melakukan pelunasan sebelum jatuh waktu (early redemption) atas instrumen SVBI dan SUVBI. Bank Indonesia merinci pemicu tindakan ini dalam dua ketentuan sebagai berikut:

  1. SVBI: Berdasarkan Pasal 31A ayat (1), Bank Indonesia akan melunasi SVBI lebih awal dalam hal terjadi kegagalan setelmen second leg Transaksi Repo Konvensional dalam Valuta Asing yang menggunakan SVBI.
  2. SUVBI: Berdasarkan Pasal 31B ayat (1), Bank Indonesia akan melunasi SUVBI lebih awal jika pihak peserta mengalami kegagalan setelmen second leg pada Transaksi Repo Konvensional dalam Valuta Asing, atau kegagalan setelmen pengembalian dana (second leg) pada Transaksi PASBI dalam Valuta Asing.

Penutup

PADG 4/2026 diterbitkan untuk merespons tantangan pengelolaan likuiditas valuta asing dengan memperluas instrumen operasi moneter melalui penambahan SVBI dan SUVBI. Regulasi ini menetapkan bahwa kedua instrumen tersebut dapat digunakan dalam Transaksi Repo Konvensional Valas, dan khusus SUVBI dapat memfasilitasi Transaksi PASBI Valas bagi entitas syariah, dengan syarat memiliki sisa jangka waktu minimal 3 Hari Kerja saat penyelesaian tahap kedua (second leg). Di samping mengatur mekanisme penetapan harga, regulasi ini juga memitigasi risiko kegagalan setelmen melalui kewenangan Bank Indonesia untuk melakukan pelunasan sebelum jatuh waktu (early redemption), yang secara keseluruhan ditujukan untuk mendukung pengembangan pasar uang dan valuta asing secara terintegrasi.

Bagikan:

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.