Legal Updates

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 3 Tahun 2026 Memperluas Akses Non-Bank dan Memperkenalkan Layanan FICT dalam BI-FAST

12/3/2026
Ivonnie Wijaya, Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 3 Tahun 2026 Memperluas Akses Non-Bank dan Memperkenalkan Layanan FICT dalam BI-FAST

Pendahuluan

Pada tanggal 2 Maret 2026, Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast Payment (“PADG 3/2026”), yang mulai berlaku efektif pada tanggal 31 Maret 2026. PADG 3/2026 memperluas kepesertaan Bank Indonesia-Fast Payment (“BI-FAST”) dengan memungkinkan lembaga non-bank untuk berpartisipasi, memperkenalkan skema transfer likuiditas antar-institusi, serta menetapkan standar kapabilitas dan keamanan teknologi bagi peserta.

PADG 3/2026 mengatur kembali ruang lingkup penyelenggaraan BI-FAST, termasuk pengaturan mengenai kepesertaan, jenis layanan transaksi, dan standar teknologi yang harus dipenuhi oleh peserta. Dalam konsideran, Bank Indonesia menyatakan bahwa pengaturan tersebut diperlukan untuk mendukung pengembangan sistem pembayaran digital serta integrasi ekonomi dan keuangan digital sebagaimana diarahkan dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia. Bank Indonesia juga menilai bahwa penyelenggaraan sistem pembayaran memerlukan pengelolaan risiko yang memadai, keandalan operasional, serta infrastruktur teknologi informasi yang mampu mendukung transaksi pembayaran secara cepat, mudah, dan aman.

Perbandingan

PADG 3/2026 mengubah sejumlah ketentuan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast Payment (“PADG 17/2023”) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast Payment (“PADG 14/2025”). Berikut adalah perbandingan antara PADG 3/2026 dengan PADG 17/2023 dan PADG 14/2025: 

Aspek PADG 3/2026 PADG 17/2023 jo. PADG 14/2025
Kategori Peserta BI-FAST Mengatur bahwa Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (“PIP”) dan Penyedia Jasa Pembayaran (“PJP”), baik dari unsur bank maupun Lembaga Selain Bank (“LSB”), dapat menjadi Peserta BI-FAST. Mengatur kepesertaan BI-FAST bagi Bank Umum dan pihak lain yang memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia.
Jenis Layanan Transaksi Mengatur layanan Financial Institution Credit Transfer (“FICT”) untuk pemindahan dana antar-Peserta atau penyelesaian transaksi PIP. Layanan BI-FAST mencakup transaksi antar-nasabah seperti Individual Credit Transfer (“ICT”), Request for Payment (“RFP”), dan Bulk Credit Transfer (“BCT”).
Persyaratan Modal PJP LSB Mempertegas dan merinci kewajiban modal disetor paling sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) secara spesifik bagi calon Peserta dari unsur PJP LSB. Telah mengatur kewajiban modal disetor paling sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) yang berlaku secara umum untuk seluruh calon Peserta berupa LSB.
 

Ketentuan Penting

Aiyu

Permudah Kerja Hukum dengan AI

Cari regulasi, analisis dokumen, dan dapatkan jawaban hukum instan — didukung Veritask AI.

Perluasan Kategori Peserta BI-FAST kepada Lembaga Non-Bank

Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (2), peraturan ini mengatur pihak yang dapat menjadi Peserta BI-FAST. Selain Bank Umum, Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran bertindak sebagai Peserta Langsung ("PL"), sedangkan Penyedia Jasa Pembayaran berupa Lembaga Selain Bank bertindak sebagai Peserta Tidak Langsung ("PTL"). Ketentuan ini memungkinkan penyedia dompet digital (e-wallet) dan payment gateway untuk terhubung ke BI-FAST tanpa melalui bank sebagai perantara.

Layanan FICT Antar-Peserta

Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) huruf a dan Pasal 103A, PADG 3/2026 mengatur layanan Financial Institution Credit Transfer (FICT) selain layanan transaksi antar-nasabah dalam BI-FAST, yang mencakup ICT, RFP, BCT, dan DDT. Layanan FICT digunakan untuk pemindahan dana antar-Peserta atau penyelesaian transaksi Penyelenggara Infrastruktur Pembayaran melalui sistem BI-FAST secara real-time.

Kriteria Kepatuhan TIKMI

Pasal 17 ayat (1a) mengatur kewajiban Peserta untuk memenuhi kriteria Transaksi, Interkoneksi, Kompetensi, Manajemen Risiko, dan Infrastruktur Teknologi Informasi (“TIKMI”). Ketentuan ini mengharuskan Peserta menjaga kesiapan sistem dan infrastruktur teknologi informasi agar tetap aman, andal, dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, termasuk dalam pengelolaan sistem dan teknologi yang digunakan dalam penyelenggaraan layanan BI-FAST.

Batas Nominal Transaksi dan Skema Harga

Sesuai dengan Pasal 4 huruf g, Bank Indonesia menetapkan kebijakan mengenai batas nominal transaksi dan skema harga layanan BI-FAST. Ketentuan ini memberikan kewenangan kepada Bank Indonesia untuk menetapkan dan mengubah batas nominal transaksi serta skema harga layanan BI-FAST melalui pengumuman atau ketentuan teknis yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.

Rencana Bisnis Sistem Pembayaran

Merujuk pada Pasal 10 ayat (3) huruf b, Peserta dari unsur Penyedia Jasa Pembayaran Lembaga Selain Bank wajib memiliki dokumen rencana bisnis strategis pengembangan BI FAST. Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 30 ayat (3a), setiap Peserta yang bermaksud mengajukan penutupan kepesertaan secara sukarela diwajibkan telah mencantumkan rencana penutupan tersebut di dalam Rencana Bisnis Sistem Pembayaran ("RBSP") yang telah disetujui oleh Bank Indonesia.

Mekanisme Penanganan Keadaan Tidak Normal atau Darurat

Definisi mengenai keadaan tidak normal diatur dalam Pasal 1 angka 28. Selain itu, lampiran peraturan ini memuat prosedur yang digunakan dalam penanganan gangguan pada penyelenggaraan BI-FAST. Dalam kondisi tertentu, Bank Indonesia menyediakan fasilitas BI-FAST Portal yang dapat digunakan sebagai mekanisme kontingensi oleh bank sponsor apabila terjadi gangguan pada sistem atau lokasi Peserta. Fasilitas tersebut memungkinkan proses operasional layanan tetap dilakukan melalui mekanisme alternatif sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Sanksi Administratif dan Penurunan Status

Sanksi administratif diatur antara lain dalam Pasal 17 ayat (3), Pasal 40B ayat (4), dan Pasal 103C. Ketentuan tersebut mencakup pemberian teguran tertulis, pengenaan kewajiban membayar, hingga penurunan status kepesertaan. Penurunan status kepesertaan dari Peserta Langsung menjadi Peserta Tidak Langsung dapat memengaruhi mekanisme pemrosesan transaksi dan pengelolaan likuiditas yang dilakukan oleh Peserta dalam penyelenggaraan layanan BI FAST.

Penutup

PADG 3/2026 memperkenalkan sejumlah perubahan dalam penyelenggaraan BI-FAST, antara lain pengaturan mengenai kategori Peserta yang mencakup bank serta Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran dan Penyedia Jasa Pembayaran dari unsur Lembaga Selain Bank, penambahan layanan Financial Institution Credit Transfer (FICT) untuk pemindahan dana antar-Peserta, serta kewajiban pemenuhan kriteria TIKMI. Selain itu, ketentuan mengenai rencana bisnis sistem pembayaran, mekanisme penanganan gangguan operasional, serta pengenaan sanksi administratif juga menjadi bagian dari pengaturan dalam penyelenggaraan layanan BI-FAST. Peserta dari unsur Penyedia Jasa Pembayaran yang berasal dari Lembaga Selain Bank juga diwajibkan memenuhi persyaratan modal disetor minimum sesuai ketentuan kepesertaan. Perubahan tersebut perlu diperhatikan oleh bank maupun lembaga selain bank yang berpartisipasi dalam BI-FAST, khususnya dalam memastikan kesiapan sistem, pemenuhan persyaratan operasional dan teknologi informasi, serta pelaksanaan kewajiban administratif sejak berlakunya PADG 3/2026 pada 31 Maret 2026.

Bagikan:

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.