Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 27 Tahun 2025 Menggerakkan Kredit melalui Insentif Likuiditas 5,5% Berbasis Komitmen

16 Desember 2025
Ivonnie Wijaya, Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 27 Tahun 2025 Menggerakkan Kredit melalui Insentif Likuiditas 5,5% Berbasis Komitmen

Pendahuluan

Pada tanggal 1 Desember 2025, Bank Indonesia menerbitkan dan memberlakukan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (“PADG 27/2025”). PADG 27/2025 menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Bank Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial dan memberikan insentif berupa pengurangan kewajiban pemenuhan Giro Wajib Minimum (GWM) bagi bank yang aktif menyalurkan kredit atau pembiayaan.

PADG 27/2025 memperkuat fungsi intermediasi perbankan melalui pendekatan yang lebih progresif. Bank Indonesia menilai perlunya penyempurnaan skema insentif yang berbasis kinerja dan berorientasi ke depan. PADG 27/2025 juga melonggarkan likuiditas bank di awal periode (front-loading) sehingga bank memiliki ruang lebih besar untuk meningkatkan penyaluran kredit dan memenuhi kebutuhan pembiayaan pada sektor-sektor prioritas.

Perbandingan

PADG 27/2025 mencabut dan menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (“PADG 11/2023”) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 7 Tahun 2025 (“PADG 7/2025”).

Aspek PADG 11/2023 jo. PADG 7/2025 PADG 27/2025
Total Pagu Insentif (Maksimal) Mengalami kenaikan bertahap: Awalnya 4%, kemudian naik menjadi 5% pada perubahan terakhir (PADG 7/2025). Ditingkatkan menjadi 5,5% (Lima koma lima persen).
Komposisi Insentif

Terfragmentasi ke dalam komponen spesifik:

  1. Sektor Tertentu: Maks 3,2%.
  2. Inklusif/RPIM: Maks 1%.
  3. Ultra Mikro (UMi): 0,3%.
  4. Berwawasan Lingkungan: 0,5%.

Disederhanakan menjadi 2 pilar utama:

  1. Sektor Tertentu (termasuk UMi & Hijau): Maksimal 5%.
  2. Suku Bunga/Imbalan: Maksimal 0,5%.
Basis Pemberian Insentif Backward Looking (Historis): Insentif diberikan berdasarkan kinerja realisasi rata-rata pertumbuhan dan pangsa kredit pada periode masa lalu (historis). Forward Looking (Berbasis Komitmen): Insentif diberikan di awal periode berdasarkan Laporan Komitmen rencana penyaluran kredit yang diajukan bank.
Mekanisme Evaluasi (Adjustment) Evaluasi dilakukan hanya untuk menentukan kelayakan menerima insentif di periode berikutnya. Tidak ada mekanisme "pengurangan" langsung atas insentif yang sudah diterima di awal.

Mekanisme Evaluasi: Perbandingan Realisasi dan Komitmen

  1. Jika realisasi lebih rendah dari komitmen, insentif dikurangi.
  2. Jika realisasi lebih tinggi dari komitmen, insentif ditambah.

Penyesuaian besaran KLM dilakukan selama 3 (tiga) bulan (2 bulan terakhir pada periode berjalan dan 1 bulan pertama pada periode berikutnya) sesuai jadwal realisasi data.

Definisi Sektor Prioritas Definisi sektor spesifik dan kaku (Hilirisasi Minerba/Non-Minerba, Perumahan, Pariwisata, Otomotif, Listrik, Gas, Jasa Sosial).

Dikelompokkan menjadi 4 Klaster Besar:

  1. Pertanian, Industri, & Hilirisasi (Maks 1,5%).
  2. Jasa & Ekonomi Kreatif (Maks 0,6%).
  3. Konstruksi, Real Estate, & Perumahan (Maks 1,4%).
  4. UMKM, Koperasi, Inklusi, & Berkelanjutan (Maks 1,5%).
Pelaporan Data Pelaporan rutin standar (LBUT, Laporan UMi, Laporan RPIM). Mewajibkan Laporan Komitmen Rencana Penyaluran Kredit yang terpisah, dengan aturan revisi yang ketat.
Batas Kredit Ultra Mikro (UMi) Plafon maksimal Rp20 Juta per debitur. Plafon maksimal Rp20 Juta. Menegaskan larangan penghitungan ganda dengan debitur yang telah menerima KUR (Kredit Usaha Rakyat).

Ketentuan Penting

Target Pasar dan Kriteria Kelayakan (Eligibilitas) Bank

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant

Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6, Bank Indonesia memberikan insentif likuiditas kepada bank yang menyalurkan kredit atau pembiayaan ke empat kelompok sektor prioritas. Agar bank dapat menerima insentif ini, bank harus memenuhi dua indikator kinerja utama (KPI) yang ditetapkan BI:

  1. Memiliki nilai pangsa (share) kredit pada sektor tertentu yang ditetapkan Bank Indonesia (sebagai dasar penentuan kelompok target pertumbuhan).

  2. Mencapai target pertumbuhan kredit sesuai dengan komitmen rencana bisnis yang dilaporkan.

Sektor-sektor yang menjadi target pasar utama meliputi: Pertanian, Industri, dan Hilirisasi; Jasa dan Ekonomi Kreatif; Konstruksi, Real Estate, dan Perumahan; serta UMKM, Koperasi, Inklusi, dan Berkelanjutan.

Pagu Insentif dan Peluang Tambahan Kuota (Bonus)

Pasal 9 hingga Pasal 11 mengatur bahwa total insentif likuiditas (pengurangan GWM) maksimal adalah 5,5%.

  1. Insentif Sektor Tertentu: Maksimal 5%.

  2. Insentif Suku Bunga: Maksimal 0,5% (diberikan jika bank menetapkan suku bunga kredit baru atau imbalan yang elastis/responsif terhadap arah kebijakan BI).

Pelaku usaha perbankan juga diberikan peluang untuk mendapatkan tambahan besaran KLM sebesar 0,3% per sektor jika berhasil melampaui target pangsa dan pertumbuhan yang tinggi, selama total insentif sektor tertentu belum menembus batas atas 5%.

Strategi Penyaluran Kredit Inklusi (UMi) dan Linkage Program

Dalam Pasal 8, PADG 27/2025 mengatur ketentuan penyaluran kredit Ultra Mikro (UMi) dengan plafon maksimal Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) per debitur. Penyaluran ini diakui baik secara langsung maupun secara tidak langsung (pola executing/channeling) melalui lembaga penyalur seperti PT Permodalan Nasional Madani (PNM), PT Pegadaian, PT Bahana Artha Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, atau lembaga lain. Poin penting bagi operasional bank adalah memastikan data debitur UMi tidak beririsan (double counting) dengan penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), karena debitur KUR tidak dapat dikategorikan sebagai penerima kredit UMi dalam skema ini.

Kewajiban Pelaporan Komitmen dan Hak Revisi Rencana Bisnis

Pasal 20 hingga Pasal 23 mewajibkan bank menyusun Laporan Komitmen Rencana Penyaluran Kredit yang mencakup target posisi akhir Maret, Juni, September, dan Desember tahun berikutnya. Laporan ini wajib diserahkan secara luring (offline) paling lambat tanggal 10 Desember.

Fleksibilitas Bisnis: Bank diberikan hak untuk melakukan revisi laporan komitmen sebanyak 1 (satu) kali pada tahun berjalan untuk posisi September dan Desember. Revisi ini harus disampaikan paling lambat tanggal 10 Juli. Fleksibilitas ini penting bagi bank untuk menyesuaikan target dengan kondisi pasar terkini agar terhindar dari penalti pengurangan insentif.

Risiko Pengurangan Insentif (Disiplin Pasar)

Pasal 16 dan Pasal 17 mengatur mekanisme evaluasi atas kesesuaian antara realisasi dan komitmen kredit. Bank Indonesia akan membandingkan realisasi kredit dengan komitmen awal.

  1. Sanksi Likuiditas (Pengurangan): Jika realisasi lebih rendah dari komitmen yang dijanjikan, Bank Indonesia akan melakukan pengurangan besaran insentif (KLM) pada periode berikutnya.

  2. Bonus Likuiditas (Penambahan): Jika realisasi lebih tinggi dari komitmen, Bank berpotensi mendapatkan penambahan insentif (hingga batas maksimal).

Hal ini menuntut bank untuk menyusun perencanaan bisnis yang presisi dan realistis.

Konsekuensi Ketidakakuratan Data dan Audit (Penelitian Ulang)

Pasal 33 mengatur risiko kepatuhan terkait ketepatan data. Jika dalam pengawasan ditemukan bahwa data realisasi kredit yang digunakan untuk perhitungan insentif tidak akurat, Bank Indonesia akan melakukan penelitian ulang.

Dampak Finansial: Jika hasil perhitungan ulang menunjukkan bank seharusnya tidak memenuhi syarat insentif atau menerima insentif berlebih, Bank Indonesia melakukan perhitungan ulang kewajiban GWM. Bank wajib mengembalikan remunerasi/insentif GWM yang telah diterima dan dapat dikenakan sanksi kewajiban membayar atas kekurangan GWM. Audit ini dapat dilakukan mundur hingga 12 periode pemenuhan GWM terkini.

Sanksi Administratif

Sebagaimana diatur dalam Pasal 30, bank yang melanggar tata cara atau batas waktu pelaporan (termasuk laporan komitmen, laporan UMi, dan koreksinya) akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. Kepatuhan terhadap tenggat waktu pelaporan menjadi aspek krusial untuk menghindari risiko reputasi.

Ketentuan Peralihan

Untuk menjamin kepastian hukum selama masa transisi, Pasal 35 menetapkan bahwa data komitmen rencana penyaluran kredit yang digunakan sebagai dasar pemberian KLM untuk bulan Desember 2025 akan bersumber dari data olahan Bank Indonesia yang mengacu pada Rencana Bisnis Bank (RBB) tahun 2025. Hal ini memberikan kepastian hukum bagi bank yang mungkin belum sempat menyusun laporan komitmen baru secara spesifik untuk periode transisi tersebut.

Selanjutnya, Pasal 36 menegaskan bahwa mekanisme penyesuaian besaran KLM (pengurangan atau penambahan insentif berdasarkan perbandingan realisasi dan komitmen) baru akan mulai berlaku efektif pada bulan Februari 2026. Artinya, untuk periode awal penerapan peraturan ini, bank masih memiliki waktu (grace period) untuk menyesuaikan kinerja penyaluran kreditnya sebelum mekanisme penyesuaian insentif diterapkan secara penuh.

Penutup

Penerbitan PADG Nomor 27 Tahun 2025 menambah ruang likuiditas bagi perbankan melalui insentif hingga 5,5%, sehingga bank dapat meningkatkan penyaluran kredit tanpa beban GWM yang besar. Bank perlu meninjau kembali portofolio kredit dan menyesuaikan Rencana Bisnis Bank (RBB) dengan sektor prioritas yang ditetapkan BI, termasuk hilirisasi dan sektor berkelanjutan. Bank juga perlu memastikan proyeksi pertumbuhan kredit dalam laporan komitmen disusun secara akurat, mengingat adanya risiko pengurangan insentif apabila realisasi tidak sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

Regulasi Terkait

Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.

Bagikan:

Masuk untuk berkomentar

Masuk

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.