Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 12 Tahun 2026 Selaraskan Ketentuan Transaksi Valas Syariah dengan Ketentuan Valas Nasional

5 Juni 2026
Ivonnie Wijaya & Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 12 Tahun 2026 Selaraskan Ketentuan Transaksi Valas Syariah dengan Ketentuan Valas Nasional

Pendahuluan

Pada tanggal 2 Juni 2026, Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia (“BI”) menerbitkan dan memberlakukan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 12 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing Berdasarkan Prinsip Syariah (“PADG 12/2026”). PADG 12/2026 mengubah pengaturan mengenai prosedur administratif, instrumen underlying, batas nominal (threshold), serta mekanisme pelaporan dalam transaksi pasar valuta asing berdasarkan prinsip syariah, sekaligus menyesuaikannya dengan ketentuan umum pasar valuta asing yang berlaku di Indonesia.

PADG 12/2026 diterbitkan untuk menyesuaikan pengaturan transaksi pasar valuta asing berdasarkan prinsip syariah dengan perkembangan pasar valuta asing. Dalam konsideran, Bank Indonesia menjelaskan bahwa perubahan tersebut dilakukan untuk mendukung stabilitas nilai tukar rupiah, menyesuaikan pengaturan valas syariah dengan ketentuan terkait lainnya, memperkuat manajemen risiko atas transaksi, serta mengantisipasi perkembangan kegiatan usaha lembaga keuangan.

Perbandingan

PADG 12/2026 mengubah sejumlah ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing Berdasarkan Prinsip Syariah (“PADG 16/2024”). Berikut perbandingan antara PADG 12/2026 dan PADG 16/2024:

Aspek PADG 12/2026 PADG 16/2024
Waktu Publikasi & Pelaksanaan Transaksi Waktu publikasi kurs acuan dan waktu pelaksanaan transaksi valas terhadap rupiah mengikuti ketentuan Bank Indonesia mengenai transaksi pasar valuta asing dan operasi moneter. Waktu publikasi kurs acuan ditetapkan pada pukul 16.15 WIB untuk JISDOR dan 16.30 WIB untuk non-USD/IDR, sedangkan waktu pelaksanaan transaksi mengikuti operasi pasar terbuka.
Ambang Batas (Threshold) Transaksi Threshold transaksi tunai beli valas dan Transfer Rupiah tidak lagi mencantumkan nominal tertentu, melainkan mengikuti ketentuan Bank Indonesia mengenai transaksi pasar valas. Threshold transaksi tunai beli ditetapkan sebesar USD100.000,00 per bulan dan Transfer Rupiah sebesar ekuivalen USD1.000.000,00 per transaksi.
Batas Transaksi Lindung Nilai Jual Threshold untuk Transaksi Lindung Nilai Sederhana jual dan Transaksi Lindung Nilai Kompleks ditingkatkan menjadi USD10.000.000,00 per transaksi. Threshold untuk Transaksi Lindung Nilai Sederhana jual dan Transaksi Lindung Nilai Kompleks dibatasi paling banyak USD5.000.000,00 per transaksi.
Pengecualian Underlying Transaksi Menambahkan surat berharga syariah valas yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia di dalam negeri sebagai instrumen yang tidak dapat digunakan sebagai underlying transaksi beli valas. Dalam kategori instrumen surat berharga, pengecualian underlying yang dilarang baru mencakup surat berharga syariah berdenominasi valas yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.
Pembiayaan kepada Bukan Penduduk Pemberian garansi terkait kegiatan investasi di Indonesia dihapus dari daftar yang diperbolehkan. Selain itu, ditambahkan fasilitas pembiayaan dengan jaminan penempatan dana yang memenuhi kriteria. Pemberian garansi terkait kegiatan investasi di Indonesia diperbolehkan, dan belum terdapat aturan mengenai fasilitas pembiayaan dengan jaminan penempatan dana.
 

Ketentuan Penting

Penyesuaian Waktu Publikasi dan Pelaksanaan Transaksi

Pasal 8 mengubah pengaturan mengenai waktu publikasi kurs acuan, termasuk Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (“JISDOR”), dengan mengacu pada ketentuan Bank Indonesia mengenai transaksi pasar valuta asing. Dengan perubahan tersebut, PADG 12/2026 tidak lagi mencantumkan waktu publikasi kurs acuan secara rinci. Selain itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur bahwa waktu pelaksanaan transaksi valuta asing terhadap rupiah antarbank mengikuti jam pelaksanaan operasi moneter valuta asing Bank Indonesia. Pasal 18 ayat (2) juga menetapkan bahwa waktu pelaksanaan transaksi valuta asing terhadap valuta asing mengikuti waktu transaksi berdasarkan global convention. Bank wajib mematuhi ketentuan mengenai waktu pelaksanaan transaksi tersebut. Apabila terjadi pelanggaran, Pasal 18 ayat (4) mengatur pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Pengaturan Cover Hedging dan Re-Hedge

Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) mengubah pengaturan mengenai pelaksanaan cover hedging serta menambahkan ketentuan pada ayat (3) dan ayat (4). Bank dapat melakukan cover hedging dengan bank di luar negeri tidak hanya atas transaksi nasabah, tetapi juga atas transaksi re-hedge yang dilakukan oleh bank lain. Dalam pelaksanaannya, Pasal 15 ayat (2) mengatur bahwa cover hedging atas transaksi nasabah wajib menggunakan Underlying Transaksi milik nasabah dan diselesaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah transaksi nasabah dilakukan. Pasal 15 ayat (3) mengatur bahwa bank yang memfasilitasi re-hedge wajib menyerahkan dokumen Underlying Transaksi milik nasabah, dan cover hedging harus dilaksanakan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah transaksi re-hedge dilakukan oleh bank lain. Apabila dokumen underlying belum tersedia, bank dapat menggunakan pernyataan tertulis sesuai format yang tercantum dalam Lampiran VIII. Pernyataan tertulis tersebut harus memuat keterangan bahwa transaksi dilakukan untuk tujuan re-hedge serta kesediaan bank untuk menunjukkan dokumen Underlying Transaksi milik nasabah kepada Bank Indonesia atau otoritas terkait lain apabila diminta.

Perubahan Ambang Batas (Threshold) Transaksi Valas dan Lindung Nilai

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant

PADG 12/2026 mengubah pengaturan mengenai ambang batas transaksi. Untuk transaksi tunai beli valas terhadap rupiah, threshold kini mengikuti ketentuan Bank Indonesia mengenai transaksi pasar valuta asing sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (2). Selain itu, Transaksi Lindung Nilai Sederhana jual memiliki batas maksimal sebesar USD10.000.000,00 (sepuluh juta dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya per transaksi berdasarkan Pasal 22 ayat (3) huruf b. Sementara itu, Transaksi Lindung Nilai Sederhana beli tetap memiliki ambang batas sebesar USD100.000,00 (seratus ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya per bulan untuk setiap pelaku transaksi Pasar Valuta Asing Berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (3) huruf a. Batas maksimal sebesar USD10.000.000,00 per transaksi juga berlaku untuk Transaksi Lindung Nilai Kompleks sesuai Pasal 22 ayat (4). Adapun untuk Transaksi Lindung Nilai Melalui Bursa Komoditi Syariah, threshold ditetapkan sebesar USD0,00 (nol dolar Amerika Serikat) berdasarkan Pasal 22 ayat (5).

Ketentuan Transfer Rupiah dan Kewajiban Underlying Transaksi

Ambang batas (threshold) Transfer Rupiah kini mengikuti ketentuan Bank Indonesia mengenai transaksi pasar valuta asing sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (2). Bank penerima Transfer Rupiah wajib memverifikasi ketersediaan dokumen Underlying Transaksi untuk transfer ke rekening milik Bukan Penduduk atau rekening gabungan (joint account) di atas jumlah tertentu (threshold), sesuai Pasal 45 ayat (1). Namun, kewajiban verifikasi tersebut tidak berlaku apabila dana transfer berasal dari pencairan Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah untuk transaksi valas terhadap rupiah atau merupakan pemindahan Transfer Rupiah antarrekening rupiah milik Bukan Penduduk yang sama sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3). Pelanggaran terhadap ketentuan Transfer Rupiah dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar sebesar 1% dari nominal transaksi yang melanggar, dengan nilai paling sedikit Rp10.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 sesuai Pasal 45 ayat (4).

Pembatasan Underlying Transaksi

Surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah berdenominasi valuta asing yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia di dalam negeri tidak dapat digunakan sebagai Underlying Transaksi untuk transaksi beli valuta asing terhadap rupiah sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a1. Ketentuan tersebut menambah jenis instrumen yang dikecualikan sebagai Underlying Transaksi, yang sebelumnya mencakup surat berharga syariah berdenominasi valuta asing yang diterbitkan oleh Bank Indonesia. Selain itu, Pasal 24 ayat (2) tetap mengatur pengecualian untuk penempatan dana, pencadangan fasilitas pembiayaan yang belum ditarik oleh debitur, serta aset kripto. Namun, instrumen penempatan dana masih dapat digunakan sebagai Underlying Transaksi untuk Transaksi Lindung Nilai Sederhana jual valas terhadap rupiah sesuai Pasal 24 ayat (3). Penempatan dana valuta asing, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, juga dapat digunakan sebagai underlying Transfer Rupiah ke rekening milik Bukan Penduduk.

Perubahan Jenis Pembiayaan kepada Bukan Penduduk

Pemberian garansi terkait kegiatan investasi di Indonesia tidak lagi termasuk jenis pembiayaan kepada Bukan Penduduk seiring dengan dihapusnya Pasal 44 ayat (1) huruf a. Sementara itu, pembiayaan dalam bentuk sindikasi tetap dipertahankan. Di sisi lain, Pasal 44 ayat (1) disisipkan huruf b1 yang menambahkan fasilitas pembiayaan dengan jaminan penempatan dana. Fasilitas tersebut hanya dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Nilai pembiayaan tidak melebihi nilai penempatan dana yang dijadikan jaminan;

  2. Jangka waktu pembiayaan tidak melampaui sisa jangka waktu penempatan dana;

  3. Penempatan dana berada pada bank yang memberikan pembiayaan;

  4. Dana pembiayaan digunakan untuk kegiatan ekonomi di Indonesia; dan

  5. Memenuhi ketentuan Bank Indonesia lainnya.

Selain itu, Pasal 44 ayat (1) tetap mengatur jenis pembiayaan lain yang dapat diberikan kepada Bukan Penduduk, yaitu kartu pembiayaan syariah, pembiayaan untuk kredit konsumsi di Indonesia, dan kegiatan perbankan lainnya. 

Prosedur Pelaporan Insidental dan Penegakan Sanksi Administratif

PADG 12/2026 mengubah ketentuan pelaporan insidental dan sanksi administratif melalui perubahan Pasal 48 serta penambahan Pasal 48A. Permintaan penyampaian laporan insidental oleh Bank Indonesia kepada bank kini harus disampaikan melalui surat sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (1a). Selain itu, ketentuan sanksi pada Pasal 48 ayat (3) dihapus dan pengenaan sanksi selanjutnya diatur dalam Pasal 48A. Berdasarkan Pasal 48A, pelanggaran atas kewajiban penyampaian laporan berkala dikenai sanksi sesuai ketentuan Bank Indonesia mengenai pelaporan, sedangkan pelanggaran atas kewajiban penyampaian laporan insidental dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. Kewajiban penyampaian laporan insidental atas permintaan Bank Indonesia tetap diatur dalam Pasal 48 ayat (1). Selain itu, Bank Indonesia dapat meminta dokumen atau informasi tambahan apabila laporan yang disampaikan belum memadai untuk keperluan pengawasan sesuai Pasal 48 ayat (2).

Ketentuan Peralihan

Pasal II mengatur bahwa transaksi pasar valuta asing berdasarkan Prinsip Syariah yang telah dilakukan sebelum 2 Juni 2026 tetap mengikuti ketentuan dalam PADG 16/2024 sampai transaksi tersebut berakhir atau jatuh tempo. Selain itu, Bank Indonesia memberikan perpanjangan waktu bagi transaksi tunai beli valas terhadap rupiah dengan nominal di atas USD25.000,00 (dua puluh lima ribu dolar Amerika Serikat) sampai dengan USD100.000,00 (seratus ribu dolar Amerika Serikat) per bulan per pelaku yang dilakukan pada periode 2 Juni 2026 sampai dengan 30 Juni 2026. Untuk transaksi tersebut, penyampaian dokumen Underlying Transaksi dan koreksi data dalam laporan berkala dapat dilakukan paling lambat pada 31 Juli 2026.

Penutup

PADG 12/2026 mengubah berbagai ketentuan dalam transaksi pasar valuta asing berdasarkan Prinsip Syariah, termasuk penyesuaian waktu publikasi kurs acuan dan waktu pelaksanaan transaksi, pengaturan cover hedging dan re-hedge dengan bank di luar negeri, perubahan ambang batas (threshold) transaksi tunai beli valas, Transfer Rupiah, serta Transaksi Lindung Nilai Sederhana jual dan Transaksi Lindung Nilai Kompleks yang kini memiliki batas maksimal sebesar USD10.000.000,00 per transaksi. Selain itu, PADG 12/2026 menambah pembatasan penggunaan surat berharga syariah berdenominasi valuta asing yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia di dalam negeri sebagai Underlying Transaksi untuk transaksi beli valas terhadap rupiah, mengatur kewajiban verifikasi dokumen Underlying Transaksi untuk Transfer Rupiah beserta pengecualiannya, menghapus pemberian garansi terkait kegiatan investasi dari jenis pembiayaan kepada Bukan Penduduk dan menambahkan fasilitas pembiayaan dengan jaminan penempatan dana. Perubahan juga dilakukan terhadap ketentuan pelaporan insidental dan sanksi administratif, termasuk kewajiban penyampaian permintaan laporan insidental secara tertulis oleh Bank Indonesia serta pengaturan sanksi dalam Pasal 48A. Di samping itu, transaksi yang telah dilakukan sebelum 2 Juni 2026 tetap mengikuti PADG 16/2024 sampai berakhir atau jatuh tempo, sedangkan untuk transaksi tunai beli valas terhadap rupiah dengan nominal di atas USD25.000,00 sampai dengan USD100.000,00 per bulan per pelaku yang dilakukan pada periode 2 Juni 2026 sampai dengan 30 Juni 2026, penyampaian dokumen Underlying Transaksi dan koreksi data dalam laporan berkala dapat dilakukan paling lambat pada 31 Juli 2026.

Regulasi Terkait

Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.

Bagikan:

Masuk untuk berkomentar

Masuk

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.