Peraturan Menteri P2MI/BP2MI Nomor 2 Tahun 2026 Menata Ulang Prosedur Penempatan Pekerja Migran dan Memperkuat Tanggung Jawab Pelaksana Penempatan
Pendahuluan
Pada 25 Februari 2026, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (“P2MI”)/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (“BP2MI”) menerbitkan Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Pelaksana Penempatan (“Peraturan 2/2026”), yang mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 5 Maret 2026. Peraturan 2/2026 mengatur tata cara penempatan pekerja migran Indonesia oleh pelaksana penempatan pada tahap sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja, yang berlaku bagi instansi pemerintah, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (“P3MI”), serta perusahaan yang menempatkan pekerjanya di luar negeri untuk kepentingan perusahaan sendiri, dan mewajibkan penggunaan Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (“Sisko P2MI”) dalam pelayanan administrasi dan pelaporan.
Peraturan 2/2026 diterbitkan sehubungan dengan transformasi kelembagaan dan peralihan tugas dan fungsi, serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh BP2MI, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran. Peraturan 2/2026 juga mengatur kewajiban pelaporan dan pemantauan terhadap pekerja migran selama masa kerja di luar negeri, termasuk bagi pekerja migran di sektor darat maupun laut.
Perbandingan
Pada saat Peraturan 2/2026 mulai berlaku, peraturan peraturan berikut ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku:
-
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perjanjian Penempatan antara Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Calon Pekerja Migran Indonesia;
-
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Proses Sebelum Bekerja bagi Calon Pekerja Migran Indonesia;
-
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Tahapan Sebelum Bekerja bagi Calon Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
-
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Orientasi Pra Pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia;
-
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Proses Sebelum Bekerja bagi Calon Pekerja Migran Indonesia; dan
-
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Tahapan Sebelum Bekerja bagi Calon Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Badan Pekerja Migran Indonesia.
| Aspek | Ketentuan Baru | Ketentuan Sebelumnya |
| Integrasi Prosedur Penempatan | Mengatur tahapan penempatan oleh P3MI dan perusahaan untuk kepentingan sendiri dalam satu peraturan, yang mencakup tahap sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja. | Tahapan sebelum bekerja diatur dalam beberapa peraturan yang berbeda dan belum mencakup pengaturan selama bekerja dan setelah bekerja. |
| Kewajiban Pemantauan dan Pelaporan | P3MI dan perusahaan wajib melakukan pemantauan terhadap pekerja migran dan menyampaikan laporan, termasuk laporan hasil pemantauan selama bekerja, perpanjangan kontrak, dan kepulangan. | Pengaturan lebih berfokus pada tahap sebelum bekerja (pendaftaran hingga pemberangkatan) dan belum mengatur kewajiban pemantauan selama bekerja di negara tujuan. |
| Orientasi Pra Pemberangkatan (“OPP”) | Pelaksanaan OPP menjadi bagian dari tahapan penempatan dan pendaftarannya dilakukan melalui Sisko P2MI. | OPP diatur secara terpisah dalam Peraturan BP2MI Nomor 4 Tahun 2023 yang memuat ketentuan mengenai penyelenggaraan dan pendanaannya. |
| Pendataan Sidik Jari Biometrik | Pendataan sidik jari biometrik dilakukan sebelum pemberangkatan untuk pencocokan data dalam penerbitan E-KPMI (Kartu Pekerja Migran Indonesia Elektronik) tanpa biaya. | Pendataan biometrik dilakukan sebagai bagian dari pendataan identitas (E-PMI), yang dapat dilakukan pada saat OPP atau secara mandiri sebelum keberangkatan. |
Ketentuan Penting
Kewajiban Perizinan dan Pemberian Informasi oleh P3MI
Sesuai Pasal 25, setiap P3MI wajib memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (“SIP2MI”) sebelum melakukan penempatan. Untuk memperoleh SIP2MI, P3MI harus melampirkan Perjanjian Kerja Sama Penempatan, surat permintaan pekerja, rancangan Perjanjian Penempatan, dan rancangan Perjanjian Kerja. Khusus untuk penempatan awak kapal, P3MI juga wajib melampirkan perjanjian keagenan dengan prinsipal. Selain itu, Pasal 26 mewajibkan P3MI memberikan informasi mengenai pasar kerja dan tata cara penempatan kepada calon pekerja migran Indonesia, baik secara daring maupun luring.
Tahapan Seleksi, Pemenuhan Dokumen, dan Penandatanganan Perjanjian oleh P3MI
P3MI bertanggung jawab menyelenggarakan proses seleksi bagi calon pekerja migran, termasuk menetapkan waktu, lokasi, dan metode seleksi, serta dapat melibatkan pemberi kerja dalam proses tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 31. P3MI juga wajib memfasilitasi pemenuhan dokumen persyaratan bagi calon pekerja migran sesuai ketentuan Pasal 32 dan Pasal 33. Selain itu, Peraturan 2/2026 mengatur bahwa Perjanjian Penempatan ditandatangani oleh Direktur Utama P3MI dan pekerja migran. Namun, Direktur Utama P3MI dapat memberikan kuasa penandatanganan kepada Kepala Kantor Cabang P3MI melalui surat kuasa. Proses penandatanganan tersebut harus diketahui oleh Pengantar Kerja yang bertugas menjelaskan dan memastikan bahwa pekerja memahami seluruh isi Perjanjian Penempatan.
Fasilitasi Visa, OPP, dan Pemberangkatan oleh P3MI
P3MI memfasilitasi pengurusan visa kerja serta mendaftarkan pekerja migran untuk mengikuti Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) melalui Sisko P2MI dengan melampirkan paspor, visa, dan Perjanjian Kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 37 dan Pasal 39. Selain itu, P3MI juga wajib memfasilitasi keberangkatan pekerja migran, menginformasikan jadwal keberangkatan kepada pekerja yang telah memiliki E-KPMI, serta melaporkan pemberangkatan tersebut kepada Menteri/Kepala dan Perwakilan Republik Indonesia sesuai ketentuan Pasal 41.
Kewajiban Pemantauan, Pelaporan, dan Pemulangan oleh P3MI
P3MI wajib melakukan pemantauan terhadap pekerja migran selama berada di luar negeri serta memastikan pelindungan bagi pekerja tersebut, dan menyampaikan laporan hasil pemantauan kepada Menteri/Kepala paling sedikit satu kali sebagaimana diatur dalam Pasal 43. Selain itu, P3MI juga wajib melaporkan data kepulangan pekerja migran atau perpanjangan kontrak sesuai ketentuan Pasal 44, dan kegagalan menyampaikan laporan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif. Peraturan 2/2026 juga mewajibkan P3MI memfasilitasi kepulangan pekerja migran pada titik debarkasi apabila pekerja mengalami permasalahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 46.
Syarat Penempatan Pekerja untuk Kepentingan Perusahaan Sendiri
Peraturan 2/2026 mengatur bahwa Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau perusahaan swasta yang terdaftar dapat menempatkan pekerjanya di luar negeri untuk kepentingan perusahaan sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 47 dan Pasal 48. Penempatan tersebut hanya dapat dilakukan apabila perusahaan memenuhi salah satu dari beberapa persyaratan, yaitu memiliki hubungan kepemilikan dengan perusahaan di luar negeri (bagi perusahaan swasta), memperoleh kontrak pekerjaan sesuai bidang usahanya, melakukan perluasan usaha atau investasi di negara tujuan, atau bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Pengurusan Izin dan Tanggung Jawab Pelindungan oleh Perusahaan
Perusahaan yang menempatkan pekerjanya di luar negeri untuk kepentingan sendiri wajib mengurus izin penempatan melalui Sisko P2MI sebelum keberangkatan sebagaimana diatur dalam Pasal 49, Pasal 50, dan Pasal 51. Permohonan izin tersebut harus dilengkapi dengan bukti status kepegawaian, surat tugas penempatan di luar negeri, pernyataan tertulis tentang kesediaan bertanggung jawab sepenuhnya atas keselamatan, kesehatan, kesejahteraan, pemulangan, dan pelindungan pekerja, serta bukti kepesertaan pekerja dalam Jaminan Sosial ketenagakerjaan. Selain itu, bergantung pada dasar penempatannya, perusahaan juga wajib melampirkan kontrak pekerjaan dengan perusahaan di luar negeri atau bukti perluasan usaha/investasi dari instansi berwenang di negara tujuan. Izin penempatan diberikan untuk jangka waktu paling lama dua tahun. Peraturan 2/2026 juga mengatur bahwa perusahaan yang tidak memenuhi tanggung jawab pelindungan terhadap pekerjanya dapat dikenakan sanksi administratif.
Pemberangkatan, Pemantauan, dan Fasilitasi Kepulangan oleh Perusahaan
Perusahaan yang menempatkan pekerjanya di luar negeri wajib mendaftarkan pekerja untuk mengikuti Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) serta memfasilitasi proses pemberangkatan sebagaimana diatur dalam Pasal 53 dan Pasal 55. Perusahaan juga wajib melaporkan pemberangkatan tersebut kepada pejabat berwenang dan KP2MI/BP2MI. Selama masa penempatan, perusahaan berkewajiban melakukan pemantauan terhadap kondisi pekerja serta menyampaikan laporan secara resmi paling sedikit satu kali sesuai ketentuan Pasal 56. Apabila timbul permasalahan hukum atau ketenagakerjaan, perusahaan wajib memfasilitasi proses kepulangan pekerja sebagaimana diatur dalam Pasal 58.
Standar Kontrak
Lampiran I Peraturan 2/2026 menetapkan format baku Perjanjian Penempatan antara P3MI dan Calon Pekerja Migran Indonesia yang bersifat mengikat. Format tersebut memuat beberapa ketentuan utama, antara lain:
-
Batas waktu maksimal penempatan oleh P3MI adalah 3 bulan, yang hanya dapat diperpanjang selama 2 bulan.
-
Jika perusahaan gagal memberikan kepastian penempatan, P3MI wajib mengembalikan seluruh biaya pekerja tanpa potongan.
-
P3MI wajib mengembalikan biaya proses (setelah dipotong biaya medis riil) jika pekerja dinyatakan sakit dan tidak layak berangkat.
-
Pekerja wajib mengganti biaya jika secara sepihak mengundurkan diri atau wanprestasi.
-
P3MI menjamin penerimaan gaji pekerja sesuai Perjanjian Kerja dan wajib memfasilitasi penyelesaian masalah jika pekerja dipekerjakan tidak sesuai kontrak.
Standar Format Izin
Lampiran II Peraturan 2/2026 menetapkan format baku Keputusan Menteri/Kepala mengenai Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia untuk Kepentingan Perusahaan Sendiri. Dalam format tersebut, Diktum KEDUA mengatur bahwa perusahaan bertanggung jawab atas pelindungan pekerja yang ditempatkan di luar negeri serta wajib melakukan pendataan melalui Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Ketentuan Peralihan
Surat izin penempatan pekerja migran untuk kepentingan perusahaan sendiri yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan 2/2026 tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 63. Selain itu, penyelenggara sistem informasi penempatan diberikan waktu penyesuaian paling lama satu tahun sejak Peraturan 2/2026 diundangkan untuk menyesuaikan infrastrukturnya dengan ketentuan yang baru.
Penutup
Peraturan 2/2026 mengatur kembali tata cara penempatan pekerja migran Indonesia dengan mengintegrasikan berbagai tahapan penempatan melalui Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Sisko P2MI). Peraturan 2/2026 menetapkan kewajiban bagi pelaksana penempatan, baik P3MI maupun perusahaan yang menempatkan pekerja untuk kepentingan perusahaan sendiri, termasuk kewajiban kepemilikan izin penempatan, pelaksanaan tahapan seleksi dan pemberangkatan, serta pemantauan dan pelaporan kondisi pekerja selama bekerja di luar negeri. Peraturan 2/2026 juga mengatur kewajiban pelaporan, fasilitasi kepulangan pekerja, serta kemungkinan pengenaan sanksi administratif apabila pelaksana penempatan tidak memenuhi kewajiban tersebut. Selain itu, Peraturan 2/2026 menetapkan penggunaan format baku perjanjian penempatan dan format izin penempatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II. Selama masa penyesuaian paling lama satu tahun sejak Peraturan 2/2026 diundangkan, pelaku usaha perlu menyesuaikan sistem dan prosedur internalnya agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memastikan proses penempatan pekerja migran tetap berjalan sesuai dengan kerangka pengaturan yang baru.
Regulasi Terkait
Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.
Masuk untuk berkomentar
MasukApa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.
