Penyederhanaan Aturan dan Penguatan Mekanisme Pengelolaan PNBP melalui PP Nomor 44 Tahun 2025
Ringkasan
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak (“PP 44/2025”) ditetapkan dan berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 19 September 2025. Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
PP 44/2025 menyederhanakan dan mengkonsolidasi pengaturan yang sebelumnya tersebar dalam tiga peraturan terpisah, yakni:
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (“PP 58/2020”),
- Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak (“PP 59/2020”), dan
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (“PP 69/2020”),
sekaligus menyesuaikannya dengan perkembangan regulasi di bidang cipta kerja.
Latar Belakang dan Konteks
Oleh karena itu, PP 44/2025 diterbitkan untuk menggantikan PP 58/2020, PP 59/2020, dan PP 69/2020, agar terdapat satu dasar hukum yang komprehensif mengatur proses PNBP, mulai dari penetapan tarif, pengelolaan, hingga penyelesaian keberatan, keringanan, dan pengembalian.
Perbandingan dengan Peraturan Sebelumnya
| Aspek | PP 58/2020, PP 59/2020, dan PP 69/2020 | PP 44/2025 |
| Konsolidasi Regulasi | Pengaturan tata kelola PNBP (Pengelolaan, Tarif, Keberatan/Keringanan/Pengembalian) tersebar dalam tiga PP terpisah. | Seluruh pengaturan disatukan dalam satu PP. |
| Mitra Instansi Pengelola (MIP) PNBP | Konsep MIP diatur dalam PP 58/2020, namun tugasnya lebih terbatas pada membantu pemungutan, penyetoran, penagihan. Sanksi untuk MIP juga diatur. | Konsep MIP diperjelas dan diperluas perannya, termasuk bisa membantu penentuan PNBP Terutang, monitoring/verifikasi, pencatatan piutang, dan koreksi Surat Tagihan. Pengaturan imbal jasa dan sanksi administratif untuk MIP juga lebih rinci. |
| Penetapan Tarif via Peraturan Menteri | PP 69/2020 mengatur tarif jenis PNBP tertentu (volatil/kebutuhan mendesak) dapat diatur dengan Peraturan Menteri. Kriteria volatil adalah berubah minimal 1 kali setahun. Kebutuhan mendesak mencakup kegiatan nasional/internasional, ratifikasi perjanjian, arahan Presiden, rekomendasi BPK, hasil samping, perubahan organisasi, dan putusan pengadilan. | Ketentuan serupa (tarif volatil/kebutuhan mendesak via Permen atas usulan Instansi Pengelola) dipertahankan, kriteria volatil diperjelas contohnya, kriteria kebutuhan mendesak sedikit disederhanakan. Ditegaskan bahwa jika ada penyesuaian tarif karena kebutuhan mendesak via Peraturan Menteri, tarif di PP sebelumnya tidak berlaku. Selain itu, ditambahkan mekanisme baru: dalam hal tertentu, Menteri Keuangan atas inisiatif sendiri dapat menetapkan jenis dan tarif PNBP melalui Peraturan Menteri setelah persetujuan Presiden dan koordinasi dengan Instansi Pengelola. |
| Tarif Rp0,00 atau 0% | PP 69/2020 memungkinkan penetapan tarif Rp0,00 atau 0% dengan pertimbangan tertentu. Pengaturannya melalui Peraturan Menteri/Lembaga setelah persetujuan Menteri Keuangan. | Ketentuan dipertahankan. Penjelasan PP 44/2025 memberikan contoh pertimbangan yang lebih luas, termasuk dukungan fiskal sejalan insentif pajak. |
| Sanksi Keterlambatan Bayar PNBP | PP 58/2020 mengatur sanksi denda 2% per bulan dari jumlah PNBP Terutang, maksimal 24 bulan. | Ketentuan denda 2% per bulan maksimal 24 bulan dipertahankan. |
| Penagihan PNBP | PP 58/2020 mengatur penerbitan Surat Tagihan PNBP Pertama, Kedua, dan Ketiga dengan interval waktu tertentu sebelum dilimpahkan ke instansi pengurus piutang negara. Penghentian layanan PNBP sebagai opsi jika Wajib Bayar tidak patuh. | Mekanisme Surat Tagihan PNBP (tanpa penomoran Pertama, Kedua, Ketiga secara eksplisit) tetap ada sebelum pelimpahan ke instansi pengurus piutang negara. Penghentian layanan diperluas tidak hanya layanan PNBP terkait, tapi bisa juga layanan lain di instansi pemerintah (kecuali layanan dasar). |
| Keringanan PNBP | PP 59/2020 mengatur keringanan (penundaan, angsuran, pengurangan, pembebasan) dengan alasan: di luar kemampuan/kahar, kesulitan likuiditas, kebijakan pemerintah. Permohonan hanya bisa 1 bentuk keringanan per pengajuan, kecuali untuk usaha mikro kecil. | Alasan pengajuan keringanan serupa dipertahankan. Namun, dimungkinkan mengajukan lebih dari 1 bentuk keringanan dalam 1 surat pengajuan. Ada pembatasan jenis keringanan (hanya tunda/angsur) untuk PNBP dari putusan pengadilan, penetapan jabatan, atau denda UU Cipta Kerja. |
| Pengembalian PNBP | PP 59/2020 mengatur pengembalian karena berbagai sebab. Diutamakan sebagai pembayaran di muka, kecuali kondisi tertentu (usaha berakhir, putusan pengadilan, tidak berulang, kompensasi >1 tahun, kahar) bisa via pemindahbukuan. Batas waktu pengajuan 5 tahun (umum) atau 2 tahun (putusan pengadilan/hasil pemeriksaan). | Mekanisme dan alasan pengembalian serupa dipertahankan. Batas waktu pengajuan juga sama. |
Ketentuan Kunci
Substansi utama dari peraturan ini tercermin dalam beberapa ketentuan kunci sebagai berikut:
| Aspek Pengaturan | Uraian | Pasal |
| Pengelola PNBP | Pengelolaan PNBP dilakukan oleh Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal dan Pimpinan Instansi Pengelola PNBP (Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai pengguna anggaran/barang, atau Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara). | Pasal 2, 3, 4 |
| Mitra Instansi Pengelola (MIP) PNBP | Instansi Pengelola PNBP dapat dibantu oleh Badan lain sebagai MIP. Penunjukan bisa berdasarkan UU atau penugasan via kontrak (harus efisien, transparan, akuntabel, disetujui Menkeu). MIP dapat diberi tugas membantu pemungutan, penyetoran, penagihan, penentuan PNBP Terutang, monitoring/verifikasi, pencatatan piutang, penyelesaian koreksi Surat Tagihan, hingga peningkatan kualitas layanan. Atas tugasnya, MIP dapat diberikan imbal jasa (pembagian pendapatan atau dukungan APBN). | Pasal 4, 5, 6, 7 |
| Objek dan Jenis PNBP | Objek PNBP meliputi pemanfaatan SDA, pelayanan, pengelolaan kekayaan negara dipisahkan, pengelolaan BMN, pengelolaan dana, dan hak negara lainnya. Objek ini dirinci dalam jenis PNBP yang diatur dengan UU, PP, dan/atau Peraturan Menteri. | Pasal 10 |
| Bentuk Tarif PNBP | Tarif atas jenis PNBP dapat berbentuk tarif spesifik (nilai nominal uang, misal Rp5.000.000/satuan) atau tarif ad valorem (persentase atau formula, misal 10% x harga patokan). | Pasal 11 |
| Dasar Hukum Penetapan Tarif | Tarif Pemanfaatan SDA diatur dengan UU, Kontrak, dan/atau PP. Tarif Pelayanan dengan PP dan/atau Peraturan Menteri. Tarif Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan dengan UU dan/atau RUPS. Tarif Pengelolaan BMN dengan PP dan/atau Peraturan Menteri. Tarif Pengelolaan Dana dengan Peraturan Menteri. Tarif Hak Negara Lainnya dengan UU, PP, dan/atau Peraturan Menteri. | Pasal 12 |
| Tarif Berbasis Kontrak (Non-SDA) atau Bentuk Lain | Tarif untuk Pelayanan, Penggunaan BMN, Pengelolaan Dana, dan Hak Negara Lainnya juga bisa berdasarkan kontrak/bentuk lain jika: tarif tidak dapat ditentukan di awal, komponen tarif disepakati dengan Wajib Bayar, atau tarif ditentukan berdasarkan nilai guna saat transaksi. | Pasal 17 |
| Penetapan Tarif via Peraturan Menteri/Lembaga (dengan persetujuan Menkeu) | Selain mekanisme utama, tarif bisa diatur dengan Peraturan Menteri/Lembaga jika diperintahkan UU atau PP, namun besaran, syarat, dan tata caranya harus disetujui Menteri Keuangan terlebih dahulu. | Pasal 18 |
| Proses Usulan dan Evaluasi Tarif | Pimpinan Instansi Pengelola menyusun usulan jenis dan tarif (dengan analisis penyederhanaan, efektivitas, dasar hukum, dasar hitung, dampak) lalu disampaikan ke Menteri Keuangan. Menteri melakukan evaluasi (berdasarkan pertimbangan UU PNBP & analisis usulan). Hasil evaluasi bisa berupa penyesuaian/penyederhanaan, termasuk tarif 0%. | Pasal 19, 20 |
| Penetapan oleh Menteri Keuangan (Inisiatif/Hal Tertentu) | Menteri Keuangan dalam hal tertentu (atas inisiatif sendiri) dapat menyusun dan menetapkan jenis dan tarif PNBP melalui Peraturan Menteri, setelah mendapat persetujuan Presiden dan berkoordinasi dengan Instansi Pengelola. Jika ini menyesuaikan tarif di PP, maka tarif di PP tersebut tidak berlaku. | Pasal 22 |
| Koordinasi Antar Lembaga | Menteri/Pimpinan Lembaga yang menyusun RUU/RPP (selain PP Jenis & Tarif) yang memuat tarif PNBP, atau mewakili pemerintah membahas RUU tarif PNBP dengan DPR, wajib berkoordinasi dengan Menteri Keuangan. Pimpinan Instansi/Badan penyusun kontrak SDA juga wajib berkoordinasi. | Pasal 23, 24 |
| Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% | Tarif dapat ditetapkan Rp0,00/0% dengan pertimbangan tertentu (sosial, keagamaan, kenegaraan, kahar, masyarakat tidak mampu/UMKM, kebijakan pemerintah). Pengaturannya via Peraturan Menteri/Lembaga setelah persetujuan Menteri Keuangan. | Pasal 25 |
| Perencanaan PNBP | Meliputi penyusunan & penyampaian Rencana PNBP (target PNBP, atau target & pagu penggunaan) oleh Instansi Pengelola, serta penelaahan & penetapan oleh Menteri Keuangan, mengikuti siklus APBN. Rencana harus realistis, optimal, sesuai peraturan. Jika Instansi tidak menyampaikan, Menteri yang menetapkan. | Pasal 27, 28 |
| Penentuan PNBP Terutang | Dapat dihitung oleh Instansi Pengelola, MIP, atau Wajib Bayar (jika formulasi belum bisa dipastikan Instansi Pengelola, misal terkait volume/harga/kadar). | Pasal 29 |
| Pemungutan PNBP | Instansi Pengelola dan/atau MIP wajib memungut PNBP sesuai jenis dan tarif. Instansi yang tidak memungut dikenai sanksi. | Pasal 30 |
| Pembayaran & Penyetoran PNBP | Wajib Bayar wajib membayar PNBP Terutang paling lambat saat jatuh tempo ke Kas Negara via tempat pembayaran yang ditunjuk (bank/pos persepsi, lembaga lain). Pembayaran bisa melalui Instansi/MIP dalam hal tertentu (gangguan sistem, nominal kecil, dll), yang kemudian wajib menyetorkannya. Keterlambatan bayar dikenai denda 2%/bulan (maks. 24 bulan). Ada penerimaan tertentu (misal: premium obligasi, selisih kurs) yang diakui sebagai PNBP di luar mekanisme biasa. Pembayaran/penyetoran PNBP yang perlu perhitungan hak/kewajiban (misal: migas) pakai mekanisme khusus (diatur Permenkeu). | Pasal 31, 32, 33 |
| Pengelolaan Piutang PNBP | Jika Wajib Bayar belum bayar, Instansi Pengelola wajib mencatatnya sebagai piutang PNBP dan mengelolanya sesuai aturan piutang negara. Dapat dibantu MIP. | Pasal 34 |
| Penetapan PNBP Kurang Bayar | Jika terjadi kurang bayar, Instansi/MIP menetapkan PNBP Terutang berdasarkan hasil verifikasi/monitoring, laporan hasil pemeriksaan, putusan pengadilan, atau sumber lain (temuan BPK, pengawasan Menkeu/APIP). Untuk hasil verifikasi/monitoring/putusan/sumber lain, diterbitkan Surat Tagihan PNBP. Untuk hasil pemeriksaan, diterbitkan Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar dan Surat Tagihan PNBP. | Pasal 35, 36 |
| Penetapan PNBP Lebih Bayar/Nihil | Jika hasil pemeriksaan menunjukkan lebih bayar, diterbitkan Surat Ketetapan PNBP Lebih Bayar dan surat pemberitahuan. Jika hasil verifikasi/monitoring/sumber lain menunjukkan lebih bayar, diterbitkan surat pemberitahuan saja (tanpa SKPNB Lebih Bayar). Jika hasil pemeriksaan nihil (tidak kurang/lebih bayar), diterbitkan Surat Ketetapan PNBP Nihil dan surat pemberitahuan. | Pasal 37 |
| Penagihan PNBP Kurang Bayar | Penagihan dilakukan Instansi/MIP dengan menerbitkan Surat Tagihan PNBP (pokok + denda 2%/bulan, maks. 24 bulan) dalam jangka waktu maks. 24 bulan sejak penetapan PNBP Terutang. Penagihan berjalan simultan dengan optimalisasi penagihan piutang. Jika dalam 3 bulan Wajib Bayar tidak lunas/mengajukan koreksi/keberatan/keringanan, piutang diserahkan ke instansi pengurus piutang negara. | Pasal 38, 43 |
| Koreksi Surat Tagihan PNBP | Wajib Bayar yang tidak setuju Surat Tagihan bisa ajukan koreksi (administratif/kesalahan tulis atau substantif/kesalahan hitung) ke Pimpinan Instansi/MIP. Jawaban atas koreksi bersifat final. Koreksi substantif bisa ditindaklanjuti dengan pemeriksaan oleh instansi pemeriksa. Jika tidak setuju jawaban koreksi, Wajib Bayar bisa ajukan upaya hukum. | Pasal 39, 40, 41, 42 |
| Penagihan Aktif (Optimalisasi) | Menkeu/Pimpinan Instansi Pengelola dapat menghentikan layanan (kecuali layanan dasar) pada Instansi Pengelola atau Instansi Pemerintah lain kepada Wajib Bayar (atau pihak terkaitnya) yang belum melunasi PNBP Terutang. | Pasal 44 |
| Penggunaan Dana PNBP | Instansi Pengelola dapat mengusulkan penggunaan dana PNBP yang dikelolanya kepada Menkeu. Menkeu memberi persetujuan/penolakan berdasarkan kondisi keuangan negara, kebijakan fiskal, kebutuhan instansi. Dana dapat digunakan untuk penyelenggaraan/peningkatan kualitas pengelolaan PNBP, kegiatan lain, atau optimalisasi PNBP. Persetujuan dapat ditinjau kembali. | Pasal 46, 47 |
| Monitoring & Verifikasi Pelaksanaan | Instansi Pengelola & Menkeu melakukan monitoring (jika PNBP dihitung Instansi) dan/atau verifikasi (jika dihitung Wajib Bayar). MIP juga wajib melakukan hal serupa jika diberi tugas. Hasilnya bisa berupa Surat Tagihan (kurang bayar), surat pemberitahuan (lebih bayar), atau ditindaklanjuti pengawasan APIP/Menkeu. | Pasal 49 |
| Penatausahaan PNBP | Instansi Pengelola, MIP, dan Wajib Bayar (yang hitung sendiri) wajib menatausahakan PNBP di wilayah Indonesia (dalam Bhs Indonesia/Rp atau asing/mata uang asing izin Menkeu). Dokumen disimpan 10 tahun. Sanksi berlaku jika tidak dipenuhi. | Pasal 50, 51 |
| Pelaporan PNBP | Wajib Bayar (hitung sendiri) lapor realisasi & terutang per semester (maks. 20 hari kalender setelahnya). MIP lapor ke Instansi Pengelola per semester. Instansi Pengelola lapor realisasi & penggunaan dana ke Menkeu per semester (maks. 1 bulan setelahnya). | Pasal 52, 53, 55 |
| Pengawasan PNBP | Dilakukan terhadap pemenuhan kewajiban & kepatuhan aturan. Pengawasan internal oleh APIP Instansi Pengelola (lapor ke Pimpinan & Menkeu). Pengawasan oleh Menkeu terhadap Instansi Pengelola (via verifikasi, penilaian, evaluasi oleh unit ditunjuk Menkeu). Hasil pengawasan bisa ditindaklanjuti permintaan pemeriksaan ke instansi pemeriksa. | Pasal 57 s.d. 63 |
| Penilaian Kinerja Pengelolaan | Menteri Keuangan melakukan penilaian kinerja Pengelolaan PNBP pada Instansi Pengelola PNBP. | Pasal 64 |
| Pengelolaan PNBP oleh BUN | Menkeu sebagai BUN berwenang menetapkan PNBP tertentu (yang butuh earning process, bagian laba BUMN, atau ditetapkan UU) untuk dikelola BUN melalui sistem APBN. Menkeu menunjuk Pejabat Kuasa Pengelola PNBP BUN. K/L terkait tetap menjalankan fungsi teknis & pengawasan. | Pasal 65, 66, 67 |
| Keberatan PNBP | Hanya bisa diajukan Wajib Bayar atas Surat Ketetapan PNBP (hasil pemeriksaan) jika ada perbedaan hitungan. Diajukan tertulis ke Pimpinan Instansi/Pejabat Kuasa maks. 3 bulan sejak SKPNBP (bisa diperpanjang maks. 6 bulan karena kahar). Jika SKPNBP Kurang Bayar, harus bayar dulu bagian yang disetujui. Instansi meneliti (bisa pinjam dokumen, konfirmasi, tinjau lokasi). Penetapan (kurang bayar, nihil, lebih bayar) maks. 6 bulan sejak dokumen lengkap (jika lewat, dianggap dikabulkan). Penetapan bersifat final, jika tidak setuju bisa gugat ke PT TUN. | Pasal 69 s.d. 77 |
| Keringanan PNBP | Diajukan Wajib Bayar ke Instansi Pengelola (sebelum dilimpahkan ke pengurus piutang) jika ada kondisi: di luar kemampuan/kahar, kesulitan likuiditas, atau kebijakan pemerintah. Bentuknya bisa penundaan, angsuran, pengurangan, dan/atau pembebasan (bisa >1 bentuk per permohonan). Tidak berlaku untuk PNBP dari putusan pengadilan, penetapan jabatan, atau denda UU Cipta Kerja (hanya tunda/angsur). Instansi meneliti (bisa pinjam dokumen, konfirmasi, tinjau lokasi, minta pertimbangan APIP/pemeriksaan). Persetujuan tunda/angsur oleh Pimpinan Instansi. Persetujuan kurang/bebas oleh Pimpinan Instansi setelah dapat persetujuan Menkeu. Jika ditolak, Wajib Bayar bayar pokok + denda 2% per bulan (maks. 24 bulan). | Pasal 79 s.d. 94 |
| Pengembalian PNBP | Diajukan Wajib Bayar ke Instansi/MIP jika ada kelebihan bayar karena: kesalahan bayar/pungut, penetapan keberatan, putusan pengadilan, hasil pemeriksaan, layanan tak terpenuhi, atau peraturan per-UU-an. Batas waktu 5 tahun (umum) atau 2 tahun (putusan/pemeriksaan). Pengembalian diutamakan sebagai pembayaran di muka PNBP berikutnya. Bisa langsung via pemindahbukuan jika: usaha berakhir, putusan pengadilan, tak ada kewajiban sejenis berulang, kompensasi >1 tahun, atau kahar (syarat: tidak ada tunggakan lain). Instansi/MIP meneliti (bisa konfirmasi tunggakan, pinjam dokumen, konfirmasi, tinjau lokasi, minta pertimbangan APIP/pemeriksaan). Persetujuan/penolakan oleh Pimpinan Instansi (jika pemindahbukuan perlu pertimbangan Menkeu). | Pasal 95 s.d. 102 |
| Pelaksanaan Elektronik | Seluruh tata cara dalam PP ini (penetapan tarif, pengelolaan, keberatan, keringanan, pengembalian) dapat dilaksanakan secara elektronik. | Pasal 103 |
| Badan Layanan Umum (BLU) | Ketentuan PP ini berlaku untuk BLU sepanjang tidak diatur khusus dalam ketentuan mengenai BLU. | Pasal 104 |
| Kewenangan Lain Menteri Keuangan | Menkeu punya kewenangan lain di bidang PNBP sesuai UU, termasuk menetapkan pengelolaan PNBP lintas instansi, mengatur tata biaya layanan non-PNBP (transportasi, akomodasi, dll), dan menetapkan pengembalian PNBP yang tidak diajukan Wajib Bayar. Menkeu juga berwenang melakukan pemeriksaan/audit K/L pengelola dan/atau Wajib Bayar. | Pasal 106, 107 |
| Ketentuan Peralihan & Penutup | Pengajuan keberatan/keringanan/pengembalian yang sedang proses diselesaikan menurut PP ini. Peraturan pelaksanaan PP lama masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PP ini dan perlu disesuaikan. Peraturan perundang-undangan yang mengatur jenis/tarif PNBP harus disesuaikan maks. 3 tahun. Tarif volatil atau 0% di PP lama disesuaikan dengan mekanisme PP baru. PP 58/2020, 59/2020, 69/2020 dicabut. PP ini berlaku sejak diundangkan (19 September 2025). | Pasal 108 s.d. 112 |
Kesimpulan
PP 44/2025 fokus pada penyederhanaan dan penyesuaian ketentuan sebelumnya dengan mengatur hal-hal sebagai berikut:
-
Pengenalan konsep "Mitra Instansi Pengelola PNBP" yang membuka ruang pelibatan badan lain dalam pengelolaan PNBP;
-
Memberikan fleksibilitas baru dalam penetapan tarif, seperti kewenangan Menteri menetapkan tarif volatil dan penetapan tarif 0% untuk kondisi tertentu; dan
-
Memperkuat mekanisme penagihan (termasuk penghentian layanan) serta memperjelas kriteria pengajuan keringanan, terutama bagi Wajib Bayar yang mengalami kesulitan likuiditas.
Apa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.