Penyaluran Dana Desa 2025 untuk Koperasi Merah Putih dalam PMK No. 81 Tahun 2025
Pendahuluan
Pada 19 November 2025, Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 ("PMK 81/2025") dan mulai berlaku efektif pada 25 November 2025. PMK 81/2025 meningkatkan efektivitas penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 dalam mendukung pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih di tingkat desa. PMK 81/2025 memastikan bahwa Dana Desa tidak hanya digunakan untuk pembangunan fisik atau operasional semata, tetapi juga menjadi instrumen penggerak ekonomi kerakyatan melalui kelembagaan koperasi yang terstruktur. Oleh karena itu, persyaratan penyaluran Dana Desa diubah untuk mendorong pemerintah desa berpartisipasi aktif dalam pembentukan badan hukum koperasi tersebut.
Perbandingan
PMK 81/2025 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 ("PMK 108/2024"). Selain itu, PMK 81/2025 mencabut ketentuan mengenai penyaluran Dana Desa Tahap II yang tidak ditentukan penggunaannya dalam Pasal 22 dan Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa. Berikut ini adalah tabel perbandingan antara PMK 81/2025 dengan PMK 108/2024:
Ketentuan Penting
Penambahan Syarat Mutlak Penyaluran Tahap II
Pasal 24 mengatur mekanisme penyaluran Dana Desa yang ditentukan penggunaannya, dalam dua tahap: Tahap I sebesar 60% (paling lambat Juni) dan Tahap II sebesar 40% (paling cepat April). Namun, terdapat perubahan pada persyaratan pencairan Tahap II. Selain syarat kinerja penyerapan dana, desa kini diwajibkan menyerahkan dokumen legalitas koperasi, yaitu:
- Akta pendirian badan hukum koperasi desa/kelurahan merah putih; atau
- Bukti penyampaian dokumen pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih ke notaris; dan
- Surat pernyataan komitmen dukungan APBDes untuk pembentukan koperasi tersebut.
Mekanisme Penyampaian Dokumen
Berdasarkan Pasal 25, APBDes dan dokumen pendukung lainnya disampaikan melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Keuangan. Meskipun sebuah Desa tidak memiliki anggaran untuk pos yang "ditentukan penggunaannya" (earmarked) atau hanya menganggarkan sebagian, Desa tersebut tetap wajib menyampaikan persyaratan dokumen koperasi (akta/bukti notaris dan surat komitmen) untuk bisa mencairkan Dana Desa Tahap II.
Format Surat Komitmen
Terdapat format surat pernyataan komitmen dukungan APBDes untuk pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih yang wajib sesuai dengan contoh yang tercantum dalam Lampiran. Berdasarkan Lampiran, surat pernyataan tersebut harus menggunakan Kop Surat Desa, ditandatangani oleh Kepala Desa di atas materai Rp10.000, dan memuat pernyataan kesanggupan untuk mendukung pembentukan koperasi melalui APBDes serta menganggarkannya dalam APBDes Perubahan.
Sanksi Penundaan dan Pembatalan Penyaluran
Pasal 29B menetapkan batas waktu (deadline) bagi pemerintah desa. Jika sampai tanggal 17 September 2025 persyaratan dokumen koperasi belum lengkap, penyaluran Dana Desa Tahap II (baik yang earmarked maupun non-earmarked) akan ditunda. Dana yang ditunda dapat disalurkan kembali jika syarat dilengkapi sampai akhir tahun. Namun, jika syarat tetap tidak dipenuhi hingga akhir tahun anggaran, Dana Desa Tahap II tersebut tidak akan disalurkan sama sekali dan dana tersebut dapat dialihkan oleh Pemerintah Pusat untuk prioritas lain atau pengendalian fiskal.
Ketentuan Peralihan
Berdasarkan Pasal II, apabila Desa telah menyampaikan persyaratan penyaluran Tahap II sebelum 25 November 2025 dengan berlakunya PMK 81/2025, dokumen tersebut akan tetap diproses, namun harus menyesuaikan dengan ketentuan baru ini (wajib ada dokumen koperasi).
Penutup
PMK 81/2025 menjadikan pembentukan "Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih" bukan lagi sekadar himbauan, melainkan syarat mutlak untuk pencairan 40% sisa Dana Desa (Tahap II) Tahun Anggaran 2025. Oleh karena itu, Kepala Desa harus segera berkoordinasi dengan notaris dan pemangku kepentingan desa untuk mengurus legalitas koperasi serta menyusun komitmen anggaran di awal tahun. Kegagalan atau keterlambatan dalam memenuhi syarat administratif ini hingga melewati 17 September 2025 berisiko menyebabkan hilangnya hak desa atas hampir separuh total Dana Desa yang seharusnya diterima.
Apa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.
