Peningkatan Keselamatan Radiasi untuk Peralatan Gauging melalui Peraturan BAPETEN No. 2 Tahun 2025
Ringkasan
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Sumber Radiasi Pengion untuk Peralatan Pengukuran (Gauging) (“PerBAPETEN 2/2025”) ditetapkan dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 10 Oktober 2025.
Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menetapkan kerangka kerja pengawasan dan persyaratan keselamatan radiasi yang komprehensif bagi setiap pihak yang memanfaatkan sumber radiasi pengion dalam peralatan gauging. Regulasi ini hadir sebagai mandat pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2023, guna memastikan bahwa pemanfaatan teknologi nuklir di sektor industri ini terlindungi dari efek berbahaya radiasi pengion, baik dalam kondisi operasi normal maupun darurat.
Latar Belakang dan Konteks
Penerbitan Peraturan BAPETEN ini didasari oleh kebutuhan untuk menciptakan standar keselamatan dalam pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir, khususnya untuk aplikasi peralatan pengukuran atau gauging di industri. Sebagaimana tertuang dalam bagian konsideran, peraturan ini secara spesifik bertujuan untuk melaksanakan amanat Pasal 33 dan Pasal 66 ayat (5) dari Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2023 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Zat Radioaktif.
Kondisi ini mengindikasikan adanya kebutuhan untuk memperbarui dan memperjelas norma-norma keselamatan yang sebelumnya ada agar selaras dengan perkembangan peraturan perundangan yang lebih tinggi, serta untuk menjawab tantangan dan risiko yang mungkin timbul dari penggunaan sumber radiasi pengion di lingkungan kerja industri yang dinamis.
Perbandingan dengan Peraturan Sebelumnya
PerBAPETEN 2/2025 mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 6 Tahun 2009 tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Zat Radioaktif dan Pesawat Sinar-X untuk Peralatan Gauging (“Perka BAPETEN 6/2009”). Analisis perbandingan antara kedua peraturan menunjukkan adanya penguatan, pendelegasian, dan penambahan norma yang signifikan dalam peraturan baru untuk meningkatkan standar keselamatan secara keseluruhan. Peraturan baru beralih dari pendekatan berbasis kategori (aktivitas tinggi/rendah) ke kerangka kerja manajemen keselamatan yang lebih terintegrasi dan modern.
| Aspek | Perka BAPETEN 6/2009 | PerBAPETEN 2/2025 |
| Struktur Manajemen Keselamatan | Mensyaratkan adanya penanggung jawab dan personil (PPR, Operator, Petugas Perawatan). | Mewajibkan pembentukan "Penyelenggara Keselamatan Radiasi" dengan struktur organisasi yang jelas (Ketua, PPR, Anggota) dan mengamanatkan penerapan "Sistem Manajemen" yang terintegrasi. |
| Dokumen Program Keselamatan (PPKR) | Format dokumen terdiri dari 5 bab. Lampiran peraturan menyatakan program ini "tidak perlu disetujui oleh Kepala BAPETEN" dan bersifat fleksibel untuk dimutakhirkan. | Format dokumen sangat detail dan terstruktur dalam 11 bab. Dokumen ini menjadi inti dari sistem keselamatan yang wajib disusun, dilaksanakan, dan dimutakhirkan secara komprehensif oleh Pemegang Izin. |
| Penetapan Pembatas Dosis Pekerja | Pembatas dosis ditetapkan oleh Pemegang Izin setelah mendapat persetujuan Kepala BAPETEN dan ditinjau ulang secara berkala. | Pemegang Izin wajib menetapkan dan melakukan kaji ulang Pembatas Dosis secara mandiri. Peraturan ini memberikan panduan teknis yang jelas mengenai cara penetapannya berdasarkan masa operasi fasilitas (0-2 tahun, 2-4 tahun, >4 tahun). |
| Frekuensi Uji Kebocoran | Dilakukan paling kurang sekali dalam 2 tahun hanya untuk zat radioaktif aktivitas tinggi. | Dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun untuk semua sumber radioaktif yang relevan, tanpa membedakan kategori aktivitas. |
| Pelaporan Kedaruratan | Laporan tertulis mengenai kecelakaan radiasi disampaikan kepada Kepala BAPETEN paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah kejadian. | Prosedur pelaporan diperketat secara signifikan: notifikasi awal (telepon/sistem daring) paling lambat 1 (satu) jam dan diikuti laporan tertulis paling lama 2 (dua) hari setelah kejadian. |
| Pelaporan Rutin | Frekuensi pelaporan dibedakan berdasarkan kategori: setahun sekali untuk zat radioaktif aktivitas rendah dan setiap 6 (enam) bulan untuk aktivitas tinggi. | Diseragamkan menjadi satu laporan verifikasi keselamatan tahunan yang wajib disampaikan oleh semua Pemegang Izin melalui sistem daring. |
Ketentuan Kunci
| Aspek Pengaturan | Uraian | Pasal |
| Kewajiban Perizinan | Setiap pihak yang akan menggunakan sumber radiasi pengion untuk gauging wajib memiliki izin dari BAPETEN. | Pasal 3 |
| Prinsip Proteksi Radiasi | Pemegang Izin wajib menerapkan tiga prinsip dasar proteksi radiasi: justifikasi, optimisasi, dan limitasi. | Pasal 7 - 12 |
| Proteksi Radiasi Pekerja | Pemegang Izin wajib melaksanakan program proteksi untuk pekerja, meliputi pembagian daerah kerja, penyediaan perlengkapan proteksi, serta pemantauan dosis dan kesehatan secara berkala. | Pasal 13 - 25 |
| Kajian Keselamatan | Diwajibkan membuat laporan kajian keselamatan yang menganalisis potensi kegagalan dan risiko. Kajian ini wajib dikaji ulang jika ada modifikasi fasilitas atau prosedur. | Pasal 29 - 31 |
| Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi (PPKR) | Pemegang Izin wajib menyusun, melaksanakan, dan memutakhirkan dokumen PPKR yang komprehensif sesuai format pada Lampiran II. | Pasal 32 - 33 |
| Verifikasi dan Pelaporan Tahunan | Pemegang Izin wajib melakukan verifikasi internal terhadap pelaksanaan PPKR dan melaporkan hasilnya kepada Kepala BAPETEN paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun secara daring. | Pasal 35 - 36 |
| Persyaratan Peralatan dan Fasilitas | Peralatan gauging dan tempat penyimpanan sumber radioaktif harus memenuhi syarat desain, standar, dan perawatan yang ketat untuk menahan radiasi. | Pasal 38 - 51 |
| Penanggulangan Kedaruratan | Pemegang Izin wajib memiliki rencana penanggulangan kedaruratan tertulis dan melaporkan setiap kecelakaan radiasi segera (maksimal 1 jam via lisan) dan diikuti laporan tertulis (maksimal 2 hari). | Pasal 52 - 55 |
| Manajemen dan SDM | Pemegang Izin bertanggung jawab penuh atas keselamatan, wajib membentuk penyelenggara keselamatan radiasi, dan memastikan personel (PPR, Operator, Petugas Perawatan) memiliki kualifikasi dan kompetensi. | Pasal 61 - 72 |
| Sanksi Uji Kebocoran | Sumber radioaktif yang hasil uji kebocorannya melebihi 185 Bq dilarang digunakan dan harus ditetapkan sebagai limbah radioaktif. | Pasal 45 |
| Ketentuan Penutup | Peraturan ini langsung mencabut dan menggantikan Peraturan Kepala BAPETEN No. 6 Tahun 2009 sejak tanggal berlaku. | Pasal 73 |
| Lampiran Teknis | Peraturan dilengkapi lima lampiran teknis sebagai panduan implementasi, termasuk format Dokumen PPKR dan Formulir Kedaruratan. | Lampiran I - V |
Lampiran I: Tanda Radiasi
Lampiran ini menetapkan standar visual dan teknis untuk tanda bahaya radiasi (simbol trifoil) yang wajib dipasang pada seluruh peralatan gauging dan tempat penyimpanan sumber radioaktif. Ketentuannya meliputi:
-
Bentuk dan Warna: Simbol harus menyerupai baling-baling tiga daun, berwarna hitam atau merah, dengan latar belakang berwarna kuning.
-
Tulisan: Wajib menyertakan tulisan "AWAS BAHAYA RADIASI" dengan huruf cetak berwarna hitam atau merah di bawah simbol.
-
Visibilitas: Tanda harus dapat terlihat dan teridentifikasi dengan jelas dari jarak minimal 1 meter.
-
Penempatan: Tanda harus menempel secara permanen pada peralatan atau lokasi yang relevan.
Lampiran II: Format dan Isi Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi (PPKR)
Lampiran ini merinci struktur dan konten dokumen PPKR yang wajib dimiliki Pemegang Izin. Dokumen ini harus disusun dalam 11 bab, yaitu:
-
Pendahuluan: Berisi profil perusahaan, latar belakang, tujuan, ruang lingkup, dan dasar hukum.
-
Manajemen Keselamatan Radiasi: Menguraikan struktur organisasi penyelenggara keselamatan, tugas dan tanggung jawab personel, program pelatihan, jaminan mutu, daftar prosedur, serta sistem perekaman dan pelaporan.
-
Laporan Kajian Keselamatan: Berisi analisis dan evaluasi mendalam terhadap potensi risiko dan kegagalan sistem.
-
Penetapan Pembatas Dosis: Menjelaskan metode penetapan dan kaji ulang pembatas dosis bagi pekerja, dengan panduan teknis berdasarkan masa operasi fasilitas.
-
Fasilitas dan Sumber Radiasi Pengion: Mendeskripsikan jenis, jumlah, dan spesifikasi sumber radiasi yang digunakan serta desain fasilitas penyimpanan dan pengoperasian.
-
Pembagian Daerah Kerja: Menjelaskan desain pembagian area menjadi daerah pengendalian dan daerah supervisi, lengkap dengan laju paparan dan penempatan rambu.
-
Pemantauan Paparan Radiasi di Daerah Kerja: Merinci rencana, prosedur, dan peralatan yang digunakan untuk memantau tingkat radiasi di lingkungan kerja.
-
Pemantauan Pekerja: Menguraikan program pemantauan dosis perorangan dan program pemantauan kesehatan berkala bagi pekerja radiasi.
-
Pemantauan Paparan Publik: Menjelaskan rencana pemantauan radiasi di luar area kerja dan prosedur pengelolaan limbah radioaktif.
-
Perlengkapan Proteksi Radiasi dan Program Kalibrasi: Mendata semua perlengkapan proteksi yang digunakan (dosimeter, surveymeter, APD) dan jadwal kalibrasi alat ukur.
-
Program Kedaruratan Radiasi: Menguraikan potensi jenis keadaan darurat, rencana penanggulangan, prosedur pelaporan, dan program pelatihan kedaruratan.
Lampiran III: Perhitungan Perisai Radiasi untuk Sumber Radiasi Neutron
Lampiran menyediakan teknis untuk fasilitas yang menggunakan sumber radiasi neutron. Isinya menyediakan dua formula matematis untuk menghitung ketebalan perisai (penahan radiasi) yang memadai:
-
Untuk Sumber AmBe-241: Menggunakan konsep removal cross-section.
-
Untuk Pembangkit Neutron: Menggunakan rumus yang melibatkan variabel seperti fluks neutron, jarak, dan faktor dosis.
Lampiran ini juga menyertakan tabel berisi nilai konstanta (panjang relaksasi, faktor koreksi, dan faktor dosis) untuk berbagai bahan perisai seperti beton, parafin, dan air, yang diperlukan untuk kalkulasi.
Lampiran IV: Formulir Pelaporan Penanggulangan Kedaruratan Nuklir
Lampiran ini menyediakan format baku formulir yang harus diisi dan dikirimkan oleh Pemegang Izin kepada BAPETEN sebagai laporan tertulis setelah terjadi kecelakaan radiasi. Formulir ini dirancang untuk mengumpulkan informasi krusial secara cepat dan terstruktur, mencakup:
- Identitas pelapor dan instansi.
- Waktu dan lokasi kejadian.
- Uraian singkat kejadian.
- Data sumber radiasi yang terlibat (jenis isotop, aktivitas).
- Data paparan radiasi dan tingkat kontaminasi yang terukur.
- Jumlah korban (jika ada).
- Tindakan penanggulangan yang telah dilakukan.
- Bantuan yang diharapkan dari BAPETEN.
Lampiran V: Pernyataan Berakhirnya Kondisi Kedaruratan
Lampiran ini berisi format surat resmi yang harus dibuat oleh Pemegang Izin untuk menyatakan bahwa suatu kondisi darurat telah berhasil ditangani dan dinyatakan selesai. Surat ini ditujukan kepada Kepala BAPETEN dan harus memuat:
- Rujukan pada laporan kedaruratan awal.
- Penjelasan ringkas mengenai tindakan penanggulangan yang telah dilakukan.
- Justifikasi mengapa kondisi darurat dinyatakan telah berakhir.
- Pernyataan formal bahwa "kondisi kejadian kedaruratan sebagaimana diatas dinyatakan SELESAI".
Kesimpulan
PerBAPETEN 2/2025 mengatur pengawasan tenaga nuklir di Indonesia, terutama bagi sektor industri yang menggunakan peralatan gauging. Pendekatan yang digunakan adalah penerapan sistem manajemen keselamatan radiasi yang lebih terstruktur, terdokumentasi, dan rutin diverifikasi. Terdapat tiga hal utama yang perlu menjadi perhatian:
-
Kewajiban untuk menyusun dan memutakhirkan Dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi sesuai format baku yang lebih detail;
-
Keharusan untuk menetapkan, memantau, dan mengkaji ulang Pembatas Dosis bagi pekerja secara proaktif dengan panduan yang jelas; dan
-
Penegasan tanggung jawab hukum Pemegang Izin yang tidak dapat didelegasikan, meskipun tugas operasional dapat dilimpahkan. Peraturan ini mendorong terciptanya budaya keselamatan (safety culture) yang lebih kuat, di mana identifikasi risiko, pencegahan, dan kesiapsiagaan darurat menjadi bagian integral dari seluruh kegiatan operasional.
Regulasi Terkait
Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.
Masuk untuk berkomentar
MasukApa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.
