Penguatan Pelindungan Dana Nasabah melalui Standardisasi Rekening Pasif dalam POJK No. 24 Tahun 2025
Pendahuluan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum (“POJK 24/2025”), yang berlaku sejak 10 November 2025. Regulasi ini disusun untuk memberikan dasar pengaturan yang seragam bagi seluruh Bank Umum, baik konvensional maupun syariah dalam pengelolaan rekening nasabah, khususnya terkait penanganan rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. Penerbitannya merupakan pelaksanaan amanat UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), sekaligus merespons perbedaan praktik antarbank dalam pembukaan, penutupan, dan penetapan status rekening tidak aktif yang dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan risiko pelindungan konsumen. Dengan menetapkan standar tata kelola serta prinsip pelindungan nasabah yang wajib diterapkan bank, POJK 24/2025 juga bertujuan memitigasi risiko penyalahgunaan rekening pasif, termasuk penipuan dan pencucian uang, serta memastikan pengelolaan dana nasabah dilakukan secara aman, transparan, dan terkontrol.
Perbandingan dengan Peraturan Sebelumnya
Penerbitan POJK 24/2025 ini mencabut ketentuan Pasal 6 ayat (6) dalam POJK Nomor 1/POJK.03/2022 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai) (“POJK 1/2022”). Perubahan ini menunjukkan pergeseran dari pengaturan yang sebelumnya bersifat sektoral, yaitu terbatas pada produk Laku Pandai, menjadi pengaturan yang bersifat umum dan berlaku untuk seluruh produk simpanan di Bank Umum.
| Aspek | POJK 24/2025 | POJK 1/2022 |
| Cakupan Pengaturan | Berlaku secara nasional untuk seluruh jenis rekening Giro dan Tabungan pada Bank Umum Konvensional dan Syariah. | Pengaturan sebelumnya hanya terbatas pada produk Tabungan Dasar (Basic Saving Account/BSA) dalam skema Laku Pandai. |
| Klasifikasi Rekening Pasif |
Menggunakan klasifikasi waktu berjenjang dan baku:
|
Definisi "Rekening Tidur" ditetapkan dengan jangka waktu yang sangat singkat, yaitu jika saldo BSA nihil dan/atau tidak ada transaksi selama 6 (enam) bulan berturut-turut. |
| Mekanisme Penutupan Rekening | Bank wajib melakukan penutupan rekening secara otomatis (auto-close) jika rekening bersaldo nihil (Rp0) selama kurun waktu paling lama 6 (enam) bulan. | Peraturan lama menyebutkan status BSA "dapat diubah menjadi rekening tidur" jika saldo nihil/pasif selama 6 bulan, namun tidak secara tegas mewajibkan penutupan otomatis sebagai standar mutlak. |
Ketentuan Penting
Pasal 3: Klasifikasi Status Rekening
Salah satu poin penting dalam Peraturan ini adalah penetapan status keaktifan rekening sebagai berikut:
-
Rekening Aktif: Rekening yang memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo. Rekening untuk tujuan khusus (seperti angsuran, investasi, atau blokir jaminan) dikecualikan dan tetap dianggap aktif.
-
Rekening Tidak Aktif: Rekening yang tidak memiliki aktivitas transaksi atau pengecekan saldo selama lebih dari 360 hari.
-
Rekening Dormant: Rekening yang tidak memiliki aktivitas transaksi atau pengecekan saldo selama lebih dari 1.800 hari (sekitar 5 tahun). Aktivitas otomatis sistem (seperti pendebetan biaya admin) tidak dihitung sebagai aktivitas nasabah.
Pasal 4: Kebijakan dan Transparansi Bank
Bank wajib memiliki kebijakan internal yang jelas dan transparan terkait pengelolaan rekening, sebagai berikut:
-
Menginformasikan kriteria rekening tidak aktif dan dormant kepada nasabah sejak awal pembukaan rekening.
-
Menyediakan mekanisme komunikasi untuk mengingatkan nasabah agar melakukan transaksi sebelum rekening menjadi pasif.
-
Menutup rekening secara otomatis jika saldo nihil (nol) untuk kurun waktu paling lama 6 (enam) bulan.
-
Bank dilarang mengenakan biaya administrasi yang mengakibatkan saldo rekening menjadi negatif (minus).
Pasal 9: Kewajiban Nasabah
Nasabah wajib:
-
Memastikan rekening tetap aktif dengan melakukan pengecekan saldo minimal 1 kali dalam 360 hari.
-
Melakukan pengkinian data (alamat surat, email, nomor telepon) agar bank dapat mengirimkan notifikasi.
-
Memiliki itikad baik dan memberikan data yang akurat.
Pasal 10 & 11: Konsekuensi Status Tidak Aktif dan Dormant
Berikut adalah pembatasan fitur layanan sebagai langkah pengamanan terhadap rekening yang ditinggalkan pemiliknya:
-
Jika status menjadi Tidak Aktif: Bank menonaktifkan fitur penarikan (debit), namun rekening masih bisa menerima dana. Bank wajib memberitahu nasabah mengenai perubahan status ini.
-
Jika status menjadi Dormant: Bank menonaktifkan fitur penarikan dan pemasukan (blokir total). Bank tetap wajib memberikan bunga/bagi hasil atas dana yang mengendap.
-
Bank diwajibkan melakukan upaya wajar untuk menghubungi nasabah pemilik rekening dormant dengan frekuensi yang disesuaikan dengan nominal saldo (misalnya, wajib menghubungi 1 tahun sekali untuk saldo di atas Rp1 Miliar).
Pasal 12: Prosedur Pengaktifan Kembali (Reactivation)
Pasal ini mengatur tata cara pemulihan status rekening dormant menjadi aktif kembali, sebagai berikut:
-
Nasabah harus mengajukan permohonan pengaktifan kembali melalui kanal resmi bank.
-
Bank wajib melakukan prosedur Customer Due Diligence (CDD) atau verifikasi identitas ulang sebelum menyetujui pengaktifan.
-
Bank berwenang menolak pengaktifan kembali jika ditemukan indikasi transaksi mencurigakan, keraguan atas informasi nasabah, atau penolakan nasabah memberikan dokumen pendukung.
Pemulihan rekening tidak bisa dilakukan secara instan atau tanpa verifikasi.
Pasal 13: Pengelolaan Jangka Panjang Dana Dormant
Pasal ini menegaskan status kepemilikan dana dormant:
-
Bank wajib mengelola rekening dormant hingga batas waktu 30 tahun.
-
Dana dalam rekening dormant ditegaskan tidak dapat menjadi milik bank atau diakui sebagai pendapatan bank.
-
Setelah melewati masa 30 tahun, penyelesaian rekening dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (misalnya Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).
Pasal 14 & 15: Pengawasan Anti-Fraud dan APU PPT
Mengingat tingginya risiko rekening tidur digunakan sebagai sarana kejahatan ("rekening penampungan"), OJK memperketat pengawasan sebagai berikut:
-
Bank wajib menerapkan pengawasan lebih ketat terhadap rekening tidak aktif dan dormant dalam kerangka Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) serta strategi anti-fraud.
-
Setiap indikasi transaksi mencurigakan pada rekening jenis ini wajib dilaporkan dan diverifikasi oleh unit kerja khusus, dan jika terindikasi pidana, wajib dilaporkan ke PPATK.
Ketentuan Peralihan
Pasal 19 memberikan panduan transisi bagi rekening-rekening yang sudah ada sebelum peraturan ini berlaku. Rekening yang sebelumnya dikategorikan sebagai dormant oleh bank namun belum mencapai kriteria waktu baru (belum 1.800 hari), statusnya disesuaikan menjadi "Rekening Tidak Aktif". Rekening tersebut baru akan ditetapkan secara resmi sebagai dormant menurut peraturan ini pada hari ke-1.440 sejak statusnya disesuaikan. Bank diberikan waktu paling lambat 6 bulan sejak POJK diundangkan (hingga Mei 2026) untuk menyesuaikan sistem dan kebijakan internalnya agar patuh terhadap regulasi ini.
Penutup
Penerbitan POJK 24/2025 dimaksudkan untuk menyelaraskan praktik pengelolaan rekening di perbankan. Aturan ini menetapkan standar jangka waktu 360 hari dan 1.800 hari untuk mencegah perbedaan interpretasi, serta memastikan bahwa dana pada rekening mati tetap menjadi hak nasabah. Dalam penerapannya, nasabah perlu melakukan aktivitas minimal sekali dalam setahun, sementara bank harus menyesuaikan sistem teknologi informasi mereka agar dapat menjalankan proses klasifikasi dan penutupan rekening sesuai ketentuan.
Regulasi Terkait
Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.
Apa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.
