Penguatan Kebijakan Perdagangan Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca melalui Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025
Ringkasan
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional (“Perpres 110/2025”) ditetapkan dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada tanggal 10 Oktober 2025.
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum bagi penerapan instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) serta pengendalian emisi Gas Rumah Kaca (GRK) di seluruh Indonesia. Tujuan utamanya adalah mendukung pencapaian komitmen iklim Indonesia dalam Nationally Determined Contribution (NDC), dengan tetap menjaga keseimbangan antara upaya penurunan emisi dan pembangunan ekonomi berkelanjutan.
Latar Belakang dan Konteks
Berdasarkan bagian konsideran, penerbitan peraturan ini didasari oleh beberapa alasan utama.
Pertama, pemerintah melihat bahwa pemanasan global yang terus meningkat telah menyebabkan perubahan iklim. Kondisi ini membawa dampak buruk bagi kualitas lingkungan hidup serta mengancam kelangsungan hidup manusia dan makhluk lainnya, sehingga diperlukan langkah pengendalian yang jelas.
Kedua, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap upaya untuk mengendalikan perubahan iklim harus berjalan seiring dengan pembangunan ekonomi nasional. Artinya, semua tindakan harus seimbang dan tetap berpegang pada prinsip pembangunan yang berkelanjutan serta berwawasan lingkungan.
Ketiga, peraturan yang ada sebelumnya, yaitu Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional (“Perpres 98/2021”), dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan kebutuhan hukum dan perkembangan masyarakat saat ini, sehingga perlu diganti.
Perbandingan dengan Peraturan Sebelumnya
Perpres baru ini memperkenalkan beberapa perubahan dalam tata kelola, mekanisme, dan kerangka transparansi untuk memperkuat implementasi Nilai Ekonomi Karbon di Indonesia.
| Aspek | Perpres 98/2021 | Perpres 110/2025 |
| Dasar Perencanaan Target NDC | Pengendalian emisi didasarkan pada Baseline Emisi GRK dan target NDC yang sudah ditetapkan. | Memperkenalkan konsep Alokasi Karbon dan Karbon Cadangan nasional sebagai dasar baru yang lebih fundamental dalam perencanaan, penyusunan, dan penetapan target NDC. |
| Kelembagaan Pengarah | Komite Pengarah diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. | Mengubah struktur Komite Pengarah yang kini diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan. |
| Kerangka Transparansi dan Sistem Pencatatan | Menggunakan satu sistem utama yaitu Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) untuk mengelola data aksi mitigasi, adaptasi, dan NEK. | Membedakan secara jelas dan mengintegrasikan dua sistem: SRN PPI untuk pencatatan aksi dan sumber daya iklim, dan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang khusus didedikasikan untuk pencatatan, pengelolaan, dan status kepemilikan Unit Karbon. |
| Definisi Unit Karbon | Didefinisikan sebagai bukti kepemilikan karbon dalam bentuk sertifikat atau persetujuan teknis yang tercatat di SRN PPI. | Didefinisikan lebih luas sebagai hasil pengurangan/penyerapan emisi yang disertifikasi (domestik atau internasional) atau Kuota Emisi GRK yang dinyatakan dalam ton CO2e. |
| Sanksi Administratif | Mengatur secara tegas sanksi administratif bagi Pelaku Usaha yang tidak mencatatkan laporannya di SRN PPI, meliputi teguran, paksaan pemerintah, denda, hingga pencabutan sertifikat. | Tidak memuat pasal khusus mengenai sanksi administratif secara rinci seperti pada Perpres sebelumnya. Namun, memperkenalkan konsekuensi pembayaran pajak karbon bagi entitas yang melampaui Batas Atas Emisi GRK. |
Ketentuan-Ketentuan Kunci
| Aspek Pengaturan | Uraian Singkat Ketentuan | Pasal |
| Tujuan Utama Peraturan | Memberikan pengaturan mengenai pengendalian perubahan iklim melalui penyelenggaraan instrumen NEK dan pengendalian Emisi GRK nasional. | Pasal 2 ayat (1) |
| Dasar Perencanaan NDC | Memperkenalkan konsep Alokasi Karbon nasional yang disusun berdasarkan data inventarisasi GRK, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), serta aspek ekonomi dan pengendalian perubahan iklim. Alokasi karbon digunakan sebagai dasar utama perencanaan, penyusunan, dan penetapan NDC. | Pasal 3 & 6 |
| Tahapan Mitigasi & Adaptasi |
Penyelenggaraan Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim dilaksanakan melalui tiga tahapan terstruktur:
|
Pasal 8 & 35 |
| Sektor dan Bidang Prioritas | Aksi Mitigasi difokuskan pada Sektor energi, limbah, proses industri, pertanian, kehutanan, serta kelautan dan perikanan. Aksi Adaptasi difokuskan pada bidang ketahanan pangan, air, energi, kesehatan, dan ekosistem. | Pasal 9 & 36 |
| Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) |
Menetapkan empat mekanisme utama NEK:
|
Pasal 55 & 56 |
| Mekanisme Perdagangan Karbon | Mengatur perdagangan karbon dalam negeri (Perdagangan Emisi & Offset Emisi) dan luar negeri (dengan atau tanpa otorisasi dan Corresponding Adjustment). Perdagangan dapat dilakukan melalui Bursa Karbon dan/atau perdagangan langsung. | Pasal 58, 60, 61, 68 |
| Konsekuensi Pelampauan Emisi | Penanggung jawab Instalasi yang Diatur yang emisinya melampaui Batas Atas Emisi GRK yang ditetapkan wajib membayar pajak karbon, yang tata caranya diatur sesuai peraturan perundang-undangan mengenai pajak karbon. | Pasal 63 ayat (3) & (4) |
| Kerangka Transparansi | Membangun sistem akuntabilitas yang terdiri dari MRV (Measurement, Reporting, and Verification), SRN PPI (untuk pencatatan aksi iklim), dan SRUK (Sistem Registri Unit Karbon) yang terpisah untuk mencatat kepemilikan dan transaksi Unit Karbon. | Pasal 75 |
| Sertifikasi & Penerbitan Unit Karbon | Menteri menerbitkan Sertifikat Pengurangan Emisi GRK (SPE GRK) setelah mendapat rekomendasi Menteri Terkait. Unit Karbon Non-SPE GRK dapat diterbitkan oleh standar internasional setelah mendapat persetujuan Menteri Terkait. Seluruhnya wajib dicatatkan di SRUK. | Pasal 65 & 88 |
| Kelembagaan Pengarah | Membentuk Komite Pengarah yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan untuk memberikan arah kebijakan, memimpin koordinasi, dan melakukan pengawasan lintas kementerian/lembaga. | Pasal 96 |
| Pencabutan Peraturan Lama | Secara tegas mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon. | Pasal 101 |
| Masa Transisi & Peraturan Pelaksana | Memberikan waktu 1 (satu) tahun bagi Rencana Aksi yang sudah ada, Pelaku Usaha, dan perjanjian internasional untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan dalam Perpres ini. Peraturan pelaksanaan dari Perpres ini juga wajib ditetapkan paling lambat 1 tahun sejak diundangkan. | Pasal 97, 98, 99, 102 |
Kesimpulan
Perpres 110/2025 merupakan langkah penting bagi pelaksanaan kebijakan ekonomi karbon di Indonesia. Peraturan ini menandai peralihan dari kebijakan yang bersifat umum menuju pedoman yang lebih teknis dan terarah. Tiga hal utama yang perlu diperhatikan:
-
Operasionalisasi mekanisme pasar karbon melalui instrumen yang jelas seperti Perdagangan Emisi dan Offset, serta pengenalan Bursa Karbon.
-
Penguatan tata kelola melalui perubahan struktur Komite Pengarah lintas sektor yang diharapkan mampu mengatasi tantangan koordinasi antar kementerian/lembaga.
-
Penegasan kerangka transparansi melalui pemisahan fungsi SRN PPI dan SRUK untuk memastikan akuntabilitas dan mencegah perhitungan ganda.
Regulasi Terkait
Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.
Apa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.
