Pengetatan Standar Mutu yang Menggeser Batas Minimum Kualitas Produk Perikanan dalam Keputusan Deputi Karantina Ikan Nomor 8 Tahun 2025
Pendahuluan
Pada 11 November, Deputi Bidang Karantina Ikan, Badan Karantina Indonesia menerbitkan Keputusan Deputi Bidang Karantina Ikan Badan Karantina Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 tentang Persyaratan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan untuk Produk Ikan serta Persyaratan Keamanan Pakan dan Mutu Pakan untuk Pakan Ikan Yang Dimasukkan Ke atau Dikeluarkan dari Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (“Keputusan 8/2025”) yang mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan. Tujuan utama keputusan ini adalah menetapkan acuan standar pengujian dan batas maksimum yang jelas bagi komoditas perikanan dan pakan ikan dalam kegiatan ekspor dan impor.
Latar Belakang
Penerbitan Keputusan 8/2025 ini didasari oleh urgensi untuk menjamin keamanan dan mutu komoditas perikanan yang melintasi batas negara. Merujuk pada bagian konsiderans, keputusan ini lahir dari kebutuhan untuk memastikan bahwa setiap produk ikan dan pakan ikan yang masuk atau keluar wilayah Indonesia telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan terkait standar keamanan pangan dan mutu. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah timbulnya dampak negatif terhadap kesehatan manusia serta kelestarian lingkungan. Selain itu, Keputusan 8/2025 juga menjadi turunan teknis operasional yang mendukung pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia, guna memberikan kepastian parameter uji bagi Pejabat Karantina Ikan di lapangan.
Ketentuan Penting
Diktum Ketiga: Fleksibilitas Persyaratan Ekspor
Bagian ini mengatur ketentuan strategis bagi pelaku usaha ekspor. Keputusan ini menetapkan bahwa batas maksimal keamanan pangan dan mutu pangan untuk produk ikan, serta keamanan dan mutu pakan yang akan dikeluarkan (ekspor) dari wilayah Indonesia, dapat menyesuaikan dengan persyaratan negara tujuan. Ketentuan ini memberikan fleksibilitas hukum agar produk Indonesia tidak terhambat oleh standar domestik jika negara pembeli memiliki standar yang berbeda, selama persyaratan negara tujuan tersebut terpenuhi.
Lampiran A: Standar Produk Ikan Segar
Bagian ini menetapkan parameter uji untuk komoditas seperti Ikan Segar, Udang Segar, dan Tuna Loin Segar. Fokus pengujian meliputi:
-
Sensori: Nilai minimum 7,0 (skala 1-9) sesuai SNI.
-
Cemaran Mikroba: Penetapan batas untuk Angka Lempeng Total (ALT), Escherichia coli, dan Salmonella. Khusus untuk udang segar, ditambahkan parameter Vibrio cholerae dan Vibrio parahaemolyticus.
-
Cemaran Kimia & Logam Berat: Pengaturan batas maksimum untuk Merkuri (Hg), Timbal (Pb), Kadmium (Cd), dan Arsen (As). Khusus udang, terdapat larangan tegas (tidak ada) untuk residu antibiotik Kloramfenikol dan Metabolit Nitrofuran, serta batas maksimum untuk Tetrasiklin.
-
Histamin: Untuk jenis ikan tertentu (seperti Tuna/Scombroid), kadar histamin dibatasi maksimum 100 mg/kg.
Lampiran B: Standar Produk Ikan Beku
Mengatur parameter untuk Ikan Beku, Udang Beku, Lobster Beku, Sefalopoda (Cumi/Gurita) Beku, Scallop Beku, dan Tuna Loin Beku. Ketentuan kuncinya meliputi:
-
Fisika: Suhu pusat produk wajib mencapai maksimum -18°C.
-
Parasit: Pembatasan jumlah parasit diperbolehkan maksimum 1 ekor/kg untuk ikan beku umum, namun khusus untuk Tuna Loin Beku wajib 0 ekor. Parasit tidak dipersyaratkan untuk ikan beku bahan baku industri pengalengan/pemindangan.
-
Kimia: Batas kadar TVB (Total Volatile Base) untuk ikan beku ditetapkan maksimum 20 mgN/100g.
-
Keamanan Udang Beku: Wajib bebas dari residu antibiotik Kloramfenikol dan Metabolit Nitrofuran (Tidak Terdeteksi), sedangkan Tetrasiklin dibatasi maksimum 100 mikrogram/kg.
Lampiran C & D: Produk Ikan Olahan
Bagian ini merinci ambang batas cemaran mikroba dan logam berat untuk berbagai produk olahan, mulai dari ikan beku, ikan lapis tepung (naget), hingga produk fermentasi dan asap.
-
Mikrobiologi: Menetapkan kriteria "m" (batas yang dapat diterima) dan "M" (batas maksimal) untuk bakteri patogen seperti Salmonella, Listeria monocytogenes, dan Staphylococcus aureus pada produk siap makan maupun yang perlu dimasak.
-
Logam Berat: Merujuk pada Peraturan BPOM No. 9 Tahun 2022, menetapkan batas aman Arsen, Timbal, Merkuri, Kadmium, dan Timah (Sn) untuk produk olahan dalam kaleng maupun non-kaleng.
Lampiran E: Produk Ikan dalam Kemasan Kaleng
Khusus untuk Tuna, Sarden, dan Makarel kaleng, regulasi ini menetapkan:
-
Bobot Tuntas: Minimum 50% dari berat bersih.
-
Fisik: Harus bebas dari filth (kotoran/benda asing) 0 potongan.
-
Histamin: Maksimum 100 mg/kg untuk mencegah keracunan histamin yang umum pada ikan jenis scombroid.
Lampiran F: Pakan Ikan dan Tepung Ikan
Bagian ini memiliki peran penting dalam menjaga keamanan rantai pasok akuakultur.
-
Pakan Ikan & Udang: Wajib negatif Salmonella. Residu antibiotik seperti Nitrofuran, Chloramphenicol, dan Oxytetracyclin harus Tidak Terdeteksi (TTD). Batas Aflatoxin maksimal 20 µg/kg dan Melamin harus TTD.
-
Tepung Ikan: Wajib negatif Salmonella dan negatif dari protein non-ikan (untuk mencegah pemalsuan atau kontaminasi silang).
Penutup
Keputusan 8/2025 merupakan langkah penting dalam menetapkan standar kualitas komoditas perikanan Indonesia di bawah Badan Karantina Indonesia. Keputusan 8/2025menyatukan semua standar teknis, termasuk fisik, kimia, biologi, dan sensori, dalam satu dokumen, sekaligus menyesuaikan dengan standar negara tujuan ekspor agar eksportir mendapat kepastian hukum. Bagi pemangku kepentingan, terutama Unit Pengolahan Ikan (UPI) dan produsen pakan, keputusan ini menuntut penguatan kontrol kualitas internal, terutama terkait residu antibiotik pada udang dan pakan, serta pengelolaan rantai dingin untuk memenuhi standar suhu dan kadar histamin.
Apa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.
