Pengawasan dan Kepatuhan Perizinan Usaha Ketenagakerjaan Diperketat melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2025
Pendahuluan
Pada 18 November 2025, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan (“Permenaker 14/2025”). Permenaker 14/2025 mulai berlaku efektif pada tanggal 21 November 2025.
Permenaker 14/2025 menjadi acuan bagi pelaku usaha di sektor ketenagakerjaan, seperti lembaga pelatihan, perusahaan alih daya, dan penyedia jasa K3, dalam memenuhi standar perizinan berbasis risiko, dan memperkuat mekanisme pengawasan yang kini terhubung dengan sistem digital. Permenaker 14/2025 mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan (“Permenaker 6/2021”).
Latar Belakang
Permenaker 14/2025 menyesuaikan tata kelola perizinan usaha di sektor ketenagakerjaan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Pemerintah menilai perlu adanya standar yang lebih jelas terhadap jenis kegiatan usaha agar mutu layanan, keselamatan kerja, dan ketertiban administrasi dapat terjaga. Tujuan utamanya adalah menciptakan kegiatan usaha yang tetap menjaga aspek keselamatan dan perlindungan tenaga kerja melalui sistem pengawasan yang terkoneksi dengan OSS (Online Single Submission).
Perbandingan
Peraturan ini melakukan penyesuaian atas ketentuan dalam Permenaker 6/2021. Selain pengaturan mengenai pemenuhan persyaratan perizinan, peraturan ini juga mengatur mengenai pelaporan dan pengawasan. Berikut ini adalah perbandingan aspek-aspek penting antara Permenaker 14/2025 dan Permenaker 6/2021.
| Aspek | Permenaker 14/2025 | Permenaker 6/2021 |
| Integrasi Sistem | Wajib menggunakan SIAPkerja yang terintegrasi penuh dengan Sistem OSS. | Pelaksanaan perizinan dilakukan melalui Sistem OSS (Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik). |
| Klasifikasi Izin | Mempertegas nomenklatur PB UMKU (Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha) yang mencakup sertifikasi teknis spesifik seperti Sertifikat Layak K3, Jasa Pemeriksaan Kesehatan, dan Pemagangan Luar Negeri. | Menggunakan istilah "Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk" yang dibagi menjadi Lampiran I (KBLI) dan Lampiran II (Non-KBLI) tanpa penekanan kuat pada istilah PB UMKU. |
| Mekanisme Sanksi | Mengatur mekanisme sanksi bertingkat: Peringatan Tertulis (1, 2, 3), Penghentian Sementara, hingga Pencabutan Izin, lengkap dengan format surat sanksi di lampiran. | Sanksi lebih bersifat administratif prosedural dalam sistem OSS (seperti pembatalan sertifikat yang belum diverifikasi), tidak diatur dalam Bab khusus sanksi di batang tubuh. |
| Fokus Pengawasan | Pengawasan terbagi jelas menjadi Rutin (laporan & inspeksi) dan Insidental (pengaduan), dengan output berupa Profil Kepatuhan (Sangat Baik s.d. Tidak Baik). | Pengawasan dilakukan untuk memastikan kesesuaian standar. Fokus pada verifikasi dokumen dan lapangan untuk pemenuhan komitmen. |
| Standar Usaha | Memperbarui syarat teknis menyesuaikan kondisi terkini (misal: kewajiban ISO 9001 untuk Job Portal setelah 5 tahun dan rekomendasi PSE Kominfo). | Mengatur standar usaha dengan parameter tahun 2021, misalnya persyaratan modal dan kompetensi instruktur yang belum sedetail peraturan baru. |
Ketentuan Penting
Pasal 2 & 4: Klasifikasi Wajib Izin
Jenis usaha yang wajib memiliki Perizinan Berusaha (PB) sektor ketenagakerjaan, meliputi:
-
Pelatihan kerja;
-
Alih daya (outsourcing);
-
Penempatan tenaga kerja (dalam negeri, luar negeri, pekerja rumah tangga, dan job portal daring);
-
Jasa K3 (termasuk fabrikasi teknik K3, audit SMK3, inspeksi, dan sertifikasi profesi). Perusahaan yang bergerak di bidang ini harus memastikan KBLI mereka sesuai dan memenuhi standar yang ditetapkan dalam lampiran.
Pasal 5: Pengaturan Perusahaan Alih Daya (Outsourcing)
Permenaker 14/2025 memperketat pengawasan terhadap perusahaan alih daya dan mewajibkan pelaku usaha untuk:
-
Menerapkan standar K3 dan Lingkungan;
-
Mencatatkan setiap perjanjian alih daya ke instansi berwenang;
-
Wajib beroperasi maksimal 1 tahun setelah izin terbit. Jika izin dikantongi namun tidak ada aktivitas bisnis dalam setahun, izin berisiko dicabut;
-
Melaporkan setiap perubahan data (nama, penanggung jawab, alamat, dan bidang usaha) secara tertib.
Pasal 7: Persyaratan Bagi Penyedia Jasa Teknik K3 (Service & Reparasi)
Perusahaan yang menjalankan kegiatan jasa fabrikasi, pemeliharaan, dan reparasi terkait Teknik K3 (KBLI 33121) wajib memenuhi, antara lain:
-
Memiliki dokumen pas foto penanggung jawab perusahaan;
-
Memiliki dokumen tenaga ahli K3 dan tenaga teknis K3 (dibuktikan dengan sertifikat kompetensi, surat pernyataan bekerja penuh waktu, KTP, dan daftar riwayat hidup);
-
Memiliki sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan;
-
Memiliki dokumen standar operasional prosedur (SOP) reparasi teknik K3 dan SOP kegiatan usaha;
-
Memiliki NPWP dan SPT Tahunan 2 tahun terakhir yang sah, serta memiliki bukti Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLKP).
Pasal 9 & 10: Standar Akreditasi Laboratorium & Inspeksi K3
Perusahaan jasa pengujian laboratorium dan inspeksi K3 (KBLI 71202 dan 71203) wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
-
Laboratorium: Wajib terakreditasi ISO 17025 dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan lingkup pengujian lingkungan kerja.
-
Inspeksi: Wajib memiliki peralatan yang sudah terkalibrasi. Tanpa akreditasi dan kalibrasi ini, perusahaan tidak dapat menjalankan operasionalnya secara legal.
Pasal 11: Pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
Kewajiban pembayaran PNBP untuk layanan tertentu, sebagai berikut:
-
Verifikasi Sertifikat Standar untuk jasa pengujian laboratorium dan inspeksi K3.
-
Penerbitan Sertifikat Standar untuk jasa audit SMK3 dan jasa pembinaan/konsultasi K3.
Dengan demikian, proses perizinan dan verifikasi mencakup biaya resmi yang menjadi penerimaan negara.
Pasal 15 & 16: Penilaian Profil Kepatuhan Pelaku Usaha
Pemerintah menilai kepatuhan pelaku usaha melalui laporan berkala. Hasil penilaian akan diperbarui dalam Sistem Online Single Submission (OSS) dengan kategori:
-
Sangat Baik
-
Baik
-
Kurang Baik
-
Tidak Baik
Kategori “Kurang Baik” dan “Tidak Baik” akan menjadi prioritas pengawasan dan dapat berakibat sanksi.
Pasal 26 sampai dengan Pasal 34: Ketentuan dan Tahapan Sanksi Administratif
Peraturan ini mengatur sanksi administratif secara jelas dan bertahap.
1. Pemicu Sanksi
Sanksi dapat dijatuhkan apabila pelaku usaha:
-
Tidak menyampaikan laporan kegiatan usaha.
-
Tidak memenuhi kewajiban dalam perizinan.
-
Tidak melakukan kegiatan usaha dalam 1 tahun sejak izin terbit.
-
Tidak menjalankan kegiatan sesuai jadwal operasional/komersial.
-
(Untuk PMA) Tidak memenuhi ketentuan nilai investasi atau permodalan minimum.
-
Menimbulkan bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan.
-
Menyebabkan korban jiwa atau kerugian harta benda.
2. Tahapan Sanksi Administratif
-
Peringatan tertulis, dengan batas waktu perbaikan:
– Tahap I: 30 hari
– Tahap II: 15 hari
– Tahap III: 10 hari -
Penghentian sementara, dijatuhkan jika peringatan tidak dipatuhi atau terjadi pelanggaran berat. Akses dan layanan di OSS dapat dibatasi.
-
Pencabutan izin, berupa pencabutan Sertifikat Standar hingga pembatalan Nomor Induk Berusaha (NIB). Jika NIB dicabut, pengajuan izin baru hanya dapat dilakukan paling cepat 1 tahun setelah tanggal pencabutan.
Lampiran I: Standar Teknis Khusus
-
Job Portal (KBLI 78104): Wajib memiliki rekomendasi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Kominfo maksimal 1 bulan setelah izin terbit. Wajib memiliki sertifikat ISO 9001 setelah 5 tahun sejak PB diterbitkan.
-
Lembaga Pelatihan Kerja (LPK): Wajib melakukan akreditasi lembaga paling lambat 3 tahun setelah izin terbit.
-
Jasa Audit SMK3: Dilarang merangkap usaha jasa K3 lainnya (seperti inspeksi atau pembinaan) untuk menjaga independensi audit.
Ketentuan Peralihan
Sejak 21 November 2025:
-
Izin yang Telah Ada: PBBR sektor ketenagakerjaan yang sudah terbit dinyatakan tetap sah dan berlaku.
-
Permohonan Sedang Berjalan: Permohonan izin yang sedang diproses, diselesaikan mengikuti ketentuan baru dalam peraturan ini.
-
LPK Swasta: Izin LPK Swasta yang terbit berdasarkan aturan lama (Permenaker 17/2016) tetap berlaku, namun wajib menyesuaikan dengan standar baru peraturan ini paling lambat 21 November 2026.
Penutup
Permenaker 14/2025 menegaskan penggunaan sistem digital dalam pengawasan sektor ketenagakerjaan. Perusahaan harus aktif beroperasi, rutin melapor, dan memenuhi standar K3. Pelanggaran administratif dapat ditindak cepat melalui sistem elektronik, mulai dari peringatan otomatis hingga pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB). Pelaku usaha disarankan memeriksa dokumen dan prosedur internal agar sesuai dengan ketentuan baru ini.
Regulasi Terkait
Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.
Masuk untuk berkomentar
MasukApa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.