Pengaturan Pengelolaan Pertanahan dalam Perka BP Batam Nomor 6 Tahun 2025
Ringkasan
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pertanahan ("Perka BP Batam 6/2025") ditetapkan dan berlaku pada 26 September 2025. Perka BP Batam 6/2025 merombak tata kelola pertanahan di wilayah kerja BP Batam. Perka BP Batam 6/2025 dibentuk untuk menciptakan sistem pengelolaan tanah yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel guna meningkatkan daya saing kawasan, memberikan kepastian hukum bagi investor, serta mengoptimalkan pemanfaatan lahan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Latar Belakang dan Konteks
Perka BP Batam 6/2025 didasari oleh kebutuhan untuk menyesuaikan regulasi pertanahan dengan dinamika perkembangan ekonomi yang sangat cepat. Konsiderans Perka BP Batam 6/2025 menyebutkan beberapa alasan utama perubahan ini:
- Regulasi sebelumnya dianggap perlu disesuaikan untuk meningkatkan daya saing KPBPB Batam di tengah persaingan investasi yang ketat.
- Diperlukan sebuah kerangka kerja yang lebih menjamin kepastian hukum, melindungi kepentingan umum, serta menyediakan pelayanan perizinan yang lebih cepat dan efisien untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif.
- Ada kebutuhan untuk menyempurnakan sistem pengelolaan tanah, terutama terkait kriteria penilaian alokasi dan prosedur operasional dalam Land Management System (LMS) milik BP Batam, agar lebih terstruktur dan transparan.
Perbandingan dengan Peraturan Sebelumnya
Perka BP Batam 6/2025 mencabut dan menggantikan Peraturan Kepala BP Batam Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Pertanahan (“Perka BP Batam 11/2023”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala BP Batam Nomor 13 Tahun 2024 (“Perka BP Batam 13/2024”). Berikut adalah perbandingannya:
Ketentuan Kunci
Substansi utama dari Perka BP Batam 6/2025 sebagai berikut:
Ketentuan Penting Lainnya
Perka BP Batam 6/2025 juga menentukan bahwa proses pendampingan dan evaluasi yang telah dimulai sebelum peraturan ini berlaku akan tetap dilanjutkan sesuai dengan mekanisme baru. Begitu pula dengan faktur-faktur yang telah terbit, yang akan diproses sesuai ketentuan saat faktur tersebut diterbitkan. Perka BP Batam 6/2025 juga memberikan solusi bagi permohonan yang tertunda, misalnya permohonan yang telah lunas UWT-nya namun terkendala syarat yuridis/teknis akan dibatalkan dengan pengembalian dana.
Perka BP Batam 6/2025 juga memperkenalkan koreksi administrasi (Pasal 81) yang memungkinkan perbaikan kesalahan pada dokumen yang telah terbit, serta prosedur penyelesaian sengketa tanah yang lebih terstruktur dengan melibatkan unit organisasi bidang hukum (Pasal 82). Di sisi lain, untuk menjaga kelancaran layanan, diatur pula prosedur saat terjadi gangguan pada sistem online, di mana pelayanan dapat diperpanjang atau dilakukan secara manual jika diperlukan.
Kesimpulan
Tiga poin utama dari Perka BP Batam 6/2025:
- Tiga metode alokasi baru, yaitu Terbuka, Reguler, dan Langsung. Ini bertujuan mengurangi subjektivitas dan memberikan jalur yang lebih jelas bagi investor sesuai dengan skala dan sifat investasinya.
- Pembentukan mekanisme formal untuk identifikasi dan penertiban tanah telantar. BP Batam kini memiliki alat untuk memastikan lahan tidak dibiarkan menganggur dan dapat dialokasikan kembali untuk kepentingan ekonomi yang lebih besar.
- Penggunaan sistem online terintegrasi, mulai dari pendaftaran akun hingga seluruh proses permohonan, serta adanya pendelegasian wewenang yang jelas, mendorong efisiensi, mengurangi birokrasi tatap muka, dan meningkatkan akuntabilitas dalam setiap tahapan layanan pertanahan.
Regulasi Terkait
Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.
Masuk untuk berkomentar
MasukApa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.
Langganan Gratis
Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.