Legal Updates

Penetapan Spesifikasi dan Desain Pita Cukai 2026 melalui Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-17/BC/2025

24/11/2025
Ivonnie Wijaya, Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Penetapan Spesifikasi dan Desain Pita Cukai 2026 melalui Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-17/BC/2025

Pendahuluan

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-17/BC/2025 tentang Bentuk Fisik, Spesifikasi, dan Desain Pita Cukai Tahun 2026 (“PER-17/BC/2025) ditetapkan dan mulai berlaku pada tanggal 13 November 2025. PER-17/BC/2025 menjadi dasar pengaturan dalam penyediaan tanda pelunasan cukai untuk Tahun Anggaran 2026. Peraturan ini menetapkan standar fisik, fitur keamanan, dan tampilan yang harus ada pada pita cukai untuk produk hasil tembakau maupun minuman mengandung etil alkohol (MMEA), sehingga memastikan bahwa pita cukai tersebut sah digunakan dalam pemungutan cukai.

Latar Belakang

Penerbitan PER-17/BC/2025 dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk memberikan kepastian hukum serta meningkatkan pengawasan dan pelayanan di bidang cukai. Sebagaimana tercantum dalam bagian konsiderans, peraturan ini merupakan pelaksanaan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.04/2020 tentang Bentuk Fisik, Spesifikasi, dan Desain Pita Cukai.

Selain menetapkan standar tahunan, peraturan ini disusun untuk menyesuaikan pengaturan tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang kena cukai, termasuk yang berada di wilayah seperti Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone). Melalui pengaturan mengenai desain dan kode personalisasi pada pita cukai, pemerintah berupaya mengurangi risiko pemalsuan dan mempermudah proses identifikasi barang kena cukai yang beredar.

Ketentuan Penting

Pasal 2, 4, 5, dan 6: Spesifikasi Fisik dan Fitur Keamanan

Bagian ini menetapkan bahwa pita cukai merupakan dokumen sekuriti berupa kertas yang wajib memiliki unsur pengaman (security paper), hologram sekuriti, dan cetakan sekuriti. Peraturan ini membagi bentuk fisik pita cukai menjadi beberapa seri dengan ukuran spesifik untuk menyesuaikan jenis kemasan produk, yaitu:

  1. Seri I: Ukuran 1,2 cm x 11,7 cm (lebar hologram 0,7 cm);

  2. Seri II: Ukuran 1,7 cm x 17,7 cm (lebar hologram 0,5 cm);

  3. Seri III (Tanpa Perekat): Ukuran 2,3 cm x 4,8 cm (lebar hologram 0,5 cm); dan

  4. Seri III (Dengan Perekat) serta Pita Cukai MMEA: Ukuran 1,9 cm x 7,4 cm (lebar hologram 0,6 cm).

Pasal-pasal ini memastikan bahwa setiap keping pita cukai memiliki standar dimensi yang presisi dengan hologram yang memuat teks "BC" dan "RI".

Pasal 7 dan Lampiran: Desain Umum dan Kode Personalisasi

Pasal ini mengatur elemen desain wajib yang harus ada pada setiap keping pita cukai, yang meliputi Lambang Negara Republik Indonesia, Lambang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, tarif cukai, tahun anggaran, serta Harga Jual Eceran (HJE) atau jumlah isi kemasan. Salah satu aspek krusial dalam pasal ini adalah ketentuan mengenai Personalisasi Pita Cukai, yaitu identitas unik berupa 10 (sepuluh) karakter yang dicetak pada pita cukai untuk mengidentifikasi pabrik atau importir.

Berdasarkan Lampiran peraturan, penyusunan personalisasi mengikuti pola:

  1. 8 karakter pertama: Diambil dari nama pabrik/importir (kombinasi huruf/angka); dan

  2. 2 karakter terakhir: Angka urutan pabrik di sistem komputer pelayanan.

Ketentuan ini mencakup mekanisme penyingkatan nama perusahaan yang panjang (hingga 5 kata atau lebih) serta penanganan karakter khusus agar identitas tetap unik dan terlacak.

Berikut adalah contoh penerapan kode personalisasi tersebut:

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant
  • Nama Tiga Kata: PT. DAUN HIJAU SEJATI akan direkam menjadi DAUHIJSE00.

  • Nama Lima Kata: PT. DAUN ANUGERAH MULTI HIJAU SEJATI akan direkam menjadi DAANMUHS00.

  • Karakter Kurang (Padding): PT. DAUN (kurang dari 8 huruf) akan direkam menggunakan tanda pengisi menjadi DAUN>>>>00.

  • Penanganan Nama Serupa: Jika kode dasar (8 karakter awal) sudah digunakan oleh pabrik lain, maka pembedaannya dilakukan pada 2 digit terakhir, misalnya menjadi DAUHIJSE01.

Pasal 8, 9, 10, dan 11: Ketentuan Khusus Pita Cukai Hasil Tembakau

Ketentuan ini mengatur desain spesifik untuk produk tembakau yang mencakup pencantuman teks "INDONESIA", "CUKAI HASIL TEMBAKAU", dan jenis hasil tembakau (seperti SKM, SPM, SKT, Rokok Elektrik/REL, dll). Regulasi ini juga menegaskan penggunaan warna sebagai penanda visual utama berdasarkan golongan pabrik dan asal barang:

  1. Warna Biru: Untuk SKM, SPM, SKT, SPT dari Pabrik Golongan I;

  2. Warna Hijau: Untuk SKM, SPM, SKT, SPT dari Pabrik Golongan II;

  3. Warna Merah: Untuk SKT dan SPT dari Pabrik Golongan III;

  4. Warna Cokelat: Untuk jenis hasil tembakau lainnya (SKTF, TIS, KLB, KLM, CRT, REL, HPTL) buatan dalam negeri; dan

  5. Warna Jingga: Untuk seluruh hasil tembakau impor.

Selain itu, terdapat kewajiban pencantuman tulisan "KAWASAN BEBAS" bagi produk yang dikhususkan untuk kawasan perdagangan bebas.

Pasal 12, 13, dan 14: Ketentuan Khusus Pita Cukai MMEA (Minuman Beralkohol)

Pasal ini menetapkan standar desain untuk Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), yang wajib memuat teks "CUKAI MMEA IMPOR" atau "CUKAI MMEA DALAM NEGERI", kadar alkohol, golongan, serta fitur teknologi quick response code (QR Code). Pembedaan warna pita cukai MMEA diatur sangat spesifik berdasarkan asal dan kadar alkohol:

1. MMEA Produksi Dalam Negeri:

a. Warna Cokelat: Golongan B (kadar alkohol >5% s.d. 20%);

b. Warna Biru: Golongan C (kadar alkohol >20% s.d. 55%).

2. MMEA Impor:

a. Warna Ungu: Golongan A (kadar alkohol s.d. 5%);

b. Warna Merah: Golongan B (kadar alkohol >5% s.d. 20%);

c. Warna Hijau: Golongan C (kadar alkohol >20% s.d. 55%).

Ketentuan Peralihan

Berdasarkan Pasal 16, Peraturan Direktur Jenderal ini dinyatakan berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan, yaitu 13 November 2025. Penetapan tanggal berlaku ini memberikan landasan hukum yang tegas bahwa seluruh mekanisme penyediaan dan pengelolaan pita cukai untuk Tahun Anggaran 2026 wajib segera menyesuaikan dengan spesifikasi fisik dan desain terbaru yang telah dirinci dalam peraturan ini. Oleh karena itu, status hukum dari setiap permohonan atau penyediaan pita cukai yang diajukan setelah tanggal penetapan harus tunduk pada ketentuan terbaru ini, memastikan kesiapan penuh instrumen cukai sebelum memasuki tahun anggaran baru.

Penutup

Penerbitan PER-17/BC/2025 menunjukkan upaya pemerintah untuk meningkatkan pengawasan barang kena cukai melalui pembaruan pada desain fisik pita cukai. Peraturan ini menata kembali penggunaan kode personalisasi serta pembedaan warna berdasarkan golongan pabrik dan jenis produk, sehingga mempermudah petugas dalam mengenali keaslian pita cukai di lapangan. Bagi pelaku usaha, terutama pabrik dan importir, langkah yang perlu segera dilakukan adalah memastikan kembali kesesuaian data personalisasi perusahaan dalam Sistem Komputer Pelayanan (SKP) dan menyiapkan proses operasional untuk penggunaan pita cukai tahun 2026.

Bagikan:

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.