Pemerintah Ubah Tata Kelola Ekspor Kelapa Sawit melalui BUMN Ekspor dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2026
Pendahuluan
Pada 29 Mei 2026, Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Kelapa Sawit (“Permendag 16/2026”), yang mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Juni 2026. Permendag 16/2026 mengatur kebijakan dan mekanisme ekspor produk turunan kelapa sawit sebagai bagian dari tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis.
Permendag 16/2026 diterbitkan sebagai pelaksanaan Pasal 2 ayat (5) dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Dalam bagian konsideran, pemerintah menyatakan bahwa pengaturan ekspor komoditas sumber daya alam strategis diperlukan untuk melindungi kepentingan nasional, menjaga stabilitas perekonomian, serta menjamin ketersediaan pasokan bagi kebutuhan dalam negeri.
Perbandingan
Permendag 16/2026 mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit (“Permendag 26/2024”), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2 Tahun 2025 (“Permendag 2/2025”). Berikut perbandingan antara Permendag 16/2026 dengan Permendag 26/2024 juncto Permendag 2/2025:
| Aspek | Permendag 16/2026 | Permendag 26/2024 juncto Permendag 2/2025 |
| Subjek Pelaku Ekspor | Kegiatan ekspor komoditas kelapa sawit hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) Ekspor yang mendapatkan penugasan khusus dari pemerintah. | Kegiatan ekspor dapat dilakukan secara langsung oleh Eksportir, yang meliputi orang perseorangan, lembaga, maupun badan usaha non-pemerintah (swasta) yang memiliki Nomor Induk Berusaha (“NIB”). |
| Penerbitan Persetujuan Ekspor | Persetujuan Ekspor diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan kepada BUMN Ekspor yang memenuhi persyaratan. | Persetujuan Ekspor diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan kepada Eksportir yang memenuhi Hak Ekspor. |
| Batas Waktu Pengalihan Hak Ekspor | Hak Ekspor jenis Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (“RBDPL”) untuk Program Minyak Goreng Rakyat (“MGR”) dapat dialihkan kepada BUMN Ekspor dan/atau pelaku usaha lain sampai dengan 31 Desember 2026. | Hak Ekspor jenis RBDPL untuk Program MGR dapat dialihkan kepada pihak lain paling banyak 1 (satu) kali. |
Ketentuan Penting
Sentralisasi Ekspor Melalui BUMN Ekspor
Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) mengatur bahwa kegiatan ekspor komoditas kelapa sawit hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor yang memiliki Perizinan Berusaha berupa Persetujuan Ekspor. Untuk pelaksanaan ketentuan tersebut, Pasal 1 angka 11 mendefinisikan BUMN sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki negara melalui penyertaan secara langsung atau memiliki hak istimewa yang ditetapkan oleh negara. Pasal 1 angka 12 selanjutnya mendefinisikan BUMN Ekspor sebagai BUMN yang mendapatkan penugasan khusus dari pemerintah untuk melaksanakan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.
Lingkup Wilayah dan Klasifikasi Komoditas Turunan Kelapa Sawit
Pasal 3 mengatur bahwa ruang lingkup ekspor komoditas sumber daya alam strategis kelapa sawit mencakup pengeluaran barang dari dalam Daerah Pabean, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas ("KPBPB"), Kawasan Ekonomi Khusus ("KEK"), dan Tempat Penimbunan Berikat ("TPB") ke luar Daerah Pabean. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dan Lampiran, komoditas turunan kelapa sawit yang termasuk dalam pengaturan tersebut meliputi:
-
Crude Palm Oil (“CPO”) (pos tarif 1511.10.00);
-
Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil (“RBDPO”) (pos tarif ex 1511.90.20);
-
Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBDPL) (pos tarif ex 1511.90.36, ex 1511.90.37, dan ex 1511.90.39);
-
Used Cooking Oil (“UCO”) atau minyak jelantah (pos tarif ex 1518.00.14, ex 1518.00.19, ex 1518.00.32, ex 1518.00.38, ex 1518.00.60, dan ex 1518.00.90); dan
-
Residu (pos tarif ex 2306.60.90 dan ex 2306.90.90).
Untuk komoditas UCO dan Residu, Pasal 4 mengatur bahwa kebijakan ekspornya ditetapkan berdasarkan hasil rapat koordinasi antarkementerian yang dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan.
Penerbitan Persetujuan Ekspor dan Sumber Hak Ekspor
Penerbitan Persetujuan Ekspor oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri didasarkan pada neraca komoditas sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1). Selain itu, penerbitan Persetujuan Ekspor mensyaratkan kepemilikan Hak Ekspor sesuai Pasal 6 ayat (1). Hak Ekspor tersebut dapat diperoleh melalui partisipasi dalam pemenuhan pasokan dalam negeri (Domestic Market Obligation, “DMO”) untuk minyak goreng MINYAKITA yang tercatat secara elektronik dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (“SIMIRAH”), atau melalui partisipasi dalam Program Percepatan.
Hak Ekspor dan Kategori Persetujuan Ekspor
Sistem Indonesia National Single Window (“SINSW”) menghitung dasar perolehan Hak Ekspor dengan mempertimbangkan rasio pengali ekspor yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (6). Dalam proses tersebut, pengolahan data pengakuan DMO sebagai dasar Hak Ekspor pada sistem informasi Kementerian juga memperhitungkan insentif Hak Ekspor. Hak Ekspor dapat dimiliki oleh BUMN Ekspor maupun pelaku usaha. Selain itu, Lembaga National Single Window berwenang membekukan atau mengaktifkan kembali Hak Ekspor berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri sesuai Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2). Persetujuan Ekspor yang diterbitkan terdiri atas kategori sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4), yaitu:
-
Persetujuan Ekspor CPO, RBDPO, RBDPL, UCO, dan Residu khusus Program MGR;
-
Persetujuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit untuk Program Percepatan.
Pengalihan dan Konversi Hak Ekspor secara Elektronik
Pemilik Hak Ekspor jenis RBDPL untuk Program MGR dapat mengalihkan haknya kepada BUMN Ekspor atau pelaku usaha lain secara elektronik melalui SINSW sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2). Selain itu, Hak Ekspor RBDPL dapat dikonversi menjadi Hak Ekspor untuk komoditas lain, seperti CPO, RBDPO, UCO, atau Residu sesuai Pasal 9 ayat (1) sampai dengan ayat (3).
Antisipasi Kendala Teknis Melalui Pengajuan Manual
Dalam hal sistem elektronik tidak dapat digunakan, pemilik Hak Ekspor dapat mengajukan permohonan pengalihan atau konversi Hak Ekspor yang diproses oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (9) sampai dengan ayat (11) dan Pasal 9 ayat (8) sampai dengan ayat (10). Pengajuan tersebut dilakukan dengan mengunggah hasil pindai dokumen asli kontrak kerja sama.
Pemenuhan Kewajiban Fiskal dan Syarat Kepatuhan Pajak
Eksportir wajib melunasi bea keluar dan tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2). Kewajiban tersebut berlaku bagi pelaksana Persetujuan Ekspor untuk Program MGR maupun Program Percepatan. Selain itu, penerbitan Persetujuan Ekspor didahului dengan konfirmasi status wajib pajak sesuai Pasal 11 ayat (1) sampai dengan ayat (3). Melalui sistem INATRADE dan SINSW, eksportir harus memiliki keterangan status wajib pajak yang valid sebagai salah satu persyaratan penerbitan Persetujuan Ekspor.
Tata Cara Pengajuan Elektronik dan Hak Akses SINSW
BUMN Ekspor dan pelaku usaha mengajukan permohonan secara elektronik melalui SINSW dengan terlebih dahulu melakukan registrasi hak akses sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (4). Untuk memperoleh hak akses tersebut, pemohon menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”). Dalam pengajuan Surat Keterangan untuk pengecualian ekspor, pejabat badan internasional atau kantor perwakilan asing yang berkewarganegaraan asing dapat memperoleh hak akses menggunakan paspor sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (5). Sementara itu, untuk permohonan yang diajukan oleh pemerintah bagi keperluan pemerintah sendiri atau hibah, hak akses diperoleh dengan mengunggah NPWP bendahara satuan kerja sesuai dengan Pasal 20 ayat (6). Eksportir juga tidak perlu mengunggah kembali dokumen persyaratan yang telah tersedia pada kementerian atau lembaga yang terintegrasi dengan SINSW sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (6).
Penerbitan Berbasis QR Code dan Masa Berlaku Persetujuan Ekspor
Persetujuan Ekspor diterbitkan secara otomatis dengan mencantumkan kode Quick Response (“QR”) sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1). Persetujuan Ekspor untuk Program MGR berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal penerbitan sesuai Pasal 13 ayat (5), sedangkan masa berlaku Persetujuan Ekspor untuk Program Percepatan ditetapkan oleh Menteri sesuai Pasal 14 ayat (8). Apabila jumlah barang dalam Persetujuan Ekspor belum terealisasi seluruhnya sampai berakhirnya masa berlaku Persetujuan Ekspor, sisa kuota tersebut tidak dapat dikembalikan menjadi Hak Ekspor sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (6).
Kewajiban Perubahan Data Persetujuan Ekspor
Pelaku usaha wajib mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Ekspor paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal perubahan data sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2). Perubahan tersebut dapat mencakup:
-
Identitas;
-
Pos tarif (HS);
-
Jenis atau uraian barang;
-
Jumlah barang;
-
Pelabuhan muat ekspor; dan
-
Negara tujuan.
Perubahan Persetujuan Ekspor diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja sesuai Pasal 17 ayat (1).
Penghentian Sementara dan Verifikasi Lanjutan
Proses penerbitan Persetujuan Ekspor dapat dihentikan sementara apabila sistem mengalami gangguan atau tim teknis perdagangan memerlukan verifikasi administrasi lanjutan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1). Verifikasi lanjutan oleh tim teknis dapat dilakukan dalam kondisi tertentu sesuai Pasal 18 ayat (3), yaitu apabila:
-
Pemohon belum pernah melakukan ekspor;
-
Diperlukan pengecekan administrasi silang kepada instansi pemerintah terkait;
-
Terdapat usulan atau rekomendasi pemeriksaan dari lembaga terkait; dan/atau
-
Terdapat kondisi yang memerlukan pengendalian pasokan dan pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
Pengecualian Ekspor Non-Komersial dan Penerbitan Surat Keterangan
Pengiriman produk turunan kelapa sawit yang tidak ditujukan untuk tujuan komersial dikecualikan dari kewajiban memiliki Nomor Induk Berusaha dan Persetujuan Ekspor sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1). Namun, untuk melakukan ekspor tersebut, pemohon tetap wajib memperoleh Surat Keterangan secara elektronik sesuai Pasal 20 ayat (1). Berdasarkan Pasal 19 ayat (2) serta Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2), pengecualian tersebut berlaku untuk:
-
Barang pribadi penumpang atau pelintas batas;
-
Barang pameran, dengan melampirkan undangan pameran dan pernyataan mandiri bermeterai; dan
-
Barang contoh, keperluan penelitian ilmiah, serta hibah atau pemberian amal, dengan melampirkan pertimbangan teknis dari instansi terkait dan pernyataan mandiri bermeterai.
Surat Keterangan berlaku selama 6 (enam) bulan dan hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (6) dan ayat (7).
Kewajiban Pelaporan Realisasi dan Sanksi Administratif
Pemegang Persetujuan Ekspor dan Surat Keterangan wajib menyampaikan laporan realisasi secara elektronik melalui SINSW paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 24 ayat (1), baik apabila barang telah diekspor maupun tidak terealisasi. Untuk Persetujuan Ekspor, laporan realisasi memuat data berupa jenis atau uraian barang, pos tarif (HS), jumlah dan satuan barang, nilai barang, pelabuhan muat, negara tujuan, serta nomor dan tanggal Pemberitahuan Pabean Ekspor. Pelanggaran terhadap kewajiban pelaporan dapat dikenai sanksi administratif sesuai Pasal 25 sampai dengan Pasal 30 ayat (1), berupa peringatan tertulis, pembekuan Persetujuan Ekspor selama 30 (tiga puluh) hari, penangguhan penerbitan Persetujuan Ekspor baru, atau pencabutan Persetujuan Ekspor. Sanksi pencabutan dapat dikenakan apabila pelaku usaha terbukti mengubah informasi yang tercantum dalam dokumen, ditemukan ketidaksesuaian dokumen persyaratan dan data, melanggar ketentuan kepabeanan, atau dijatuhi putusan pidana. Untuk mendukung pengawasan pelaksanaan ketentuan tersebut, Pasal 41 mengatur pembentukan Tim Terpadu Pengawasan Ekspor yang melibatkan kementerian, lembaga, dan instansi terkait.
Ketentuan Peralihan
Sejak Permendag 16/2026 mulai berlaku, pelayanan pengajuan Persetujuan Ekspor untuk komoditas UCO dan Residu dihentikan sementara sampai rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 selesai dilaksanakan sesuai Pasal 42. Selain itu, Pasal 43 mengatur bahwa Persetujuan Ekspor yang telah diterbitkan berdasarkan Permendag 26/2024 juncto Permendag 2/2025 tetap berlaku sampai berakhirnya masa berlaku Persetujuan Ekspor tersebut.
Selama masa peralihan, pelaku usaha non-BUMN tetap dapat melaksanakan ekspor melalui BUMN Ekspor dan mengajukan perubahan Persetujuan Ekspor sampai dengan 31 Desember 2026. Ketentuan peralihan juga berlaku bagi barang yang telah memperoleh nomor pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor sebelum Permendag 16/2026 mulai berlaku. Selanjutnya, Pasal 44 mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2024 beserta perubahannya. Mulai 1 Januari 2027, ekspor komoditas yang diatur dalam Permendag 16/2026 hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor.
Penutup
Permendag 16/2026 mengatur tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis kelapa sawit dengan menempatkan BUMN Ekspor sebagai pihak yang dapat melakukan kegiatan ekspor berdasarkan Persetujuan Ekspor yang diterbitkan dengan memperhatikan neraca komoditas dan kepemilikan Hak Ekspor. Permendag 16/2026 mencakup pengaturan atas komoditas CPO, RBDPO, RBDPL, UCO, dan Residu, sumber dan perhitungan Hak Ekspor yang berasal dari pemenuhan DMO MINYAKITA dan Program Percepatan, pengalihan dan konversi Hak Ekspor melalui SINSW, mekanisme pengajuan manual dalam kondisi tertentu, kewajiban pelunasan bea keluar dan tarif layanan Badan Pengelola Dana Perkebunan, konfirmasi status wajib pajak, tata cara pengajuan Persetujuan Ekspor secara elektronik, serta penerbitan Persetujuan Ekspor berbasis QR code yang berlaku selama 6 (enam) bulan dengan ketentuan sisa kuota yang tidak terealisasi tidak dapat dikembalikan menjadi Hak Ekspor. Selain mengatur perubahan data Persetujuan Ekspor, penghentian sementara penerbitan dan verifikasi administrasi lanjutan dalam kondisi tertentu, Permendag 16/2026 juga mengatur pengecualian ekspor non-komersial melalui Surat Keterangan, kewajiban pelaporan realisasi ekspor, pembentukan Tim Terpadu Pengawasan Ekspor, serta pengenaan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan yang berlaku. Dalam masa peralihan, pengajuan Persetujuan Ekspor untuk UCO dan Residu dihentikan sementara sampai rapat koordinasi selesai dilaksanakan, Persetujuan Ekspor yang diterbitkan berdasarkan Permendag 26/2024 juncto Permendag 2/2025 tetap berlaku sampai berakhirnya masa berlaku izin tersebut, ketentuan peralihan tetap berlaku bagi barang yang telah memperoleh nomor pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor sebelum Permendag 16/2026 berlaku, dan pelaku usaha non-BUMN masih dapat melaksanakan ekspor melalui BUMN Ekspor serta mengajukan perubahan Persetujuan Ekspor sampai dengan 31 Desember 2026. Selanjutnya, mulai 1 Januari 2027, ekspor komoditas yang diatur dalam Permendag 16/2026 hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor.
Regulasi Terkait
Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.
Masuk untuk berkomentar
MasukApa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.