Pemerintah Tetapkan Pedoman Kewaspadaan Penyakit Virus Hanta melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Nomor SR.03.01/C/2572/2026
Pendahuluan
Pada tanggal 10 Mei 2026, Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Nomor SR.03.01/C/2572/2026 tentang Kewaspadaan Penyakit Virus Hanta (“SR.03.01/C/2572/2026”). SR.03.01/C/2572/2026 mengarahkan pemerintah daerah, unit pelaksana teknis, dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk melakukan deteksi dini, pengawasan kasus, pelaporan, dan penanganan penyakit virus hanta guna mengurangi risiko penyebaran penyakit tersebut.
SR.03.01/C/2572/2026 diterbitkan setelah adanya laporan kluster kasus Hanta Pulmonary Syndrome (“HPS”) pada penumpang kapal pesiar MV Hondius yang melibatkan warga negara dari berbagai negara. Meskipun hingga saat ini belum terdapat laporan kasus HPS karena reservoir penyebabnya belum ditemukan di Indonesia, mobilitas perjalanan internasional tetap meningkatkan risiko masuknya kasus dari luar negeri. Selain itu, data surveilans nasional sejak tahun 2024 hingga 2026 (minggu epidemiologi 18) juga mencatat 23 kasus konfirmasi virus hanta tipe Haemorrhagic Fever with Renal Syndrome (“HFRS”) di DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Sumatera Barat, yang menunjukkan bahwa kasus virus hanta telah ditemukan di beberapa wilayah Indonesia dan masih memerlukan kewaspadaan serta penanganan lebih lanjut.
Ketentuan Penting
Surveilans dan Mekanisme Penemuan Kasus
Angka 5 huruf A, C, dan D mengatur pelaksanaan surveilans penyakit virus hanta oleh dinas kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, dan laboratorium kesehatan masyarakat melalui pemantauan kasus yang memiliki gejala serupa dengan virus hanta. Fasilitas pelayanan kesehatan diminta untuk memantau tren kasus Severe Acute Respiratory Infection (“SARI”), Infeksi Saluran Pernapasan Akut (“ISPA”), dan pneumonia sebagai bagian dari deteksi dini HPS. Selain itu, pemantauan juga dilakukan terhadap suspek leptospirosis, sindrom kuning (jaundice), dengue, tifoid, dan rickettsiosis untuk mendeteksi HFRS. Seluruh hasil pemantauan tersebut dilaporkan secara rutin melalui aplikasi Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (“SKDR”) atau sistem surveilans sentinel lainnya. Lebih lanjut, Angka 5 huruf C butir 1 mengatur bahwa rumah sakit jejaring pengampuan layanan penyakit infeksi emerging, termasuk rumah sakit sentinel, perlu mengoptimalkan penemuan kasus melalui identifikasi sindrom pernapasan akut berat, sindrom kuning akut dengan demam, dan sindrom demam berdarah virus.
Prosedur Pengawasan di Pintu Masuk Negara
Angka 5 huruf B mengatur bahwa Unit Pelaksana Teknis (“UPT”) Bidang Kekarantinaan Kesehatan melakukan pengawasan terhadap orang, alat angkut, dan barang dari negara atau wilayah yang melaporkan kasus penyakit virus hanta. Petugas menyiagakan thermal scanner dan melakukan pengamatan suhu serta gejala terhadap pelaku perjalanan internasional di area kedatangan. Jika ditemukan pelaku perjalanan dengan gejala seperti demam, sesak napas, sakit kepala, nyeri badan, malaise, atau ikterik/jaundice, petugas merujuk orang tersebut ke rumah sakit rujukan untuk penanganan lebih lanjut sesuai pedoman yang berlaku. Selain itu, UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan juga melakukan pengawasan terhadap alat angkut melalui risk based assessment, termasuk pemeriksaan langsung ke atas kapal yang masuk kategori risiko sedang atau tinggi. Angka 5 huruf B butir 3 juga mengatur kesiapsiagaan logistik, koordinasi lintas sektor dengan instansi terkait seperti imigrasi, bea cukai, dan karantina, serta fasilitasi pengiriman spesimen port-to-port ke laboratorium rujukan.
Standar Pengendalian Infeksi dan Tata Laksana di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat (“Puskesmas”), dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya diwajibkan untuk menerapkan kewaspadaan standar serta kewaspadaan berdasarkan jalur penularan sebagaimana diatur dalam Angka 5 huruf C. Ketentuan ini mencakup penerapan protokol kontak, droplet, dan airborne pada prosedur tertentu yang menghasilkan aerosol. Selain itu, setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib menyediakan Alat Pelindung Diri (“APD”) dan ruang isolasi untuk mendukung upaya pencegahan dan pengendalian infeksi. Lebih lanjut, rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan diwajibkan untuk:
-
Melakukan pemutakhiran data ketersediaan fasilitas secara berkala melalui aplikasi RS Online dan Aplikasi Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan (“ASPAK”).
-
Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam penemuan kasus dan proses rujukan melalui kegiatan penyegaran (refreshment) internal.
-
Berkoordinasi dengan jejaring laboratorium kesehatan masyarakat regional terkait pengelolaan spesimen dengan menerapkan universal precaution atau kewaspadaan universal guna mencegah penularan penyakit di fasilitas pelayanan kesehatan.
-
Meningkatkan kapasitas pelayanan rujukan pada rumah sakit yang mampu melakukan tata laksana penyakit virus hanta.
Investigasi, Respons Wilayah, dan Ketentuan Dinas Kesehatan
Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota bertanggung jawab untuk melakukan investigasi dan respons penanggulangan penyakit virus hanta secara terpadu sebagaimana diatur dalam Angka 5 huruf A. Tanggung jawab tersebut mencakup pengendalian reservoir berupa tikus dan celurut di lingkungan permukiman, pertanian, dan perkebunan. Selain itu, Dinas Kesehatan juga diwajibkan untuk:
-
Melakukan sosialisasi terkait pencegahan, deteksi, dan respons penyakit virus hanta kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan.
-
Menyediakan alokasi anggaran untuk kewaspadaan dan penanggulangan Kejadian Luar Biasa (“KLB”) penyakit virus hanta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Menyusun dan/atau mengembangkan rencana kontingensi sebagai bagian dari rencana tanggap darurat untuk menghadapi KLB berulang.
-
Berkoordinasi dengan laboratorium kesehatan masyarakat wilayah terkait pengelolaan spesimen sesuai standar pedoman.
Manajemen Laboratorium dan Pengelolaan Spesimen
Pengelolaan spesimen penyakit virus hanta wajib menerapkan prinsip biosafety dan biosecurity untuk mencegah penularan di lingkungan laboratorium sebagaimana diatur dalam Angka 5 huruf D. Selain itu, UPT Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat diwajibkan untuk melakukan asesmen mandiri terhadap kapasitas pemeriksaan laboratorium, termasuk kesiapan reagen dan Bahan Medis Habis Pakai (“BMHP”). Laboratorium juga diwajibkan untuk mendukung pelaksanaan surveilans melalui penginputan hasil pemeriksaan spesimen ke dalam aplikasi pelaporan rutin surveilans sentinel atau sistem pelaporan lainnya. Lebih lanjut, pengiriman spesimen kasus manusia maupun reservoir/hewan diarahkan ke laboratorium rujukan berikut:
-
Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan, Jakarta.
-
Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan, Salatiga, untuk pengelolaan spesimen reservoir/hewan.
-
Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat Jakarta dan Yogyakarta.
-
Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Banjarnegara.
-
Laboratorium kesehatan masyarakat lain yang telah memiliki kapasitas diagnostik secara mandiri.
Langkah Pencegahan di Masyarakat dan Kewajiban Pelaporan Cepat
Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota, UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan, Rumah Sakit, Puskesmas, fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, dan laboratorium kesehatan masyarakat diwajibkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai langkah pencegahan penyakit virus hanta sebagaimana diatur dalam Angka 5 huruf E. Edukasi tersebut mencakup penerapan perilaku hidup bersih dan sehat serta pemantauan perkembangan kasus melalui kanal resmi pemerintah dan organisasi kesehatan internasional. Langkah-langkah pencegahan yang perlu disosialisasikan meliputi:
-
Mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer, memakai masker apabila bergejala, dan menjaga daya tahan tubuh.
-
Menghindari kontak langsung dengan tikus, celurut, maupun kotorannya.
-
Menutup lubang di dalam dan di luar rumah serta membersihkan jejak reservoir dengan metode pel basah (wet cleaning).
-
Menyimpan makanan dan minuman di wadah tertutup atau menggunakan tudung saji.
-
Menghindari kontak dengan sumber infeksi saat melakukan aktivitas wisata alam, seperti pendakian atau berkemah.
-
Mengimbau Pelaku Perjalanan Luar Negeri (“PPLN”) untuk mematuhi ketentuan kesehatan di negara tujuan.
Selain itu, setiap penemuan kasus wajib dilaporkan dalam waktu kurang dari 24 jam melalui Surveilans Berbasis Kejadian pada aplikasi SKDR di https://skdr.kemkes.go.id serta kontak Public Health Emergency Operations Center (“PHEOC”) melalui WhatsApp 0877-7759-1097. Angka 5 huruf E juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi guna mencegah penyebaran hoaks. Di sisi lain, instansi dan fasilitas pelayanan kesehatan terkait juga diwajibkan untuk melakukan kajian epidemiologis dan pemetaan risiko potensi KLB penyakit virus hanta dengan melibatkan lintas program dan lintas sektor terkait.
Penutup
SR.03.01/C/2572/2026 mengatur kewaspadaan penyakit virus hanta melalui penguatan surveilans, pengawasan di pintu masuk negara, kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan, pengendalian reservoir, pengelolaan spesimen, edukasi masyarakat, dan pelaporan kasus secara cepat. Dinas kesehatan, UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan, rumah sakit, Puskesmas, fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, dan laboratorium kesehatan masyarakat diwajibkan untuk melakukan deteksi dini terhadap gejala HPS dan HFRS melalui pelaporan rutin pada aplikasi Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons dan sistem surveilans sentinel lainnya, serta meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan internasional, alat angkut, dan barang dari wilayah yang melaporkan kasus penyakit virus hanta melalui pengamatan gejala dan penilaian berbasis risiko (risk based assessment). Selain itu, fasilitas pelayanan kesehatan diwajibkan untuk menerapkan kewaspadaan standar dan kewaspadaan berdasarkan jalur penularan, menyediakan APD dan ruang isolasi, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, serta memperbarui data fasilitas melalui aplikasi RS Online dan ASPAK. Dinas kesehatan daerah juga bertanggung jawab untuk melakukan pengendalian reservoir, menyusun rencana kontingensi Kejadian Luar Biasa, menyediakan alokasi anggaran, dan melakukan edukasi pencegahan kepada masyarakat, sementara laboratorium kesehatan masyarakat diwajibkan untuk menerapkan prinsip biosafety dan biosecurity dalam pengelolaan dan pengiriman spesimen ke laboratorium rujukan. Setiap penemuan kasus juga wajib dilaporkan dalam waktu kurang dari 24 jam guna mendukung respons dan pengendalian penyebaran penyakit secara cepat.
Apa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.
