Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

Pemerintah Mewajibkan Integrasi Sistem Digital dalam Rekomendasi Lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi Keselamatan dan Kesehatan Kerja melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2026

20 Januari 2026
Ivonnie Wijaya, Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Pemerintah Mewajibkan Integrasi Sistem Digital dalam Rekomendasi Lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi Keselamatan dan Kesehatan Kerja melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2026

Pendahuluan

Pada 14 Januari 2026, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan dan memberlakukan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemberian Rekomendasi Penerbitan Lisensi bagi Lembaga Sertifikasi Profesi Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (“Kepmenaker 5/2026”). Tujuan utama pembentukan Kepmenaker 5/2026 adalah memberikan pedoman bagi pemerintah dalam menerbitkan rekomendasi lisensi bagi Lembaga Sertifikasi Profesi (“LSP”) agar dapat menyelenggarakan sertifikasi kompetensi di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (“K3”).

Pembentukan Kepmenaker 5/2026 didasarkan pada kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan untuk menerapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang K3 serta kebutuhan menjaga kualitas LSP dalam menghasilkan Sumber Daya Manusia (SDM) K3 yang kompeten dan berdaya saing. Melalui pengaturan ini, pemerintah menempatkan rekomendasi penerbitan lisensi sebagai bagian dari tata kelola penyelenggaraan uji kompetensi bagi personel K3.

Ketentuan Penting

Kewajiban Integrasi Digital Melalui SIAPkerja bagi Badan Usaha

Diktum KETIGA mengatur bahwa seluruh proses pemberian rekomendasi bagi LSP bidang K3 dilakukan melalui sistem layanan K3 pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 yang terintegrasi dengan SIAPkerja. Melalui pengaturan ini, LSP mengajukan dan memproses permohonan rekomendasi secara elektronik melalui sistem tersebut.

Rekomendasi Lisensi dan Kewenangan Penyelenggaraan Uji Kompetensi

LSP mengajukan permohonan lisensi kepada Badan Nasional Sertifikasi Profesi (“BNSP”) setelah memperoleh rekomendasi dari Kementerian Ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Diktum KEEMPAT. Selanjutnya, Diktum KELIMA menetapkan bahwa LSP yang telah memperoleh lisensi berdasarkan rekomendasi tersebut berwenang menyelenggarakan uji kompetensi bagi personel K3.

Persyaratan Pengajuan Rekomendasi bagi Badan Usaha Calon LSP

Lampiran Bab II Huruf A Angka 1 mengatur persyaratan yang dipenuhi oleh badan usaha dalam mengajukan rekomendasi baru. Persyaratan tersebut mencakup aspek legalitas dan kesiapan penyelenggaraan sertifikasi kompetensi. Dalam proses pengajuan, badan usaha mengunggah dokumen melalui sistem yang meliputi:

Aiyu

Permudah Kerja Hukum dengan AI

Cari regulasi, analisis dokumen, dan dapatkan jawaban hukum instan — didukung Veritask AI.

  1. Dokumen Administrasi:  Profil perusahaan LSP, usulan data skema dan TUK, akta pendirian LSP, surat keputusan struktur organisasi, surat keputusan pengangkatan pengurus dan asesor, perangkat asesmen/materi Uji Kompetensi, serta dokumen kepemilikan atau penggunaan kantor.

  2. Dokumen Teknis: Dokumen skema sertifikasi dan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, data calon asesor kompetensi yang sesuai (dilengkapi surat pernyataan komitmen dan perencanaan SDM jika hanya memiliki calon asesor), data sarana dan prasarana serta Tempat Uji Kompetensi (TUK), serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari penanggung jawab LSP.

Mekanisme Perpanjangan Lisensi dan Kewajiban Pelaporan Berkala

Lampiran Bab II Huruf A Angka 2 mengatur perpanjangan atau penambahan ruang lingkup lisensi bagi LSP yang telah beroperasi. Dalam pengajuan tersebut, LSP mengunggah surat keputusan lisensi yang masih berlaku serta data asesor kompetensi yang sesuai. Selain itu, Lampiran Bab II Huruf C mewajibkan LSP untuk melakukan pencatatan pada sistem layanan K3 paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak mendapatkan lisensi dari BNSP, serta menyampaikan laporan kegiatan secara berkala setiap 6 (enam) bulan melalui SIAPkerja. Laporan tersebut memuat antara lain data jumlah asesor, Tempat Uji Kompetensi, pelaksanaan uji kompetensi, serta data sertifikat kompetensi yang diterbitkan.

Masa Berlaku Sertifikat Kompetensi dan Lisensi Personel K3

Kepmenaker 5/2026 mengatur ketentuan sertifikat kompetensi bagi tenaga kerja di bidang K3. Diktum KETUJUH menetapkan bahwa sertifikat kompetensi berlaku selama 5 (lima) tahun. Selanjutnya, Diktum KEDELAPAN mengatur bahwa sertifikat kompetensi tersebut digunakan sebagai dasar oleh Direktur Jenderal dalam menerbitkan Lisensi Personel K3. Dengan ketentuan ini, tenaga kerja di bidang K3 menggunakan sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh LSP dalam proses perolehan lisensi personel K3.

Pengawasan dan Sanksi Administratif

Lampiran Bab II Huruf D mengatur pengawasan terhadap kegiatan LSP bidang K3 serta penjatuhan sanksi administratif. Dalam hal LSP bidang K3 melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Direktur Jenderal menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada BNSP. Berdasarkan pemberitahuan tersebut, BNSP menjatuhkan tindakan administratif kepada LSP sesuai dengan kewenangannya.

Penutup

Kepmenaker 5/2026 menetapkan pedoman pemberian rekomendasi penerbitan lisensi bagi LSP bidang K3 dengan mewajibkan proses rekomendasi dilaksanakan melalui sistem layanan K3 yang terintegrasi dengan SIAPkerja. Rekomendasi dari Kementerian Ketenagakerjaan menjadi dasar bagi LSP untuk mengajukan permohonan lisensi kepada BNSP, dan lisensi yang diterbitkan memberikan kewenangan kepada LSP untuk menyelenggarakan uji kompetensi bagi personel K3. Ketentuan tersebut juga mencakup persyaratan pengajuan rekomendasi, mekanisme perpanjangan atau penambahan ruang lingkup lisensi, serta kewajiban LSP menyampaikan laporan kegiatan secara berkala setiap 6 (enam) bulan melalui SIAPkerja. Selain itu, sertifikat kompetensi ditetapkan berlaku selama 5 (lima) tahun dan digunakan sebagai dasar oleh Direktur Jenderal dalam menerbitkan Lisensi Personel K3, disertai pengaturan pengawasan dan penjatuhan sanksi administratif oleh BNSP terhadap LSP yang menjalankan kegiatan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Regulasi Terkait

Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.

Bagikan:

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.