Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

Pemerintah Menerapkan Tarif Progresif Ekspor Emas melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025

15 Desember 2025
Ivonnie Wijaya, Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Pemerintah Menerapkan Tarif Progresif Ekspor Emas melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025

Pendahuluan

Pada 9 Desember 2025, Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar (“PMK 80/2025”), yang mulai berlaku 14 (empat belas) hari sejak tanggal tersebut, yaitu pada 23 Desember 2025. PMK 80/2025 bertujuan menetapkan spesifikasi barang ekspor berupa emas yang menjadi objek pungutan negara serta mengatur besaran tarif yang dibebankan kepada pelaku usaha eksportir. 

PMK 80/2025 mendukung program hilirisasi produk mineral di dalam negeri sekaligus menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan baku emas domestik. Sebagaimana tercantum dalam bagian "Menimbang", pemerintah berupaya menyeimbangkan kepentingan industrialisasi (hilirisasi) dengan tetap memperhatikan keberlangsungan usaha sektor pertambangan emas. Kebijakan ini dirancang untuk memastikan bahwa eksploitasi sumber daya alam memberikan nilai tambah maksimal bagi negara melalui mekanisme disinsentif fiskal berupa bea keluar bagi produk yang belum dimurnikan sepenuhnya.

Ketentuan Penting

Kewajiban Pembayaran dan Mekanisme Perhitungan Biaya Usaha

Bagi pelaku usaha yang melakukan ekspor, Pasal 2 menetapkan bahwa barang ekspor berupa emas merupakan objek Bea Keluar. Pasal 5 ayat (1) mengatur rumus perhitungan Bea Keluar yang wajib diterapkan oleh eksportir dengan skema ad valorem (persentase) dengan formula: Tarif Bea Keluar x Jumlah Satuan Barang x Harga Ekspor per Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang. Lebih lanjut, pelaku usaha harus memperhatikan bahwa komponen "Harga Ekspor" dalam rumus tersebut tidak ditentukan sendiri, melainkan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan sesuai dengan Harga Patokan Ekspor (HPE), sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2).

Struktur Tarif Progresif dan Klasifikasi Produk

Pemerintah menerapkan struktur tarif yang bersifat fluktuatif mengikuti harga emas global ("Harga Referensi") yang ditetapkan secara periodik oleh Menteri Perdagangan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 3, besaran tarif dibedakan ke dalam dua kolom yang bergantung pada level harga saat ekspor dilakukan: Kolom 1 berlaku jika Harga Referensi mulai dari USD 2.800 sampai dengan kurang dari USD 3.200 per troy ounce, sedangkan Kolom 2 berlaku jika harga telah mencapai atau melebihi angka tersebut.

Pelaku usaha wajib mengidentifikasi kode Pos Tarif (HS Code) produk untuk menentukan beban tarif yang sesuai berdasarkan klasifikasi yang tercantum dalam Lampiran peraturan ini:

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant
No. Uraian Barang Termasuk Dalam Pos Tarif Tarif Bea Keluar (Kolom 1) Tarif Bea Keluar (Kolom 2)
1. Dore dalam bentuk bongkah, ingot, batang tuangan, dan bentuk lainnya

ex 7108.12.10
ex 7108.12.90

12,5% 15%
2. Emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk granules dan bentuk lainnya, tidak termasuk dore ex 7108.12.90 10% 12,5%
3. Emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk bongkah, ingot, dan cast bars, tidak termasuk dore ex 7108.12.10 7,5% 10%
4. Minted bars ex 7115.90.10 7,5% 10%

Kepatuhan Terhadap Regulasi Sektoral Lainnya

Pasal 6 menegaskan bahwa pelaksanaan pengenaan bea keluar dan jangka waktunya harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang energi dan sumber daya mineral (ESDM) dan/atau di bidang perdagangan. Artinya, perusahaan harus memperoleh izin ekspor dan memenuhi ketentuan teknis dari kementerian terkait sebelum dapat menjalankan kewajiban pembayaran Bea Keluar.

Penutup

PMK 80/2025 mengubah struktur biaya ekspor bagi industri emas, terutama bagi eksportir dore dan emas unwrought (tidak ditempa). Dengan tarif progresif yang dapat mencapai 15% ketika harga emas global meningkat, biaya operasional eksportir ikut naik mengikuti pergerakan pasar. PMK 80/2025 mendorong pelaku usaha untuk mengalihkan ekspor ke produk dengan tingkat pemurnian lebih tinggi, karena tarif atas Minted Bars atau Cast Bars lebih rendah dibandingkan atas dore. Manajemen perusahaan perlu segera meninjau kembali kontrak penjualan jangka panjang untuk memasukkan mekanisme penyesuaian harga terkait Bea Keluar, serta memantau penetapan Harga Referensi bulanan oleh Kementerian Perdagangan guna menjaga proyeksi arus kas.

Regulasi Terkait

Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.

Bagikan:

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.