Pemerintah Menata Ulang Penetapan Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi Produk Pertambangan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2025
Pendahuluan
Pada 22 Desember 2025, Kementerian Perdagangan memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar (“Permendag 46/2025”). Permendag 46/2025 bertujuan memperbarui mekanisme penetapan harga ekspor produk pertambangan agar selaras dengan kebijakan pengolahan dan pemurnian mineral yang berlaku. Pemerintah menilai ketentuan dalam peraturan sebelumnya tidak lagi memadai untuk menjawab perkembangan kebutuhan hukum dan pengaturan fiskal. Melalui Permendag 46/2025, Pemerintah menetapkan kerangka penetapan harga yang lebih jelas dan terstruktur, khususnya dengan membedakan fungsi Harga Patokan Ekspor (“HPE”) sebagai dasar Harga Ekspor dan Harga Referensi (“HR”) sebagai dasar penentuan tarif Bea Keluar.
Perbandingan
Permendag 46/2025 mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar (“Permendag 8/2023”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar (“Permendag 10/2025”). Berikut adalah perbandingan antara peraturan baru dengan peraturan lama:
| Aspek | Permendag 46/2025 | Permendag 8/2023 jo. Permendag 10/2025 |
| Lingkup Judul dan Pengaturan | Secara tegas mencantumkan dan mengatur HR sejajar dengan HPE. | Hanya berfokus pada HPE, meskipun secara substansi menyinggung harga acuan lainnya namun tidak setegas aturan baru. |
| Metode Perhitungan Harga | Menggunakan basis "harga rata-rata" dari berbagai sumber (internasional, FOB, domestik, dll) tanpa frasa "tertinggi". | Menggunakan basis "harga rata-rata tertinggi" dari berbagai sumber. Pemerintah sebelumnya mewajibkan pemilihan angka tertinggi dari opsi harga yang tersedia (bursa, FOB, domestik). |
| Sumber Harga Acuan | Menambahkan referensi terhadap Harga Mineral Logam Acuan (“HMA”) dan Harga Batubara Acuan (“HBA”) sebagai salah satu dasar penetapan. | Fokus utama pada harga bursa internasional, FOB, dan harga pasar domestik/negara importir, tanpa penekanan pada HMA/HBA. |
Ketentuan Penting
Dualisme Instrumen Harga dan Otoritas Penetapan
Permendag 46/2025 membedakan secara tegas fungsi Harga Patokan Ekspor (“HPE”) dan Harga Referensi (“HR”). Pasal 2 mengatur bahwa Menteri Perdagangan menetapkan HPE dan HR secara berkala. Dalam ketentuan ini, HPE digunakan sebagai dasar penetapan Harga Ekspor oleh Kementerian Keuangan, sedangkan HR digunakan sebagai dasar penentuan tarif Bea Keluar.
Variabel Penentu Penetapan Harga
Sebagaimana diatur dalam Pasal 4, Menteri Perdagangan wajib mempertimbangkan aspek strategis yang meliputi pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation), kelestarian sumber daya alam, stabilitas harga domestik, serta kebijakan hilirisasi. Selain itu, Pasal 5 merinci bahwa basis perhitungan harga menggunakan data dari harga rata-rata internasional, harga rata-rata Free on Board (“FOB”), harga pasar domestik, harga di negara tujuan ekspor, HMA, dan/atau HBA dari Kementerian ESDM.
Prosedur Birokrasi dan Batas Waktu Pengusulan
Mekanisme penetapan harga melibatkan koordinasi antara Kementerian Perdagangan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pasal 6 mengatur bahwa Kementerian ESDM menyampaikan usulan teknis besaran harga secara tertulis kepada Kementerian Perdagangan paling lambat 5 (lima) hari sebelum berakhirnya masa berlaku harga sebelumnya. Pasal ini juga memberi kewenangan kepada Menteri Perdagangan untuk menetapkan harga apabila usulan dari Kementerian ESDM tidak diterima dalam jangka waktu tersebut, sehingga proses penetapan harga tetap berjalan dan kegiatan ekspor tidak tertunda.
Mekanisme Perubahan Harga di Tengah Periode
Pasal 7 mengatur bahwa HPE dan HR yang telah ditetapkan dapat diubah sebelum masa berlakunya berakhir. Perubahan tersebut dilakukan berdasarkan usulan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan dibahas kembali oleh tim teknis. Ketentuan ini memberi ruang bagi Pemerintah untuk menyesuaikan penetapan harga dengan perubahan kondisi pasar agar tetap sejalan dengan kepentingan pelaku usaha dan penerimaan negara.
Ketentuan Peralihan
Pasal 9 mengatur bahwa HPE yang telah ditetapkan berdasarkan Permendag 8/2023 jo. Permendag 10/2025 tetap berlaku sah hingga terbitnya penetapan HPE baru berdasarkan Permendag 46/2025, khusus untuk produk hasil pengolahan dan/atau pemurnian berupa konsentrat tembaga. Ketentuan ini memastikan kegiatan pemuatan dan ekspor untuk komoditas tersebut tidak terhambat oleh proses administratif.
Selain itu, Pasal 8 mengatur kondisi apabila penetapan harga untuk periode baru belum dilakukan. Pasal tersebut menegaskan bahwa apabila Menteri belum menetapkan HPE dan/atau HR untuk periode berjalan, maka harga yang ditetapkan pada periode sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku. Ketentuan ini memungkinkan eksportir tetap melakukan kegiatan ekspor dan pembayaran Bea Keluar dengan menggunakan acuan harga yang berlaku sebelumnya sampai penetapan harga terbaru diterbitkan.
Penutup
Permendag 46/2025 mengubah pengaturan penetapan harga ekspor produk pertambangan dengan mengganti basis perhitungan dari “harga rata-rata tertinggi” menjadi “harga rata-rata”, serta membedakan secara tegas fungsi Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR). Dalam ketentuan ini, HPE digunakan sebagai dasar penetapan Harga Ekspor oleh Kementerian Keuangan dalam penghitungan bea keluar, sedangkan HR digunakan sebagai dasar penentuan tarif Bea Keluar yang dikenakan atas ekspor produk pertambangan. Pelaku usaha perlu menyesuaikan kepatuhan terhadap perubahan tersebut, termasuk kewenangan Menteri Perdagangan untuk menetapkan harga apabila usulan teknis tidak disampaikan, serta ketentuan peralihan yang menyatakan harga periode sebelumnya tetap berlaku sampai penetapan harga baru diterbitkan.
Apa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.
