Pemerintah Kenakan Bea Masuk Antidumping atas Impor BOPET melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14 Tahun 2026
Pendahuluan
Pada tanggal 1 April 2026, Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14 Tahun 2026 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping atas Impor Produk Biaxially Oriented Polyethylene Terephthalate yang Berasal dari India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand (“PMK 14/2026”). PMK 14/2026 menetapkan pungutan negara tambahan atas impor produk Biaxially Oriented Polyethylene Terephthalate (“BOPET”) dari negara tertentu untuk mengatasi kerugian akibat praktik dumping.
Penerbitan PMK 14/2026 didasarkan pada hasil penyelidikan Komite Antidumping Indonesia yang menunjukkan bahwa praktik dumping atas impor BOPET dari India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand masih berlanjut. Praktik tersebut menyebabkan harga ekspor lebih rendah dari nilai normal sehingga menimbulkan kerugian bagi industri dalam negeri. PMK 14/2026 juga menggantikan pengaturan sebelumnya dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2021 yang telah berakhir masa berlakunya. Pengenaan bea masuk antidumping merupakan bagian dari pelaksanaan kewajiban Indonesia sebagai anggota Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization) dalam menjaga praktik perdagangan yang adil.
Ketentuan Penting
Subjek Barang yang Dikenakan Pungutan
Pasal 2 mengatur pengenaan Bea Masuk Antidumping atas impor produk BOPET dari India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand. Produk tersebut mencakup:
-
Material berbentuk pelat, lembaran, film, foil, dan strip lainnya dari plastik non seluler;
-
Material yang tidak diperkuat, tidak dilaminasi, tidak didukung, serta tidak dikombinasikan dengan bahan lain; dan
-
Barang yang termasuk dalam klasifikasi pos tarif ex3920.62.10, ex3920.62.91, dan ex3920.62.99.
Tarif dan Rincian Perusahaan Terdampak
Besaran tarif Bea Masuk Antidumping dibedakan berdasarkan negara asal dan produsen, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan tercantum dalam Lampiran. Rincian tarif meliputi:
-
India: SRF Limited sebesar 8,5%, Vacmet India Limited sebesar 4,0%, Jindal Poly Films Limited sebesar 6,8%, Ester Industries Limited sebesar 4,5%, dan perusahaan lainnya sebesar 8,5%.
-
Republik Rakyat Tiongkok: Shaoxing Xiangyu Green Packing Co., Ltd sebesar 2,6%, dan perusahaan lainnya sebesar 10,6%.
-
Thailand: SRF Industries (Thailand) Limited sebesar 5,4%, Polyplex (Thailand) Public Company Limited sebesar 2,2%, A.J. Plast Public Company Limited sebesar 7,1%, dan perusahaan lainnya sebesar 7,1%.
Sifat Pungutan dan Ketentuan Tarif Tambahan
Bea Masuk Antidumping bersifat kumulatif dan menjadi tambahan atas bea masuk yang sudah berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 4. Pungutan tersebut ditambahkan ke bea masuk umum (most favoured nation) atau bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian internasional. Jika persyaratan perjanjian internasional tidak terpenuhi, Bea Masuk Antidumping ditambahkan ke bea masuk umum.
Ketentuan Peralihan
PMK 14/2026 berlaku terhadap proses impor yang sedang atau akan berjalan. Ketentuan tarif dikenakan atas impor BOPET yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah memperoleh nomor pendaftaran dari kantor pabean sejak berlakunya PMK 14/2026, sebagaimana diatur dalam Pasal 5. Untuk penyelesaian kewajiban pabean tanpa pemberitahuan, tarif dikenakan pada saat kantor pabean menetapkan tarif dan nilai pabean. Ketentuan terkait pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas, pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, dan kawasan ekonomi khusus tetap mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengenaan Bea Masuk Antidumping berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal 4 April 2026 hingga 4 April 2031, sebagaimana diatur dalam Pasal 6. PMK 14/2026 mulai berlaku pada 4 April 2026 (3 hari setelah diundangkan pada 1 April 2026), sesuai dengan Pasal 7.
Penutup
PMK 14/2026 menetapkan pengenaan Bea Masuk Antidumping atas impor BOPET dalam bentuk pelat, lembaran, film, foil, dan strip lainnya dari plastik non seluler yang tidak diperkuat, tidak dilaminasi, tidak didukung, dan tidak dikombinasikan dengan bahan lain, yang termasuk dalam pos tarif ex3920.62.10, ex3920.62.91, dan ex3920.62.99 serta berasal dari India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand. Besaran tarif ditentukan berdasarkan negara asal dan produsen sebagaimana tercantum dalam Lampiran, dengan kisaran antara 2,2% hingga 10,6%, dan berlaku sebagai tambahan yang bersifat kumulatif di atas bea masuk umum maupun preferensi. Pengenaan tarif berlaku terhadap barang yang dokumen pemberitahuan pabeannya memperoleh nomor pendaftaran sejak 4 April 2026 dan diterapkan selama 5 (lima) tahun hingga 4 April 2031.
Regulasi Terkait
Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.
Masuk untuk berkomentar
MasukApa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.
Langganan Gratis
Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.