Legal Updates

Pembaruan Pengaturan Dana Kompensasi Energi dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73 Tahun 2025

25/11/2025
Ivonnie Wijaya, Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Pembaruan Pengaturan Dana Kompensasi Energi dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73 Tahun 2025

Pendahuluan

Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi Atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik (“PMK 73/2025”) yang berlaku sejak 19 November 2025. Regulasi ini disusun untuk memberikan kepastian hukum serta pedoman yang lebih jelas mengenai mekanisme kompensasi bagi Badan Usaha, termasuk Pertamina dan PLN ketika menjalankan penugasan pemerintah menyediakan energi dengan harga di bawah keekonomian. Penerbitannya didorong oleh kebutuhan memperbarui tata kelola kompensasi agar selaras dengan perkembangan kondisi ekonomi dan operasional Badan Usaha, termasuk penegasan atas pengelolaan kekurangan maupun kelebihan penerimaan yang timbul dari kebijakan penetapan harga. PMK 73/2025 juga bertujuan menyederhanakan proses perhitungan biaya yang ditanggung BUMN penugasan, menjaga tingkat margin yang layak, serta memastikan mekanisme pembayaran yang mendukung arus kas perusahaan dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara. Aturan ini sekaligus menjadi tindak lanjut amanat Peraturan Presiden mengenai penyediaan dan pendistribusian BBM, sehingga proses kompensasi dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan konsisten.

Perbandingan dengan Peraturan Sebelumnya

PMK 73/2025 mencabut dan menggantikan ketentuan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.02/2021 tentang tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik (“PMK 159/2021”), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.02/2022 (“PMK 159/2022”).

Aspek PMK 73/2025 PMK 159/2021 jo. PMK 159/2022
Mata Uang Pembayaran Pembayaran Dana Kompensasi dapat dilakukan dalam mata uang Rupiah dan/atau Valuta Asing. Pembayaran valuta asing mulai berlaku efektif untuk tagihan Tahun Anggaran 2025. Tidak diatur.
Mekanisme Pembayaran Semasa (Interim) Diatur kebijakan pembayaran bulanan sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari hasil reviu perhitungan bulanan untuk menjaga likuiditas Badan Usaha. Pembayaran dilakukan secara periodik (triwulanan/semesteran) setelah reviu, namun skema persentase pembayaran bulanan 70% tidak ditegaskan dalam aturan.
Penyelesaian Kelebihan Bayar

Mekanisme penyelesaiannya diatur cukup jelas. Jika Badan Usaha menerima kelebihan bayar, penyelesaiannya dapat dilakukan melalui dua cara:

  1. pengurangan pembayaran pada periode berikutnya; atau
  2. penyetoran kembali ke kas negara. 

Aturan ini juga mencakup ketentuan teknis terkait penyelesaian PPN dan PBBKB.

Mekanisme penyelesaian kelebihan bayar belum diatur sedetail aturan baru, sehingga seringkali menimbulkan kompleksitas administrasi dalam proses pengembalian dana atau perhitungannya (set-off).
Digitalisasi Data Mewajibkan penyampaian data, dokumen, dan laporan pendukung reviu dalam bentuk data transaksi elektronik melalui sistem layanan data Kementerian Keuangan. Penyampaian data pendukung reviu dilakukan secara manual atau digital konvensional, belum ada mandat tegas mengenai integrasi sistem pertukaran data elektronik.

Ketentuan Penting

Pasal 6 dan Pasal 9: Formula Dasar Penghitungan Kompensasi

Aiyu

Permudah Kerja Hukum dengan AI

Cari regulasi, analisis dokumen, dan dapatkan jawaban hukum instan — didukung Veritask AI.

Pasal ini mengatur dasar perhitungan kompensasi untuk Badan Usaha. Untuk BBM (Solar dan BBM Khusus Penugasan), kompensasi dihitung dari selisih antara Harga Jual Eceran (HJE) berdasarkan formula keekonomian dan HJE yang ditetapkan pemerintah, kemudian dikalikan dengan volume penyaluran. Untuk listrik, perhitungan dilakukan berdasarkan selisih antara Tarif Tenaga Listrik rata-rata (golongan nonsubsidi) dan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) yang ditambah margin, lalu dikalikan dengan volume penjualan. Ketentuan ini menegaskan bahwa perhitungan wajib menggunakan volume dan data penjualan yang telah diverifikasi oleh regulator (BPH Migas untuk BBM) dan oleh lembaga berwenang untuk listrik.

Pasal 8 dan Pasal 11: Proyeksi dan Skema Pembayaran 70%

Pasal ini mengatur ketentuan pembayaran yang berdampak langsung pada arus kas Badan Usaha. Pemerintah menetapkan bahwa pembayaran Dana Kompensasi BBM dan Listrik dapat dilakukan setiap bulan sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari hasil reviu perhitungan bulanan. Skema ini dimaksudkan agar Badan Usaha tetap memiliki likuiditas yang cukup sambil menunggu proses audit final yang biasanya membutuhkan waktu lebih lama. Menteri Keuangan juga dapat menyesuaikan persentase ini sesuai dengan kondisi keuangan negara.

Pasal 21: Opsi Pembayaran Valuta Asing

Pasal ini memperkenalkan fleksibilitas pembayaran, yaitu bahwa Dana Kompensasi dapat dibayarkan dalam Rupiah dan/atau valuta asing. Opsi pembayaran dalam valuta asing mulai berlaku untuk tagihan Tahun Anggaran 2025. Ketentuan ini relevan karena sebagian biaya utama Badan Usaha, seperti impor minyak mentah atau gas untuk pembangkit listrik, umumnya menggunakan mata uang asing sehingga pilihan ini dapat membantu mengurangi risiko selisih kurs.

Pasal 26 dan Pasal 31: Penyelesaian Selisih Lebih Bayar (Overpayment)

Regulasi ini memberikan kepastian hukum jika terjadi kelebihan pembayaran dari pemerintah kepada Badan Usaha, baik pada tahap koreksi pembayaran bulanan (Pasal 26) maupun setelah penetapan final berdasarkan hasil pemeriksaan/audit (Pasal 31). Jika terdapat kelebihan bayar, penyelesaiannya dilakukan melalui dua opsi: pengurangan pembayaran dana kompensasi (set-off) atau penyetoran tunai kembali ke kas negara.

Pasal 36: Kewajiban Integrasi Data Elektronik

Pasal ini memandatkan modernisasi pengawasan melalui digitalisasi. Badan Usaha diwajibkan menyampaikan data pendukung reviu kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dalam bentuk data transaksi elektronik melalui sistem layanan data Kementerian Keuangan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kecepatan, akurasi, dan transparansi verifikasi klaim kompensasi.

Lampiran dan Data Pendukung

Bagian Lampiran peraturan ini memuat rincian teknis bagi pelaksanaan verifikasi, antara lain:

  1. Format Perhitungan: Menyediakan contoh simulasi perhitungan kompensasi BBM dan Listrik, baik dalam kondisi kurang bayar maupun lebih bayar.

  2. Format Asersi Manajemen: Standarisasi surat pernyataan tanggung jawab dari Direksi Badan Usaha atas kebenaran data yang diserahkan.

  3. Rincian Data Digital (Lampiran H): Secara spesifik merinci jenis data yang harus diserahkan secara elektronik. Untuk BBM, data mencakup rincian transaksi per nozzle, identifikasi jenis kendaraan (nopol), hingga data penerima manfaat by name by address. Untuk Listrik, data mencakup penjualan token prabayar, tagihan pascabayar, data EV Charging, hingga data anomali baca meter. Tingkat kedetailan data ini menunjukkan pengetatan pengawasan subsidi agar lebih tepat sasaran.

Ketentuan Peralihan

Pasal 37 mengatur masa transisi penerapan aturan ini. Disebutkan bahwa perhitungan Dana Kompensasi untuk periode triwulan pertama sampai dengan triwulan ketiga tahun 2025 masih tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam PMK 159/2021 beserta perubahannya. Artinya, aturan baru ini tidak berlaku surut untuk periode awal tahun 2025, melainkan digunakan sebagai dasar perhitungan dan pembayaran untuk periode selanjutnya atau pembukuan akhir tahun, memberikan waktu bagi Badan Usaha dan regulator untuk menyesuaikan sistem administrasi.

Penutup

PMK 73/2025 diterbitkan untuk memperbarui tata kelola subsidi energi. Aturan ini berfokus pada penyesuaian mekanisme pembayaran dan penguatan pengelolaan data agar proses kompensasi lebih tertib dan transparan. Badan Usaha perlu menyiapkan sistem data dan infrastruktur TI yang memadai agar kewajiban pelaporan elektronik dapat dipenuhi dan pencairan kompensasi berjalan lancar.

Bagikan:

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.