Legal Updates

Pembaruan Mekanisme Perizinan Berusaha Industri Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37 Tahun 2025

10 Oktober 2025
Ivonnie Wijaya, Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Pembaruan Mekanisme Perizinan Berusaha Industri Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37 Tahun 2025

Ringkasan

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian (“Permenperin 37/2025”) diterbitkan oleh Menteri Perindustrian Republik Indonesia sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025  tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 28/2025”). Peraturan yang mulai berlaku pada 5 Oktober 2025 ini menetapkan standar dan prosedur perizinan berusaha di sektor industri yang kini menggunakan pendekatan berbasis risiko. Tujuan ditetapkannya peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan menyederhanakan proses perizinan dengan mengintegrasikan sistem Online Single Submission (OSS) dan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Latar Belakang dan Konteks

Penerbitan Peraturan Menteri ini dilatarbelakangi oleh keharusan untuk melaksanakan ketentuan dalam PP 28/2025. Sebagai peraturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah tersebut mengubah pendekatan perizinan dari yang sebelumnya berbasis izin menjadi berbasis risiko. Oleh karena itu, Kementerian Perindustrian perlu menetapkan standar kegiatan usaha serta standar produk/jasa yang spesifik untuk sektor industri. Peraturan ini dibuat untuk menyediakan kerangka kerja yang jelas, sehingga kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha sebanding dengan tingkat risiko dari kegiatan usahanya.

Perbandingan dengan Peraturan Sebelumnya

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37 Tahun 2025 mencabut dan menggantikan tiga peraturan sebelumnya, yaitu:

  1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penerbitan Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (“Permenperin 15/2019”); 

  2. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (“Permenperin 45/2019”); dan 

  3. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian (“Permenperin 9/2021”). 

Perubahan ini menandai peralihan penuh ke sistem perizinan berusaha berbasis risiko.

Aspek Ketentuan Sebelumnya (Permenperin 15/2019, 45/2019, dan 9/2021) Ketentuan Baru (Permenperin 37/2025)
Kerangka Hukum Utama Mengacu pada peraturan pelaksanaan sebelum Undang-Undang Cipta Kerja dan penerapan awal sistem OSS berbasis risiko. Secara langsung didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Pendekatan Perizinan Perizinan sebelumnya lebih berfokus pada Izin Usaha Industri (IUI) dan Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI), meskipun Permenperin 9/2021 sudah mulai memperkenalkan basis risiko. Mengklasifikasikan secara rinci kegiatan usaha industri ke dalam empat tingkat risiko: rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi, dengan jenis perizinan yang berbeda untuk setiap tingkatan.
Proses Verifikasi Mekanisme verifikasi untuk pemenuhan standar belum diatur secara detail dan terstruktur. Mengatur alur verifikasi yang sangat rinci untuk usaha berisiko menengah tinggi dan tinggi, mulai dari pengajuan melalui SIINas, pemeriksaan dokumen, verifikasi lapangan, hingga penerbitan Berita Acara Verifikasi dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
Integrasi Sistem Integrasi antara OSS dan SIINas sudah ada, namun alur kerja dan pertukaran datanya belum dijabarkan secara spesifik. Menekankan integrasi yang erat antara Sistem OSS dan SIINas, di mana setiap tahapan proses perizinan saling memberikan notifikasi untuk memastikan kelancaran data.

Ketentuan-Ketentuan Kunci

Substansi utama dari peraturan ini tercermin dalam beberapa ketentuan kunci sebagai berikut:

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant
Aspek Pengaturan Uraian Singkat Ketentuan Pasal
Kewajiban Akun SIINas Setiap pelaku usaha yang mengajukan Perizinan Berusaha (PB) di sektor perindustrian diwajibkan untuk memiliki akun pada Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Akun ini menjadi prasyarat utama sebelum memulai proses di sistem OSS. Pasal 4
Mekanisme Perizinan Berbasis Risiko

PB diterbitkan sesuai tingkat risiko:

  • Risiko Rendah memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai legalitas.
  • Risiko Menengah Rendah memperoleh NIB dan Sertifikat Standar berdasarkan pernyataan mandiri dari Pelaku Usaha.
  • Risiko Menengah Tinggi memperoleh NIB dan Sertifikat Standar yang harus diverifikasi oleh pemerintah.
  • Risiko Tinggi memperoleh NIB dan Izin yang juga memerlukan verifikasi pemenuhan persyaratan.
Pasal 5 sampai Pasal 9
Proses Verifikasi Teknis Untuk usaha risiko menengah tinggi dan tinggi, verifikasi dilakukan melalui SIINas. Proses ini meliputi pemeriksaan kelengkapan dokumen dan dapat disertai pemeriksaan lapangan. Pelaku usaha diberi waktu 10 hari kerja untuk perbaikan dokumen (maksimal 2 kali pengembalian) sebelum permohonan ditolak. Pasal 10 & 11
Kemudahan untuk 1 Lini Produksi Pelaku usaha yang memiliki lebih dari satu produk dengan KBLI berbeda namun dalam satu lini produksi terintegrasi dapat menggabungkan proses verifikasi. Verifikasi akan dilakukan terhadap KBLI dengan tingkat risiko tertinggi. Pasal 13
Perizinan Penunjang Kegiatan Usaha Peraturan ini juga mengatur berbagai jenis perizinan yang bersifat menunjang kegiatan usaha utama, seperti sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN), rekomendasi pengguna gas bumi tertentu, dan surat pendaftaran bahan berbahaya. Pasal 14
Pengawasan Pasca Penerbitan Pengawasan dilakukan setelah PB terbit. Untuk risiko rendah dan menengah rendah, pengawasan dilaksanakan paling lambat 1 tahun setelah PB terbit. Untuk risiko menengah tinggi dan tinggi, pengawasan dilaksanakan lebih cepat, yaitu paling lambat 3 bulan setelah PB terbit. Pasal 15
Kewajiban Lokasi di Kawasan Industri Perusahaan industri diwajibkan berlokasi di Kawasan Industri. Pengecualian diberikan jika di kabupaten/kota tersebut belum ada Kawasan Industri, kavlingnya habis, untuk industri kecil dan menengah tertentu, atau industri yang prosesnya memerlukan lokasi khusus. Pasal 16 sampai Pasal 20
Sanksi Administratif Pelanggaran terhadap ketentuan, seperti tidak memiliki PB, tidak berlokasi di area yang ditentukan, atau tidak melakukan kegiatan usaha selama 3 tahun berturut-turut, akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, penutupan sementara, pembekuan, hingga pencabutan PB. Pasal 21
Ketentuan Peralihan Permohonan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) untuk risiko menengah tinggi dan tinggi yang sedang dalam proses akan dilanjutkan mengikuti mekanisme dalam peraturan ini. Pelaku usaha yang sudah memiliki dokumen kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) sebelum peraturan ini berlaku, tidak perlu lagi melalui verifikasi kesesuaian lokasi. Pasal 23
Pencabutan Peraturan Sebelumnya Dengan berlakunya peraturan ini, Permenperin 15/2019, Permenperin 45/2019, dan Permenperin 9/2021 secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 24

Kesimpulan

Permenperin 37/2025 menetapkan kerangka hukum baru untuk perizinan di sektor industri yang sejalan dengan sistem perizinan berusaha berbasis risiko dengan memberikan alur kerja yang lebih terstruktur dan menciptakan kepastian bagi para pelaku usaha. Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian utama bagi pelaku usaha adalah: 

  1. Kewajiban untuk memahami klasifikasi tingkat risiko usaha, karena hal ini akan menentukan jenis perizinan dan prosedur yang harus ditempuh. 

  2. Perlunya memastikan kelengkapan data pada sistem OSS dan SIINas, karena kedua sistem ini menjadi pusat dari seluruh proses perizinan dan verifikasi. 

  3. Aturan mengenai kewajiban lokasi di Kawasan Industri dan berbagai kriterianya harus dicermati dengan baik dalam merencanakan kegiatan usaha.

Bagikan:

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.