Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

Pembaruan Kebijakan Pengelolaan Barang Milik Negara Sektor Pertambangan Batubara dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 Tahun 2025

25 November 2025
Ivonnie Wijaya, Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Pembaruan Kebijakan Pengelolaan Barang Milik Negara Sektor Pertambangan Batubara dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 Tahun 2025

Pendahuluan

Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Perjanjian Kerja Sama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (“PMK 77/2025”) yang berlaku sejak 19 November 2025. Regulasi ini disusun untuk memperbarui tata kelola Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), menyesuaikan pengaturan dengan perubahan peraturan perundang-undangan di sektor pertambangan mineral dan batubara, serta memberikan kepastian hukum atas status dan pengelolaan aset selama masa transisi menuju Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Penerbitannya merupakan pelaksanaan Pasal 104 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/Daerah sebagaimana diubah dengan PP 28 Tahun 2020, sekaligus menggantikan PMK 225/PMK.06/2021 untuk memperjelas penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN) dan menyesuaikan mekanisme pengelolaan aset dengan ketentuan terkini di sektor pertambangan. Regulasi ini diharapkan meningkatkan kepastian, konsistensi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan BMN pasca-berakhirnya PKP2B.

Perbandingan dengan Peraturan Sebelumnya

Peraturan ini mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.06/2021. Berikut adalah perbandingan antara peraturan baru dan peraturan lama:

Aspek PMK 77/2025 PMK 225/2021
Status Aset Perolehan Masa IUPK (Cut-Off) Terdapat batasan waktu yang tegas. Barang yang dibeli Pemegang IUPK (Kelanjutan Operasi) hanya diakui sebagai BMN PKP2B sampai dengan akhir tahun pajak/kalender berlakunya ketentuan khusus perpajakan/PNBP. Setelah periode tersebut, barang yang dibeli bukan merupakan BMN PKP2B. Belum mengatur batasan waktu (cut-off) yang spesifik. Barang yang pengadaannya belum selesai pada masa PKP2B dan diselesaikan pada masa IUPK tetap diakui sebagai BMN PKP2B tanpa klausul penghentian status BMN berdasarkan batas tahun pajak/kalender tertentu.
Pembukuan Limbah Sisa Operasi Lebih Sederhana (Satuan Tonase). Diberikan pengecualian khusus. Limbah sisa operasi dari mesin/peralatan dibukukan dengan mendaftar dan mencatat menggunakan satuan tonase tanpa penggolongan dan kodefikasi BMN. Wajib Kodefikasi. Tidak ada pengecualian khusus. Pelaksana penatausahaan wajib membukukan seluruh BMN (termasuk limbah) ke dalam daftar BMN menurut penggolongan dan kodefikasi barang di bidang pertambangan batubara.
Pengelolaan Anggaran (KPA BUN) Terstruktur Spesifik. Mengatur penunjukan Pejabat Eselon II terkait sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN) untuk pengelolaan transaksi khusus BMN tingkat Pengelola dan Pengguna Barang. Umum. Pengaturan anggaran biaya pengelolaan dibebankan pada Bagian Anggaran BUN Pengelolaan Transaksi Khusus, namun struktur penunjukan pejabat KPA BUN tidak dijabarkan sedetail peraturan baru.
Sanksi Atas Hilangnya Aset Mekanisme Ganti Rugi Tegas. Penentuan mekanisme penyelesaian (ganti rugi uang atau penggantian barang) dilakukan oleh Kuasa Pengguna Barang berdasarkan hasil reviu APIP. Mekanisme Ganti Rugi Umum. Penyelesaian tindakan penyimpangan yang mengakibatkan hilangnya aset diselesaikan melalui ganti rugi sesuai peraturan perundang-undangan atau penggantian barang dengan spesifikasi sama, tanpa penekanan pada peran hasil reviu APIP dalam penentuan mekanismenya.

Ketentuan Penting

Pasal 2: Lingkup dan Klasifikasi Aset

Pasal ini mengatur penetapan BMN PKP2B yang mencakup seluruh barang yang diperoleh berdasarkan PKP2B sejak tahun 1981 hingga 1993 beserta perubahannya. Selain aset seperti tanah, mesin, dan bangunan, pasal ini juga memasukkan aset operasional tambang sebagai BMN, termasuk kolam pengendapan (settling pond), pembukaan lahan (land clearing), fasilitas penimbunan (stockpile), dan limbah sisa operasi.

Pasal 14: Biaya Nilai Manfaat atas Penggunaan Aset

Bagi Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi, penggunaan BMN PKP2B tidak gratis. Pasal ini menetapkan bahwa penggunaan aset tersebut dikenakan Nilai Manfaat. Tarif nilai manfaat ini menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan atau penerimaan negara sektor minerba.

Pasal 17: Fleksibilitas Penggantian Aset Operasional

Untuk menjaga kelangsungan operasi, Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi diperbolehkan melakukan penggantian berupa mesin dan/atau peralatan secara langsung kepada distributor tunggal. Syarat utamanya adalah nilai barang pengganti harus paling sedikit sama dengan nilai buku BMN PKP2B yang digantikan tersebut.

Pasal 20: Kewajiban Sertipikasi Tanah

Guna menjamin kepastian hukum kepemilikan negara, BMN PKP2B berupa tanah wajib disertipikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Keuangan. Kontraktor memiliki kewajiban untuk menyerahkan dokumen asli kepemilikan dan membantu menunjukkan data fisik tanah di lapangan.

Aiyu

Permudah Kerja Hukum dengan AI

Cari regulasi, analisis dokumen, dan dapatkan jawaban hukum instan — didukung Veritask AI.

Pasal 24: Opsi Asuransi Aset

Kontraktor atau Pemegang IUPK diberikan wewenang untuk mengasuransikan BMN PKP2B yang berada dalam penguasaannya untuk memitigasi risiko operasional. Pelaksanaan pengasuransian ini wajib dilaporkan kepada Kuasa Pengguna Barang.

Pasal 25: Upaya Hukum dan Pengamanan Sengketa

Pasal ini mewajibkan dilakukannya upaya hukum terhadap BMN PKP2B yang berada dalam sengketa atau perkara di pengadilan. Upaya hukum tersebut meliputi pengajuan pemblokiran hak atas tanah ke kantor pertanahan (untuk tanah bersertipikat), pengajuan permohonan sertipikasi (untuk tanah belum bersertipikat), melakukan gugatan perdata/Tata Usaha Negara, hingga pelaporan pidana jika terdapat indikasi tindak pidana oleh pihak lain. Dalam hal terjadi sengketa, pihak terkait (Kontraktor/Pemerintah) wajib melakukan pembelaan maksimal atau intervensi hukum untuk mengamankan aset negara.

Pasal 43: Pemicu Kewajiban Penyerahan Aset

Kontraktor wajib menyerahkan BMN PKP2B kepada pemerintah apabila terjadi kondisi-kondisi berikut:

  1. Berakhirnya jangka waktu PKP2B/IUPK;

  2. Pembatalan kontrak atau pencabutan izin usaha;

  3. Aset dibutuhkan untuk Proyek Strategis Nasional; atau

  4. Aset tersebut sudah tidak digunakan lagi untuk kegiatan usaha pertambangan batubara.

Pasal 49: Jenjang Persetujuan Penjualan Aset

Proses pemindahtanganan aset (penjualan/hibah) diatur dengan hierarki persetujuan yang ketat berdasarkan nilai dan jenis aset:

1. Tanah/Bangunan: Wajib persetujuan DPR (kecuali untuk kepentingan umum/tata ruang).

2. Aset Lain (Mesin/Alat):

  • Nilai > Rp100 Miliar: Persetujuan DPR.
  • Nilai lebih dari Rp10 Miliar s.d. Rp100 Miliar: Persetujuan Presiden.
  • Nilai ≤ Rp10 Miliar: Persetujuan Pengelola Barang (Kemenkeu).

Pasal 51: Penjualan Tanpa Lelang

Meskipun penjualan aset negara umumnya wajib melalui lelang, pasal ini memberikan pengecualian. Penjualan dapat dilakukan tanpa melalui lelang jika BMN PKP2B tersebut diperlukan oleh BUMN atau BUMD untuk kepentingan umum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 69: Inventarisasi Mandiri

Untuk efisiensi administrasi, Kuasa Pengguna Barang dapat melimpahkan tugas inventarisasi fisik kepada Kontraktor/Pemegang IUPK. Hasil inventarisasi mandiri ini dituangkan dalam Berita Acara dan wajib dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), yang menempatkan akurasi data sebagai tanggung jawab penuh perusahaan.

Pasal 88: Penyelesaian Ganti Rugi Berbasis APIP

Pasal ini mengatur sanksi atas hilangnya BMN akibat kelalaian Kontraktor. Mekanisme penyelesaian ganti rugi, apakah membayar uang senilai aset atau mengganti dengan barang sejenis, ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Barang dengan merujuk pada hasil reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Pasal 90: Batas Waktu Status BMN (Cut-Off)

Ketentuan ini mengatur batas waktu pengakuan BMN bagi pemegang IUPK Kelanjutan Operasi. Barang yang dibeli sejak terbitnya IUPK hingga akhir tahun pajak/kalender berlakunya ketentuan PNBP khusus tetap diakui sebagai BMN. Setelah periode tersebut, barang yang dibeli tidak lagi dianggap sebagai BMN PKP2B, melainkan menjadi aset perusahaan.

Ketentuan Peralihan

Untuk menjamin kepastian hukum selama masa transisi, Pasal 91 mengatur bahwa setiap permohonan pengelolaan BMN PKP2B yang sudah diajukan namun belum memperoleh persetujuan sebelum peraturan ini berlaku, akan diproses menggunakan ketentuan PMK 77/2025 ini. Namun, terhadap persetujuan atau keputusan pengelolaan yang telah diterbitkan sebelum peraturan ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku dan proses penyelesaiannya tetap tunduk pada peraturan lama (PMK 225/2021). Demikian pula, kegiatan pemanfaatan, pemindahtanganan, atau pemusnahan yang sedang berjalan saat peraturan ini terbit dapat dilanjutkan hingga selesai berdasarkan peraturan lama.

Penutup

PMK 77/2025 membawa sejumlah perubahan penting bagi pengelolaan pertambangan batubara. Beberapa penyesuaian utama meliputi penegasan batas waktu (cut-off) status aset yang dibeli pada masa IUPK sebagai BMN, penyederhanaan pembukuan limbah, serta pengaturan ulang fleksibilitas penggantian aset operasional. Bagi para pemangku kepentingan, ketentuan baru ini memerlukan pengelolaan aset yang lebih tertib, mulai dari pelaksanaan inventarisasi mandiri hingga pemenuhan kewajiban nilai manfaat untuk mengurangi potensi sengketa aset ke depan.

Regulasi Terkait

Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.

Bagikan:

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.