Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

Pembaruan Daftar Proyek Strategis Nasional melalui Permenko Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025

10 Oktober 2025
Ivonnie Wijaya, Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Pembaruan Daftar Proyek Strategis Nasional melalui Permenko Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025

Ringkasan

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional (“Permenko Perekonomian 16/2025”) ditetapkan dan diundangkan pada tanggal yang sama, yaitu 24 September 2025. Tujuan utama penerbitan regulasi ini adalah untuk menyesuaikan kembali daftar Proyek Strategis Nasiona. Penyesuaian tersebut mencakup implementasi Putusan Mahkamah Agung Nomor 12 P/HUM/2025, sinkronisasi dengan pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, serta penambahan proyek di bidang energi, pangan, dan air yang vital untuk mendukung target swasembada pangan nasional, meningkatkan kesejahteraan petani dan nelayan, serta mengurangi kesenjangan pembangunan antar wilayah.

Latar Belakang dan Konteks

Berdasarkan bagian konsideran, Peraturan ini dilatarbelakangi oleh beberapa hal. Pertama, diperlukan penyesuaian daftar PSN guna menindaklanjuti dan melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 12 P/HUM/2025. Kedua, terdapat kebutuhan untuk melakukan sinkronisasi proyek atau program agar sesuai dengan pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 yang baru. Ketiga, sinkronisasi dan penambahan proyek atau program di sektor energi, pangan, dan air. Penambahan ini bertujuan untuk secara langsung mendukung target swasembada pangan nasional, meningkatkan kesejahteraan petani dan nelayan, dan sekaligus mengurangi kesenjangan pembangunan antar wilayah. Oleh karena itu, perubahan terhadap Daftar PSN dalam Lampiran Peraturan Menteri Koordinator sebelumnya dipandang perlu untuk diubah melalui Peraturan ini.

Perbandingan dengan Peraturan Sebelumnya

Permenko Perekonomian 16/2025 ini merupakan Perubahan Kedelapan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 (“Permenko Perekonomian 7/2021”). Secara khusus, Peraturan ini mengubah Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2025 (“Permenko Perekonomian 2/2025”) tentang Perubahan Ketujuh atas Permenko Perekonomian 7/2021. Perubahan substansial yang dilakukan mencakup penambahan Pasal baru dan penyesuaian mekanisme pelaporan dan pengendalian PSN.

Aspek Ketentuan Sebelumnya (Permenko Perekonomian 2/2025) Ketentuan Baru (Permenko Perekonomian 16/2025)
Laporan Revisi Rencana Penyelesaian PSN Laporan pelaksanaan dan usulan revisi rencana penyelesaian PSN (jika tidak selesai tepat waktu) disampaikan oleh penanggung jawab PSN kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Pasal 2A ayat (2)). Ditambahkan ayat (3) pada Pasal 2A, yang mengatur bahwa Laporan pelaksanaan dan usulan revisi tersebut harus juga disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Pangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sesuai dengan kewenangannya.
Sinkronisasi dan Pengendalian PSN Tidak ada Pasal yang mengatur sinkronisasi dan pengendalian PSN dengan Menko Pangan dan Kepala Bappenas/Menteri PPN di antara Pasal 2A dan Pasal 3. Disisipkan Pasal 2B, yang menegaskan bahwa sinkronisasi dan pengendalian PSN dikoordinasikan bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Pangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas sesuai dengan kewenangannya.
Daftar Proyek Strategis Nasional (Lampiran) Mengacu pada Lampiran Permenko Perekonomian 2/2025 (Perubahan Ketujuh) tentang Perubahan Daftar PSN. Lampiran diubah, menghadirkan daftar PSN terbaru (Perubahan Kedelapan) yang mencakup 226 Proyek dan 24 Program Strategis Nasional.

Ketentuan-Ketentuan Kunci

Substansi utama dari peraturan ini, termasuk ketentuan operasional, daftar proyek, penghapusan, dan masa berlaku, dirangkum dalam tabel berikut:

Aspek Pengaturan Uraian Singkat Ketentuan Pasal
Perluasan Pelaporan Revisi PSN Laporan revisi rencana penyelesaian PSN yang tidak dapat diselesaikan tepat waktu wajib disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Pangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas, selain kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Penambahan Pasal 2A ayat (3)
Mekanisme Sinkronisasi dan Pengendalian Sinkronisasi dan pengendalian PSN dikoordinasikan bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Pangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas. Penambahan Pasal 2B
Penetapan Daftar PSN Terbaru Keseluruhan Lampiran diubah, memuat Daftar Proyek (226 Proyek) dan Program (24 Program) Strategis Nasional terbaru (Perubahan Kedelapan). Pasal I Angka 3
Penghapusan Proyek dan Program Dua proyek dan dua program dalam daftar PSN secara dihapus. Proyek yang dihapus adalah Nomor 112 Kawasan Industri dan Nomor 226 Sektor Pariwisata, serta Program Nomor 6.  Lampiran I & II
Masa Berlaku Peraturan Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 24 September 2025. Pasal II

Lampiran: PERUBAHAN DAFTAR PROYEK DAN PROGRAM STRATEGIS NASIONAL (PSN)

I. PROYEK STRATEGIS NASIONAL

Sektor Jumlah Proyek
Jalan dan Jembatan 50 Proyek
Pelabuhan 15 Proyek
Bandar Udara 7 Proyek
Kereta 13 Proyek
Kawasan 44 Proyek (1 Proyek Dihapus)
Perumahan 2 Proyek
Bendungan dan Irigasi 57 Proyek
Air Bersih dan Sanitasi 9 Proyek
Tanggul Pantai 1 Proyek
Energi 18 Proyek
Teknologi 6 Proyek
Pendidikan 1 Proyek
Pariwisata 1 Proyek (1 Proyek Dihapus)
Pertanian dan Perkebunan 2 Proyek

 II. PROGRAM STRATEGIS NASIONAL

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant
NO. DAFTAR PROGRAM STRATEGIS NASIONAL KETERANGAN PROGRAM STRATEGIS NASIONAL
1. Program Ketenagalistrikan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (PIK), Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap, PLTS Skala Besar Kepulauan Riau, dan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Mentarang.
2. Program Pemerataan Ekonomi Percepatan penyelesaian Kawasan Hutan, Reforma Agraria, Perhutanan Sosial, dan Peremajaan Kebun Rakyat di Aceh.
3. Program Pengembangan Kawasan Perbatasan 10 Pos Lintas Batas Negara (PLBN), Jalan Perbatasan Kalimantan Timur, dan Jalan Paralel/Akses Perbatasan Kalimantan Utara.
4. Program Pengembangan Jalan Akses Exit Toll 58 lokasi Exit Toll pada 10 Provinsi.
5. Program Pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Fokus di DPSP Danau Toba, Borobudur, Mandalika, Labuan Bajo, dan Likupang.
6. Dihapus Dihapus
7. Program Pembangunan Smelter Program ini mencakup pembangunan Fasilitas Pengolahan dan Pemurnian untuk komoditas Nikel (8), Bauksit (3), Tembaga (2), dan Pasir Besi/Vanadium (1). Program ini juga mencakup pembangunan fasilitas terintegrasi, yaitu Smelter Nikel Terintegrasi dengan Penambangan dan Pengembangan EV Battery Nasional, serta  Pembangunan Fasilitas Alumina Terpadu (2).
8. Program Peningkatan Penyediaan Pangan Nasional Mendukung Ketahanan Pangan.
9. Program Pengembangan Superhub Bali – Nusa Tenggara, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, dan Integrasi Pelindo.
10. Program Percepatan Pengembangan Wilayah IKN dan Infrastruktur Pendukung, serta Pengembangan Wilayah di berbagai Kawasan Ekonomi.
11. Program Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) KEK yang ditetapkan oleh Presiden.
12. Program Revitalisasi Industri Gula Nasional dan Hilirisasi Industri Kelapa Sawit Integrasi Grup PTPN (SugarCo, PalmCo, SupportingCo).
13. Program Pengembangan Kawasan Eco-City Pengembangan Kawasan Rempang Eco-City di Kepulauan Riau.
14. Program Pertumbuhan Industri Pariwisata dan Penerbangan Peningkatan Konektivitas Udara.
15. Program Pengoperasian dan Modernisasi Jalan Tol Penerapan Multi-Lane Free Flow (MLFF).
16. Program Pengendalian Banjir, Penanganan Kemacetan, dan Peningkatan Kelayakhunian di DKI Jakarta Meliputi pembangunan Simpang Tidak Sebidang, Infrastruktur Pengendalian Banjir, Transportasi, dan Pengolahan Sampah Terpadu.
17. Program Makan Bergizi Gratis Nasional.
18. Program Sekolah Rakyat Nasional.
19. Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Nasional.
20. Program Digitalisasi Pendidikan Nasional.
21. Program Pengentasan Kemiskinan Nasional.
22. Program Pengelolaan Sampah Terpadu Berpedoman pada Peraturan Presiden.
23. Program Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional di Papua Selatan Merauke, Mappi, Asmat, dan Boven Digoel.
24. Program Revitalisasi Tambak Pantura di Jabar Kabupaten Bekasi, Karawang, Subang, dan Indramayu.
25. Program Pengembangan Budi Daya Udang Terintegrasi (Integrated Shrimp Farming) Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kesimpulan

Permenko Perekonomian 16/2025 memperbarui daftar dan pengelolaan Proyek Strategis Nasional (PSN) agar sejalan dengan arah kebijakan pembangunan dan kebutuhan aktual di lapangan. Dua perubahan utama yang diatur adalah: 

  1. Penguatan koordinasi dan mekanisme pengendalian PSN dengan melibatkan Menteri Koordinator Bidang Pangan serta Menteri PPN/Kepala Bappenas untuk memastikan proyek dapat diselesaikan tepat waktu dan sesuai sasaran. 

  2. Penyesuaian daftar PSN sebagai tindak lanjut dari RKP 2025 dan Putusan Mahkamah Agung, dengan fokus pada proyek-proyek di sektor pangan, energi, dan air untuk mendukung kemandirian dan pemerataan pembangunan. 

Regulasi Terkait

Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.

Bagikan:

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.