Pelaksanaan Pengembangan SDM, Hilirisasi, dan Peremajaan Perkebunan Kakao dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31 Tahun 2025
Pendahuluan
Kementerian Pertanian Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kakao (“Permentan 31/2025”) yang mulai berlaku efektif pada tanggal 24 November 2025. Peraturan ini memberikan dasar hukum yang jelas dalam pengelolaan dana perkebunan yang khusus dialokasikan bagi komoditas kakao. Selain itu, Permentan 31/2025 juga mengatur pemanfaatan dana yang dikelola oleh BPDP untuk mendukung empat fokus utama pengembangan kakao, seperti (i) peningkatan kapasitas SDM, (ii) riset dan inovasi, (iii) peremajaan tanaman kakao, serta (iv) penyediaan infrastruktur pendukung, untuk memastikan keberlanjutan usaha perkebunan kakao nasional
Latar Belakang
Permentan 31/2025 menjamin pengembangan perkebunan kakao secara berkelanjutan di tengah tantangan penurunan produksi dan kualitas. Peraturan ini melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan. Pemerintah menilai bahwa dukungan pendanaan yang tertata diperlukan agar usaha kakao dapat terus berkembang. Pemanfaatan dana tidak hanya untuk kegiatan budidaya, tetapi juga untuk peningkatan kemampuan pekebun, riset pengolahan kakao, dan penguatan akses pasar, guna menjawab permasalahan seperti tanaman tua, keterbatasan teknologi, dan rantai pasok yang belum efisien.
Ketentuan Penting
Pasal 3 & 4: Ruang Lingkup dan Pengembangan SDM Berdaya Saing
Peraturan ini mengatur pendanaan untuk empat bidang utama: pengembangan SDM, penelitian dan pengembangan, peremajaan kebun, serta penyediaan sarana dan prasarana. Salah satu fokusnya adalah membangun kapasitas pekebun, bukan hanya dalam hal budidaya, tetapi juga dalam pengelolaan usaha. Pengembangan SDM dilakukan melalui penyuluhan, pendidikan, pelatihan, dan pendampingan untuk meningkatkan keterampilan, kemandirian, dan daya saing pekebun dalam mengelola kebun secara berkelanjutan.
Pasal 33: Riset untuk Inovasi Industri dan Pasar
Pendanaan untuk penelitian dan pengembangan dalam peraturan ini tidak hanya berfokus pada budidaya dan benih, tetapi juga mencakup kegiatan di sektor pengolahan dan pemasaran. Riset diharapkan dapat mendukung pengembangan proses pengolahan, industri, pemahaman pasar, serta penguatan rantai nilai kakao. Tujuannya adalah menghasilkan inovasi yang dapat meningkatkan mutu produk, efisiensi usaha, dan peluang pasar bagi pelaku perkebunan.
Pasal 39, 41 & 43: Syarat Subjek dan Objek Peremajaan (Replanting)
Ketentuan ini mengatur persyaratan bagi lahan yang dapat menerima dukungan peremajaan. Peremajaan diberikan kepada pekebun yang tergabung dalam kelompok (Poktan/Gapoktan/Koperasi) dengan luas lahan maksimal 2 hektare per orang. Kepemilikan atau penguasaan lahan harus dibuktikan dengan dokumen yang sah. Secara teknis, lahan yang dapat diremajakan adalah yang memiliki tanaman tua (lebih dari 25 tahun), produktivitas rendah (kurang dari atau sama dengan 0,5 ton/ha/tahun), menggunakan bahan tanam yang kurang baik, atau mengalami kerusakan akibat hama.
Pasal 54: Skema Bisnis Kemitraan dalam Peremajaan
Peraturan ini mengatur kerja sama antara kelembagaan pekebun dan perusahaan perkebunan dalam pelaksanaan peremajaan lahan. Diperlukan perjanjian kerja sama yang sah untuk mengatur aspek pembiayaan, ruang lingkup pekerjaan, pendampingan, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak. Ketentuan ini juga memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk menjadi mitra pekebun dalam memperbaiki kebun dan mendukung ketersediaan bahan baku.
Pasal 66: Kewajiban Tanaman Sela untuk Ketahanan Pangan
Peraturan ini juga mengaitkan kegiatan perkebunan dengan ketahanan pangan. Pekebun yang melakukan peremajaan kakao diwajibkan menanam tanaman sela, seperti padi atau jagung, selama kondisi lahan masih memungkinkan (sebelum tajuk kakao menutup tanah). Penanaman tanaman pangan ini mendapat dukungan pendanaan untuk membantu menjaga pendapatan petani selama masa tanam belum menghasilkan, sehingga kondisi ekonomi mereka tetap stabil
Pasal 69, 79 & 80: Dukungan Logistik dan Transportasi
Bagian ini mengatur jenis bantuan fisik untuk mendukung kelancaran logistik perkebunan. Dana dapat digunakan untuk pembangunan atau peningkatan jalan kebun (jalan produksi) serta jalan akses menuju jalan umum atau pelabuhan. Selain itu, bantuan juga mencakup alat transportasi seperti gerobak bermotor atau truk. Tujuannya adalah untuk menekan biaya logistik pengangkutan hasil panen dari kebun ke titik kumpul atau pabrik pengolahan, sehingga marjin keuntungan petani dapat meningkat.
Pasal 78: Fasilitasi Unit Pengolahan dan Hilirisasi Produk
Untuk mendorong diversifikasi produk dan nilai tambah di tingkat Pekebun, pasal ini mengatur penyediaan bantuan alat, mesin, dan prasarana Unit Pengolahan Hasil (UPH). Tujuannya adalah mendukung diversifikasi produk bisnis, di mana pekebun didorong untuk tidak hanya menjual biji mentah (kakao asalan), tetapi mengolahnya menjadi produk setengah jadi, produk jadi, atau produk turunan bernilai tambah tinggi. Bantuan ini secara spesifik ditujukan untuk meningkatkan mutu, keamanan pangan, dan daya saing produk kakao di pasar komersial.
Pasal 82: Pembentukan Infrastruktur dan Intelijen Pasar
Pasal ini mengatur dukungan pendanaan untuk pengembangan infrastruktur pasar, seperti sistem informasi, jaringan pemasaran, dan akses pasar. Bentuk dukungan tersebut antara lain melalui fasilitasi pertemuan bisnis, pameran dagang, serta penyediaan informasi pasar. Tujuannya adalah membantu pelaku usaha kakao mendapatkan data harga dan tren pasar yang lebih baik, serta memperluas peluang penjualan dengan menghubungkan produsen langsung dengan pembeli (off-taker).
Pasal 85: Jaminan Ketertelusuran (Traceability) Produk
Untuk meningkatkan akseptabilitas atau keberterimaan produk kakao terhadap pasar di dalam dan luar negeri (termasuk guna memenuhi standar pasar global seperti regulasi bebas deforestasi/EUDR), pasal ini mengatur tentang verifikasi teknis melalui penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B). Pasal ini menekankan pentingnya pendataan pekebun yang terverifikasi untuk menjamin ketertelusuran (traceability) produk kakao. Tujuannya adalah meningkatkan akseptabilitas atau keberterimaan produk kakao Indonesia di pasar internasional melalui upaya diplomasi dan edukasi, sehingga ekspor kakao nasional tidak terhambat hambatan non-tarif.
Pasal 86: Persyaratan Administratif Berbasis Geospasial
Pasal ini mengatur tata cara pengusulan sarana dan prasarana yang berbasis teknologi. Setiap permohonan harus dilengkapi dengan pemetaan lahan yang mencantumkan titik koordinat, luas kebun, dan lokasi masing-masing anggota. Tujuannya adalah mencegah tumpang tindih lahan, memastikan lokasi tidak berada di kawasan hutan yang dilarang, serta memastikan bantuan diberikan ke lahan yang benar dan dapat diverifikasi secara digital.
Penutup
Permentan 31/2025 mengatur penggunaan dana perkebunan untuk mendukung usaha kakao di sepanjang rantai usaha, mulai dari budidaya hingga pemasaran. Pendekatan ini tidak hanya fokus pada perbaikan kebun, tetapi juga mendorong kemitraan dengan perusahaan, peningkatan produk olahan, serta perluasan akses pasar. Bagi pelaku usaha dan pekebun, hal ini berarti pentingnya memastikan legalitas kelembagaan (Koperasi/Gapoktan) dan lahan, serta memenuhi ketentuan ketertelusuran produk (STD-B) agar dapat mengajukan dukungan pembiayaan dan memanfaatkan peluang pasar yang tersedia.
Apa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.