Otoritas Jasa Keuangan Mengatur Kegiatan, Permodalan, dan Manajemen Risiko Perusahaan Efek melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2026
Pendahuluan
Pada tanggal 29 April 2026, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) menerbitkan dan memberlakukan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek (“POJK 3/2026”). POJK 3/2026 mengatur kembali aspek kelembagaan, permodalan, tata kelola, dan batas risiko bagi pelaku usaha sekuritas dalam menjalankan kegiatan di pasar modal Indonesia.
POJK 3/2026 diterbitkan untuk menyesuaikan ketentuan dengan perkembangan kegiatan usaha di pasar modal. Berdasarkan konsideran, OJK memandang bahwa kapasitas keuangan dan tata kelola perusahaan efek perlu diperkuat untuk mendukung kemampuan dalam memenuhi kewajiban, melindungi aset nasabah, dan menjaga keandalan operasional.
Perbandingan
POJK 3/2026 mencabut dan mengubah sebagian ketentuan dalam peraturan sebelumnya, yaitu:
-
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2016 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek (“POJK 20/2016”);
-
Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 19 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2017 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek (“POJK 57/2017”);
-
Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2), Pasal 2 ayat (3), dan Pasal 2 ayat (5) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 52/POJK.04/2020 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (“POJK 52/2020”); dan
-
Pasal 14, Pasal 41 ayat (1), Pasal 41 ayat (2), Pasal 41 ayat (3), Pasal 42, dan Pasal 46 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (“POJK 3/2021”).
Berikut perbandingan antara POJK 3/2026 dengan ketentuan sebelumnya:
| Aspek | POJK 3/2026 | Ketentuan Sebelumnya |
| Klasifikasi Usaha | Mengelompokkan kegiatan usaha menjadi Perusahaan Efek Kelompok Usaha (“PEKU”) 1, PEKU 2, dan PEKU 3 berdasarkan skala modal, yang menentukan batasan kewenangan kegiatan usaha. | Izin usaha dibedakan antara Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek tanpa pengelompokan berdasarkan skala usaha (POJK 20/2016). |
| Kewajiban Modal Disetor | Menetapkan modal disetor minimum: PEKU 1 sebesar 1 miliar rupiah, PEKU 2 sebesar 55 miliar rupiah, dan PEKU 3 sebesar 110 miliar rupiah. | Modal disetor minimum lebih rendah: Penjamin Emisi Efek sebesar 50 miliar rupiah, Perantara Pedagang Efek dengan administrasi sebesar 30 miliar rupiah, dan tanpa administrasi sebesar 500 juta rupiah (POJK 20/2016). |
| Ketahanan Modal Kerja Bersih Disesuaikan | Menetapkan modal kerja bersih disesuaikan minimum: PEKU 1 sebesar 500 juta rupiah, PEKU 2 sebesar 50 miliar rupiah, dan PEKU 3 sebesar 100 miliar rupiah. | Modal kerja bersih disesuaikan minimum lebih rendah: Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek dengan administrasi sebesar 25 miliar rupiah, serta tanpa administrasi sebesar 200 juta rupiah (POJK 52/2020). |
| Kebijakan Kepemilikan Tunggal | Melarang satu pihak memiliki atau mengendalikan lebih dari satu perusahaan efek. | Belum mengatur pembatasan kepemilikan pada lebih dari satu perusahaan efek (POJK 20/2016 dan POJK 3/2021). |
| Struktur Fungsi Kepatuhan | Mensyaratkan penunjukan Direktur Kepatuhan untuk PEKU 3 yang tidak terafiliasi dan tidak memiliki saham di perusahaan. | Direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan belum disyaratkan memiliki sertifikasi profesi kepatuhan maupun pembatasan kepemilikan saham (POJK 57/2017). |
| Ketentuan Fungsi Riset | Mensyaratkan fungsi riset bagi Penjamin Emisi Efek pada PEKU 2 dan PEKU 3, dengan pejabat penanggung jawab yang memiliki izin Wakil Perusahaan Efek dan sertifikat analis. | Pengaturan fungsi riset bersifat umum untuk menjaga independensi tanpa persyaratan sertifikat analis bagi jabatan tertentu (POJK 20/2016). |
Ketentuan Penting
Klasifikasi dan Keterbatasan Wewenang Operasional
Pasal 4 sampai dengan Pasal 14 mengatur pengelompokan kegiatan usaha perusahaan efek ke dalam tiga kelompok Perusahaan Efek Kelompok Usaha (“PEKU”) dengan batasan kewenangan masing-masing sebagai berikut:
-
PEKU 1: Tidak diperkenankan melakukan transaksi efek untuk kepentingan sendiri dan hanya dapat melakukan kegiatan pemasaran efek, termasuk reksa dana, serta bertindak sebagai mitra pemasaran.
-
PEKU 2: Dapat melakukan kegiatan sebagai penjamin emisi efek dengan cakupan terbatas pada calon emiten skala kecil atau menengah dengan batas aset maksimal 250 miliar rupiah. Selain itu, dapat melakukan transaksi efek, bertindak sebagai kustodian, dan menjadi anggota kliring individu.
-
PEKU 3: Dapat melakukan kegiatan penjaminan emisi efek tanpa batasan aset, memberikan pembiayaan transaksi, bertindak sebagai penyedia likuiditas, pembeli siaga, serta menerbitkan produk terstruktur. Selain itu, dapat menjadi anggota kliring umum yang melayani perantara lain.
Penyelenggaraan Layanan Secara Syariah dan Kewajiban Identitas Perseroan
Pasal 15 mengatur bahwa perusahaan efek dapat menyelenggarakan layanan syariah sepanjang layanan dan akadnya memenuhi prinsip syariah, menggunakan sistem transaksi tersertifikasi, serta mempunyai Dewan Pengawas Syariah yang bersertifikat ahli syariah pasar modal dari OJK atau paling sedikit 1 (satu) anggota Direksi maupun penanggung jawab kegiatan yang memiliki pengetahuan yang memadai dan/atau pengalaman di bidang keuangan syariah. Perusahaan yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah wajib mencantumkan hal tersebut dalam anggaran dasar. Selanjutnya, Pasal 18 mengatur kewajiban identitas perseroan. Setiap perusahaan wajib mencantumkan kata “Sekuritas” dalam nama perusahaan dan sebagai bagian dari logo resmi perseroan pada seluruh sarana publikasi.
Penguatan Permodalan dan Pengawasan Otoritas
Pasal 19 sampai dengan Pasal 23 mengatur kewajiban perusahaan efek untuk memperkuat struktur permodalan. Perusahaan wajib memenuhi ketentuan Modal Disetor dan menjaga Modal Kerja Bersih Disesuaikan sesuai batas minimum yang ditetapkan, serta memastikan ekuitas tetap bernilai positif. Selain itu, OJK dapat melakukan tindakan pengawasan apabila nilai Modal Kerja Bersih Disesuaikan (“MKBD”) perusahaan memiliki kecenderungan mendekati 110% (seratus sepuluh persen) dari batas minimal MKBD yang dipersyaratkan.
Struktur Kepengurusan, Komisaris Independen, dan Larangan Rangkap Jabatan
Ketentuan mengenai kepengurusan mengatur komposisi Direksi dan Dewan Komisaris untuk mendukung tata kelola perusahaan. Seluruh anggota Direksi wajib berdomisili di Indonesia dan tidak dapat merangkap jabatan pada perusahaan atau institusi lain, kecuali dalam posisi tertentu yang diperkenankan. Untuk perusahaan efek dalam kelompok PEKU 3, perusahaan wajib menunjuk satu anggota Direksi yang menangani fungsi kepatuhan, yang tidak terafiliasi dan tidak memiliki saham di perusahaan serta memiliki sertifikat kepatuhan. Selain itu, PEKU 3 wajib memenuhi komposisi Dewan Komisaris dengan paling sedikit 30 persen Komisaris Independen. Setiap anggota Direksi dan Dewan Komisaris juga wajib mengikuti program pendidikan berkelanjutan paling sedikit satu kali dalam dua tahun. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 38.
Pembatasan Pemegang Saham Pengendali dan Kepemilikan Tunggal
Ketentuan mengenai kepemilikan mengatur pembatasan perubahan dan struktur kepemilikan pada perusahaan efek. Perusahaan tidak dapat melakukan perubahan Pemegang Saham Pengendali dalam jangka waktu 5 tahun sejak mulai beroperasi, kecuali dengan persetujuan OJK sebagaimana diatur dalam Pasal 63 dan Pasal 66. Selain itu, setiap pihak hanya dapat mengendalikan atau memiliki saham pada satu perusahaan efek, sehingga dalam hal terdapat kepemilikan pada lebih dari satu perusahaan efek, pihak pengendali wajib melakukan penyesuaian melalui penggabungan, peleburan, atau pelepasan kepemilikan saham. Sumber dana untuk setoran modal juga tidak dapat berasal dari pinjaman, utang, atau hasil tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 57.
Kewajiban Dokumentasi Strategi Bisnis dan Risiko
Perusahaan efek wajib menyusun dokumen Strategi Kepatuhan dan Strategi Manajemen Risiko yang mencakup identifikasi potensi risiko hukum dan operasional, penilaian dampak, langkah mitigasi, serta penetapan penanggung jawab pada setiap unit kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat (2) huruf y dan huruf z, serta Lampiran pada Format 9 dan Format 10. Selain itu, perusahaan wajib menetapkan prosedur dan standar operasi dengan format yang mencakup penanggung jawab, pelaksana, alur proses, jangka waktu pelaksanaan, serta dokumen dan hasil prosedur. Dalam hal perusahaan melakukan kegiatan lain di luar kegiatan utamanya, permohonan diajukan dengan menggunakan Format 15 yang disertai analisis aspek hukum, kesiapan pelaksanaan, dan dokumen sistem informasi akuntansi yang terintegrasi.
Pelaporan Agenda Rapat Umum Pemegang Saham dan Pelaporan Elektronik
Perusahaan efek wajib menyampaikan agenda Rapat Umum Pemegang Saham kepada OJK paling lambat 14 hari kerja sebelum pelaksanaan rapat sebagaimana diatur dalam Pasal 75. Ketentuan ini mencakup agenda seperti pembagian dividen, perubahan Direksi, perubahan modal, serta rencana penggabungan atau pemisahan usaha. Selain itu, pelaporan data berkala dan insidental dilakukan melalui sistem elektronik yang ditetapkan. Dalam hal terjadi gangguan teknis pada sistem elektronik OJK, perusahaan wajib menyampaikan laporan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah OJK memberitahukan bahwa gangguan teknis tersebut telah teratasi. Sementara itu, jika perusahaan mengalami keadaan kahar, perusahaan wajib menyampaikan surat pemberitahuan secara tertulis kepada OJK paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak terjadinya keadaan kahar untuk memperoleh penundaan batas waktu penyampaian laporan.
Kepatuhan, Pencabutan Izin, dan Kewajiban Edukasi Perusahaan Efek
Ketentuan mengenai fungsi kepatuhan melarang perusahaan memberhentikan staf atau direktur kepatuhan karena melaporkan pelanggaran kepada OJK sebagaimana diatur dalam Pasal 74. Selain itu, OJK dapat mencabut izin usaha perusahaan dalam kondisi kesulitan yang membahayakan kelangsungan usaha, termasuk apabila terjadi kegagalan penyelesaian transaksi efek, kegagalan sistem dalam jangka waktu lebih dari 7 (tujuh) hari kerja, atau nilai Modal Kerja Bersih Disesuaikan berada di bawah batas minimum dalam jangka waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja, sebagaimana diatur spesifik dalam Pasal 83. Perusahaan yang izin usahanya dicabut wajib menghentikan kegiatan usaha, menyelesaikan kewajiban kepada nasabah, tidak menggunakan nama dan logo perusahaan, serta membentuk tim likuidasi untuk membubarkan badan hukum dalam jangka waktu paling lama 180 hari. Selain itu, perusahaan wajib mengalokasikan anggaran tahunan untuk pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia sesuai dengan ketentuan Pasal 91.
Penyesuaian Kegiatan Usaha pada Masa Peralihan
Perusahaan efek yang telah beroperasi sebelum berlakunya POJK 3/2026 wajib menyampaikan pilihan kelompok kegiatan usahanya, yaitu PEKU 1, PEKU 2, atau PEKU 3, beserta rencana aksi kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 6 bulan sejak peraturan diundangkan. Dalam hal perusahaan tidak menyampaikan pilihan dalam jangka waktu tersebut, OJK menetapkan perusahaan sebagai PEKU dengan kelompok terdekat berdasarkan permodalan sebagaimana diatur dalam Pasal 93 dan Pasal 101. Perusahaan yang belum memenuhi ketentuan permodalan diberikan jangka waktu paling lama 3 tahun untuk memenuhi Modal Disetor, Modal Kerja Bersih Disesuaikan, dan penunjukan Direktur Kepatuhan bagi PEKU 3. Pemenuhan kewajiban permodalan tersebut dapat dilakukan dengan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan usaha. Khusus bagi perusahaan yang memilih PEKU 3, pemenuhan awal Modal Kerja Bersih Disesuaikan sebesar 50 miliar rupiah wajib dilakukan paling lambat 1 tahun sejak peraturan berlaku. Perusahaan juga wajib menyampaikan laporan perkembangan pemenuhan kewajiban penyesuaian kepada OJK setiap triwulan. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, perusahaan dapat dikenai tindakan sesuai ketentuan, termasuk pengembalian izin usaha.
Penutup
POJK 3/2026 mengatur kembali kegiatan perusahaan efek melalui pengelompokan PEKU 1, PEKU 2, dan PEKU 3 yang menentukan ruang lingkup kegiatan usaha dan batas kewenangan masing-masing, serta menetapkan peningkatan persyaratan Modal Disetor hingga 110 miliar rupiah dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan hingga 100 miliar rupiah pada kelompok tertentu. Ketentuan ini juga mengatur tata kelola, termasuk pembatasan rangkap jabatan Direksi, kewajiban penunjukan Direktur Kepatuhan untuk PEKU 3, komposisi Komisaris Independen, serta pembatasan kepemilikan pada satu perusahaan efek. Selain itu, perusahaan wajib memenuhi kewajiban pelaporan, termasuk penyampaian agenda Rapat Umum Pemegang Saham paling lambat 14 hari kerja sebelum pelaksanaan dan penyampaian laporan melalui sistem elektronik, serta menyusun dokumen strategi kepatuhan dan manajemen risiko. Pengaturan lain mencakup kewajiban fungsi riset pada kelompok tertentu, penyelenggaraan layanan syariah, penggunaan identitas “Sekuritas”, serta perlindungan fungsi kepatuhan dan ketentuan pencabutan izin usaha dalam kondisi tertentu. Dalam masa peralihan, perusahaan wajib menyampaikan pilihan kelompok kegiatan usaha paling lambat 6 bulan sejak peraturan diundangkan dan memenuhi ketentuan permodalan dalam jangka waktu paling lama 3 tahun, dengan ketentuan khusus bagi PEKU 3 untuk memenuhi awal Modal Kerja Bersih Disesuaikan paling lambat 1 tahun, serta menyampaikan laporan perkembangan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Apa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.