Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

OJK Mengatur Tata Kelola Tenaga Kerja Asing dan Alih Pengetahuan di Perbankan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 Tahun 2026

11 Maret 2026
Ivonnie Wijaya, Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
OJK Mengatur Tata Kelola Tenaga Kerja Asing dan Alih Pengetahuan di Perbankan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 Tahun 2026

Pendahuluan

Pada 23 Februari 2026, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) menerbitkan dan memberlakukan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan oleh Bank Umum (“POJK 1/2026”). POJK 1/2026 mengatur tata cara Bank mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (“TKA”) serta pelaksanaan program alih pengetahuan untuk mendukung pengembangan sumber daya manusia di sektor perbankan.

Merujuk pada bagian konsideran, OJK mengganti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.03/2017 karena ketentuan sebelumnya dinilai tidak lagi sesuai dengan kebijakan ketenagakerjaan nasional dan kebutuhan industri perbankan. POJK 1/2026 juga mendorong peningkatan penugasan pegawai Bank yang merupakan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri melalui skema pertukaran pegawai atau intra-corporate transferee.

Perbandingan

POJK 1/2026 mencabut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.03/2017 tentang Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan di Sektor Perbankan (“POJK 37/2017”). Berikut perbandingan POJK 1/2026 dengan POJK 37/2017:

Aspek POJK 1/2026 POJK 37/2017
Batas Masa Kerja Maksimal Masa jabatan TKA paling lama 5 (lima) tahun secara kumulatif. Masa kerja tetap dihitung apabila jeda tidak bekerja di Bank yang sama kurang dari 3 (tiga) tahun. Masa jabatan Pejabat Eksekutif dan Konsultan paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Pengecualian Larangan Bidang Tugas TKA dilarang menduduki bidang personalia dan kepatuhan. Larangan ini tidak berlaku bagi kantor Bank di luar negeri. TKA dilarang menduduki bidang personalia dan kepatuhan tanpa pengecualian bagi kantor Bank di luar negeri.
Kewajiban Ekspansi Talenta Lokal Bank wajib menugaskan pegawai yang merupakan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri untuk pengembangan kompetensi dan pertukaran pegawai. Bank hanya wajib melaksanakan program alih pengetahuan di dalam negeri tanpa kewajiban menugaskan pegawai ke luar negeri.
Rasio Tenaga Pendamping TKA Bank wajib menunjuk tenaga pendamping dengan rasio paling sedikit 2 (dua) orang TKI untuk setiap 1 (satu) orang TKA di Bank atau 1 (satu) orang TKI untuk setiap 1 (satu) orang TKA di Kantor Perwakilan dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri (“KPBLN”). Bank wajib menunjuk 2 (dua) orang tenaga pendamping lokal untuk setiap 1 (satu) orang TKA dan ketentuan ini berlaku sama untuk seluruh entitas.
 

Ketentuan Penting

Persyaratan Jabatan Berdasarkan Struktur Kepemilikan Asing

Pasal 3 ayat (1) mengatur bahwa Bank dapat mempekerjakan TKA berdasarkan porsi kepemilikan saham asing. Bank dengan kepemilikan saham asing paling sedikit 25% dapat menempatkan TKA sebagai Direksi, Dewan Komisaris, Pejabat Eksekutif, pada jabatan yang memerlukan kompetensi khusus, serta sebagai Tenaga Ahli atau Konsultan. Sebaliknya, Pasal 4 ayat (1) melarang Bank dengan kepemilikan saham asing di bawah 25% untuk mempekerjakan TKA selain sebagai Tenaga Ahli atau Konsultan. Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) memberikan pengecualian apabila pihak asing merupakan Pemegang Saham Pengendali (“PSP”) atau memiliki unsur pengendalian atas Bank, sehingga pihak asing tetap dapat menempatkan TKA sebagai anggota Direksi dan Dewan Komisaris. Pasal 5 mewajibkan Bank untuk memastikan bahwa mayoritas anggota Direksi dan Pejabat Eksekutif merupakan Warga Negara Indonesia (“WNI”), serta paling sedikit 50% dari anggota Dewan Komisaris berstatus WNI. Selain itu, Pasal 7 ayat (2) mengharuskan Kantor Cabang dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri (“KCBLN”) menunjuk paling sedikit satu orang Pimpinan KCBLN yang merupakan WNI.

Peta Bidang Tugas dan Penghitungan Masa Jabatan Kumulatif

Penempatan TKA di Bank dibatasi hanya pada bidang tugas tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1). Bidang tugas tersebut meliputi:

  1. manajemen risiko;

  2. teknologi informasi;

  3. kredit atau pembiayaan;

  4. tresuri;

  5. hubungan investor;

  6. pemasaran;

  7. keuangan; dan

  8. audit intern.

TKA juga tidak diperbolehkan menangani bidang personalia dan kepatuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2). Selain pembatasan bidang tugas, masa kerja TKA untuk jabatan tersebut dibatasi paling lama 5 (lima) tahun dan dihitung secara kumulatif sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (3). Masa kerja tetap diperhitungkan apabila TKA berhenti dan kemudian kembali bekerja pada Bank atau KCBLN yang sama pada jabatan yang sama atau setara. Perhitungan kumulatif tersebut dimulai kembali apabila TKA tidak bekerja di Bank tersebut paling singkat selama 3 (tiga) tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (4).

Mekanisme Perencanaan RBB, Persetujuan, dan Laporan Dokumen

Aiyu

Permudah Kerja Hukum dengan AI

Cari regulasi, analisis dokumen, dan dapatkan jawaban hukum instan — didukung Veritask AI.

Penggunaan TKA harus terlebih dahulu dicantumkan dalam Rencana Bisnis Bank (“RBB”) atau Rencana Kerja KPBLN, yang memuat posisi, rencana masa kerja, dan program pendampingan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (3). Apabila Bank mempekerjakan TKA di luar rencana tersebut, Bank harus memperoleh persetujuan OJK terlebih dahulu sesuai Pasal 13 ayat (2). Permohonan kepada OJK diajukan sebelum pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”) oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (5). Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen antara lain:

  1. pasfoto;

  2. paspor;

  3. dokumen kualifikasi atau pengalaman kerja; dan

  4. rancangan kontrak kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (2).

Setelah TKA mulai bekerja, Bank wajib melaporkan pengangkatan Pejabat Eksekutif dan jabatan kompetensi khusus kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja. Kewajiban pelaporan dengan batas waktu yang sama juga berlaku bagi KPBLN untuk pengangkatan Tenaga Ahli atau Konsultan. Khusus pengangkatan Tenaga Ahli atau Konsultan oleh Bank, pelaporannya disampaikan sebagai bagian dari laporan realisasi rencana bisnis Bank. Pelaporan ini harus melampirkan dokumen kelengkapan berupa salinan kontrak kerja, izin tinggal terbatas (“ITAS”), dan pengesahan RPTKA sebagaimana diatur dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 21.

Kewajiban Alih Pengetahuan dan Pertukaran Talenta Internasional

Bank dan KPBLN yang mempekerjakan TKA wajib melaksanakan program alih pengetahuan sesuai Pasal 22 ayat (1). Pelaksanaan program tersebut mencakup beberapa kewajiban sebagai berikut:

  1. menunjuk tenaga pendamping dari tenaga kerja Indonesia dengan rasio paling sedikit 2 (dua) orang untuk setiap 1 (satu) orang TKA di Bank, atau 1 (satu) orang untuk setiap 1 (satu) orang TKA di KPBLN;
  2. menyelenggarakan dan membiayai pendidikan serta pelatihan kerja bagi tenaga pendamping agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan jabatan TKA; dan
  3. melibatkan TKA dalam kegiatan pelatihan, seminar, atau kursus singkat bagi pegawai Bank, baik secara luring maupun daring.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 22 ayat (2). Selain program alih pengetahuan, Bank juga mendorong penugasan pegawai yang merupakan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri melalui skema pertukaran pegawai (intra-corporate transferee) atau penugasan sementara (secondment) sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Penjelasan Pasal 23.

Pelaporan Triwulan IV, Diskresi Kewenangan OJK, dan Pemberhentian TKA

Bank dan KPBLN wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan TKA kepada OJK satu kali dalam setahun berdasarkan posisi data triwulan IV sesuai Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (3). Sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat (2), muatan laporan tersebut antara lain mencakup:

  1. pencapaian KPI TKA;

  2. evaluasi kompetensi tenaga pendamping; dan

  3. rencana suksesi tenaga kerja Indonesia.

Bank dapat mengajukan perpanjangan masa kerja TKA melebihi 5 (lima) tahun apabila masih membutuhkan kompetensi tertentu sesuai Pasal 29. OJK juga dapat menetapkan kebijakan berbeda dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 34. Selain itu, OJK dapat meminta Bank memberhentikan TKA apabila ditemukan pelanggaran tertentu sesuai Pasal 31 ayat (1).

Ketentuan Peralihan

Pasal 35 mengatur bahwa Bank yang telah mempekerjakan TKA berdasarkan persetujuan OJK sebelum berlakunya POJK 1/2026 dapat melanjutkan masa kerja TKA tersebut sampai berakhirnya persetujuan yang telah diberikan. Permohonan penggunaan TKA yang telah diajukan kepada OJK tetapi belum memperoleh keputusan pada saat POJK 1/2026 mulai berlaku tetap diproses berdasarkan POJK 37/2017. Selain itu, TKA yang menjabat sebagai Pejabat Eksekutif dan Tenaga Ahli atau Konsultan dan belum mencapai masa kerja 5 (lima) tahun pada saat POJK 1/2026 berlaku dapat mengajukan perpanjangan masa kerja hingga batas maksimal 5 (lima) tahun. Pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan TKA dapat dikenai sanksi administratif sesuai Pasal 11 dan Pasal 33, antara lain:

  1. teguran tertulis;

  2. penurunan penilaian faktor tata kelola (Good Corporate Governance) dalam tingkat kesehatan Bank;

  3. pembatasan dan/atau larangan melakukan kegiatan bagi KPBLN;

  4. denda bagi Bank sebesar Rp500.000.000,00 sampai dengan Rp2.000.000.000,00;

  5. denda bagi Kantor Perwakilan dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri sebesar Rp10.000.000,00 sampai dengan Rp100.000.000,00; dan

  6. larangan menjadi pihak utama bagi anggota Direksi, Dewan Komisaris, Pimpinan KCBLN, atau Pemimpin KPBLN.

Penutup

POJK 1/2026 mengatur kembali penggunaan tenaga kerja asing di sektor perbankan sekaligus memperkuat kewajiban program alih pengetahuan dan pengembangan kompetensi tenaga kerja Indonesia, antara lain melalui pembatasan jabatan dan bidang tugas TKA, penghitungan masa kerja secara kumulatif, kewajiban pencantuman rencana penggunaan TKA dalam Rencana Bisnis Bank, serta pelaksanaan program pendampingan dan penugasan pegawai Bank ke luar negeri. Dalam masa peralihan, Bank yang telah mempekerjakan TKA berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebelum berlakunya POJK 1/2026 dapat melanjutkan masa kerja TKA sampai berakhirnya persetujuan tersebut, sementara permohonan penggunaan TKA yang masih dalam proses tetap diproses berdasarkan POJK 37/2017, dan TKA yang masa kerjanya belum mencapai 5 (lima) tahun dapat mengajukan perpanjangan hingga batas maksimal masa kerja sesuai ketentuan baru. Bank perlu memastikan penggunaan TKA telah sesuai dengan Rencana Bisnis Bank, memenuhi rasio tenaga pendamping, serta tidak menempatkan TKA pada bidang personalia dan kepatuhan, karena ketidakpatuhan terhadap kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penurunan penilaian tata kelola dalam tingkat kesehatan Bank, denda bagi Bank hingga Rp2.000.000.000,00 dan bagi Kantor Perwakilan dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri hingga Rp100.000.000,00, serta kewenangan Otoritas Jasa Keuangan untuk meminta pemberhentian TKA dalam kondisi tertentu.

Regulasi Terkait

Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.

Bagikan:

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.