Legal Updates

OJK Menetapkan SEOJK Nomor 34/SEOJK.07/2025 untuk Memperketat Rencana Bisnis dan Tata Kelola Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital

18/12/2025
Ivonnie Wijaya, Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
OJK Menetapkan SEOJK Nomor 34/SEOJK.07/2025 untuk Memperketat Rencana Bisnis dan Tata Kelola Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital

Pendahuluan

Pada 1 Desember 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dan memberlakukan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/SEOJK.07/2025 tentang Rencana Bisnis Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (“SEOJK 34/2025”). Tujuan penerbitan SEOJK 34/2025 adalah memberikan pedoman teknis bagi penyelenggara dalam menyusun rencana bisnis tahunan yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan, guna mendukung penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital yang tertib dan andal di Indonesia.

SEOJK 34/2025 diterbitkan sebagai pelaksanaan Pasal 76 ayat (8) Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK Nomor 23 Tahun 2025. OJK menilai bahwa kegiatan usaha aset keuangan digital memerlukan pengelolaan risiko dan penerapan prinsip kehati-hatian yang memadai. Melalui pengaturan rencana bisnis, OJK menetapkan kerangka kerja agar rencana pengembangan usaha didukung oleh kesiapan infrastruktur, permodalan, dan teknologi informasi. SEOJK 34/2025 bertujuan mengurangi risiko gangguan operasional dan memperkuat perlindungan konsumen aset keuangan digital.

Perbandingan

SEOJK 34/2025 mencabut dan menyatakan tidak berlaku sebagian ketentuan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.07/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (“SEOJK 20/2024”), khususnya yang mengatur mengenai Rencana Bisnis dan Laporan Realisasi. Berikut tabel perbandingan antara SEOJK 34/2025 dan SEOJK 20/2024: 

Aspek SEOJK 20/2024 SEOJK 34/2025
Batas Waktu Penyampaian Sebelumnya mengikuti ketentuan Romawi VI angka 1 sampai 5 yang dicabut per 1 Juli 2026. Penyelenggara wajib menyampaikan Rencana Bisnis paling lambat tanggal 30 November sebelum tahun rencana berjalan.
Laporan Realisasi Mengacu pada Lampiran VIII Huruf A yang akan dinyatakan tidak berlaku mulai 1 Januari 2027. Wajib disampaikan secara triwulanan (Maret, Juni, September, Desember) dengan menyertakan penjelasan mengenai deviasi atas realisasi Rencana Bisnis.
Rencana Teknologi Informasi Belum terdapat kewajiban mendetailkan tabel rencana biaya dan mitigasi risiko TI per jenis aplikasi secara spesifik. Wajib mendetailkan biaya aplikasi, vendor, target implementasi, hingga analisis peningkatan atau penurunan risiko dan mitigasinya dalam melakukan pengembangan dan/atau pemeliharaan teknologi informasi secara mendalam.
Frekuensi Perubahan Belum diatur secara spesifik mengenai pembatasan frekuensi perubahan Rencana Bisnis dalam satu periode tahun berjalan. Perubahan rencana hanya dapat dilakukan satu kali dalam setahun, paling lama pada hari kerja terakhir di bulan Juni.

Ketentuan Penting

Definisi dan Ruang Lingkup Badan Usaha 

Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital mencakup Bursa, Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian, Pengelola Tempat Penyimpanan, Pedagang, dan pihak lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Sebagaimana ditegaskan dalam Romawi I angka 8, Rencana Bisnis didefinisikan sebagai dokumen tertulis yang menggambarkan rencana pengembangan dan kegiatan usaha dalam periode satu tahun, termasuk rencana dalam rangka meningkatkan kinerja usaha serta strategi untuk merealisasikan rencana tersebut sesuai dengan target dan waktu yang ditetapkan dengan tetap memperhatikan pemenuhan prinsip manajemen risiko dan kehati-hatian.

Komponen Wajib Rencana Bisnis 

Sebagaimana diatur dalam Romawi II angka 1, dokumen rencana bisnis bagi setiap penyelenggara minimal wajib memuat ringkasan eksekutif, rencana kegiatan usaha, rencana pendanaan, rencana investasi, rencana permodalan, rencana perubahan pengurus, rencana pengembangan organisasi, rencana pemenuhan dan pengembangan sumber daya manusia, rencana pengembangan dan pemeliharaan teknologi informasi, serta informasi lainnya (jika ada).

Aiyu

Permudah Kerja Hukum dengan AI

Cari regulasi, analisis dokumen, dan dapatkan jawaban hukum instan — didukung Veritask AI.

Kewajiban Khusus bagi Pedagang Aset Keuangan Digital

Sebagaimana ditegaskan dalam Romawi II angka 2, selain memenuhi komponen umum, badan usaha yang bertindak sebagai Pedagang wajib mencantumkan informasi produk yang ditawarkan, target jumlah konsumen yang telah melalui proses KYC, serta target nilai dan volume perdagangan dalam periode satu tahun.

Pengembangan Infrastruktur Teknologi Informasi 

Sebagaimana diatur dalam Romawi II angka 11, perusahaan wajib mendetailkan rencana pengembangan dan pemeliharaan teknologi informasi yang mencakup nama aplikasi, jenis pengembangan (baru atau pemeliharaan), pihak penyedia jasa (vendor), target implementasi, estimasi biaya, serta analisis peningkatan atau penurunan risiko dan mitigasinya dalam melakukan pengembangan dan/atau pemeliharaan teknologi informasi.

Analisis Posisi dan Kebijakan Manajemen 

Sebagaimana diatur dalam Romawi II angka 13 dan 14, badan usaha wajib melampirkan analisis posisi perusahaan baik secara nasional maupun global, hambatan yang dialami, serta kebijakan manajemen risiko dan kepatuhan yang ditetapkan oleh manajemen perusahaan.

Proyeksi Keuangan dan Rasio Keuangan 

Sebagaimana diatur dalam Romawi II angka 17 dan 18, penyelenggara harus menyusun proyeksi laporan posisi keuangan, laba/rugi komprehensif, dan arus kas yang didasarkan pada posisi aktual akhir bulan September tahun penyusunan, serta proyeksi rasio keuangan pokok seperti Return on Asset (ROA), Return on Equity (ROE), dan rasio Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO).

Mekanisme Perubahan Rencana Bisnis 

Sebagaimana diatur dalam Romawi III angka 2 dan 4, perusahaan hanya diperbolehkan melakukan perubahan terhadap Rencana Bisnis sebanyak satu kali dalam setahun, paling lama pada hari kerja terakhir di bulan Juni tahun berjalan. Selain itu, dokumen perubahan tersebut wajib disampaikan kepada OJK paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum pelaksanaan Rencana Bisnis dimaksud.

Penyesuaian Rencana Bisnis

Berdasarkan Romawi III angka 1 dan Romawi V angka 2, OJK dapat meminta Penyelenggara untuk melakukan penyesuaian Rencana Bisnis jika dinilai belum memenuhi ketentuan. Penyelenggara wajib menyampaikan penyesuaian tersebut paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal surat dari OJK.

Pelaporan Realisasi dan Pengawasan 

Sebagaimana diatur dalam Romawi IV angka 1 dan 5, Direksi wajib menyampaikan Laporan Realisasi secara triwulanan yang memuat penjelasan mengenai pencapaian Rencana Bisnis, penjelasan mengenai deviasi atas realisasi Rencana Bisnis, tindak lanjut atau upaya yang akan dilakukan untuk memperbaiki pencapaian realisasi Rencana Bisnis, rasio keuangan dan pos-pos tertentu, serta informasi lainnya. Sedangkan Dewan Komisaris wajib menuangkan hasil pengawasannya dalam laporan tersebut. Seluruh Laporan Realisasi wajib ditandatangani oleh Direksi dan Dewan Komisaris sesuai dengan anggaran dasar Penyelenggara. Laporan Realisasi tersebut wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah periode pelaporan berakhir.

Tata Cara Penyampaian Laporan

Sesuai Romawi V angka 6 dan 7, penyampaian seluruh dokumen (Rencana Bisnis, Penyesuaian, Perubahan, dan Laporan Realisasi) wajib dilakukan secara daring melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. Jika sistem belum tersedia atau mengalami gangguan teknis, dokumen disampaikan dalam bentuk elektronik melalui surat elektronik resmi OJK.

Ketentuan Peralihan

Sebagaimana diatur dalam bagian Peralihan, penyampaian Rencana Bisnis yang sepenuhnya mengikuti format SEOJK 34/2025 wajib dilakukan pertama kali untuk tahun rencana 2027, yang harus disampaikan paling lambat pada tanggal 30 November 2026. Kewajiban penyampaian Laporan Realisasi pertama dengan standar baru ini dimulai untuk periode triwulan I tahun 2027.

Bagi kegiatan usaha pada periode tahun 2026, penyelenggara masih tetap merujuk pada ketentuan lama sebagaimana diatur dalam SEOJK 20/2024. OJK akan mencabut ketentuan rencana bisnis lama pada 1 Juli 2026 dan ketentuan laporan realisasi lama pada 1 Januari 2027, sehingga seluruh penyelenggara wajib menyusun dan menyampaikan rencana bisnis serta laporan realisasi sesuai dengan ketentuan SEOJK 34/2025.

Penutup

SEOJK 34/2025 memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital melalui pengaturan yang lebih rinci dan berbasis pelaporan. Pengaturan rinci tersebut meliputi standardisasi sepuluh komponen wajib rencana bisnis, kewajiban mendetailkan biaya aplikasi serta mitigasi risiko teknologi informasi, hingga penetapan proyeksi laporan keuangan dan rasio keuangan pokok (ROA, ROE, dan BOPO) berdasarkan data aktual posisi September. Sementara itu, pengawasan berbasis pelaporan dijalankan melalui kewajiban penyampaian laporan realisasi secara triwulanan (Maret, Juni, September, dan Desember) yang wajib memuat penjelasan pencapaian, analisis deviasi, serta langkah perbaikan operasional. Ketentuan ini mendorong penguatan fungsi kepatuhan dan audit internal serta memastikan peran aktif Dewan Komisaris dalam pengawasan secara berkala. Perusahaan perlu segera meninjau sistem pelaporan operasional internal guna memastikan kesiapan penyampaian laporan pertama pada akhir 2026.

Bagikan:

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.