Menteri ESDM Menetapkan 474 Objek Vital Nasional Sektor Energi melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 385.K/BN.05/MEM.S/2025
Pendahuluan
Pada tanggal 25 November 2025, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan dan memberlakukan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 385.K/BN.05/MEM.S/2025 tentang Objek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (“Kepmen ESDM 385/2025”). Kepmen ESDM 385/2025 menetapkan daftar terkini fasilitas, instalasi, dan kawasan usaha yang diakui sebagai Objek Vital Nasional (“Obvitnas”), serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan keamanan prioritas bagi aset strategis sektor energi.
Pembentukan Kepmen ESDM 385/2025 dilatarbelakangi oleh kebutuhan pembaruan data Obvitnas. Dalam konsiderans dijelaskan bahwa pemerintah telah melakukan inventarisasi dan verifikasi faktual terhadap unit usaha di sektor ESDM pada 8 Oktober 2025. Berdasarkan hasil tersebut, pemerintah mengganti peraturan sebelumnya secara menyeluruh untuk menyesuaikan penetapan status Obvitnas dengan kondisi operasional terkini, termasuk perubahan yang terjadi akibat berakhirnya kontrak serta penambahan infrastruktur baru, sehingga pengamanan infrastruktur energi dapat dilaksanakan secara lebih terarah dan efektif.
Definisi
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional, “Objek Vital Nasional” didefinisikan sebagai kawasan/lokasi, bangunan/instalasi dan/atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan/atau, sumber pendapatan negara yang bersifat strategis (“Obvitnas”).
Perbandingan
Kepmen ESDM 385/2025 mencabut dan menyatakan tidak berlaku peraturan-peraturan berikut:
-
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 77 K/90/MEM/2019 (“Kepmen ESDM 77/2019”);
-
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 159.K/90/MEM/2020 (“Kepmen ESDM 159/2020”);
-
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 202.K/HK.02/MEM.S/2021 (“Kepmen ESDM 202/2021”);
-
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 270.K/HK.02/MEM.S/2022 (“Kepmen ESDM 270/2022”);
-
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 448.K/BN.05/MEM.S/2023 (“Kepmen ESDM 448/2023”); dan
-
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 310.K/BN.05/MEM.S/2024 (“Kepmen ESDM 310/2024”).
Berikut adalah perbandingan total dan rincian Objek Vital Nasional antara Kepmen ESDM 385/2025 dengan Kepmen ESDM 77/2019 beserta perubahannya:
| Aspek | Kepmen ESDM 385/2025 | Kepmen ESDM 77/2019 beserta perubahannya |
| Total & Rincian Objek Vital Nasional (Obvitnas) |
Total: 474 Obvitnas Rincian:
|
1. Kepmen ESDM 77/2019 Total: ± 480 Obvitnas (Migas: 301, Listrik: 133, Minerba: 46, EBTKE: 0) 2. Kepmen ESDM 159/2020 Total: ± 498 Obvitnas (Migas: 290, Listrik: 173, Minerba: 35, EBTKE: 0) 3. Kepmen ESDM 202/2021 Total: ± 510 Obvitnas (Migas: 279, Listrik: 195, Minerba: 36, EBTKE: 0) 4. Kepmen ESDM 270/2022 Total: ± 540 Obvitnas (Migas: 293, Listrik: 207, Minerba: 40, EBTKE: 0) 5. Kepmen ESDM 448/2023 Total: ± 550 Obvitnas (Migas: 302, Listrik: 207, Minerba: 41, EBTKE: 16) 6. Kepmen ESDM 310/2024 Total: 619 Obvitnas (Migas: 318, Listrik: 248, Minerba: 36, EBTKE: 17) |
Ketentuan Penting
Lingkup dan Rincian Penetapan Objek Vital Nasional
Dalam Diktum KESATU, Menteri menetapkan daftar 474 Objek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral yang mencakup kawasan, lokasi, bangunan, instalasi, dan/atau usaha. Tabel berikut memuat rincian sebaran aset, lokasi utama, dan pengelola yang tercantum dalam Lampiran Keputusan.
| No | Sub-Sektor | Jumlah Aset | Lokasi Utama (Provinsi Dominan) | Contoh Pengelola Utama |
| 1 | Minyak & Gas Bumi (Hulu) | 98 | Riau, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Papua Barat |
|
| 2 | Minyak & Gas Bumi (Hilir) | 61 | Jawa Tengah, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Banten |
|
| 3 | Ketenagalistrikan | 262 | Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara |
|
| 4 | Mineral & Batubara | 36 | Papua, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan |
|
| 5 | EBTKE (Energi Baru Terbarukan) | 17 | Jawa Barat, Sumatera Utara, Lampung |
|
Tanggung Jawab Pengamanan Internal
Pengelola Objek Vital Nasional (Badan Usaha/Perusahaan) bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan pengamanan di masing-masing lokasi Obvitnas sesuai dengan ketentuan Diktum KEDUA. Perusahaan wajib melaksanakan kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait sistem manajemen pengamanan dan pedoman pengamanan objek vital nasional.
Mekanisme Penanganan Ancaman dan Pelaporan
Dalam hal terjadi ancaman atau gangguan terhadap Objek Vital Nasional, Pengelola wajib menindaklanjuti sesuai ketentuan Diktum KETIGA dan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Pengelola wajib menginformasikan kejadian tersebut kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Sekretaris Jenderal. Hal ini menciptakan kewajiban pelaporan formal (mandatory reporting) bagi pelaku usaha saat menghadapi situasi krisis keamanan.
Penutup
Kepmen ESDM 385/2025 menetapkan total 474 Objek Vital Nasional yang terdiri dari 159 Obvitnas Subbidang Minyak dan Gas Bumi, 262 Obvitnas Subbidang Ketenagalistrikan, 36 Obvitnas Subbidang Mineral dan Batubara, serta 17 Obvitnas Subbidang EBTKE. Berdasarkan Diktum KEDUA dan Diktum KETIGA, Pengelola Obvitnas bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan pengamanan internal serta wajib melakukan penanganan dan melaporkan setiap ancaman atau gangguan keamanan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Dengan berlakunya aturan ini, Kepmen ESDM 77/2019 beserta seluruh perubahannya sebagaimana terakhir diubah dengan Kepmen ESDM 310/2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Regulasi Terkait
Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.
Apa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.
