Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

Mengupas Tuntas Peraturan Menteri Koperasi Nomor 4 Tahun 2025: Standar Baru Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Koperasi

27 Oktober 2025
Ivonnie Wijaya, Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Mengupas Tuntas Peraturan Menteri Koperasi Nomor 4 Tahun 2025: Standar Baru Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Koperasi

Ringkasan

Peraturan Menteri Koperasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perkoperasian ("Permenkop 4/2025") ditetapkan dan mulai berlaku pada tanggal 3 Oktober 2025. Permenkop 4/2025 diterbitkan untuk melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 28/2025”) dengan menetapkan standar kegiatan usaha, norma, persyaratan, dan prosedur bagi sektor perkoperasian. Standar ini menjadi acuan wajib dalam penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PBBR”) di sektor perkoperasian yang kini terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (“OSS”).

 

Latar Belakang dan Konteks

Bagian konsideran menyebutkan bahwa Permenkop 4/2025 dibentuk untuk melaksanakan beberapa pasal dari PP 28/2025 untuk mengatur sektor perkoperasian. Sistem perizinan di Indonesia dari berbasis izin (license-based) menjadi berbasis risiko (risk-based). Sistem OSS mewajibkan setiap kegiatan usaha diklasifikasikan berdasarkan risikonya, namun standar yang spesifik (mencakup persyaratan, kewajiban, dan standar operasional) untuk sektor perkoperasian belum ditentukan. Permenkop 4/2025 ditujukan untuk memberikan kepastian hukum, dan menentukan proses perizinan bagi Pelaku Usaha di sektor koperasi, serta menetapkan kerangka pengawasan yang jelas bagi pemerintah.

 

Ketentuan Kunci

Substansi utama dari Permenkop 4/2025 adalah, sebagai berikut:

Aspek Pengaturan

Uraian Ketentuan

Rujukan Pasal

Lingkup Sektor Koperasi

Perizinan Berusaha (PB) Sektor Perkoperasian yang diatur mencakup dua jenis kegiatan: (1) Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi; dan (2) Aktivitas pemeringkatan Koperasi.

Pasal 4 ayat (1) 

Diferensiasi Tingkat Risiko

Tingkat risiko yang berbeda untuk kedua kegiatan: (a) Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi (termasuk KSP, USP, KSPPS, USPPS) ditetapkan memiliki Risiko Tinggi. (b) Aktivitas pemeringkatan Koperasi ditetapkan memiliki Risiko Menengah Rendah.

Pasal 5 ayat (3)

Perizinan Risiko Tinggi (USP)

Sebagai kegiatan "Risiko Tinggi", PB untuk Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi (semua skala: mikro, kecil, menengah, besar) wajib memiliki: (a) Nomor Induk Berusaha (NIB); dan (b) Izin.

Pasal 6 ayat (3)

Detail Izin Usaha USP

Izin untuk Usaha Simpan Pinjam menjadi dua jenis: (1) Izin Usaha Simpan Pinjam (untuk kantor pusat/induk koperasinya); dan (2) Izin Jaringan Pelayanan (untuk kantor cabang, cabang pembantu, dan kantor kas).

Pasal 6 ayat (4) 

Perizinan Risiko Menengah Rendah

Untuk aktivitas pemeringkatan Koperasi (yang harus dilakukan oleh lembaga independen terakreditasi), perizinannya diterbitkan secara otomatis oleh Sistem OSS dan memerlukan NIB, serta pemenuhan standar.

Pasal 7 ayat (2)

Kewajiban Standar

Pelaku Usaha Sektor Perkoperasian (baik USP maupun pemeringkatan) diwajibkan untuk memenuhi standar kegiatan usaha yang telah ditetapkan.

Pasal 3

Lampiran Sebagai Inti

Seluruh standar kegiatan usaha yang terperinci (mencakup KBLI, ruang lingkup, persyaratan, dan kewajiban) ditetapkan dalam Lampiran.

Pasal 2 & 10

Pengawasan Berlapis

Pengawasan PB Sektor Perkoperasian dilakukan secara berjenjang oleh Menteri, gubernur, bupati/wali kota, hingga Administrator KEK dan Kepala Badan Pengusahaan KPBPB, sesuai kewenangan masing-masing.

Pasal 11 

Mekanisme Pengawasan

Pengawasan dibagi menjadi dua jenis: (a) Pengawasan Rutin, yang dilakukan berdasarkan laporan kegiatan dari Pelaku Usaha dan inspeksi lapangan rutin; dan (b) Pengawasan Insidental, yang dilakukan sewaktu-waktu berdasarkan pengaduan atau indikasi pelanggaran.

Pasal 12, 13, 14

Pelaporan & Profil Kepatuhan

Pelaku Usaha wajib menyampaikan laporan berkala mengenai kelembagaan, perkembangan usaha, dan keuangan. Hasil reviu atas laporan ini akan digunakan untuk memutakhirkan profil Pelaku Usaha di Sistem OSS ke dalam empat kategori: sangat baik, baik, kurang baik, atau tidak baik.

Pasal 17 & 18 

Sanksi Administratif

Pelanggaran terhadap standar atau perizinan akan dikenai sanksi administratif yang tegas, meliputi: peringatan, penurunan penilaian kesehatan (khusus KSP/USP), penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif, dan/atau pencabutan PB.

Pasal 8 & 23

Standar Kegiatan Usaha (Lampiran)

Aiyu

Permudah Kerja Hukum dengan AI

Cari regulasi, analisis dokumen, dan dapatkan jawaban hukum instan — didukung Veritask AI.

Lampiran ini berisi "Nomenklatur Standar Kegiatan Usaha" yang memetakan semua standar untuk setiap Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) di sektor koperasi yang diatur.

Struktur standar untuk setiap KBLI (misalnya KBLI 64141 - KSP Primer) adalah sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup: Menjelaskan batasan kegiatan usaha. Contoh: KBLI 64141 hanya mencakup Koperasi primer yang melaksanakan usaha simpan pinjam. KBLI 64142 (USP Primer) mencakup unit usaha Koperasi primer yang bergerak di bidang simpan pinjam (koperasinya sendiri bisa punya usaha lain).

2. Istilah dan Definisi: Memberikan definisi khusus untuk KBLI tersebut, seperti "KSP Primer", "Penerima Manfaat (Beneficial Owner)", dan "Prinsip Mengenali Pengguna Jasa".

3. Penggolongan Usaha: Menetapkan skala usaha yang berlaku, yang secara konsisten adalah Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar untuk semua KBLI.

4. Ketentuan Persyaratan: Ini adalah checklist utama untuk mendapatkan perizinan. Persyaratan untuk KSP Primer (KBLI 64141) meliputi:

  1. Bukti setoran modal usaha awal.
  2. Memiliki rencana kerja.
  3. Riwayat hidup pengurus dan pengawas (termasuk surat pernyataan bermeterai).
  4. Surat keterangan lulus uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) bagi pengurus dan pengawas.
  5. Surat pernyataan kepatuhan dan pernyataan Beneficial Owner.
  6. Memiliki peraturan tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).
  7. Sertifikasi kompetensi di bidang keuangan bagi pengelola.
  8. Bukti kepemilikan atau sewa kantor, papan nama, dan sarana kerja.

5. Persyaratan Jaringan Pelayanan: Untuk membuka jaringan pelayanan (misal: Kantor Cabang KBLI 64141), persyaratannya jauh lebih ketat daripada mendirikan KSP-nya. Pelaku Usaha harus sudah memiliki Izin KSP Primer, dan wajib melampirkan:

  1. Laporan keuangan tahunan Koperasi.
  2. Hasil audit dari akuntan publik dengan opini Wajar.
  3. Hasil pemeriksaan kesehatan Koperasi yang dinyatakan Sehat.
  4. Rencana kerja jaringan pelayanan, bukti modal kerja minimal, dan daftar calon pimpinan/karyawan cabang.

6. Ketentuan Verifikasi: Menjelaskan bagaimana pemerintah akan memverifikasi persyaratan tersebut. Ini mencakup siapa pelaksananya (unit kerja Kemenkop atau Dinas terkait), kapan dilaksanakannya (selama pelaksanaan kegiatan usaha atau dalam jangka waktu tertentu, misal 3 Hari untuk verifikasi izin jaringan pelayanan), dan prosedurnya (pemeriksaan, penyusunan rekomendasi, penyampaian hasil).

7. Ketentuan Kewajiban: Ini adalah checklist kepatuhan yang harus dijalankan setelah izin terbit. Kewajiban yang umum di semua KBLI simpan pinjam meliputi:

  1. Menyusun dan menerapkan Standar Operasional Manajemen (SOM).
  2. Melaksanakan penyelenggaraan usaha simpan pinjam sesuai prinsip kehati-hatian.
  3. Menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan usaha kepada pemerintah (ini terkait dengan Pasal 17 di batang tubuh).
  4. Khusus untuk USP/USPPS (KBLI 64142, 64144, 64146, 64148): Wajib mengelola unit simpan pinjam sebagai unit usaha otonom dengan pembukuan terpisah.
  5. Semua KBLI juga diwajibkan, jika melaksanakan aktivitas Koperasi Jasa Keuangan (KJK), untuk memiliki izin operasional dari otoritas keuangan (menunjukkan adanya potensi irisan pengawasan dengan OJK).

8. Standar untuk Pemeringkatan (KBLI 66292): Standar untuk KBLI ini (Risiko Menengah Rendah) berfokus pada kewajiban kelembagaan, seperti harus berbentuk badan hukum, memiliki struktur organisasi, menyampaikan laporan kegiatan, bebas konflik kepentingan, dan memiliki personil yang bersertifikat/berpengalaman di bidang pemeringkatan.

 

Sanksi Administratif (Bab VII)

Sanksi dapat diberikan secara berjenjang, tidak berjenjang, atau kumulatif. Terdapat mekanisme sanksi peringatan berjenjang yang terukur (Pasal 27 dan 28):

  1. Pelaku Usaha yang melanggar diberi Peringatan Pertama dan waktu 30 (tiga puluh) Hari untuk perbaikan.
  2. Jika tidak dipenuhi, dikenakan Peringatan Kedua dengan jangka waktu 15 (lima belas) Hari.
  3. Jika masih tidak dipenuhi, dikenakan Peringatan Ketiga dengan jangka waktu 10 (sepuluh) Hari.
  4. Apabila Peringatan Ketiga tidak dipatuhi, Pelaku Usaha Simpan Pinjam dikenai penurunan penilaian kesehatan, sementara Pelaku Usaha pemeringkatan dikenai denda administratif.

Selain itu, terdapat ketentuan penghentian sementara kegiatan usaha (Pasal 30), yang dapat berlangsung paling lama 30 Hari dan dapat disertai pemberhentian sementara pengurus dan/atau pengawas Koperasi.

 

Ketentuan Peralihan (Pasal 35) 

Setiap permohonan baru untuk PB Sektor Perkoperasian yang telah diajukan atau sedang dalam proses verifikasi pada saat Permenkop 4/2025 berlaku, wajib diproses dan diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam Permenkop 4/2025.

 

Kesimpulan

Terdapat tiga poin utama dari Permenkop 4/2025, sebagai berikut:

  1. Peraturan ini mengklasifikasikan Usaha Simpan Pinjam sebagai "Risiko Tinggi" yang memerlukan Izin penuh (NIB + Izin), sementara aktivitas pemeringkatan sebagai "Risiko Menengah Rendah".
  2. Bagian lampiran berfungsi sebagai checklist standar yang rinci untuk persyaratan (sebelum pemberian izin) dan kewajiban (setelah pemberian izin). Standar ketat untuk pembukaan jaringan pelayanan (kantor cabang) yang mengharuskan koperasi induk "Sehat" dan memiliki laporan audit "Wajar".
  3. Peraturan ini menciptakan siklus pengawasan: Perizinan (Bab III) -> Pelaporan Wajib (Bab V) -> Pengawasan Rutin/Insidental (Bab IV) -> Pembuatan Laporan & Profil Kepatuhan (Pasal 18) -> Pengenaan Sanksi Administratif (Bab VII).

 

Regulasi Terkait

Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.

Bagikan:

Masuk untuk berkomentar

Masuk

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.