Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

Menata Ulang Penjualan Obat Bebas, Kepmenkes 972/2025 Atur Distribusi di Hypermarket dan Minimarket

29 Oktober 2025
Ivonnie Wijaya, Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Menata Ulang Penjualan Obat Bebas, Kepmenkes 972/2025 Atur Distribusi di Hypermarket dan Minimarket

Ringkasan

Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/972/2025 tentang Pedoman Distribusi dan Penyerahan Obat Bebas dan Obat Bebas Terbatas di Hypermarket, Supermarket, dan Minimarket (“Kepmenkes 972/2025”) mulai berlaku sejak tanggal penetapannya pada 16 Oktober 2025. 

Tujuan utama Kepmenkes ini yaitu untuk meningkatkan aksesibilitas, ketersediaan, dan keterjangkauan obat bagi masyarakat. Kepmenkes ini menyediakan pedoman resmi bagi pelaku usaha ritel modern (hypermarket, supermarket, dan minimarket) dalam menyelenggarakan penjualan obat bebas dan obat bebas terbatas, dengan tetap mengedepankan jaminan keamanan, khasiat, dan mutu produk.

Latar Belakang dan Konteks

Penerbitan pedoman ini didasarkan pada pertimbangan utama untuk meningkatkan aksesibilitas, ketersediaan, dan keterjangkauan obat bebas serta obat bebas terbatas bagi masyarakat luas. Pada saat yang sama, pemerintah memandang penting bahwa upaya peningkatan akses tersebut harus tetap diiringi dengan jaminan yang kuat terhadap keamanan, khasiat, dan mutu obat yang diserahkan kepada konsumen.

Untuk menyeimbangkan kedua kebutuhan tersebut, pemerintah memandang perlunya dibuat sebuah pengaturan khusus yang mengatur tata cara distribusi dan penyerahan obat bebas serta obat bebas terbatas di lokasi ritel modern, yakni hypermarket, supermarket, dan minimarket. Berdasarkan keseluruhan pertimbangan tersebut, maka perlu ditetapkan Keputusan Menteri Kesehatan ini sebagai pedoman resmi.

Ketentuan-Ketentuan Kunci

Substansi utama dari peraturan ini tercermin dalam beberapa ketentuan kunci sebagai berikut:

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant
Aspek Pengaturan Uraian  Lampiran
Mekanisme Penyediaan Obat

Penyediaan obat oleh gerai ritel hanya dapat dilakukan melalui 2 (dua) jalur:

  1. Melalui Pusat Distribusi/Distribution Center (DC) internal bagi toko yang memiliki jejaring.
  2. Melalui kerja sama dengan Toko Obat bagi toko yang tidak memiliki DC (non-jejaring).
Lampiran Bab C Poin 1
Syarat Pusat Distribusi (DC) DC yang menjadi pemasok internal wajib memiliki perizinan berusaha sebagai Pedagang Besar Farmasi (PBF) dan wajib memiliki Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB). Lampiran Bab C Poin 1.a
Penanggung Jawab di DC Pengadaan obat di DC harus dilakukan berdasarkan surat pesanan yang ditandatangani oleh seorang Apoteker sebagai penanggung jawab dan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR). Lampiran Bab C Poin 1.a
Kerja Sama dengan Toko Obat Toko Obat yang bekerja sama dengan gerai ritel dibatasi dan hanya dapat mengampu paling banyak 5 (lima) hypermarket, supermarket, atau minimarket yang berada dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama. Lampiran Bab C Poin 1.b Angka 3
Batasan Penyerahan (Penjualan) Penyerahan obat kepada masyarakat (konsumen) dibatasi maksimal untuk 3 (tiga) hari pemakaian. Lampiran Bab C Poin 2.b
Kewajiban Kemasan Obat harus diserahkan dalam satuan kemasan terkecil dan dilarang melepaskan informasi yang terdapat pada kemasan tersebut. Lampiran Bab C Poin 2.a & 2.f
Larangan Keras Gerai ritel dilarang keras menjual Obat Keras, Narkotika, dan Psikotropika. Gerai juga dilarang melakukan peracikan atau pengemasan kembali obat. Lampiran Bab C Poin 2.h & 2.d
Obat Mengandung Prekursor Penyerahan obat bebas terbatas yang mengandung prekursor farmasi (misal: obat flu/pilek) hanya dapat dilakukan kepada masyarakat yang berusia minimal 18 (delapan belas) tahun, yang dibuktikan dengan menunjukkan identitas diri. Lampiran Bab C Poin 2.c
SDM di Gerai Ritel Penanggung jawab di gerai ritel adalah Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan. Pemilik gerai wajib memfasilitasi tenaga tersebut untuk mengikuti pelatihan terkait penyerahan obat. Lampiran Bab C Poin 3

Ketentuan Penting Lainnya

Peraturan ini menetapkan adanya masa transisi atau peralihan bagi seluruh pelaku usaha. Diktum KEEMPAT dalam keputusan ini mewajibkan semua hypermarket, supermarket, dan minimarket yang telah beroperasi untuk menyesuaikan penyelenggaraan distribusi dan penyerahan obat mereka agar sesuai dengan pedoman ini. Batas waktu penyesuaian tersebut adalah paling lama 1 (satu) tahun sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan (batas akhir: 16 Oktober 2026). 

Selain itu, untuk menjamin kepatuhan, Diktum KETIGA menegaskan bahwa pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan ini akan dilakukan secara berjenjang oleh Menteri Kesehatan, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, Gubernur, serta Bupati/Wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Kesimpulan

Kepmenkes 972/2025 menetapkan landasan hukum dan pedoman operasional bagi hypermarket, supermarket, dan minimarket dalam melakukan penyediaan serta penyerahan obat bebas dan obat bebas terbatas. Kebijakan ini bertujuan menyeimbangkan kemudahan akses obat bagi masyarakat dengan jaminan mutu, keamanan, dan khasiat produk yang diserahkan lewat pengaturan sebagai berikut:

  1. Dua mekanisme distribusi resmi, yaitu melalui Pusat Distribusi (Distribution Center) yang memiliki izin Pedagang Besar Farmasi (PBF) dan Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB), atau melalui kerja sama dengan Toko Obat bagi gerai yang tidak memiliki jejaring DC, dengan pembatasan maksimal lima gerai dalam satu kabupaten/kota.

  2. Batasan ketat dalam penyerahan obat di tingkat gerai, meliputi penyerahan maksimal untuk tiga hari pemakaian, kewajiban menyerahkan obat dalam kemasan terkecil dengan informasi lengkap, batasan usia minimal 18 tahun untuk obat mengandung prekursor, serta larangan menjual obat keras, narkotika, dan psikotropika.

  3. Kewajiban penyesuaian bagi pelaku usaha ritel, yakni melakukan penyesuaian sistem distribusi dan penyerahan obat sesuai dengan pedoman ini dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal penetapan (hingga 16 Oktober 2026).

Regulasi Terkait

Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.

Bagikan:

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.