Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

Mekanisme Baru Pelepasan Kawasan Hutan untuk Kebun Sawit Hasil Penguasaan Kembali dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 20 Tahun 2025

18 November 2025
Ivonnie Wijaya, Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Mekanisme Baru Pelepasan Kawasan Hutan untuk Kebun Sawit Hasil Penguasaan Kembali dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 20 Tahun 2025

Pendahuluan

Pada tanggal 28 Oktober 2025, Menteri Kehutanan mengeluarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, Serta Penggunaan Kawasan Hutan (“Permenhut 20/2025”). Permenhut 20/2025 berlaku mulai 6 November 2025. 

Tujuan

Tujuan utama dari penerbitan peraturan ini adalah untuk menyediakan landasan hukum baru bagi penyelesaian kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam kawasan hutan tanpa izin. Mekanisme yang diperkenalkan adalah melalui proses penguasaan kembali oleh negara, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pelepasan kawasan hutan secara parsial kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk.

Latar Belakang

Penerbitan peraturan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menyelesaikan status perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam kawasan hutan tanpa izin kehutanan. Berdasarkan bagian konsiderans, tahap awal penyelesaian dilakukan melalui penguasaan kembali lahan oleh negara.

Sebagai tindak lanjut dari proses tersebut, peraturan ini memperkenalkan mekanisme baru untuk pelepasan sebagian kawasan hutan, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025. Perubahan ini juga diperlukan karena sejumlah ketentuan dalam peraturan sebelumnya (Permen LHK 7/2021) sudah tidak selaras dengan perkembangan regulasi terkini, sehingga perlu disesuaikan untuk mengakomodasi mekanisme penyelesaian yang baru.

Perbandingan dengan Peraturan Sebelumnya

Peraturan ini mengubah Permen LHK 7/2021 dengan menambahkan Bagian Kedua A serta 24 pasal baru (Pasal 326A–326X). Perubahan ini memperkenalkan mekanisme baru yang sebelumnya belum diatur dalam ketentuan sebelumnya.

Aspek Permenhut 20/2025 Permen LHK 7/2021
Pelepasan Kawasan Hutan untuk Kebun Sawit Hasil Penguasaan Kembali

Menyisipkan Bagian Kedua A dan Pasal 326A - 326X di antara Pasal 326 dan Pasal 327.

Memperkenalkan ketentuan baru mengenai Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan secara parsial melalui Pelepasan Kawasan Hutan. Ini berlaku khusus untuk kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit terbangun yang telah diserahkan kepada BUMN setelah proses Penguasaan Kembali oleh negara.

Tidak mengatur mekanisme khusus terkait pelepasan kawasan hutan untuk kebun sawit yang telah dikuasai kembali oleh negara untuk diserahkan ke BUMN.
Definisi Terkait Mengubah Pasal 1. Menambahkan beberapa definisi baru untuk mendukung mekanisme ini, seperti definisi "Penguasaan Kembali" (Definisi 168), "Paksaan Pemerintah" (Definisi 169), dan "Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan" (Definisi 182). Tidak mencantumkan definisi-definisi kunci yang berkaitan dengan penyelesaian sawit dalam kawasan hutan.

Ketentuan Penting

Pasal 326A, Pasal 326B: Objek dan Subjek Mekanisme

Pelepasan Kawasan Hutan dilakukan melalui mekanisme Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan secara parsial. Ini berlaku untuk kebun sawit yang telah terbangun di dalam kawasan hutan yang merupakan hasil Penguasaan Kembali dan telah diserahkan kepada BUMN. Objek lahan yang dapat dilepaskan adalah Kawasan HPK atau Kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) yang tidak dibebani Perizinan Bidang Kehutanan.

Pasal 326C: Pemohon 

Permohonan dapat diajukan oleh Pimpinan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas di bidang pengaturan BUMN (mengajukan secara tertulis) atau oleh Pimpinan BUMN yang ditunjuk untuk mengelola kebun sawit hasil penguasaan kembali (mengajukan melalui Sistem OSS).

Pasal 326D, Pasal 326F: Syarat Permohonan 

Permohonan harus dilengkapi dengan:

  1. Pernyataan Komitmen, dan 

  2. Persyaratan administrasi dan teknis. Persyaratan kunci meliputi Peta lokasi (skala 1:50.000 atau lebih besar, format GIS, bersumber dari Peta Penyerahan Hasil Penguasaan Kembali), dokumen Berita Acara Penyerahan Hasil Penguasaan Kembali dari Satuan Tugas, dan pertimbangan gubernur.

Pasal 326E: Isi Komitmen 

Pemohon wajib membuat pernyataan komitmen untuk:

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant
  1. Menyelesaikan Persetujuan Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL);

  2. Menyelesaikan Tata Batas areal;

  3. Menyelesaikan pembayaran PNBP Pelepasan Kawasan Hutan dan PSDH/DR (jika areal di Hutan Produksi Tetap);

  4. Menyelesaikan pembayaran PSDH/DR (jika areal di HPK); dan

  5. Mengamankan Kawasan Hutan yang dilepaskan.

Pasal 326G, 326H, 326I, 326J, 326K: Proses Verifikasi & Tim Terpadu 

Dirjen melakukan verifikasi persyaratan (7 hari kerja). Jika lengkap, Menteri membentuk Tim Terpadu (7 hari kerja) yang bertugas melakukan verifikasi kesesuaian data administrasi/teknis dan fakta lapangan. Tim Terpadu melakukan pengumpulan data, validasi lapangan (jika diperlukan), analisis (biogeofisik, sosekbud, hukum), dan menyusun rekomendasi. Biaya Tim Terpadu dibebankan kepada pemohon.

Pasal 326L: Rekomendasi Tim Terpadu 

Tim Terpadu menyampaikan rekomendasi kepada Menteri, yang dapat berupa: 

  1. Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan sebagian atau seluruhnya; 

  2. Penolakan permohonan; atau 

  3. Perubahan fungsi menjadi Kawasan Hutan Tetap.

Pasal 326N, Pasal 326O: Penerbitan Persetujuan

Berdasarkan rekomendasi Tim Terpadu, Menteri memberikan persetujuan atau penolakan. Jika setuju, Dirjen menyampaikan telaahan teknis ke Sekjen (7 hari kerja), Sekjen melakukan penelaahan hukum dan menyampaikan draf Keputusan Menteri (7 hari kerja), dan Menteri menerbitkan Keputusan Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan (3 hari kerja).

Pasal 326P, Pasal 326Q: Pemenuhan Komitmen & Tata Batas 

Pemegang persetujuan wajib memenuhi seluruh komitmen dalam jangka waktu 1 tahun, terhitung sejak terbitnya persetujuan. Jangka waktu ini dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk 6 (enam) bulan. Khusus komitmen Tata Batas, pelaksanaannya harus dimulai paling lambat 3 (tiga) bulan sejak terbitnya persetujuan.

Pasal 326S, Pasal 326U: Penetapan Batas Final 

Pemegang persetujuan wajib menyampaikan laporan penyelesaian pemenuhan komitmen. Setelah laporan ditelaah oleh Dirjen dan Sekjen, Menteri akan menerbitkan Keputusan Menteri tentang Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan Hutan.

Pasal 326V: Kewajiban Pasca-Penetapan 

Pemegang Keputusan Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan Hutan berkewajiban untuk:

  1. mengalokasikan areal nilai konservasi tinggi (HCV); 

  2. melakukan pembukaan lahan tidak dengan cara membakar; dan

  3. melaksanakan kewajiban lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 326W: Penyelesaian Lahan Masyarakat 

Jika di dalam areal terdapat penguasaan oleh masyarakat (maksimal 5 hektar per orang), dapat diselesaikan melalui Pelepasan Kawasan Hutan. Lahan tersebut dapat turut dilepaskan kepada BUMN untuk diserahkan ke masyarakat, atau dilepaskan dan diserahkan langsung kepada masyarakat sebagai bagian dari redistribusi tanah (Reforma Agraria).

Pasal 326X: Monitoring dan Evaluasi

Direktur Jenderal melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pemenuhan komitmen dan kewajiban pemegang persetujuan, yang mencakup ketepatan waktu dan kesesuaian proses penyelesaian komitmen. Hasilnya dilaporkan kepada Menteri.

Penutup

Permenhut 20/2025 merupakan langkah penting pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi penyelesaian kebun kelapa sawit yang terbangun di dalam kawasan hutan tanpa izin.

Pokok perubahan dalam peraturan ini dapat dirangkum sebagai berikut:

  1. Pengenalan mekanisme baru yang bersifat terkendali, di mana penyelesaian tidak dilakukan melalui pemberian pengampunan langsung kepada pelaku usaha, melainkan melalui proses penguasaan kembali oleh negara sebagai tahap awal.

  2. Penetapan BUMN sebagai pengelola aset hasil penguasaan kembali, yang sekaligus menjadi pemohon resmi dalam proses pelepasan kawasan hutan.

  3. Proses pelepasan kawasan hutan yang tidak bersifat otomatis, melainkan harus melalui verifikasi ketat oleh Tim Terpadu lintas sektoral. Pemenuhan komitmen finansial (PNBP dan PSDH/DR) serta komitmen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) diwajibkan setelah terbitnya Keputusan Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan , dan menjadi syarat sebelum Keputusan Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan Hutan final dapat diterbitkan.

Regulasi Terkait

Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.

Bagikan:

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.