JurisView

KUHP Series 01: Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Kewibawaan Pemerintah

24/2/2026
Ivonnie Wijaya, Steven Aristides Wijaya
JurisView
KUHP Series 01: Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Kewibawaan Pemerintah

1. Pendahuluan

 

1.1 Latar Belakang

 

Pada 2 Januari 2023, Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP 1/2023”), yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Undang-undang ini menggantikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP Lama”) yang sebelumnya berlaku sejak tahun 1918. Melalui pengaturan baru tersebut, pembentuk undang-undang menyusun kembali hukum pidana nasional dengan merujuk pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta dengan mempertimbangkan perlindungan hak asasi manusia dan kebutuhan akan kepastian hukum.

 

Perubahan terhadap hukum pidana materiil tersebut disertai dengan pembaruan hukum acara pidana melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP 20/2025”), yang ditetapkan pada 17 Desember 2025 dan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP 8/1981”). Selain itu, pembentuk undang-undang menetapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (“UU 1/2026”) yang berlaku sejak 2 Januari 2026 untuk menyesuaikan ketentuan pemidanaan dalam berbagai undang-undang dengan ketentuan dalam KUHP 1/2023.

 

Mulai 2 Januari 2026, ketiga undang-undang tersebut berlaku secara bersamaan. Pemberlakuan tersebut mengatur hukum pidana, hukum acara pidana, dan ketentuan pemidanaan guna menjamin kepastian hukum, keadilan, dan pelindungan terhadap hak asasi manusia sebagaimana dirumuskan dalam masing-masing undang-undang.

 

1.2 Identifikasi Masalah

 

Buku Kedua KUHP 1/2023 memuat pengaturan mengenai tindak pidana yang berkaitan dengan keamanan negara dan kewibawaan pemerintah, meliputi ketentuan mengenai tindak pidana terhadap ideologi negara, tindak pidana makar, tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden yang ditetapkan sebagai delik aduan, tindak pidana terhadap negara sahabat, tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah yang sah, perbuatan yang merintangi rapat lembaga negara, serta penyiaran berita bohong yang mengakibatkan kerusuhan. Ketentuan tersebut berlaku bersamaan dengan berlakunya KUHAP 20/2025, yang mengatur tata cara penegakan hukum pidana, termasuk mengenai penetapan tersangka, penggunaan upaya paksa, penahanan, serta mekanisme penyelesaian perkara sebagaimana diatur dalam undang-undang. Ketentuan tersebut berkaitan dengan penerapan hukum pidana materiil dan hukum acara pidana terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan keamanan negara dan kewibawaan pemerintah pada tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan.

 

1.3 Tujuan

 

Artikel ini bertujuan menganalisis dan menjelaskan pengaturan tindak pidana yang berkaitan dengan keamanan negara dan kewibawaan pemerintah dalam KUHP 1/2023 dan pelaksanaan ketentuan pemidanaan berdasarkan UU 1/2026.

 

2. Tindak Pidana Terhadap Ideologi Negara

2.1 Penyebaran Ajaran yang Bertentangan dengan Pancasila

 

Pasal 188 ayat (1) KUHP 1/2023 melarang setiap orang menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila. Larangan tersebut berlaku apabila perbuatan dilakukan di muka umum, baik secara lisan maupun tulisan, termasuk melalui media apapun agar diketahui oleh umum, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. Ketentuan mengenai perbuatan yang dilakukan di muka umum membatasi penerapan pasal ini pada tindakan yang dilakukan di ruang publik atau dalam konteks yang dapat diakses oleh masyarakat luas, dan tidak mencakup perbuatan yang dilakukan dalam ranah privat atau diskusi tertutup yang bersifat terbatas.

 

2.2 Frasa “Paham Lain” dalam Pasal 188 KUHP 1/2023

 

Penjelasan Pasal 188 KUHP 1/2023 menyebutkan bahwa frasa “paham lain” merujuk pada paham yang bertujuan mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara. Frasa tersebut tidak terdapat dalam ketentuan KUHP Lama, sehingga penerapannya bergantung pada pemenuhan unsur yang dirumuskan dalam undang-undang. Ketentuan tersebut membatasi penetapan tersangka hanya pada perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 188 KUHP 1/2023. Penyidik wajib mendasarkan penilaiannya pada alat bukti yang relevan, termasuk keterangan ahli apabila diperlukan, untuk menilai apakah perbuatan yang dilakukan memenuhi unsur “bertentangan dengan Pancasila” atau merupakan kegiatan yang berada di luar ruang lingkup pemidanaan.

 

2.3 Kajian Ilmiah

 

Pasal 188 ayat (6) KUHP 1/2023 mengatur bahwa orang yang melakukan kajian terhadap ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau paham lain untuk kepentingan ilmu pengetahuan tidak dipidana. Ketentuan ini membatasi penerapan Pasal 188 pada perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana dan tidak mencakup kegiatan akademik yang dilakukan untuk tujuan pengkajian ilmiah. Dalam penerapan ketentuan tersebut, aparat penegak hukum perlu membedakan antara perbuatan yang bertujuan mengubah atau mengganti dasar negara dengan kegiatan pengkajian ilmiah.

 

2.4 Ancaman Pidana

 

Pasal 189 KUHP 1/2023 mengatur pemidanaan terhadap setiap orang yang mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga menganut ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila. Selain itu, pasal ini juga mengatur pemidanaan terhadap perbuatan mengadakan hubungan dengan, memberikan bantuan kepada, atau menerima bantuan dari organisasi, baik di dalam maupun di luar negeri, yang diketahui atau patut diduga menganut ajaran tersebut, dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan pemerintah. Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, dikenakan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

 

Selain itu, Pasal 190 KUHP 1/2023 mengatur pemidanaan terhadap setiap orang yang menyatakan keinginannya di muka umum, baik dengan lisan, tulisan, maupun melalui media apa pun, untuk meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara. Terhadap perbuatan tersebut dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Apabila perbuatan tersebut mengakibatkan terjadinya kerusuhan dalam masyarakat atau timbulnya kerugian harta kekayaan, ancaman pidana meningkat menjadi penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun. Dalam hal kerusuhan tersebut mengakibatkan orang menderita luka berat, ancaman pidana ditetapkan paling lama 12 (dua belas) tahun, dan apabila mengakibatkan matinya orang, ancaman pidana ditetapkan paling lama 15 (lima belas) tahun.

 

3. Tindak Pidana Makar

3.1 Pengertian Makar

 

KUHP 1/2023 mengatur tindak pidana makar melalui Pasal 191 hingga Pasal 196. Pasal 160 mendefinisikan bahwa makar merupakan niat untuk melakukan serangan yang telah diwujudkan dengan persiapan perbuatan tersebut. Penegak hukum tidak perlu menunggu sampai "serangan" itu benar-benar terjadi atau selesai. Adanya persiapan (sebagaimana diatur dalam Pasal 15) untuk melakukan serangan fisik sudah cukup untuk menjerat seseorang dengan delik makar. Pasal 192 mengatur Makar yang dilakukan dengan maksud supaya sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia jatuh kepada kekuasaan asing atau untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

3.2 Perbandingan antara Pasal 160 KUHP 1/2023 dan Pasal 87 KUHP Lama

Unsur Pembeda

Pasal 160 KUHP 1/2023

Pasal 87 KUHP Lama

Definisi Dasar

Makar merupakan niat untuk melakukan serangan yang telah diwujudkan dengan persiapan perbuatan tersebut. 

Makar dianggap ada apabila niat telah nyata dengan adanya permulaan pelaksanaan, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan mengenai percobaan tindak pidana (Pasal 53).

Beban Pembuktian

Penegak hukum membuktikan adanya niat untuk melakukan serangan, termasuk adanya persiapan.

Penegak hukum membuktikan adanya niat dan permulaan pelaksanaan.

 

3.3 Bentuk Perbuatan Lain dan Pertanggungjawaban Pidana

 

Selain tindak pidana yang diatur dalam Pasal 192 KUHP 1/2023, Pasal 196 KUHP 1/2023 jo. UU 1/2026 mengatur permufakatan jahat atau persiapan untuk melakukan tindak pidana makar. Ketentuan tersebut menetapkan bahwa pihak yang melakukan perbuatan-perbuatan tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sepanjang unsur-unsur yang ditentukan undang-undang terpenuhi. Melalui pengaturan tersebut, KUHP 1/2023 tetap memungkinkan penegakan hukum terhadap perbuatan yang berkaitan dengan tindak pidana makar. Namun, penegakan hukum tersebut harus didasarkan pada pembuktian terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana.

 

4. Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara

 

4.1 Perbuatan yang Membahayakan Keamanan Negara sebelum Keadaan Perang

 

Pasal 197 sampai dengan Pasal 199 KUHP 1/2023 mengatur perbuatan yang membahayakan keamanan negara sebelum terjadinya keadaan perang atau permusuhan terbuka. Ketentuan ini mencakup perbuatan yang melemahkan kepentingan pertahanan negara, merugikan posisi negara dalam hubungan internasional, atau memberikan keuntungan bagi pihak asing yang berpotensi mengancam keamanan negara. Melalui pengaturan ini, penegakan hukum dapat dilakukan terhadap perbuatan yang membahayakan kepentingan keamanan negara pada tahap awal, tanpa harus menunggu terjadinya konflik bersenjata atau tindakan sabotase secara langsung.

 

4.2 Tindak Pidana yang Berkaitan dengan Hubungan dengan Negara Asing dan Keadaan Perang

 

Pasal 200 KUHP 1/2023 mengatur perbuatan yang membahayakan sikap kenetralan negara dalam suatu perang yang tidak melibatkan Indonesia, dapat dipidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. Selain itu, KUHP 1/2023 mengatur larangan mengajak warga negara Indonesia untuk menjadi anggota tentara asing tanpa izin dari pemerintah. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 201 KUHP 1/2023. Apabila melanggar ketentuan ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III (Rp50.000.000,00). Kemudian, Pasal 203 ayat (1) huruf a mengatur bahwa Setiap Orang yang mengadakan hubungan dengan negara asing atau organisasi asing dengan maksud menggerakkannya untuk melakukan perbuatan permusuhan atau Perang dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dapat dipidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

 

4.3 Sabotase terhadap Keamanan dan Pertahanan Negara

 

KUHP 1/2023 mengatur tindak pidana sabotase sebagai perbuatan yang merusak, menghancurkan, atau melumpuhkan objek yang berkaitan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan negara. Ketentuan mengenai sabotase diatur dalam Pasal 210 sampai dengan Pasal 216 KUHP 1/2023, yang mencakup sabotase terhadap instalasi strategis, sarana perbekalan, fasilitas pendukung pertahanan, serta objek lain yang memiliki fungsi penting bagi keamanan negara, termasuk perbuatan menyediakan, menyisihkan, atau membantu pendanaan untuk tujuan sabotase, sehingga pertanggungjawaban pidana tidak hanya dibebankan kepada pelaku utama, tetapi juga kepada pihak-pihak yang turut mendukung terjadinya sabotase.

 

5. Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden

5.1 Penyerangan Kehormatan Presiden dan Wakil Presiden

 

Pasal 218 ayat (1) KUHP 1/2023 melarang setiap orang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden (pidana penjara maks. 3 tahun), termasuk perbuatan penyiaran atau penyebarluasan muatan yang memuat penyerangan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 219 KUHP 1/2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. Ketentuan ini berbeda dari pengaturan sebelumnya dalam KUHP Lama, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun. Pasal 218 ayat (2) KUHP 1/2023 menentukan bahwa perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan umum atau sebagai pembelaan diri, sehingga pemidanaan hanya dimungkinkan apabila perbuatan tersebut tidak termasuk dalam pengecualian yang ditentukan undang-undang.

 

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant

5.2 Putusan MK terhadap Pasal Penghinaan Presiden

 

Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 menyatakan bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Presiden merupakan pejabat publik yang memperoleh mandat dari rakyat. Mahkamah menilai bahwa ketentuan penghinaan terhadap Presiden dalam KUHP Lama bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 karena menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah menyatakan Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP Lama tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Di sisi lain, KUHP 1/2023 mengatur kembali penyerangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan menggunakan rumusan yang berbeda. Pengaturan ini menggantikan istilah “penghinaan” dengan “penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat” serta menetapkan tindak pidana tersebut sebagai delik aduan.

 

5.3 Delik Aduan

 

Pasal 220 KUHP 1/2023 menentukan bahwa tindak pidana penyerangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden hanya dapat dituntut berdasarkan pengaduan tertulis dari Presiden atau Wakil Presiden sendiri. Sebelumnya, ketentuan penghinaan terhadap Presiden dalam KUHP Lama merupakan delik biasa, sehingga aparat penegak hukum dapat memproses perkara tanpa pengaduan dari Presiden berdasarkan KUHAP 8/1981. Setelah berlakunya KUHP 1/2023 dan KUHAP 20/2025, aparat penegak hukum hanya dapat melakukan proses penegakan hukum setelah menerima pengaduan tertulis.

 

6. Tindak Pidana Terhadap Negara Sahabat

6.1 Penyerangan Kehormatan Kepala Negara Sahabat

 

Pasal 226 KUHP 1/2023 melarang setiap orang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat kepala negara sahabat atau wakil negara sahabat yang berada di Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun. Pasal 231 KUHP 1/2023 menentukan bahwa setiap orang yang menodai bendera kebangsaan dari negara sahabat dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.

 

6.2 Batasan antara Penyerangan Kehormatan dan Kritik Kebijakan

 

Penerapan ketentuan mengenai penyerangan kehormatan kepala negara sahabat harus dibedakan secara tegas dari penyampaian pendapat atau kritik terhadap kebijakan negara sahabat. Kritik terhadap kebijakan luar negeri negara asing, termasuk melalui demonstrasi, pernyataan sikap, atau bentuk penyampaian pendapat lainnya, tidak termasuk dalam ruang lingkup penyerangan kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 KUHP 1/2023.

 

6.3 Perbuatan Lain yang Merugikan Negara Sahabat

 

Selain penyerangan terhadap kehormatan kepala negara sahabat, KUHP 1/2023 mengatur beberapa tindak pidana lain yang berkaitan dengan negara sahabat dalam Pasal 221 sampai dengan Pasal 225, sebagai berikut:

 

  1. Pasal 221 KUHP 1/2023 mengatur tindak pidana makar dengan maksud melepaskan wilayah negara sahabat, baik seluruh maupun sebagian, dari kekuasaan pemerintah negara sahabat tersebut. Perbuatan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  2. Pasal 222 KUHP 1/2023 mengatur tindak pidana makar dengan maksud menghapuskan atau mengubah secara tidak sah bentuk pemerintahan yang ada dalam negara sahabat. Perbuatan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
  3. Pasal 223 KUHP 1/2023 mengatur pemufakatan jahat dan perbuatan persiapan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221 dan Pasal 222. Terhadap perbuatan permufakatan jahat dan persiapan tersebut, pelaku dapat dipidana sesuai dengan ketentuan undang-undang.
  4. Pasal 224 KUHP 1/2023 mengatur tindak pidana makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan kepala negara sahabat. Perbuatan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
  5. Pasal 225 KUHP 1/2023 mengatur perbuatan penyerangan terhadap diri kepala negara sahabat atau wakil kepala negara sahabat yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat. Terhadap perbuatan tersebut, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan.

6.4 Delik Aduan

 

Pasal 229 KUHP 1/2023 mengatur bahwa penuntutan terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan negara sahabat hanya dapat dilakukan berdasarkan pengaduan dari kepala negara sahabat atau wakil negara sahabat yang bersangkutan. Pengaduan tersebut diajukan melalui pemerintah negara sahabat kepada Pemerintah Indonesia sesuai dengan ketentuan undang-undang.

 

7. Tindak Pidana terhadap Penyelenggaraan Rapat Lembaga Legislatif dan Badan Pemerintah

7.1 Pembubaran dan Pemaksaan dalam Rapat

 

Pasal 232 KUHP 1/2023 mengatur tindak pidana terhadap setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan membubarkan rapat lembaga legislatif dan/atau badan pemerintah, memaksa lembaga dan/atau badan tersebut untuk mengambil atau tidak mengambil suatu keputusan, atau mengusir pimpinan atau anggota rapat. Terhadap perbuatan tersebut, undang-undang menetapkan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun. Unsur utama dalam ketentuan ini terletak pada penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan yang ditujukan secara langsung terhadap jalannya rapat atau kebebasan lembaga dalam mengambil keputusan.

 

7.2 Perintangan Kehadiran dan Pelaksanaan Rapat

 

Pasal 233 KUHP 1/2023 mengatur perbuatan setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pimpinan atau anggota lembaga legislatif dan/atau badan pemerintah untuk menghadiri rapat atau menjalankan kewajiban secara bebas dan tidak terganggu dalam rapat tersebut. Terhadap perbuatan ini, ditetapkan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. Ketentuan ini melindungi kebebasan pimpinan dan anggota lembaga dalam melaksanakan fungsi kelembagaan tanpa tekanan atau gangguan yang bersifat memaksa.

 

8. Tindak Pidana terhadap Kewibawaan Pemerintah

8.1 Penghinaan terhadap Pemerintah yang Sah

 

Pasal 240 ayat (1) KUHP 1/2023 melarang setiap orang di muka umum dengan lisan atau tulisan menyerang kehormatan atau harkat dan martabat pemerintah yang sah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan. Pasal 240 ayat (2) KUHP 1/2023 mengatur pemberatan pidana apabila perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240 ayat (1) KUHP 1/2023 mengakibatkan terjadinya kerusuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun. Ketentuan ini mensyaratkan adanya akibat berupa kerusuhan sebagai unsur tindak pidana, sehingga penegakan hukum tidak hanya berfokus pada perbuatan penghinaan, tetapi juga pada pembuktian hubungan sebab akibat antara perbuatan tersebut dan terjadinya kerusuhan.

 

8.2 Pengertian “Pemerintah” dan Putusan Mahkamah Konstitusi

 

Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 6/PUU-V/2007 menyatakan bahwa ketentuan mengenai penyebaran kebencian terhadap pemerintah dalam Pasal 154 dan Pasal 155 KUHP Lama bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penjelasan Pasal 240 KUHP 1/2023 mengatur pengertian “pemerintah” yang mencakup Presiden, Wakil Presiden, dan Menteri. Berdasarkan pengertian tersebut, lembaga negara lain atau pejabat di luar kategori tersebut tidak termasuk sebagai pihak yang dapat menjadi korban dalam penerapan Pasal 240 KUHP 1/2023.

 

9. Tindak Pidana Penyiaran Berita Bohong dan Kerusuhan

9.1 Penyiaran Berita Bohong yang Mengakibatkan Kerusuhan

 

Pasal 263 KUHP 1/2023 jo. UU 1/2026 melarang setiap orang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan yang memang diketahuinya bersifat bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda maksimal kategori V (Rp500.000.000,00). Kemudian, Pasal 264 KUHP 1/2023 jo. UU 1/2026 melarang setiap orang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya bahwa berita demikian mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda maksimal kategori III (Rp50.000.000,00).

 

9.2 Perbandingan dengan Pasal 14 UU 1/1946

 

Sebelum berlakunya KUHP 1/2023, pengaturan mengenai tindak pidana penyiaran berita bohong yang menimbulkan kerusuhan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (“UU 1/1946”), khususnya Pasal 14.

Aspek

KUHP 1/2023 (Pasal 263)

UU 1/1946 (Pasal 14)

Unsur Perbuatan

Menyiarkan berita bohong yang mengakibatkan kerusuhan.

Menyiarkan berita bohong dengan sengaja yang menimbulkan keonaran.

Ancaman Pidana

Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

Pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

 

10. Penutup

Pembaruan hukum pidana nasional yang dimulai secara efektif pada 2 Januari 2026 melalui berlakunya KUHP 1/2023, KUHAP 20/2025, dan UU 1/2026 menandai pergeseran fundamental dari warisan hukum kolonial menuju sistem hukum yang berlandaskan Pancasila dan UUD NRI 1945. Analisis terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan keamanan negara dan kewibawaan pemerintah menunjukkan adanya upaya pembentuk undang-undang untuk menyeimbangkan kepentingan perlindungan negara dengan jaminan perlindungan hak asasi manusia serta kepastian hukum.

Dalam KUHP 1/2023, pengaturan mengenai penyebaran paham yang bertentangan dengan Pancasila memberikan pengecualian tegas bagi kegiatan pengkajian ilmiah, mencegah kriminalisasi terhadap ranah akademik. Sementara itu, KUHP 1/2023 membatasi definisi "pemerintah" hanya pada eksekutif pusat (Presiden, Wakil Presiden, dan Menteri), bukan lembaga negara lainnya. Secara keseluruhan, kerangka hukum baru ini mempertegas batasan antara kritik yang sah dalam negara demokrasi dan tindakan pidana yang mengancam kedaulatan negara.

 

Daftar Pustaka

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
  6. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht).
  7. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006.
  8. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-V/2007.
Bagikan:

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.