Legal Updates

KPPU Terbitkan 2 Aturan Baru, Peraturan KPPU Nomor 1 & 2 Tahun 2026

22/1/2026
Ivonnie Wijaya, Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
KPPU Terbitkan 2 Aturan Baru, Peraturan KPPU Nomor 1 & 2 Tahun 2026

Pendahuluan

Pada 12 Januari 2026, Komisi Pengawas Persaingan Usaha ("KPPU") mengeluarkan Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Komisi Pengawas Persaingan Usaha ("Peraturan KPPU 1/2026") dan Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha ("Peraturan KPPU 2/2026"). Kedua peraturan ini bertujuan memperbarui tata kelola internal kelembagaan serta mekanisme eksternal dalam pelaksanaan penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia.

Kedua peraturan yang mulai berlaku pada 14 Januari 2026 ini merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2024 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha. KPPU menegaskan perlunya landasan hukum yang kuat untuk mengatur tata tertib internal guna menjaga integritas anggota Komisi, serta menetapkan prosedur yang jelas dalam pelaksanaan tugas dan wewenang agar selaras dengan prinsip akuntabilitas pemerintah. Kedua regulasi ini menjawab tantangan efisiensi birokrasi melalui mekanisme pendelegasian wewenang dan penguatan kode etik untuk mencegah konflik kepentingan dalam penanganan perkara.

 

Ketentuan Penting

Tugas dan Wewenang KPPU 

Menurut Pasal 2 Peraturan KPPU 2/2026, Komisi bertugas untuk:

  1. Melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat;
  2. Melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan/atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat;
  3. Melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat;
  4. Mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi;
  5. Memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat;
  6. Menyusun pedoman dan/atau publikasi (sebagaimana ditambahkan dalam Peraturan KPPU 1/2026);
  7. Memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat; dan
  8. Melaksanakan pengawasan pelaksanaan kemitraan sesuai dengan Peraturan Presiden mengenai Komisi.

Dalam menjalankan tugas tersebut, Pasal 3 memberikan wewenang eksekutorial kepada Komisi untuk:

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant
  1. Menerima laporan dari masyarakat dan/atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya pelanggaran;
  2. Melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan/atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya pelanggaran;
  3. Melakukan penyelidikan dan/atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha dengan permintaan ganti kerugian, atau yang ditemukan oleh Komisi sebagai hasil dari penelitiannya;
  4. Menyimpulkan hasil penyelidikan dan/atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya pelanggaran;
  5. Memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran;
  6. Memanggil dan menghadirkan saksi, ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran;
  7. Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, ahli, atau setiap orang yang menolak memenuhi panggilan Komisi;
  8. Meminta keterangan dari instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan/atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar;
  9. Mendapatkan, meneliti, dan/atau menilai surat, dokumen, dan/atau alat bukti lain guna penyelidikan dan/atau pemeriksaan terhadap pelanggaran;
  10. Memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain dan/atau masyarakat;
  11. Memberitahukan putusan Komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran;
  12. Menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran; dan
  13. Memberikan kelonggaran dalam pelaksanaan pembayaran denda persaingan usaha.

Batasan Pendelegasian Wewenang untuk Efisiensi 

Guna meningkatkan efisiensi birokrasi, Pasal 5 Peraturan KPPU 2/2026 membuka ruang bagi Komisi untuk mendelegasikan tugas dan wewenangnya kepada Sekretaris Jenderal, yang kemudian dapat disubdelegasikan kepada Kepala Biro. Namun, terdapat batasan dalam Pasal 9, yang mengatur bahwa wewenang untuk menjatuhkan sanksi administratif (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf l) tidak dapat didelegasikan kepada Sekretaris Jenderal. Dengan demikian, keputusan terkait penghukuman pelaku usaha tetap menjadi kewenangan Majelis Komisi untuk menjamin akuntabilitas putusan.

Struktur Organisasi dan Masa Jabatan Pimpinan 

Berdasarkan Pasal 5 Peraturan KPPU 1/2026, struktur keanggotaan Komisi terdiri atas Ketua yang merangkap anggota, Wakil Ketua yang merangkap anggota, serta minimal 7 (tujuh) orang anggota Komisi lainnya. Pasal 8 mengatur pembentukan "Komisi Pengarah Bidang" yang dipilih dari anggota Komisi untuk menyupervisi tiga area utama, yaitu:

  1. Bidang Administrasi dan Hukum, Data, dan Informasi;
  2. Bidang Pencegahan dan Inspektorat; dan
  3. Bidang Penegakan Hukum dan Kemitraan.

Pasal 22 menentukan bahwa masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua Komisi ditetapkan selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan, yang dipilih melalui mekanisme musyawarah mufakat atau pemungutan suara tertutup sebagaimana diatur dalam Pasal 17.

Kode Etik, Konflik Kepentingan, dan Sanksi Internal 

Dalam upaya menjaga integritas, Pasal 26 Peraturan KPPU 1/2026 mengatur kode etik bagi Anggota Komisi. Anggota Komisi dilarang keras mengadili suatu perkara jika memiliki konflik kepentingan, baik karena hubungan pribadi maupun hubungan kekeluargaan sedarah atau semenda sampai derajat ketiga. Jika kondisi tersebut terpenuhi, Pasal 26 ayat (3) mewajibkan anggota yang bersangkutan untuk mengundurkan diri dari proses pemeriksaan perkara. Apabila terjadi pelanggaran terhadap kode etik ini, Pasal 27 menetapkan sanksi administratif yang bertingkat, meliputi:

  1. Peringatan tertulis;
  2. Pembebasan tugas dari sebagian atau seluruh pekerjaan dalam jangka waktu tertentu; atau
  3. Pengajuan usulan pemberhentian keanggotaan kepada Presiden.

Penutup

Peraturan KPPU 1/2026 dan 2/2026 memperkuat integritas dan efisiensi birokrasi KPPU melalui mekanisme pendelegasian wewenang serta penerapan kode etik terkait konflik kepentingan. Dengan demikian, kedua aturan ini memberikan landasan hukum bagi KPPU dalam menjalankan tugas pengawasan, penilaian, dan penindakan praktik monopoli maupun persaingan usaha tidak sehat di Indonesia secara kredibel dan transparan.

Bagikan:

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.