Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 100 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 100 Tahun 2024 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha

Juga dikenal sebagai: PERPRES 100/2024 · PERPRES No. 100 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 100 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 September 2024Tanggal Penetapan:10 September 2024
Badan Usaha & PerdaganganPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaKomisi Pengawas Persaingan Usaha
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 September 2024
Tanggal Penetapan10 September 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengoptimalkan dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Komisi ini merupakan lembaga nonstruktural yang independen dari pengaruh pemerintah dan pihak lain, dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tugas utama Komisi meliputi penilaian perjanjian, kegiatan usaha, dan penyalahgunaan posisi dominan yang dapat menyebabkan monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Komisi juga berwenang memberikan saran kepada pemerintah, menyusun pedoman, dan melaporkan hasil kerja kepada Presiden dan DPR. Struktur organisasi Komisi terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan anggota, serta didukung oleh Sekretariat Jenderal yang bertanggung jawab atas dukungan administratif dan teknis.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh pegawai sekretariat Komisi tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan selesainya proses pengadaan dan pengangkatan dalam jabatan aparatur sipil negara di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi. 2. Proses pengadaan dan pengangkatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Penghasilan yang diterima pegawai sekretariat Komisi saat ini tetap diberikan sampai dengan seluruh proses pengadaan dan pengangkatan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi telah selesai dilaksanakan. 4. Dalam hal penghasilan pegawai sekretariat Komisi yang telah diangkat menjadi aparatur sipil negara mengalami penurunan penghasilan, pegawai yang bersangkutan tetap dibayarkan sebesar penghasilan yang diterima sebagai pegawai sekretariat Komisi. 5. Penghasilan tersebut diberikan sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi diundangkan.

(-)