Legal Updates

Konsolidasi Besar-Besaran Pengaturan Pengelolaan SDM Kesehatan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025

7/11/2025
Ivonnie Wijaya, Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Konsolidasi Besar-Besaran Pengaturan Pengelolaan SDM Kesehatan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025

Ringkasan

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan ("Permenkes 13/2025") mulai berlaku sejak tanggal 3 November 2025. Permenkes 13/2025 dibentuk untuk melaksanakan puluhan mandat dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“PP 28/2024”), yang merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“UU 17/2023”). Permenkes 13/2025 merombak dan mengkonsolidasikan seluruh tata kelola SDM kesehatan di Indonesia, mulai dari perencanaan kebutuhan, proses pendidikan (pengadaan), sistem perizinan (STR dan SIP), pendayagunaan (termasuk WNA dan lulusan luar negeri), hingga pemenuhan kesejahteraan dan perlindungan hukum.

 

Latar Belakang dan Konteks

Permenkes 13/2025 dibuat untuk melaksanakan lebih dari 20 pasal dalam PP 28/2024 yang berkaitan dengan SDM Kesehatan. Sebelum adanya Permenkes 13/2025, tata kelola SDM kesehatan tersebar di puluhan peraturan menteri dan peraturan konsil yang berbeda-beda, parsial, dan sering tumpang tindih. Oleh karena itu, Permenkes 13/2025 diterbitkan untuk mencabut puluhan aturan lama tersebut dan mengatur kembali satu kerangka kerja yang terpadu, jelas, dan komprehensif untuk mengelola SDM kesehatan secara nasional. 

Pasal 309 dari Permenkes 13/2025 mencabut 61 peraturan, yaitu:

  1. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 725/Menkes/SK/V/2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan di Bidang Kesehatan; 
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1192/Menkes/Per/X/2004 tentang Pendirian Pendidikan Diploma Bidang Kesehatan; 
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian; 
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2048/Menkes/Per/X/2011 tentang Penganugerahan Tanda Penghargaan Bidang Kesehatan sepanjang mengatur mengenai penghargaan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan; 
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052/Menkes/Per/X/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran; 
  6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Teknisi Gigi; 
  7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan; 
  8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Refraksionis Optisien dan Optometris; 
  9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 22 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Ortotis Prostetis; 
  10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Okupasi Terapis; 
  11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Terapis Wicara; 
  12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Tenaga Gizi; 
  13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Tenaga Sanitarian; 
  14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 55 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis; 
  15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 80 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Fisioterapis; 
  16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Radiografer; 
  17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2015 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Teknisi Kardiovaskuler; 
  18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Kebutuhan Sumber Daya Manusia Kesehatan; 
  19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2015 tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan ke Luar Negeri; 
  20. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2015 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik; 
  21. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2015 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Elektromedis; 
  22. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 80 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan; 
  23. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Penata Anestesi; 
  24. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Terapis Gigi dan Mulut; 
  25. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemberian Penghargaan bagi Tenaga Kesehatan Teladan di Pusat Kesehatan Masyakat; 
  26. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian; 
  27. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2016 tentang Program Percepatan Peningkatan Kualifikasi Pendidikan Tenaga Kesehatan; 
  28. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 80 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Asisten Tenaga Kesehatan; 
  29. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan; 
  30. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Psikolog Klinis; 
  31. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu; 
  32. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dalam rangka mendukung Nusantara Sehat; 
  33. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Akupunktur Terapis; 
  34. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2019 tentang Konsultan Manajemen Kesehatan; 
  35. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan; 
  36. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis; 
  37. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 83 Tahun 2019 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan; 
  38. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Konsultan Manajemen Kesehatan Warga Negara Asing; 
  39. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Interkontinental; 
  40. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2021 tentang Program Afirmasi Pendidikan Tinggi Tenaga Kesehatan; 
  41. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi; 
  42. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2022 tentang Program Adaptasi Dokter Spesialis Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri di Fasilitas Pelayanan Kesehatan; 
  43. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2022 tentang Bantuan Biaya Pendidikan Kedokteran dan Fellowship; 
  44. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing; 
  45. Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Registrasi Dokter dan Dokter Gigi; 
  46. Peraturan Konsil Kedokteran Nomor 17 Tahun 2013 tentang Registrasi Sementara dan Registrasi Bersyarat bagi Dokter dan Dokter Gigi Warga Negara Asing; 
  47. Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Registrasi Dokter dan Dokter Gigi Berbasis Elektronik; 
  48. Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 21 Tahun 2014 tentang Registrasi Dokter dan Dokter Gigi Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis; 
  49. Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 22 Tahun 2014 tentang Persetujuan Ahli Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Kedokteran/Kedokteran Gigi; 
  50. Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 26 Tahun 2014 tentang Nomor Identitas Dokter dan Dokter Gigi; 
  51. Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 39 Tahun 2015 tentang Registrasi Ulang Dokter dan Dokter Gigi; 
  52. Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 41 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Adaptasi Dokter dan Dokter Gigi Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri; 
  53. Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 46 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 22 Tahun 2014 tentang Persetujuan Alih Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Kedokteran/Kedokteran Gigi; 
  54. Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 53 Tahun 2018 tentang Tata Cara Registrasi Dokter dan Dokter Gigi Dengan Sistem Elektronik; 
  55. Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 54 Tahun 2018 tentang Registrasi Kualifikasi Tambahan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis; 
  56. Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 58 Tahun 2019 tentang Tata Naskah Surat Tanda Registrasi Dokter dan Dokter Gigi; 
  57. Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 84 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 54 Tahun 2018 tentang Registrasi Kualifikasi Tambahan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis; 
  58. Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 97 Tahun 2021 tentang Adaptasi Dokter Spesialis Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri; 
  59. Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 110 Tahun 2022 tentang Registrasi Dokter dan Dokter Gigi Program Internsip; 
  60. Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 111 Tahun 2023 tentang Penambahan Kompetensi Dokter Spesialis Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri; dan 
  61. Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 112 Tahun 2023 tentang Registrasi Dokter Spesialis Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri Peserta Program Adaptasi dan Penambahan Kompetensi.

Ketentuan Kunci

Substansi utama dari Permenkes 13/2025 adalah sebagai berikut:

Aspek 

Uraian Singkat 

Rujukan Pasal

Ruang Lingkup Pengelolaan SDM

Pengelolaan SDM Kesehatan kini mencakup lima pilar utama: perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, peningkatan mutu, dan pemenuhan kesejahteraan.

Pasal 3

Perencanaan Kebutuhan SDM

Perencanaan SDM Kesehatan disusun melalui dua pendekatan utama: berbasis institusi (Fasyankes) dan/atau berbasis wilayah (populasi).

Pasal 8

Bantuan Pendidikan & Pengabdian

Pemerintah Pusat/Daerah dapat memberikan Bantuan Pendanaan Pendidikan (beasiswa) bagi SDM Kesehatan. Penerima bantuan ini wajib melaksanakan masa pengabdian (ikatan dinas) dengan jangka waktu tertentu setelah lulus.

Pasal 26 & 33

Program Internsip Wajib

Dokter dan dokter gigi yang telah mengangkat sumpah profesi wajib mengikuti Program Internsip. Program ini diselenggarakan secara nasional oleh Menteri selama paling lama 1 (satu) tahun.

Pasal 60 & 61

Penugasan Khusus (Pensus)

Pemerintah dapat menyelenggarakan "Penugasan Khusus" untuk mendayagunakan nakes dalam kurun waktu tertentu guna memenuhi kebutuhan di daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan (DTPK), serta daerah bermasalah kesehatan.

Pasal 50

STR Berlaku Seumur Hidup (WNI)

Surat Tanda Registrasi (STR) bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan WNI kini diterbitkan oleh Konsil (atas nama Menteri) dan berlaku seumur hidup.

Pasal 137 & 138

SIP Wajib Diperpanjang (5 Tahun)

Meskipun STR berlaku seumur hidup, Tenaga Medis/Kesehatan wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang berlaku 5 tahun. Syarat utama perpanjangan SIP adalah bukti pemenuhan kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP).

Pasal 157 & 158

Batas Maksimal 3 SIP

Jumlah SIP bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dibatasi paling banyak untuk 3 (tiga) tempat praktik.

Pasal 149

Kredensial & Kewenangan Klinis

Nakes yang berpraktik di Fasyankes (termasuk Puskesmas & Klinik) wajib memiliki kewenangan klinis. Kewenangan ini diberikan setelah melalui proses Kredensial oleh Tim Ad hoc Kredensial.

Pasal 176-178

Pendayagunaan WNI LLN

WNI Lulusan Luar Negeri (LLN) wajib mengikuti Evaluasi Kompetensi. Evaluasi ini bisa melalui uji kompetensi atau penilaian portofolio (bagi yang berpengalaman min. 2 tahun). Jika lulus, mereka wajib mengikuti program adaptasi paling lama 1 tahun.

Pasal 77, Pasal 86, Pasal 104

Pendayagunaan WNA

WNA diutamakan untuk spesialis/subspesialis (atau setara level 8). Mereka juga wajib lolos Evaluasi Kompetensi (penyetaraan, uji kompetensi, atau portofolio). Jika WNA gagal dalam uji kompetensi, mereka harus kembali ke negara asal.

Pasal 91, Pasal 94, Pasal 98

Status Kepegawaian (Kerja vs Mitra)

Pimpinan Fasyankes wajib mengutamakan "Hubungan Kerja" (status pegawai tetap/tidak tetap) dan meminimalkan "Hubungan Kemitraan" (partnership) bagi nakes yang berpraktik di fasilitasnya.

Pasal 217

Kewajiban Fasyankes atas Upah

Pimpinan Fasyankes wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan struktur dan skala upah bagi nakes, yang wajib diinformasikan dan dituangkan dalam Perjanjian Kerja.

Pasal 219

Lembaga Pelatihan Wajib Akreditasi

Peningkatan mutu (termasuk untuk SKP) dilakukan melalui Pelatihan atau kegiatan peningkatan kompetensi. Penyelenggaranya (Lembaga Pelatihan) wajib terakreditasi oleh Kementerian Kesehatan.

Pasal 197, Pasal 204, Pasal 206

Kewajiban Anti-Perundungan

Fasyankes wajib melakukan upaya pencegahan perundungan, termasuk membentuk tim pencegahan dan penanganan serta menyediakan kanal pengaduan internal. Sanksi tegas (ringan, sedang, berat) disiapkan bagi pelaku dan Fasyankes yang lalai.

Pasal 272, Pasal 294, Pasal 296

Kewajiban Pelindungan Hukum

Pimpinan Fasyankes wajib memberikan pelindungan hukum bagi nakes, termasuk memfasilitasi manfaat pelindungan tanggung gugat profesi (asuransi) dan memberikan bantuan hukum (konsultasi/pendampingan) jika nakes menghadapi masalah hukum.

Pasal 250, Pasal 260

Hak Nakes Hentikan Layanan

Nakes berhak menghentikan Pelayanan Kesehatan jika memperoleh perlakuan tidak pantas (kekerasan, pelecehan, perundungan). Hal ini dikecualikan untuk kondisi gawat darurat yang menyangkut penyelamatan nyawa atau pencegahan kedisabilitasan.

Pasal 211 ayat (3), Pasal 251

Sanksi

Aiyu

Permudah Kerja Hukum dengan AI

Cari regulasi, analisis dokumen, dan dapatkan jawaban hukum instan — didukung Veritask AI.

1. Sanksi terhadap Individu (Tenaga Medis, Nakes, dan Peserta Didik)

Sanksi bagi individu tenaga kesehatan (nakes) umumnya berkaitan dengan pelanggaran kewajiban yang timbul dari program pemerintah (beasiswa, penugasan khusus) atau pelanggaran perilaku (perundungan).

Pelanggaran Beasiswa (Bantuan Pendanaan Pendidikan):

a. Pelanggaran Kontrak Kinerja: Nakes atau tenaga pendukung yang melanggar kontrak kinerja (sebagaimana dimaksud Pasal 29 ayat (6)) dikenai sanksi oleh pemberi bantuan (Menteri/Gubernur/Bupati/Wali Kota) berupa:

  • Teguran tertulis;
  • Penundaan pembayaran bantuan;
  • Pengembalian sebagian komponen bantuan;
  • Pemberhentian sebagai penerima bantuan;
  • Kewajiban pengembalian seluruh dana bantuan yang telah diterima; dan/atau
  • Pemblokiran untuk mengikuti seleksi bantuan di masa mendatang.

b. Mangkir Masa Pengabdian (Nakes): Nakes penerima beasiswa yang melanggar kewajiban masa pengabdian (Pasal 33 ayat (2)) dikenai sanksi administratif oleh Menteri berupa pencabutan STR.

c. Mangkir Masa Pengabdian (Tenaga Pendukung): Tenaga pendukung penerima beasiswa yang melanggar kewajiban masa pengabdian (Pasal 36 ayat (2)) dikenai sanksi berupa penjatuhan hukuman disiplin pegawai.

d. Mangkir Pengabdian Fellowship: Nakes penerima Bantuan Pendanaan Fellowship yang melanggar kewajiban pengabdian (Pasal 42) dikenai sanksi oleh Menteri berupa pencabutan STR kualifikasi tambahan dan/atau pengembalian seluruh dana fellowship.

Pelanggaran Program Penugasan Khusus (Pensus):

Nakes peserta Pensus yang melanggar kewajiban (Pasal 52 ayat (2)) dikenai sanksi berjenjang oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota:

  • Teguran lisan (diberikan maksimal 2 kali).
  • Teguran tertulis (diberikan jika teguran lisan diabaikan, maksimal 1 kali).
  • Penghentian penghasilan (jika meninggalkan tugas tanpa alasan sah).
  • Pemberhentian sebagai peserta Pensus (jika pelanggaran berulang atau mengakibatkan kerugian pasien/gangguan layanan) .

Pelanggaran Terkait Program Internsip:

Sanksi ini berlaku bagi wahana, dokter pendamping, atau peserta internsip yang melanggar kewajibannya (Pasal 286). Sanksi diberikan oleh Menteri berupa:

  • Teguran lisan.
  • Teguran tertulis.
  • Rekomendasi penundaan penerbitan STR (khusus untuk peserta internsip).
  • Pemberhentian (sebagai wahana, pendamping, atau peserta).

Pelanggaran Terkait Nakes WNI LLN dan WNA:

Pelanggaran Kewajiban: 

Nakes WNI LLN, pembimbing/pendamping, Nakes WNA, dan Fasyankes pengguna yang melanggar kewajiban (Pasal 117, 118, 120) dikenai sanksi oleh Menteri berupa:

  • Teguran lisan/tertulis.
  • Pemberhentian sebagai pembimbing/pendamping atau peserta adaptasi.
  • Pencabutan STR, SIP, surat tugas, atau surat persetujuan.

Pelanggaran Larangan: 

Nakes WNI LLN atau WNA yang melanggar larangan (misalnya Praktik Mandiri bagi WNA) (Pasal 119, 120 ayat (3)) dikenai sanksi oleh Menteri berupa:

  • Teguran lisan.
  • Teguran tertulis.
  • Pencabutan STR, SIP, surat tugas, atau surat persetujuan.

Penyalahgunaan Akun Perizinan:

Nakes yang menyalahgunakan akun atau menggunakan jasa pihak ketiga (calo) dalam pengajuan Registrasi dan Perizinan (Pasal 172) dikenai sanksi berupa penonaktifan STR dan/atau SIP.

Sanksi Perundungan (Pelaku): (Pasal 294)

a. Setiap orang di Fasyankes (Nakes, pendidik, peserta didik, pegawai) yang melakukan perundungan akan dikenai sanksi berjenjang oleh Menteri, Pemda, atau pimpinan Fasyankes:

1. Sanksi Ringan: 

  • Pencatatan di SISKesNas.
  • Tidak boleh memberikan pelayanan di tempat kejadian selama 3 bulan.
  • Skorsing 3 bulan (bagi pendidik/peserta didik).
  • Penegakan disiplin pegawai (bagi ASN/TNI/Polri atau pegawai lainnya).

2. Sanksi Sedang: 

  • Pencatatan di SISKesNas.
  • Penonaktifan STR dan SIP selama 6 bulan.
  • Penonaktifan sebagai pendidik/peserta didik selama 6 bulan.
  • Penegakan disiplin pegawai.

3. Sanksi Berat: 

  • Pencatatan di SISKesNas.
  • Penonaktifan STR dan SIP selama 12 bulan.
  • Penonaktifan sebagai pendidik/peserta didik selama 12 bulan.
  • Tidak mendapat kesempatan/pencabutan gelar guru besar (bagi pendidik).
  • Penegakan disiplin pegawai.

b. Pelanggaran berulang akan dikenai sanksi satu tingkat lebih tinggi.

 

2. Sanksi terhadap Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes)

Sanksi bagi Fasyankes berfokus pada kegagalan memenuhi kewajiban sebagai pemberi kerja, penyelenggara pendidikan, atau pengguna nakes. Sanksi terberat dapat berupa pencabutan izin usaha.

Pelanggaran Kewajiban Penempatan Nakes:

Fasyankes (milik masyarakat) yang menjadi penyelenggara penempatan nakes namun melanggar kewajibannya (Pasal 59) dikenai sanksi oleh Menteri berupa: teguran lisan, teguran tertulis, atau pencabutan izin.

Pelanggaran Validasi SIP:

Fasyankes yang melanggar ketentuan waktu validasi kelengkapan SIP (Pasal 152 ayat (2)) dikenai sanksi berjenjang oleh Menteri/Pemda berupa: teguran lisan, teguran tertulis, atau penurunan status akreditasi.

Pelanggaran Hubungan Kerja dan Upah:

Pimpinan Fasyankes yang melanggar kewajiban mengutamakan hubungan kerja (daripada kemitraan) (Pasal 217) atau kewajiban menyusun struktur dan skala upah (Pasal 219), dikenai sanksi oleh Menteri/Pemda berupa:

  • Teguran lisan.
  • Teguran tertulis.
  • Penyesuaian status akreditasi.
  • Pencabutan perizinan berusaha Fasyankes.

Pelanggaran Pelindungan Hukum:

Pimpinan Fasyankes yang gagal memberikan pelindungan hukum, gagal melakukan mitigasi, atau tidak memfasilitasi bantuan hukum (Pasal 250, 251, 252, 260) dikenai sanksi yang sama, yaitu:

  • Teguran lisan.
  • Teguran tertulis.
  • Penyesuaian status akreditasi.
  • Pencabutan perizinan berusaha Fasyankes.

Gagal Menangani Perundungan:

a. Fasyankes yang tidak melakukan upaya pencegahan dan penanganan perundungan (Pasal 272) dikenai sanksi administratif oleh Menteri/Pemda berupa:

  • Sanksi Ringan: Wajib membuat action plan pencegahan.
  • Sanksi Sedang: Penurunan status akreditasi dan/atau pembekuan kegiatan pendidikan (di prodi terkait) selama 6 bulan.
  • Sanksi Berat: Penurunan status akreditasi, pencabutan status Rumah Sakit Pendidikan, dan/atau penghentian permanen kegiatan pendidikan (di prodi terkait).

b. Pimpinan Fasyankes-nya juga dapat dikenai sanksi disiplin kepegawaian.

3. Sanksi terhadap Lembaga Pelatihan

Lembaga Pelatihan (penyelenggara kegiatan untuk SKP) yang melanggar ketentuan (Pasal 208) dikenai sanksi berjenjang oleh Menteri berupa:

  • Teguran lisan.
  • Teguran tertulis.
  • Penurunan level akreditasi.
  • Pembekuan sementara akun Lembaga Pelatihan (selama 6 atau 12 bulan) .
  • Pencabutan akreditasi.

4. Sanksi terhadap Pemerintah Daerah (Pemda)

Pemda kabupaten/kota yang melanggar ketentuan dengan menambah-nambah persyaratan penerbitan SIP (di luar yang diatur di Pasal 151 ayat (4) dan Pasal 158 ayat (5)) akan dikenai sanksi administratif oleh Menteri dan/atau gubernur berupa teguran tertulis.

Selain itu, Menteri dapat melakukan evaluasi dalam pemberian pendanaan bidang kesehatan kepada Pemda tersebut.

 

Ketentuan Peralihan

Pasal 302: Status Program yang Sedang Berjalan 

Tenaga kesehatan yang sedang melaksanakan program-program penugasan atau pendidikan di bawah peraturan lama, tetap dapat melanjutkan program tersebut hingga selesai. Ini mencakup:

  1. Residen yang sedang dalam Penugasan Khusus (berdasarkan Permenkes 9/2013 jo. 80/2015).
  2. Tenaga kesehatan dalam Penugasan Khusus program Nusantara Sehat (berdasarkan Permenkes 33/2018).
  3. Dokter Spesialis yang sedang dalam pendayagunaan (berdasarkan Permenkes 36/2019).
  4. Dokter dan dokter gigi yang sedang menjalani Program Internsip (berdasarkan Permenkes 7/2022).
  5. Tenaga Medis/Kesehatan WNI Lulusan Luar Negeri (WNI LLN) dan WNA Lulusan Luar Negeri (WNA LLN) yang sedang dalam proses evaluasi kompetensi atau adaptasi (berdasarkan Permenkes 14/2022, Permenkes 6/2023, dan berbagai Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia terkait).
  6. Nakes WNA yang sedang didayagunakan untuk kegiatan non-pelayanan (misalnya alih teknologi) yang telah mendapat persetujuan (berdasarkan Permenkes 6/2023 dan Per-KKI 22/2014 jo. 46/2016).

Pasal 303: Tenggat Waktu Integrasi Sistem SIP 

Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten/kota yang sistem penerbitan SIP-nya belum terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional (SISKesNas) diberi waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak peraturan ini berlaku untuk melakukan penyesuaian dan integrasi sistem.

Pasal 304: Keabsahan Izin yang Telah Terbit 

Semua SIP, Surat Tugas, dan surat penugasan yang telah diterbitkan sebelum Permenkes ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.

Pasal 305: Peralihan Standar Profesi dan Kredensial

  1. Selama standar profesi yang baru (yang diamanatkan Pasal 174 ayat (3)) belum ditetapkan, maka kewenangan praktik nakes mengacu pada Permenkes yang mengatur praktik/pekerjaan masing-masing profesi yang ada sebelumnya.
  2. Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota wajib menyesuaikan penyelenggaraan Kredensial dan Rekredensial sesuai aturan baru ini dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.

Pasal 306: Tenggat Waktu Lembaga Pelatihan 

Semua Lembaga Pelatihan (penyelenggara seminar, workshop, dll., untuk SKP) wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan dalam Permenkes ini (misalnya terkait akreditasi lembaga) dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.

Pasal 307: Tenggat Waktu Penyesuaian Upah 

Pimpinan Fasyankes atau pemberi kerja wajib menyesuaikan ketentuan pemberian upah (termasuk struktur dan skala upah) sesuai aturan baru ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

Pasal 308: Tenggat Waktu Pelindungan Hukum dan Anti-Perundungan 

Pimpinan Fasyankes wajib menyesuaikan ketentuan mengenai pelindungan hukum serta sistem pencegahan dan penanganan perundungan (bullying) sesuai aturan baru ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

 

Kesimpulan

Beberapa poin utama dalam Permenkes 13/2025 adalah sebagai berikut:

  1. Mencabut 61 peraturan lama untuk mengatasi masalah regulasi SDM Kesehatan yang sebelumnya tersebar, parsial, dan tumpang tindih. Mengkonsolidasikan dan mengatur kembali seluruh tata kelola tersebut ke dalam satu kerangka hukum yang terpadu dan komprehensif.
  2. Pemberlakuan STR seumur hidup bagi WNI, yang memisahkan antara bukti registrasi kompetensi (STR) dengan lisensi kewenangan praktik (SIP) yang tetap harus diperpanjang setiap 5 tahun melalui pemenuhan SKP.
  3. Adanya kewajiban tegas dengan sanksi berat bagi Fasyankes untuk menjamin kesejahteraan nakes, terutama kewajiban memberikan pelindungan hukum dan memberantas perundungan di tempat kerja.
  4. Penetapan aturan baru bagi WNI Lulusan Luar Negeri dan WNA, yang kini diatur melalui proses evaluasi kompetensi dan adaptasi yang terpusat di bawah koordinasi Kementerian Kesehatan.

 

Bagikan:

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.