Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

Kewajiban Pelaku Usaha dalam Standar Perizinan Baru Permendag Nomor 33 Tahun 2025

30 Oktober 2025
Ivonnie Wijaya, Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Kewajiban Pelaku Usaha dalam Standar Perizinan Baru Permendag Nomor 33 Tahun 2025

Ringkasan

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan dan Metrologi Legal (“Permendag 33/2025”) ditetapkan oleh Menteri Perdagangan pada tanggal 3 Oktober 2025. 

Tujuan utama dari penerbitan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 28/2025”). Secara ringkas, peraturan menteri ini menetapkan standar, persyaratan, kewajiban, serta mekanisme pengawasan yang detail bagi para pelaku usaha di sektor perdagangan dan metrologi legal, yang perizinannya kini diproses melalui sistem Online Single Submission (OSS) berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

Latar Belakang dan Konteks

Permendag 33/2025 bertujuan untuk menciptakan kerangka kerja dalam implementasi perizinan berusaha berbasis risiko di sektor perdagangan. Sebagaimana tertuang dalam bagian konsideran, peraturan ini merupakan amanat langsung dari PP 28/2025. Latar belakang utamanya adalah adanya transisi sistem perizinan di Indonesia menuju pendekatan berbasis risiko, di mana setiap kegiatan usaha diklasifikasikan berdasarkan tingkat risikonya (rendah, menengah tinggi, dan tinggi).

Sebelum adanya peraturan ini, standar dan persyaratan untuk berbagai kegiatan usaha di sektor perdagangan mungkin tersebar di berbagai peraturan atau belum sepenuhnya terintegrasi dengan sistem OSS Berbasis Risiko yang baru. Oleh karena itu, Permendag ini diterbitkan untuk mengatasi tantangan tersebut dengan menyediakan satu acuan tunggal yang merinci standar kegiatan usaha dan standar produk/jasa, memastikan adanya kepastian hukum, menyederhanakan proses perizinan, serta mempermudah pengawasan bagi pemerintah dan pelaku usaha.

Perbandingan dengan Peraturan Sebelumnya

Aspek Ketentuan Sebelumnya (Permendag 26/2021 dan peraturan terkait) Ketentuan Baru (Permendag 33/2025)
Struktur & Lingkup Regulasi Standar umum diatur dalam Permendag 26/2021, namun beberapa bidang usaha seperti Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (P4) masih diatur dalam peraturan terpisah, yaitu Permendag 51/2017. Mengonsolidasikan berbagai standar ke dalam satu payung hukum. Permendag ini secara eksplisit mencabut Permendag 26/2021, Permendag 51/2017 (tentang P4), dan Permendag 14/2006 (tentang Jasa Survei). Standar untuk bidang-bidang tersebut kini terintegrasi dalam Lampiran Permendag 33/2025.
Izin Usaha Perantara Properti Perusahaan wajib memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4) yang diterbitkan oleh Direktur di Kementerian Perdagangan. SIU-P4 wajib didaftar ulang setiap 5 tahun. Kantor pusat wajib memiliki minimal 2 orang Tenaga Ahli bersertifikat. Izin usaha spesifik seperti SIU-P4 dihapuskan. Sebagai gantinya, pelaku usaha dengan KBLI 68200 (ruang lingkup perantara properti) wajib memenuhi Sertifikat Standar yang diverifikasi melalui sistem OSS. Kewajiban tenaga ahli diubah menjadi minimal 1 Manajer Perantara Properti tersertifikasi, dan semua Broker Properti wajib tersertifikasi.
Pendaftaran Perusahaan (TDP) Berdasarkan Permendag 76/2018, Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui OSS berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Permendag ini mencabut skema penerbitan SIUP dan TDP secara simultan yang sebelumnya diatur dalam Permendag 14/2016 dan 77/2013. Prinsip bahwa NIB berlaku sebagai TDP tetap dipertahankan untuk usaha dari  semua tingkatan risiko. NIB sebagai identitas awal, dapat  dilengkapi dengan Sertifikat Standar atau Izin tergantung pada tingkat risiko usaha di sektor perdagangan.
Standar Produk & Kegiatan Usaha Ditetapkan dalam Lampiran Permendag 26/2021. Telah mengatur kewajiban pendaftaran untuk Barang K3L, produk wajib SNI (NPB), dan Petunjuk Penggunaan/Kartu Garansi. Ditetapkan dalam Lampiran Permendag 33/2025 untuk melaksanakan PP 28/2025. Konsep kewajiban pendaftaran K3L, NPB, dan lainnya tetap ada, namun dengan pembaruan pada daftar barang, persyaratan teknis, dan rujukan standar (SNI) yang lebih mutakhir.

Ketentuan Kunci

Aspek Pengaturan Uraian  Pasal
Integrasi Sistem Perizinan Seluruh proses penerbitan Perizinan Berusaha (PB) dan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) dilakukan secara elektronik melalui Sistem OSS, yang terintegrasi dengan sistem teknis di Kementerian Perdagangan (INATRADE dan SIMPKTN). Pasal 5
Klasifikasi Tingkat Risiko

Menjadi dasar dari seluruh mekanisme perizinan. Setiap kegiatan usaha di sektor perdagangan dan metrologi legal diklasifikasikan menjadi tiga tingkat:

  1. kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah;
  2. kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi; dan
  3. kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi.
Pasal 6
Perizinan Usaha Risiko Rendah Perizinan untuk kegiatan usaha berisiko rendah berupa Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB ini terbit secara otomatis melalui Sistem OSS dan berfungsi sebagai identitas pelaku usaha sekaligus legalitas untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya. Pasal 7
Perizinan Usaha Risiko Menengah Tinggi Perizinan berupa NIB dan Sertifikat Standar. Sertifikat Standar awalnya terbit dengan status "belum terverifikasi" berdasarkan pernyataan mandiri pelaku usaha. Pelaku usaha wajib memenuhi seluruh standar pelaksanaan kegiatan usaha agar sertifikatnya dapat diverifikasi oleh Pemerintah. Pasal 8
Perizinan Usaha Risiko Tinggi Perizinan berupa NIB dan Izin. Izin merupakan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Daerah yang wajib diperoleh sebelum pelaku usaha dapat melaksanakan kegiatan operasional dan/atau komersial. Izin baru diterbitkan setelah pemerintah melakukan verifikasi atas pemenuhan semua persyaratan. Pasal 9
Pembinaan dan Pengawasan

Pembinaan dapat berupa pendidikan, bimbingan teknis, hingga fasilitasi promosi. Pengawasan dilakukan secara berjenjang oleh Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota, hingga Administrator KEK, mencakup tiga aspek utama:

  1. kepemilikan PB/PB UMKU,
  2. kesesuaian kegiatan usaha dengan izin, dan
  3. pemenuhan seluruh persyaratan dan kewajiban.
Pasal 11 s.d. Pasal 13
Sanksi Administratif Pelanggaran dikenai sanksi bertahap atau kumulatif. Bentuk sanksi mencakup: teguran tertulis, paksaan pemerintah (contoh: pengamanan/penarikan barang, penutupan gudang, pemblokiran sistem elektronik), pembekuan izin, hingga pencabutan izin dan/atau denda administratif. Pasal 14
Ketentuan Peralihan Memberikan masa transisi bagi pelaku usaha untuk beradaptasi, seperti kewajiban penyesuaian dalam 1 tahun bagi broker properti/surveyor tanpa sertifikat kompetensi, 6 bulan bagi produsen elektronika untuk menyediakan manual dan garansi dalam bentuk cetak, dan 1 tahun bagi laboratorium uji K3L untuk mendapatkan akreditasi KAN. Pasal 16

Lampiran

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant
Lampiran Aspek Pengaturan Uraian
Lampiran I (Standar Kegiatan Usaha) Jasa Perantara Properti (KBLI 68200) Persyaratan: Wajib berbentuk badan hukum; memiliki minimal 1 Manajer Properti tersertifikasi; semua Broker Properti wajib WNI & tersertifikasi. Kewajiban Utama: Wajib memiliki perjanjian tertulis; komisi diatur 2-5% untuk jual beli dan 5-8% untuk sewa; mencantumkan NIB dan menunjukkan Tanda Pengenal Tenaga Ahli; melaporkan kerja sama dengan pihak luar negeri; dilarang memfasilitasi crowdfunding properti.
Jasa Pengujian Laboratorium, Inspeksi Periodik, & Inspeksi Teknik Instalasi (KBLI 71202, dll.) Persyaratan: Wajib berbentuk PT dengan modal minimal Rp1 Miliar (di luar tanah/bangunan); wajib memiliki minimal 5 orang Tenaga Ahli Survei (Surveyor) WNI tersertifikasi di kantor pusat. Kewajiban Utama: Membuat perjanjian tertulis dengan pengguna jasa; menjaga kerahasiaan seluruh data dan hasil laporan survei; menggunakan fasilitas laboratorium pengujian yang telah terakreditasi KAN; bertanggung jawab penuh atas keakuratan hasil pekerjaan.
Platform Digital/PPMSE (KBLI 63122) Tingkat Risiko: Rendah untuk skala mikro, Tinggi untuk skala kecil, menengah, dan besar. Persyaratan: Wajib memiliki Tanda Daftar PSE dari kementerian terkait; menyediakan layanan pengaduan konsumen. Kewajiban Utama: Menyimpan data transaksi keuangan minimal 10 tahun; menyediakan mekanisme pengembalian dana (refund); menyediakan kontrak elektronik yang bisa diunduh; mengutamakan domain ".id"; jika berbentuk aplikasi mobile, wajib menyediakan situs web yang identik (mirroring).
Lampiran II (Standar Produk/Jasa Penunjang) Tanda Daftar Gudang (TDG) Setiap gudang yang disewakan atau digunakan untuk menyimpan barang dagangan (bukan untuk kebutuhan sendiri) wajib didaftarkan untuk memperoleh TDG. Pendaftaran mencakup data teknis seperti alamat, titik koordinat, foto, luas, dan kapasitas gudang. Pengelola gudang barang pokok wajib melaporkan stoknya secara berkala.
Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) Pemberi Waralaba (Franchisor): Wajib menyusun Prospektus Penawaran Waralaba yang berisi data lengkap (legalitas, sejarah usaha, laporan keuangan 2 tahun terakhir, HKI). Penerima Waralaba (Franchisee): Wajib memiliki Perjanjian Waralaba yang sah dengan klausul yang jelas (hak & kewajiban, wilayah, penyelesaian sengketa). Keduanya wajib mendaftar untuk memperoleh STPW dan melaporkan kegiatan tahunan.
Registrasi Barang K3L Barang terkait Keamanan, Keselamatan, Kesehatan & Lingkungan wajib diregistrasi. Syaratnya adalah Laporan Hasil Uji (LHU) dari laboratorium yang terakreditasi KAN yang menyatakan produk memenuhi parameter uji. Nomor registrasi wajib dicantumkan pada produk/kemasan. Registrasi ulang wajib dilakukan setiap 5 tahun.
Nomor Pendaftaran Barang (NPB) Barang yang telah diberlakukan SNI secara wajib harus didaftarkan untuk mendapat NPB. Syaratnya adalah kepemilikan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI). NPB wajib dicantumkan dengan format spesifik di bawah logo SNI pada produk/kemasan. Importir wajib mencantumkan nomor NPB pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
Persetujuan Tipe UTTP Produsen/importir Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) wajib mendapatkan Persetujuan Tipe sebelum produk diproduksi atau diimpor. Prosesnya: produk harus diuji untuk mendapat Sertifikat Evaluasi Tipe dari UPT Kemendag, yang kemudian menjadi dasar penerbitan Persetujuan Tipe. UTTP yang telah disetujui wajib dibubuhi Tanda Kesesuaian Tipe dan wajib ditera sebelum beredar di pasar.
Lampiran III (Jenis Barang) Daftar Barang yang Diatur

Merupakan daftar definitif yang merinci jenis-jenis barang yang tunduk pada kewajiban di Lampiran II. Lampiran ini dibagi menjadi empat bagian utama:

  1. Barang K3L (contoh: penghisap debu, penanak nasi, tekstil pakaian bayi, krayon);
  2. Barang Wajib SNI/NPB (contoh: helm, ban, baja tulangan beton, semen, kloset duduk, mainan anak, korek api gas, pupuk);
  3. Produk Elektronika Wajib Manual & Garansi Bahasa Indonesia (contoh: ponsel, TV, mesin cuci, kipas angin); dan
  4. UTTP Wajib Persetujuan Tipe (contoh: timbangan elektronik, meter air, meter kWh, pompa ukur BBM).

Kesimpulan

Permendag 33/2025 menetapkan bahwa standar kegiatan usaha dan standar produk/jasa sektor perdagangan dan metrologi legal didasarkan pada Lampiran I dan II, sementara Lampiran III mencantumkan jenis barang yang wajib memenuhi standar tersebut.

Mekanisme perizinan dilakukan secara berbasis risiko dan terintegrasi secara elektronik melalui OSS, INATRADE, dan SIMPKTN, dengan klasifikasi: risiko rendah cukup memiliki NIB, risiko menengah tinggi memerlukan NIB dan sertifikat standar yang terverifikasi, sedangkan risiko tinggi wajib memiliki NIB dan izin sebelum beroperasi. 

Ruang lingkup kegiatan yang diatur mencakup perdagangan umum, jasa survei, real estat, laboratorium uji, platform digital komersial, serta kegiatan perdagangan khusus seperti minuman beralkohol, bahan berbahaya, dan metrologi legal (alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya), seluruhnya diproses secara elektronik untuk memastikan transparansi dan penyederhanaan perizinan

 

Regulasi Terkait

Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.

Bagikan:

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.