Kewajiban Kepatuhan Baru dalam Penyelenggaraan Pelayaran Berdasarkan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024
Ringkasan
Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran ("UU 66/2024") ditetapkan dan mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2024, kecuali untuk ketentuan dalam Pasal 29 ayat (2) tentang ketentuan usaha patungan (joint venture) dalam kegiatan angkutan di perairan dan Pasal 158A tentang kewajiban pendaftaran kapal bagi perusahaan usaha patungan (joint venture) dengan pihak asing, yang mulai berlaku 1 tahun setelah tanggal pengundangan, yaitu tanggal 28 Oktober 2025.
UU 66/2024 dibentuk untuk menyesuaikan beberapa ketentuan dalam UU Pelayaran yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan, permasalahan, dan kebutuhan hukum terkini dalam penyelenggaraan pelayaran. Perubahan ini bertujuan mengatasi kendala biaya logistik yang tinggi, memperkuat dan memberdayakan pelayaran rakyat, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan kepelabuhanan, serta mengoptimalkan peran kelembagaan dalam sektor pelayaran, sejalan dengan kewajiban negara untuk melindungi bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan memantapkan ketahanan nasional.
Latar Belakang dan Konteks
UU 66/2024 dilatarbelakangi oleh beberapa pertimbangan, yaitu:
Pertama, upaya menyelenggarakan pelayaran yang berdaulat, berkeadilan, efisien dari segi biaya logistik, dan mampu memantapkan ketahanan nasional sebagai bagian integral dari sistem transportasi nasional.
Kedua, penyelenggaraan pelayaran selama ini masih menghadapi berbagai kendala signifikan, seperti biaya logistik yang masih tinggi. Selain itu, terdapat kebutuhan mendesak untuk memperkuat dan memberdayakan sektor pelayaran rakyat, meningkatkan manajemen dan tata kelola kepelabuhanan agar lebih efektif dan efisien, serta mengoptimalkan peran kelembagaan terkait.
Ketiga, beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (“UU 17/2008”) jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU Cipta Kerja”) sudah tidak lagi relevan atau memadai untuk menjawab perkembangan zaman, permasalahan aktual, dan kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan pelayaran modern. Oleh karena itu, perubahan ketiga ini dipandang perlu untuk memastikan kerangka hukum pelayaran Indonesia tetap adaptif, responsif, dan mampu mendukung tujuan pembangunan nasional.
Perbandingan dengan Peraturan Sebelumnya
Berikut adalah perbandingan beberapa aspek pengaturan antara UU 17/2008 jo. UU Cipta Kerja dan UU 66/2024:
Ketentuan Kunci
Berikut adalah beberapa ketentuan kunci yang diperkenalkan atau diubah secara signifikan oleh UU 66/2024:
Pengetatan Syarat Usaha Patungan (Joint Venture) dan Pendaftaran Kapal
Terdapat pengetatan persyaratan bagi badan usaha angkutan di perairan yang berbentuk usaha patungan (JV) dengan pihak asing, serta pendaftaran kapal yang dioperasikannya. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 29 ayat (2) dan Pasal 158A.
Berikut adalah persyaratan JV dalam kegiatan angkutan di perairan:
- Hanya dapat dibentuk jika mayoritas sahamnya dimiliki oleh Badan Usaha Indonesia yang khusus didirikan untuk kegiatan angkutan di perairan dan seluruh sahamnya dimiliki WNI. Penjelasan Pasal 158A menegaskan bahwa kepemilikan WNI harus merupakan pemilik manfaat terakhir dan mayoritas tunggal (single-majority), serta kepemilikan asing (langsung/tidak langsung) tidak boleh melebihi 49%.
- Wajib memiliki dan mengoperasikan kapal berbendera Indonesia.
- Kapal yang dimiliki dan dioperasikan tersebut harus berukuran paling rendah GT 50.000 (lima puluh ribu gross tonnage) per kapal.
- Kapal tersebut wajib diawaki oleh awak berkewarganegaraan Indonesia.
- Untuk dapat melakukan kegiatan niaga (angkutan laut umum) atau kegiatan angkutan laut khusus di bidang industri/pertambangan, JV tersebut harus mendaftarkan kapal dengan ukuran paling rendah GT 50.000 per kapal.
Pengaturan batas minimal ukuran kapal yang besar (GT 50.000 per kapal) dan mayoritas tunggal kepemilikan nasional dilakukan untuk memperkuat industri pelayaran nasional dan memastikan bahwa manfaat ekonomi dari investasi asing tetap dominan dinikmati oleh pihak Indonesia. Hal ini sejalan dengan semangat asas cabotage dan pemberdayaan industri angkutan perairan nasional yang juga ditekankan dalam perubahan Pasal 56 dan 57.
Pasal 346A memberikan pengecualian dari penerapan Pasal 29 ayat (2) dan Pasal 158A bagi JV (baik angkutan umum maupun angkutan laut khusus industri/tambang) yang telah menjalankan kegiatan usaha dan mengoperasikan kapal sebelum UU 66/2024 berlaku. Namun, pengecualian ini tidak berlaku lagi apabila JV tersebut melakukan perubahan akta perseroan, perubahan data terkait komposisi/susunan pemegang saham, atau membeli kapal baru setelah UU 66/2024 berlaku. Selain itu, Pasal 347A menetapkan bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (2) dan Pasal 158A ini baru mulai berlaku 1 (satu) tahun setelah UU 66/2024 diundangkan, yaitu tanggal 28 Oktober 2025.
Ketentuan Penting Lainnya
Selain ketentuan di atas, UU 66/2024 juga mengatur beberapa hal praktis lainnya:
- Sanksi: ketentuan sanksi pidana dalam Pasal 284 terkait pelanggaran asas cabotage oleh kapal asing (pengangkutan antar pulau/pelabuhan di Indonesia) diubah. Sanksi pidana penjara ditingkatkan menjadi paling lama 11 tahun atau denda paling banyak kategori VII, yaitu Rp5 miliar.
- Ketentuan Peralihan (Pasal 346A): Ketentuan ini memberikan pengecualian penerapan syarat JV baru (Pasal 29 ayat (2) dan Pasal 158A) bagi perusahaan JV yang sudah ada dan beroperasi sebelum UU ini berlaku, kecuali jika mereka melakukan perubahan struktur kepemilikan saham atau membeli kapal baru setelah UU ini berlaku. Proses perizinan atau pendaftaran kapal yang sedang berjalan sebelum UU ini berlaku akan diproses sesuai UU baru jika lebih menguntungkan pelaku usaha. Grosse akta yang persyaratannya sudah terpenuhi sebelum UU berlaku tetap dilanjutkan penerbitannya.
- Pemantauan dan Peninjauan: Pemerintah dan DPR RI wajib melakukan pemantauan dan peninjauan pelaksanaan UU ini 2 (dua) tahun setelah diundangkan.
Kesimpulan
Tiga perubahan utama yang diatur dalam UU 66/2024 adalah:
- Memberdayakan Pelayaran-Rakyat melalui pengembangan sumber daya manusia, pengembangan armada, pembangunan terminal khusus kapal pelayaran-rakyat, peningkatan kapasitas pengelolaan usaha, dan pemaksimalan ketersediaan muatan.
- Perubahan persyaratan Usaha Patungan (JV) dengan pihak asing, yang kini mensyaratkan kepemilikan kapal berbendera Indonesia dengan tonase besar (>GT 50.000) dan kepemilikan saham mayoritas tunggal oleh pihak nasional.
- Restrukturisasi kelembagaan pengawasan yang mana fungsi pengawasan dan penegakan hukum di bidang pelayaran diletakkan di bawah Menteri, menggantikan konsep Penjaga Laut dan Pantai (Sea and Coast Guard) sebagai entitas terpisah.
Regulasi Terkait
Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.
Masuk untuk berkomentar
MasukApa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.
