Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

Kewajiban Kepatuhan Baru dalam Penyelenggaraan Pelayaran Berdasarkan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024

3 November 2025
Ivonnie Wijaya, Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Kewajiban Kepatuhan Baru dalam Penyelenggaraan Pelayaran Berdasarkan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024

Ringkasan

Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran ("UU 66/2024") ditetapkan dan mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2024, kecuali untuk ketentuan dalam Pasal 29 ayat (2) tentang ketentuan usaha patungan (joint venture) dalam kegiatan angkutan di perairan dan Pasal 158A tentang kewajiban pendaftaran kapal bagi perusahaan usaha patungan (joint venture) dengan pihak asing, yang mulai berlaku 1 tahun setelah tanggal pengundangan, yaitu tanggal 28 Oktober 2025

UU 66/2024 dibentuk untuk menyesuaikan beberapa ketentuan dalam UU Pelayaran yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan, permasalahan, dan kebutuhan hukum terkini dalam penyelenggaraan pelayaran. Perubahan ini bertujuan mengatasi kendala biaya logistik yang tinggi, memperkuat dan memberdayakan pelayaran rakyat, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan kepelabuhanan, serta mengoptimalkan peran kelembagaan dalam sektor pelayaran, sejalan dengan kewajiban negara untuk melindungi bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan memantapkan ketahanan nasional.

 

Latar Belakang dan Konteks

UU 66/2024 dilatarbelakangi oleh beberapa pertimbangan, yaitu: 

Pertama, upaya menyelenggarakan pelayaran yang berdaulat, berkeadilan, efisien dari segi biaya logistik, dan mampu memantapkan ketahanan nasional sebagai bagian integral dari sistem transportasi nasional. 

Kedua, penyelenggaraan pelayaran selama ini masih menghadapi berbagai kendala signifikan, seperti biaya logistik yang masih tinggi. Selain itu, terdapat kebutuhan mendesak untuk memperkuat dan memberdayakan sektor pelayaran rakyat, meningkatkan manajemen dan tata kelola kepelabuhanan agar lebih efektif dan efisien, serta mengoptimalkan peran kelembagaan terkait. 

Ketiga, beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (“UU 17/2008”) jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU Cipta Kerja”) sudah tidak lagi relevan atau memadai untuk menjawab perkembangan zaman, permasalahan aktual, dan kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan pelayaran modern. Oleh karena itu, perubahan ketiga ini dipandang perlu untuk memastikan kerangka hukum pelayaran Indonesia tetap adaptif, responsif, dan mampu mendukung tujuan pembangunan nasional.

 

Perbandingan dengan Peraturan Sebelumnya

Berikut adalah perbandingan beberapa aspek pengaturan antara UU 17/2008 jo. UU Cipta Kerja dan UU 66/2024:

Aspek

UU 17/2008 jo. UU Cipta Kerja

UU 66/2024

Definisi dan Pengaturan Pelayaran-Rakyat

Usaha rakyat bersifat tradisional dengan karakteristik tersendiri menggunakan kapal layar, kapal layar bermotor, dan/atau kapal motor sederhana berbendera Indonesia dengan ukuran tertentu.

Definisi sama, namun terdapat tambahan beberapa pasal-pasal khusus mengenai pemberdayaan pelayaran-rakyat (Pasal 15A-15E).

Pemberdayaan Pelayaran-Rakyat

Tidak ada, hanya mengatur pembinaan umum.

Meliputi tujuan pemberdayaan, pelaksana (Pemerintah / Pemda / Perusahaan), bentuk pemberdayaan (SDM, armada, terminal, kapasitas usaha, ketersediaan muatan), dan sumber pendanaan (Pasal 15A-15E).

Pengembangan Pelayaran-Rakyat

Berfokus pada peningkatan pelayanan ke daerah pedalaman/perairan dangkal, peningkatan lapangan usaha/kerja, peningkatan kompetensi SDM dan kewiraswastaan.

Tujuan diperluas mencakup dukungan konektivitas, pemerataan, kesejahteraan, peningkatan perekonomian, perluasan pasar, kerja sama antarmoda, dan pelestarian budaya maritim.

Pelayaran Perintis (Definisi)

Pelayanan angkutan pada trayek yang ditetapkan Pemerintah untuk melayani daerah yang belum/tidak terlayani oleh angkutan komersial.

Definisi diperluas mencakup daerah yang telah terlayani namun belum memberikan manfaat komersial.

Pelaksanaan Pelayaran Perintis

Dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau Pemda dengan biaya Pemerintah/Pemda. Pelaksanaannya melalui pelayaran perintis atau penugasan kepada perusahaan angkutan laut nasional dengan mendapatkan kompensasi.

Dilaksanakan oleh Pemerintah/Pemda dengan biaya Pemerintah/Pemda. Pelaksanaannya melalui penugasan dan/atau pengadaan barang/jasa kepada perusahaan angkutan laut nasional dengan mendapatkan kompensasi. Dapat kerja sama dengan pelayaran rakyat. 

Kewajiban Pelayanan Publik

Tidak ada.

Wajib dilaksanakan Pemerintah/Pemda untuk penumpang kelas ekonomi, melalui penugasan kepada perusahaan angkutan laut nasional dengan subsidi (Pasal 26A).

Sarana Prasarana Pelayaran Perintis

Tidak ada.

Pemerintah wajib menyediakan sarana/prasarana (kapal, pelabuhan, dll), dapat melibatkan Badan Usaha, dengan sumber pendanaan APBN/APBD/sumber lain (Pasal 26B-26D).

Syarat Usaha Patungan (JV) Angkutan Laut

JV dapat dibentuk jika perusahaan angkutan laut nasional memiliki kapal >GT 5000

Badan Usaha Nasional (100% WNI) dapat membentuk JV dengan asing (mayoritas saham nasional). JV wajib memiliki & mengoperasikan kapal >GT 50.000 berbendera Indonesia. 

Kerja Sama Asing Usaha Jasa Terkait

Tidak ada.

Dimungkinkan kerja sama dengan perusahaan/badan hukum/WNA asing (Pasal 33A). 

Pemberdayaan Industri Angkutan Perairan & Perkapalan Nasional

Dilakukan secara terpadu.

Dilakukan secara terpadu, terencana, terukur, dengan dukungan semua sektor, dan tersosialisasi.

Penyelenggara Pelabuhan

Terdiri atas Otoritas Pelabuhan (komersial) dan Unit Penyelenggara Pelabuhan / UPP (non-komersial). Otoritas Pelabuhan dibentuk Menteri. UPP dibentuk Menteri (Pemerintah) atau Gubernur/Bupati/Walikota (Pemda).

Menteri membentuk penyelenggara di Pelabuhan Utama & Pengumpul (komersial & non-komersial). Pemda membentuk penyelenggara di Pelabuhan Pengumpan (non-komersial). Nama "Otoritas Pelabuhan" dan "UPP" tidak digunakan lagi secara eksplisit.

Kemitraan Bongkar Muat

Tidak ada.

BUP yang melakukan bongkar muat di terminal serbaguna/konvensional wajib bermitra dengan Badan Usaha khusus bongkar muat (PBM) dalam rangka pemberdayaan UMKM (Pasal 90A).

Konsesi/Perjanjian dengan BUP

Dilakukan oleh Otoritas Pelabuhan.

Dilakukan oleh Penyelenggara Pelabuhan pada Pelabuhan yang diusahakan secara komersial.

Tarif Jasa Kepelabuhanan

Tarif terkait penggunaan perairan/daratan & jasa oleh Otoritas Pelabuhan ditetapkan Otoritas Pelabuhan setelah konsultasi Menteri. Tarif oleh BUP ditetapkan BUP berdasarkan jenis/struktur/golongan dari Pemerintah. Tarif oleh UPP Pemerintah ditetapkan PP (PNBP). Tarif oleh UPP Pemda ditetapkan Perda.

Tarif terkait penggunaan perairan/daratan & jasa oleh Penyelenggara Pelabuhan yang ditetapkan PP (PNBP). Tarif oleh BUP ditetapkan BUP berdasarkan jenis/struktur/golongan dari Pemerintah. Tarif oleh Penyelenggara Pelabuhan Pemda ditetapkan Perda. Tarif oleh BUP ditetapkan berdasarkan kesepakatan BUP dengan asosiasi pengguna & penyedia jasa. 

Pendaftaran Kapal JV Angkutan Laut Khusus

Tidak diatur ukuran minimal untuk JV angkutan laut khusus. Pasal 158 ayat (2) hanya mensyaratkan GT 7 dan kepemilikan nasional/mayoritas nasional.

JV (mayoritas nasional) untuk angkutan laut khusus industri/pertambangan wajib mendaftarkan kapal >GT 50.000 (Pasal 158A ayat (2)). 

Pemanduan

Penyelenggaraan oleh Otoritas Pelabuhan/UPP, dapat dilimpahkan ke BUP. Jika Pemerintah belum sedia di perairan wajib pandu/luar biasa, dapat dilimpahkan ke pengelola Terminal Khusus.

Penyelenggaraan oleh Penyelenggara Pelabuhan, dapat dilimpahkan ke BUP. Jika Pemerintah belum sedia di perairan Terminal Khusus, dapat dilimpahkan ke BUP. Jika BUP tidak tersedia, baru dilimpahkan ke pengelola Terminal Khusus. Terdapat tambahan ayat yang mengatur penggunaan kapal tunda.

Mahkamah Pelayaran (Fungsi & Wewenang)

Memeriksa lanjutan kecelakaan kapal, menegakkan kode etik/kompetensi Nakhoda/Perwira. Berwenang memeriksa tubrukan kapal niaga. Merekomendasikan sanksi administratif ke Menteri.

Fungsi diperluas: memeriksa operator/pemilik/petugas terkait kecelakaan, menetapkan sanksi administratif (tidak hanya rekomendasi), melakukan mediasi sengketa perjanjian kerja laut. Wewenang diperluas ke kapal asing di perairan Indonesia.

Sanksi oleh Mahkamah Pelayaran

Dapat memberikan rekomendasi sanksi kepada Menteri berupa peringatan atau pencabutan sementara sertifikat keahlian pelaut.

Dapat menetapkan sanksi: (a) Untuk Nakhoda/Perwira: Peringatan atau pencabutan sementara sertifikat. (b) Untuk Operator/Pemilik: Peringatan, pembekuan izin usaha, atau pencabutan izin usaha. (c) Untuk Petugas/Pejabat: Hukuman disiplin.

Kelembagaan Pengawasan (Judul Bab)

BAB XVII: Penjagaan Laut dan Pantai (Sea and Coast Guard).

BAB XVII: Pengawasan Pelayaran.

Pelaksana Pengawasan

Dilaksanakan oleh Penjaga Laut dan Pantai (dibentuk & bertanggung jawab ke Presiden, operasional oleh Menteri).

Dilaksanakan oleh Menteri.

Tugas & Fungsi Pengawasan

Tugas dan fungsi Penjaga Laut & Pantai: pengawasan K2, pencegahan pencemaran, penertiban lalin kapal & kegiatan lain, pengamanan SBNP, mendukung SAR, serta melakukan koordinasi penegakan hukum.

Tugas dan fungsi Menteri: Pengawasan K2, Angkutan Perairan, Kepelabuhanan, Pencegahan Pencemaran/Kerusakan Lingkungan Maritim, Pengawasan Salvage, mendukung SAR, serta mendukung penegakan hukum instansi lain.

Kewenangan Pengawasan

Kewenangan Penjaga Laut & Pantai: patroli, pengejaran seketika, memberhentikan / memeriksa kapal, penyidikan (sebagai PPNS).

Pelaksanaan tugas penegakan hukum (penyidikan) dilaksanakan oleh PPNS. Kewenangan Penjaga Laut & Pantai dihapus (Pasal 279-280 dihapus).

Pidana Operasi Kapal Asing (Pasal 284)

Pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta.

Pidana penjara maksimal 11 tahun atau denda maksimal kategori VII, yaitu Rp5 miliar.

Ketenagakerjaan Pelayaran

Dilaksanakan sesuai UU Ketenagakerjaan.

Dibedakan: (1) Ketenagakerjaan umum sesuai UU Ketenagakerjaan. (2) Kepelautan (Awak Kapal) sesuai UU Pelayaran ini.

Ketentuan Kunci

Aiyu

Permudah Kerja Hukum dengan AI

Cari regulasi, analisis dokumen, dan dapatkan jawaban hukum instan — didukung Veritask AI.

Berikut adalah beberapa ketentuan kunci yang diperkenalkan atau diubah secara signifikan oleh UU 66/2024:

Aspek Pengaturan

Uraian Ketentuan

Rujukan Pasal (dalam UU 66/2024)

Pemberdayaan Pelayaran-Rakyat

Menambahkan kerangka hukum untuk pemberdayaan pelayaran-rakyat (tujuan, bentuk, pelaksana, pendanaan) guna mendukung ekonomi rakyat, konektivitas, dan pelestarian budaya.

Pasal I Angka 2 (menyisipkan Pasal 15A - 15E UU 17/2008).

Penguatan Pelayaran Perintis & Kewajiban Publik

Memperjelas definisi dan pelaksanaan Pelayaran Perintis, memperkenalkan Kewajiban Pelayanan Publik untuk penumpang kelas ekonomi, serta kewajiban Pemerintah menyediakan sarana/prasarana pendukung.

Pasal I Angka 5-9 (mengubah Pasal 24, 26, Judul Bagian V; menyisipkan Pasal 25A, 26A-26D, Bagian Kelima A & B UU 17/2008).

Penyesuaian Asas Cabotage (Usaha Patungan/JV)

Mengatur syarat lebih ketat bagi JV dengan asing: kepemilikan mayoritas nasional single-majority dan kewajiban memiliki/mengoperasikan kapal >GT 50.000 berbendera Indonesia.

Pasal I Angka 10 (mengubah Pasal 29 UU 17/2008); Pasal I Angka 29 (menyisipkan Pasal 158A UU 17/2008).

Perubahan Struktur Penyelenggara Pelabuhan

Menghilangkan terminologi "Otoritas Pelabuhan" dan "Unit Penyelenggara Pelabuhan", menggantinya dengan "Penyelenggara Pelabuhan" yang dibentuk Menteri (Utama & Pengumpul) atau Pemda (Pengumpan).

Pasal I Angka 15-22 (mengubah Pasal 81-87, 89 UU 17/2008).

Mekanisme Tarif Jasa Kepelabuhanan oleh BUP

Tarif ditetapkan BUP berdasarkan kesepakatan dengan asosiasi pengguna dan penyedia jasa, dengan mekanisme penyelesaian jika tidak tercapai kesepakatan melibatkan Pemerintah.

Pasal I Angka 26 (mengubah Pasal 110 UU 17/2008).

Penguatan Peran Mahkamah Pelayaran

Memperluas fungsi Mahkamah Pelayaran untuk memeriksa pihak terkait lain (operator, pemilik, pejabat), menetapkan sanksi administratif (bukan hanya rekomendasi), dan melakukan mediasi sengketa perjanjian kerja laut.

Pasal I Angka 50 (mengubah Pasal 251 UU 17/2008); Pasal I Angka 52 (mengubah Pasal 253 UU 17/2008).

Restrukturisasi Kelembagaan Pengawasan Pelayaran

Menghapus konsep "Penjaga Laut dan Pantai (Sea and Coast Guard)" sebagai lembaga terpisah yang bertanggung jawab kepada Presiden. Pengawasan dan penegakan hukum di bidang pelayaran kini menjadi tugas dan fungsi Menteri.

Pasal I Angka 55-61 (mengubah Judul Bab XVII, Pasal 276-278, 281; menghapus Pasal 279, 280 UU 17/2008); Angka 67 (menghapus Pasal 352).

Pengetatan Syarat Usaha Patungan (Joint Venture) dan Pendaftaran Kapal

Terdapat pengetatan persyaratan bagi badan usaha angkutan di perairan yang berbentuk usaha patungan (JV) dengan pihak asing, serta pendaftaran kapal yang dioperasikannya. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 29 ayat (2) dan Pasal 158A.

Berikut adalah persyaratan JV dalam kegiatan angkutan di perairan:

  1. Hanya dapat dibentuk jika mayoritas sahamnya dimiliki oleh Badan Usaha Indonesia yang khusus didirikan untuk kegiatan angkutan di perairan dan seluruh sahamnya dimiliki WNI. Penjelasan Pasal 158A menegaskan bahwa kepemilikan WNI harus merupakan pemilik manfaat terakhir dan mayoritas tunggal (single-majority), serta kepemilikan asing (langsung/tidak langsung) tidak boleh melebihi 49%.
  2. Wajib memiliki dan mengoperasikan kapal berbendera Indonesia.
  3. Kapal yang dimiliki dan dioperasikan tersebut harus berukuran paling rendah GT 50.000 (lima puluh ribu gross tonnage) per kapal.
  4. Kapal tersebut wajib diawaki oleh awak berkewarganegaraan Indonesia.
  5. Untuk dapat melakukan kegiatan niaga (angkutan laut umum) atau kegiatan angkutan laut khusus di bidang industri/pertambangan, JV tersebut harus mendaftarkan kapal dengan ukuran paling rendah GT 50.000 per kapal.

Pengaturan batas minimal ukuran kapal yang besar (GT 50.000 per kapal) dan mayoritas tunggal kepemilikan nasional dilakukan untuk memperkuat industri pelayaran nasional dan memastikan bahwa manfaat ekonomi dari investasi asing tetap dominan dinikmati oleh pihak Indonesia. Hal ini sejalan dengan semangat asas cabotage dan pemberdayaan industri angkutan perairan nasional yang juga ditekankan dalam perubahan Pasal 56 dan 57.

Pasal 346A memberikan pengecualian dari penerapan Pasal 29 ayat (2) dan Pasal 158A bagi JV (baik angkutan umum maupun angkutan laut khusus industri/tambang) yang telah menjalankan kegiatan usaha dan mengoperasikan kapal sebelum UU 66/2024 berlaku. Namun, pengecualian ini tidak berlaku lagi apabila JV tersebut melakukan perubahan akta perseroan, perubahan data terkait komposisi/susunan pemegang saham, atau membeli kapal baru setelah UU 66/2024 berlaku. Selain itu, Pasal 347A menetapkan bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (2) dan Pasal 158A ini baru mulai berlaku 1 (satu) tahun setelah UU 66/2024 diundangkan, yaitu tanggal 28 Oktober 2025.

 

Ketentuan Penting Lainnya

Selain ketentuan di atas, UU 66/2024 juga mengatur beberapa hal praktis lainnya:

  1. Sanksi: ketentuan sanksi pidana dalam Pasal 284 terkait pelanggaran asas cabotage oleh kapal asing (pengangkutan antar pulau/pelabuhan di Indonesia) diubah. Sanksi pidana penjara ditingkatkan menjadi paling lama 11 tahun atau denda paling banyak kategori VII, yaitu Rp5 miliar.
  2. Ketentuan Peralihan (Pasal 346A): Ketentuan ini memberikan pengecualian penerapan syarat JV baru (Pasal 29 ayat (2) dan Pasal 158A) bagi perusahaan JV yang sudah ada dan beroperasi sebelum UU ini berlaku, kecuali jika mereka melakukan perubahan struktur kepemilikan saham atau membeli kapal baru setelah UU ini berlaku. Proses perizinan atau pendaftaran kapal yang sedang berjalan sebelum UU ini berlaku akan diproses sesuai UU baru jika lebih menguntungkan pelaku usaha. Grosse akta yang persyaratannya sudah terpenuhi sebelum UU berlaku tetap dilanjutkan penerbitannya.
  3. Pemantauan dan Peninjauan: Pemerintah dan DPR RI wajib melakukan pemantauan dan peninjauan pelaksanaan UU ini 2 (dua) tahun setelah diundangkan.

Kesimpulan

Tiga perubahan utama yang diatur dalam UU 66/2024 adalah: 

  1. Memberdayakan Pelayaran-Rakyat melalui pengembangan sumber daya manusia, pengembangan armada, pembangunan terminal khusus kapal pelayaran-rakyat, peningkatan kapasitas pengelolaan usaha, dan pemaksimalan ketersediaan muatan.
  2. Perubahan persyaratan Usaha Patungan (JV) dengan pihak asing, yang kini mensyaratkan kepemilikan kapal berbendera Indonesia dengan tonase besar (>GT 50.000) dan kepemilikan saham mayoritas tunggal oleh pihak nasional. 
  3. Restrukturisasi kelembagaan pengawasan yang mana fungsi pengawasan dan penegakan hukum di bidang pelayaran diletakkan di bawah Menteri, menggantikan konsep Penjaga Laut dan Pantai (Sea and Coast Guard) sebagai entitas terpisah. 

 

Regulasi Terkait

Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.

Bagikan:

Masuk untuk berkomentar

Masuk

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.