Legal Updates

Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 293 Tahun 2026 Mewajibkan Standarisasi Mutu dan Laboratorium Ban Vulkanisir Truk dan Bus

13/2/2026
Ivonnie Wijaya, Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
 Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 293 Tahun 2026 Mewajibkan Standarisasi Mutu dan Laboratorium Ban Vulkanisir Truk dan Bus

Pendahuluan

Pada 30 Januari 2026, Kementerian Perindustrian menerbitkan dan memberlakukan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 293 Tahun 2026 tentang Pedoman Tata Cara Produksi Ban Vulkanisir untuk Truk dan Bus yang Baik (“Kepmenperin 293/2026”). Kepmenperin 293/2026 mengatur tata cara produksi ban vulkanisir bagi pelaku usaha industri agar setiap tahapan proses produksi memenuhi standar baku mutu industri nasional.

Kepmenperin 293/2026 disusun untuk menjamin aspek keamanan, kesehatan, dan keselamatan penggunaan ban vulkanisir pada kendaraan niaga berat, khususnya truk dan bus, yang memiliki tingkat risiko operasional tinggi. Dalam bagian konsiderans, Kepmenperin 293/2026 menegaskan tujuan peningkatan daya saing industri dalam negeri sekaligus pelaksanaan ketentuan Pasal 8 ayat (4) Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022 tentang Standardisasi Industri. Melalui pengaturan tata cara produksi yang terstandar, Kepmenperin 293/2026 memastikan ban vulkanisir yang diproduksi tidak hanya memenuhi aspek visual, tetapi juga aman dan andal secara fungsional.

Ketentuan Penting

Sistem Manajemen Keamanan Produk dan Pengendalian Dokumen

Sesuai Lampiran Huruf C, manajemen perusahaan menetapkan kebijakan keamanan produk ban vulkanisir dan menerapkan tata cara produksi yang baik dalam seluruh kegiatan produksi. Perusahaan menyusun dan menerapkan prosedur pengendalian dokumen agar setiap dokumen kerja tersedia dan mudah dipahami oleh karyawan, dengan setiap perubahan disahkan dan dicatat, serta menarik dan mengarsipkan dokumen yang tidak lagi berlaku. Selain itu, perusahaan menerapkan sistem ketertelusuran untuk menelusuri riwayat bahan baku dari pemasok, proses produksi, hingga distribusi produk akhir kepada pelanggan melalui kode produksi atau batch, serta menyiapkan prosedur penarikan produk (recall) yang terdokumentasi dan ditinjau secara berkala untuk menangani produk yang tidak memenuhi persyaratan mutu di pasar.

Standar Bangunan, Fasilitas Produksi, dan Laboratorium Internal

Sesuai Lampiran Huruf D, perusahaan merancang bangunan pabrik dengan alur produksi yang mendukung kelancaran proses dan mencegah risiko kerusakan bahan maupun pencampuran antara produk antara dan produk akhir. Bangunan dilengkapi pencahayaan yang memadai untuk kegiatan inspeksi serta sistem ventilasi yang cukup. Perusahaan menyediakan mesin dan peralatan yang mendukung seluruh tahapan produksi, termasuk peralatan untuk inspeksi casing, buffing, skiving, repairing, cementing, dan pemasakan. Perusahaan menyediakan laboratorium internal yang dilengkapi dengan peralatan pengujian paling sedikit berupa:

  1. Termometer (untuk pengukuran suhu);

  2. Roll meter (untuk pengukuran dimensi); dan

  3. Timbangan (untuk pengukuran berat).

Pengendalian Proses, Titik Kritis, dan Spesifikasi Bahan

Sesuai Lampiran Huruf E, perusahaan mengidentifikasi dan menetapkan titik kritis dalam proses produksi yang memengaruhi mutu dan keamanan produk. Parameter proses yang dipantau meliputi suhu, tekanan, dan waktu. Perusahaan menetapkan, mengimplementasikan, dan memelihara peralatan ukur yang digunakan untuk memantau titik kritis proses produksi. Bahan yang digunakan harus diverifikasi dengan menggunakan peralatan laboratorium yang tersedia.

Tahapan Teknis Operasional Produksi dan Kriteria Penolakan

Perusahaan melaksanakan proses produksi ban vulkanisir secara berurutan dan terkendali, dimulai dari tahap inspeksi casing hingga pemasakan. Urutan tahapan produksi tersebut diatur dalam Lampiran Huruf E angka 4. Pada tahap inspeksi casing, perusahaan melakukan pemeriksaan kondisi casing sebelum diproses lebih lanjut. Casing tidak dilanjutkan ke tahap produksi apabila ditemukan kondisi sebagai berikut:

  1. Casing telah melewati batas penggunaan Tread Wear Indicator (TWI);

  2. Terdapat kerusakan berupa retak pada dinding samping, gembung (bulging), separasi, atau deformasi pada telapak, bahu, dan bead; dan

  3. Terdapat kerusakan lain berupa belt yang terlihat (exposed), chipping, tusukan tembus berkarat lebih dari 40 mm, atau kondisi kerusakan lainnya sebagaimana dirinci dalam Tabel 1 sampai dengan Tabel 5, dengan memperhatikan ketentuan khusus mengenai jarak antar luka pada Tabel 1 Lampiran Huruf E.

Tahapan produksi selanjutnya meliputi:

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant
  1. Buffing: Pengikisan telapak lama pada casing secara merata;

  2. Skiving: Pengikisan permukaan pada bagian ban yang mengalami kerusakan untuk menyiapkan permukaan perbaikan;

  3. Repairing: Penambalan lubang atau area rusak menggunakan material perbaikan;

  4. Cementing: Pelapisan permukaan dengan cairan perekat setelah proses pembersihan;

  5. Filling & Building: Pengisian area perbaikan dan pemasangan telapak baru melalui sistem dingin atau panas dengan memastikan tidak terdapat udara terperangkap; dan

  6. Pemasakan: Proses vulkanisasi dengan pengaturan suhu dan tekanan sesuai ketentuan proses produksi.

Pengendalian Mutu dan Penanganan Produk Tidak Sesuai

Pada tahap akhir proses produksi, perusahaan melakukan inspeksi produk akhir (quality control) untuk memastikan kondisi telapak terpasang dengan baik serta tidak ditemukan retak, sambungan terbuka, atau benda asing. Selain inspeksi akhir, perusahaan wajib menyertakan penandaan permanen pada dinding ban yang mencakup nama perusahaan ban vulkanisir, informasi vulkanisir ke berapa, dan kode produksi yang tidak mudah hilang. Produk yang tidak memenuhi persyaratan hasil inspeksi diberi tanda penolakan dan ditempatkan pada area yang ditetapkan. Dalam hal ditemukan produk tidak sesuai (non-conforming), mekanisme penanganan diatur dalam Lampiran Huruf E angka 8, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Apabila ketidaksesuaian berasal dari proses vulkanisir, produk dapat dilakukan pengerjaan ulang (rework); dan

  2. Apabila ketidaksesuaian disebabkan oleh kondisi casing, casing dikembalikan kepada pelanggan.

Manajemen Sanitasi, Limbah, dan Fasilitas Karyawan

Perusahaan menerapkan prosedur kebersihan dan sanitasi di area produksi. Terkait pengelolaan lingkungan, perusahaan menyusun dan menerapkan prosedur penanganan limbah sisa produksi sebagaimana diatur dalam Lampiran Huruf D angka 10. Limbah dipilah dan ditempatkan dalam wadah yang diberi label untuk memudahkan identifikasi. Perusahaan juga menyediakan fasilitas bagi karyawan yang mencakup toilet, area makan dan minum, area merokok yang ditetapkan, serta fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, disertai tanda peringatan di pintu masuk area produksi.

Kompetensi Personal dan Alat Pelindung Diri

Perusahaan memastikan seluruh personel, termasuk karyawan tidak tetap, memperoleh pelatihan sesuai dengan fungsi dan risiko pekerjaannya sebagaimana diatur dalam Lampiran Huruf F. Perusahaan mencatat dan menyimpan dokumentasi pelatihan tersebut. Selain itu, perusahaan menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) di area produksi dan penyimpanan, yang meliputi:

  1. Sepatu;

  2. Kacamata;

  3. Sarung tangan;

  4. Masker; dan

  5. Penutup telinga.

Penutup

Kepmenperin 293/2026 menetapkan kewajiban bagi pelaku usaha industri ban vulkanisir untuk menerapkan tata cara produksi yang memenuhi standar baku mutu, keselamatan, dan pengendalian proses sebagaimana diatur dalam lampiran peraturan tersebut. Pengaturan ini mencakup kewajiban penyediaan laboratorium internal dengan peralatan pengujian minimum, pengendalian parameter proses produksi seperti suhu, tekanan, dan waktu, serta penerapan kriteria penolakan casing yang tidak memenuhi persyaratan teknis. Selain aspek teknis produksi, Kepmenperin 293/2026 juga mengatur sistem dokumentasi, ketertelusuran produk, penanganan produk tidak sesuai, pengelolaan limbah, penyediaan fasilitas karyawan, serta pemenuhan kompetensi personel dan penggunaan alat pelindung diri. Dengan berlakunya Kepmenperin 293/2026 sejak 30 Januari 2026, pelaku usaha perlu menyesuaikan fasilitas, prosedur operasional, dan pengelolaan sumber daya manusia agar kegiatan produksi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagikan:

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.