Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 292 Tahun 2026 Wajibkan Standar Keamanan dan Mutu Industri Pestisida
Pendahuluan
Pada 30 Januari 2026, Kementerian Perindustrian menerbitkan dan memberlakukan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 292 Tahun 2026 tentang Pedoman Tata Cara Produksi Formulasi Pestisida yang Baik (“Kepmenperin 292/2026”). Kepmenperin 292/2026 mengatur tata cara produksi formulasi pestisida bagi pelaku usaha industri, mulai dari desain produk, fasilitas fisik, pengendalian proses, hingga manajemen sumber daya manusia, dengan memperhatikan aspek mutu, keamanan, dan perlindungan lingkungan.
Kepmenperin 292/2026 diterbitkan sebagai pelaksanaan Pasal 8 ayat (4) Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022 tentang Standardisasi Industri. Bagian konsiderans dan Pendahuluan Lampiran menjelaskan bahwa mutu formulasi berperan penting terhadap stabilitas dan keamanan produk, tidak hanya ditentukan oleh bahan aktif. Kepmenperin 292/2026 juga mendukung daya saing industri, mengurangi ketergantungan impor, serta mencegah risiko kontaminasi silang dalam proses produksi.
Ketentuan Penting
Lingkup Penerapan dan Pengecualian
Diktum KEDUA dan Lampiran Huruf C menetapkan standar bagi kegiatan usaha industri formulasi pestisida, yang mencakup sistem keamanan produk, fasilitas produksi, pengendalian mesin, dan personalia. Lampiran Huruf C juga mengecualikan perusahaan yang telah memiliki sertifikat Cara Pembuatan yang Baik Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (“CPB PKRT”), karena dianggap telah memenuhi standar yang setara.
Sistem Manajemen Keamanan Produk dan Ketertelusuran
Lampiran Huruf E mewajibkan perusahaan membangun sistem keamanan yang terdokumentasi untuk menjamin mutu dan ketertelusuran produk.
-
Perusahaan wajib memiliki prosedur identifikasi produk yang memuat kode produksi (batch), bulan dan tahun produksi, serta bulan dan tahun kedaluwarsa.
-
Perusahaan wajib melakukan simulasi penelusuran atau penarikan produk paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu tahun, serta mendokumentasikan dan meninjau hasilnya.
-
Perusahaan wajib menyimpan dokumentasi proses produksi dan distribusi sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun setelah masa kedaluwarsa produk.
-
Perusahaan juga wajib menyusun kebijakan keamanan produk yang dikomunikasikan kepada seluruh karyawan dan melakukan evaluasi pemasok bahan baku secara berkala.
Standar Fasilitas Fisik, Bangunan, dan Zonasi Pabrik
Perusahaan wajib memastikan bangunan produksi dirancang untuk mencegah kontaminasi silang dan mendukung keselamatan kerja, sebagaimana diatur dalam Lampiran Huruf F.
-
Dinding bangunan produksi harus bersifat permanen, berwarna terang, berpermukaan halus, mudah dibersihkan, tidak menyerap air, tidak mudah terbakar, dan memiliki tinggi minimum 3 (tiga) meter dari lantai.
-
Konstruksi lantai harus tahan lama, tidak menahan genangan air, serta mampu menampung atau mengisolasi tumpahan bahan kimia agar tidak mencemari lingkungan.
-
Perusahaan wajib memisahkan zona fasilitas penyimpanan dan jalur produksi antara pestisida jenis herbisida dan non-herbisida untuk mencegah kontaminasi silang.
-
Pabrik wajib dilengkapi peralatan kedaruratan, seperti alat pemadam api, emergency shower, eye wash, kotak P3K, spill kit, dan titik kumpul evakuasi.
Pengendalian Mesin, Peralatan, dan Pemeliharaan
Perusahaan wajib menjaga kondisi dan kebersihan mesin produksi sesuai Lampiran Huruf F Angka 4 dan 6.
-
Mesin yang bersentuhan langsung dengan produk tidak boleh menimbulkan pencemaran, seperti serpihan logam, minyak pelumas, atau bahan bakar yang masuk ke dalam formulasi.
-
Perusahaan wajib menerapkan dan mencatat pemeliharaan mesin secara berkala. Alat perawatan mesin juga harus segera dibersihkan setelah digunakan untuk mencegah kontaminasi produk.
-
Perusahaan wajib memastikan keakuratan alat ukur melalui kalibrasi berkala. Uap panas (steam) atau air yang digunakan pada mesin harus memenuhi persyaratan keamanan.
Pengendalian Mutu, Bahan Baku, dan Persyaratan Laboratorium
Perusahaan wajib melakukan pengujian mutu dan pengendalian bahan sesuai Lampiran Huruf E dan Lampiran Huruf G.
-
Perusahaan wajib memiliki laboratorium internal untuk menguji mutu produk pada setiap tahapan produksi sesuai spesifikasi.
-
Jika pengujian dilakukan oleh laboratorium eksternal, pengujian parameter kritis yang berkaitan dengan keamanan produk wajib dilakukan oleh laboratorium yang telah terakreditasi atau menerapkan ISO 17025.
-
Setiap bahan baku dan bahan tambahan wajib dilengkapi sertifikat analisis (Certificate of Analysis/CoA) dan Lembar Data Keselamatan (LDK/SDS).
-
Air yang digunakan dalam formulasi pestisida harus memenuhi standar mutu air baku atau persyaratan yang ditetapkan oleh Perusahaan dan dibuktikan dengan hasil pengujian.
Manajemen Operasional, Kontaminasi, dan Produk Tidak Sesuai
Perusahaan wajib mengelola kegiatan operasional produksi sesuai Lampiran Huruf G untuk mengurangi risiko kegagalan produk.
-
Perusahaan wajib memiliki matriks risiko sisa bahan baku yang dapat menyebabkan kontaminasi silang serta mendokumentasikan setiap prosedur pergantian produk (product change over).
-
Produk yang tidak sesuai spesifikasi wajib dipisahkan (karantina) dan dievaluasi untuk tindak lanjut berupa penyesuaian (adjustment), pengerjaan ulang (rework), atau pemusnahan.
-
Perusahaan wajib menerapkan pengendalian khusus pada proses produksi yang berisiko, seperti proses elektrostatis atau eksotermis.
Standar Penyimpanan (Gudang) dan Pengemasan
Perusahaan wajib mengelola kegiatan penyimpanan dan pengemasan sesuai Lampiran Huruf G untuk menjaga kondisi produk.
-
Penyimpanan bahan baku dan produk akhir harus dipisahkan, menggunakan palet sehingga tidak menyentuh lantai, serta tidak menempel pada dinding atau langit-langit.
-
Bahan kemasan harus tidak beracun dan mampu melindungi produk dari pengaruh luar. Proses pengemasan juga wajib dilengkapi prosedur pengecekan berkala.
-
Produk setengah jadi yang akan diproses lebih lanjut wajib diberi label yang memuat nama atau kode produk, volume atau berat, dan tanggal produksi.
-
Bahan kimia berbahaya, seperti yang mudah terbakar atau meledak, harus disimpan secara terpisah dan diawasi secara berkala berdasarkan analisis risiko.
Pengelolaan Limbah, Lingkungan, dan Fasilitas Karyawan
Perusahaan wajib mengelola limbah dan dampak lingkungan serta menyediakan fasilitas kebersihan bagi karyawan sesuai Lampiran Huruf F.
-
Perusahaan wajib menyediakan fasilitas penampungan yang memisahkan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan limbah non-B3.
-
Perusahaan wajib menerapkan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dalam pengelolaan limbah. Limbah yang tidak dapat diolah sendiri harus diserahkan kepada pihak ketiga yang berizin.
-
Limbah gas dan debu harus dikendalikan agar memenuhi baku mutu udara.
-
Perusahaan wajib menyediakan fasilitas cuci tangan dengan air mengalir, sabun, dan pengering di pintu masuk area produksi, serta toilet yang terpisah dan tidak berhubungan langsung dengan area produksi.
Kualifikasi Personalia dan Keselamatan Kerja
Perusahaan wajib mengelola kualifikasi personel dan keselamatan kerja sesuai Lampiran Huruf H.
-
Seluruh personel wajib mendapatkan pelatihan yang relevan dan terdokumentasi, mulai dari prinsip dasar hingga praktik produksi yang baik.
-
Jalur pergerakan personel di area produksi harus dipisahkan dari jalur kendaraan, seperti forklift, untuk mencegah kecelakaan kerja.
-
Perusahaan wajib menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai penilaian risiko serta memiliki prosedur penanganan APD bekas pakai.
Penutup
Kepmenperin 292/2026 menetapkan tata cara produksi formulasi pestisida yang mencakup sistem keamanan produk, fasilitas produksi, pengendalian mesin dan peralatan, pengujian mutu, pengelolaan limbah, hingga kualifikasi personel, serta berlaku bagi pelaku usaha industri formulasi pestisida dengan pengecualian bagi perusahaan yang telah memiliki sertifikat Cara Pembuatan yang Baik Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (CPB PKRT). Ketentuan utama meliputi kewajiban sistem penelusuran dan simulasi penarikan produk secara berkala, pemisahan zona produksi antara herbisida dan non-herbisida, persyaratan bangunan dan fasilitas produksi, kewajiban laboratorium pengujian mutu, serta pengelolaan limbah dan keselamatan kerja. Pelaku usaha juga wajib menjaga dokumentasi produksi, melaksanakan pelatihan personel, dan menyediakan alat pelindung diri sesuai penilaian risiko. Sejak berlaku pada 30 Januari 2026, pelaku usaha perlu menyesuaikan fasilitas, prosedur operasional, dan sistem pengendalian mutu agar kegiatan produksi tetap sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Regulasi Terkait
Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.
Apa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.
