Legal Updates

Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 197 Tahun 2026 Perketat Pengujian dan Sertifikasi Radiasi Telepon Seluler dan Tablet

7/5/2026
Ivonnie Wijaya & Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 197 Tahun 2026 Perketat Pengujian dan Sertifikasi Radiasi Telepon Seluler dan Tablet

Pendahuluan

Pada tanggal 22 April 2026, Menteri Komunikasi dan Digital menetapkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 197 Tahun 2026 tentang Batasan Laju Penyerapan Spesifik (Specific Absorption Rate) pada Perangkat Telekomunikasi Telepon Seluler dan Komputer Tablet (“Kepmenkomdigi 197/2026”). Kepmenkomdigi 197/2026 mengatur pengujian alat dan perangkat telekomunikasi serta penerbitan sertifikat perangkat untuk memastikan pemenuhan batas keamanan radiasi bagi pengguna telepon seluler dan komputer tablet di Indonesia.

Pemerintah menetapkan Kepmenkomdigi 197/2026 untuk memperbarui ketentuan batas laju penyerapan spesifik (Specific Absorption Rate, “SAR”) pada telepon seluler dan komputer tablet sesuai standar teknis internasional. Kepmenkomdigi 197/2026 juga menetapkan kembali persyaratan teknis radiasi yang wajib dipenuhi oleh setiap perangkat sebelum diperdagangkan di Indonesia.

Perbandingan

Kepmenkomdigi 197/2026 mencabut dan menggantikan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 177 Tahun 2024 tentang Batasan Specific Absorption Rate pada Perangkat Telekomunikasi Telepon Seluler dan Komputer Tablet (“Kepmenkominfo 177/2024”). Berikut perbandingan ketentuan dalam Kepmenkomdigi 197/2026 dan Kepmenkominfo 177/2024:

Aspek Kepmenkomdigi 197/2026 Kepmenkominfo 177/2024
Pengecualian Uji SAR Kepala Mengecualikan kewajiban pemenuhan batasan SAR bagian kepala bagi tablet yang tidak didesain untuk komunikasi suara di samping telinga. Tidak mengatur pengecualian pemenuhan SAR bagian kepala berdasarkan desain penggunaan komputer tablet.
Lampiran Permohonan Tablet Mewajibkan surat pernyataan dan spesifikasi teknis untuk membuktikan bahwa tablet tidak didesain untuk komunikasi suara menggunakan sepiker yang diletakkan di samping telinga. Tidak mengatur kewajiban penyampaian surat pernyataan terkait desain perangkat komputer tablet.
Batas Waktu Transisi Laporan Hasil Uji Membatasi penggunaan surat keterangan dari balai uji sebagai pengganti laporan hasil uji hingga 31 Juli 2027. Mengatur penggunaan surat keterangan dari balai uji paling lama 2 tahun sejak pemberlakuan kewajiban secara bertahap pada 2024, yaitu sampai 1 April 2026 untuk pengujian bagian kepala (head) dan 1 Agustus 2026 untuk pengujian bagian batang tubuh (torso/body) dan anggota tubuh (limb).
Frekuensi Pengujian Ulang Membatasi pengajuan pengujian ulang perangkat paling banyak 1 (satu) kali. Mengatur pengujian ulang bagi pemegang sertifikat tanpa membatasi jumlah pengajuan.
Beban Biaya Pengujian Ulang Mewajibkan pemegang sertifikat menanggung biaya pengujian ulang dan pembelian sampel perangkat dari pasar. Menyebutkan bahwa biaya pembelian sampel dibebankan kepada pemegang sertifikat.
 

Ketentuan Penting

Kewajiban Pemenuhan Batas Paparan SAR

Diktum KESATU mewajibkan setiap telepon seluler dan komputer tablet memenuhi SAR berupa paparan medan listrik dan medan magnet. Tingkat paparan radiasi pada perangkat tersebut wajib dipastikan tidak melebihi ambang batas pada:

  1. Bagian tubuh kepala (head); dan

  2. Bagian tubuh batang tubuh (torso/body) serta anggota tubuh (limb).

Diktum KESATU juga mewajibkan penggunaan metode pengujian laju penyerapan spesifik sesuai Lampiran Kepmenkomdigi 197/2026.

Referensi Standar Internasional dan Batasan Teknis

Diktum KEDUA mewajibkan pemenuhan batas SAR berdasarkan standar International Commission on Non-Ionizing Radiation Protection (“ICNIRP”) versi 1998 atau versi 2020. Lampiran Bagian A mengatur batas paparan medan listrik dan medan magnet berdasarkan pita frekuensi radio sebagai berikut:

  1. Pita frekuensi sampai dengan 10 GHz menggunakan pedoman ICNIRP (1998);

  2. Pita frekuensi 100 kHz sampai dengan 300 GHz dengan rata-rata interval ≥ 6 menit menggunakan pedoman ICNIRP (2020); dan

  3. Pita frekuensi 100 kHz sampai dengan 300 GHz dengan rata-rata interval > 0 sampai < 6 menit menggunakan pedoman ICNIRP (2020).

Perangkat yang Wajib Memenuhi Standar SAR

Kewajiban pemenuhan standar SAR ini berlaku untuk perangkat telepon seluler dan komputer tablet dengan kriteria sebagaimana diatur dalam Diktum KETIGA. Kewajiban tersebut berlaku bagi perangkat yang:

  1. Digunakan dengan jarak kurang dari 20 (dua puluh) cm dari tubuh manusia; dan

  2. Memiliki daya pancar (radiated power) lebih dari 20 (dua puluh) mW.

Pengecualian Uji SAR untuk Komputer Tablet

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant

Kepmenkomdigi 197/2026 mengecualikan kewajiban pemenuhan batas SAR pada bagian kepala untuk komputer tablet yang tidak didesain untuk komunikasi suara menggunakan sepiker yang diletakkan di samping telinga (next to the ear) sebagaimana diatur dalam Diktum KEEMPAT. Meskipun demikian, komputer tablet tersebut tetap wajib memenuhi batas SAR untuk bagian batang tubuh (torso/body) dan anggota tubuh (limb).

Persyaratan Administratif Pengujian Komputer Tablet

Perusahaan yang mengajukan pengecualian uji SAR bagian kepala untuk komputer tablet wajib memenuhi persyaratan administratif sebagaimana diatur dalam Diktum KELIMA. Dalam permohonan pengujian, perusahaan wajib melampirkan:

  1. Surat pernyataan bahwa komputer tablet tidak didesain untuk komunikasi suara menggunakan sepiker yang diletakkan di samping telinga; dan

  2. Spesifikasi perangkat yang menunjukkan bahwa komputer tablet tidak didesain untuk komunikasi suara menggunakan sepiker yang diletakkan di samping telinga.

Persyaratan Permohonan Sertifikat Perangkat

Perusahaan wajib melampirkan dokumen persyaratan dalam pengajuan sertifikat perangkat telekomunikasi sebagaimana diatur dalam Diktum KEENAM. Dokumen tersebut meliputi:

  1. Laporan hasil uji laju penyerapan spesifik (SAR);

  2. Persyaratan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

  3. Untuk komputer tablet yang tidak didesain untuk komunikasi suara menggunakan sepiker yang diletakkan di samping telinga, surat pernyataan dan spesifikasi perangkat sebagaimana disampaikan pada tahap pengujian.

Kelonggaran Administratif Laporan Hasil Uji

Perusahaan tetap dapat mengajukan permohonan sertifikat perangkat telekomunikasi apabila balai uji dalam negeri belum menerbitkan laporan hasil uji SAR sebagaimana diatur dalam Diktum KETUJUH. Dalam kondisi tersebut, perusahaan dapat melampirkan surat keterangan dari balai uji dalam negeri yang memuat tanggal rencana penerbitan laporan hasil uji SAR.

Penyampaian Laporan Hasil Uji kepada Otoritas

Pemegang sertifikat yang menggunakan surat keterangan balai uji wajib menyampaikan laporan hasil uji SAR kepada Direktur Layanan Infrastruktur Digital, Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital, sebagaimana diatur dalam Diktum KESEMBILAN. Penyampaian laporan hasil uji dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal penerbitan laporan hasil uji yang tercantum dalam surat keterangan balai uji.

Pengujian Ulang Perangkat

Pemegang sertifikat dapat mengajukan pengujian ulang apabila laporan hasil uji menunjukkan perangkat tidak memenuhi batas SAR sebagaimana diatur dalam Diktum KESEPULUH. Pengujian ulang hanya dapat diajukan paling banyak 1 (satu) kali dengan ketentuan:

  1. Pengujian ulang dilaksanakan bersama Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital;

  2. Sampel perangkat dibeli secara acak dari pasar; dan

  3. Biaya pengujian ulang serta pembelian sampel perangkat ditanggung oleh pemegang sertifikat.

Penetapan Tata Cara Pengujian Ulang

Direktur Jenderal Infrastruktur Digital berwenang menetapkan tata cara pengajuan pengujian ulang perangkat telekomunikasi sebagaimana diatur dalam Diktum KESEBELAS. Perusahaan yang mengajukan pengujian ulang wajib mengikuti prosedur administratif yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Infrastruktur Digital.

Metode Pengujian SAR

Lampiran Bagian B mengatur penggunaan metode pengujian yang diakui secara internasional untuk pengujian SAR. Untuk pengujian bagian kepala, perusahaan wajib menggunakan standar IEC/IEEE 62209-1528, EN 50360:2017, atau seri dokumen KDB seperti 941225 D01/D05/D05A dan 447498 D01. Sementara itu, pengujian bagian batang tubuh (torso/body) dan anggota tubuh (limb) menggunakan standar IEC/IEEE 62209-1528, EN 50566:2017, atau dokumen KDB yang relevan.

Sanksi Administratif

Kepmenkomdigi 197/2026 mengatur pengenaan sanksi administratif bagi perangkat yang tidak memenuhi batas SAR sebagaimana diatur dalam Diktum KEDUA BELAS. Apabila hasil pengujian awal atau pengujian ulang menunjukkan perangkat tidak memenuhi batas SAR, pemegang sertifikat dikenai sanksi administratif tidak sesuai dengan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Peralihan

Penggunaan surat keterangan balai uji sebagai pengganti laporan hasil uji SAR hanya berlaku sampai 31 Juli 2027 sebagaimana diatur dalam Diktum KEDELAPAN. Setelah tanggal tersebut, setiap permohonan sertifikat perangkat telekomunikasi wajib melampirkan laporan hasil uji SAR

Penutup

Kepmenkomdigi 197/2026 memperbarui pengaturan batas laju penyerapan spesifik (SAR) pada telepon seluler dan komputer tablet melalui penerapan standar internasional ICNIRP 1998 dan ICNIRP 2020 serta penggunaan metode pengujian yang mengacu pada standar internasional yang ditetapkan dalam Lampiran Kepmenkomdigi 197/2026. Kewajiban pemenuhan batas SAR berlaku bagi perangkat yang digunakan dalam jarak kurang dari 20 (dua puluh) cm dari tubuh manusia dan memiliki daya pancar (radiated power) lebih dari 20 (dua puluh) mW, dengan batas paparan yang mencakup bagian kepala (head), batang tubuh (torso/body), dan anggota tubuh (limb). Kepmenkomdigi 197/2026 juga memberikan pengecualian pemenuhan batas SAR pada bagian kepala untuk komputer tablet yang tidak didesain untuk komunikasi suara menggunakan sepiker yang diletakkan di samping telinga (next to the ear), dengan kewajiban melampirkan surat pernyataan dan spesifikasi perangkat pada tahap pengujian dan permohonan sertifikat perangkat telekomunikasi. Selain itu, perusahaan masih dapat menggunakan surat keterangan balai uji dalam negeri sebagai pengganti sementara laporan hasil uji SAR sampai 31 Juli 2027, dengan kewajiban menyampaikan laporan hasil uji SAR kepada Direktur Layanan Infrastruktur Digital paling lama 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal penerbitan laporan hasil uji. Kepmenkomdigi 197/2026 juga membatasi pengajuan pengujian ulang perangkat paling banyak 1 (satu) kali, yang dilaksanakan bersama Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital menggunakan sampel perangkat yang dibeli secara acak dari pasar dengan seluruh biaya ditanggung oleh pemegang sertifikat. Apabila hasil pengujian awal atau pengujian ulang menunjukkan perangkat tidak memenuhi batas SAR, pemegang sertifikat dikenai sanksi administratif tidak sesuai dengan sertifikat alat telekomunikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagikan:

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.