Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 140 Tahun 2026 dan Nomor 142 Tahun 2026 Wajibkan Penilaian Mandiri Risiko dan Penerapan Batas Usia oleh Penyelenggara Sistem Elektronik
Pendahuluan
Pada 17 Maret 2026, Menteri Komunikasi dan Digital menerbitkan dua keputusan, yaitu Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 140 Tahun 2026 tentang Layanan Jejaring dan Media Sosial yang Dikategorikan sebagai Profil Risiko Tinggi (“Kepmenkomdigi 140/2026”) dan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 142 Tahun 2026 tentang Indikator Penilaian yang Menunjukkan Produk, Layanan, dan Fitur yang Mungkin Digunakan atau Diakses oleh Anak, Petunjuk Teknis Penilaian Tingkat Risiko Berdasarkan Aspek dan Indikator, dan Tata Cara Verifikasi terhadap Hasil Penilaian Mandiri (“Kepmenkomdigi 142/2026”). Kepmenkomdigi 140/2026 dan Kepmenkomdigi 142/2026 mengatur pengelompokan tingkat risiko layanan platform serta kewajiban bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (“PSE”) untuk melakukan penilaian dan mitigasi risiko layanan terhadap pengguna anak.
Kepmenkomdigi 140/2026 diterbitkan untuk melaksanakan Pasal 30 ayat (4) Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Sementara itu, Kepmenkomdigi 142/2026 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 serta Pasal 20 dan Pasal 23 Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Ketentuan tersebut mewajibkan PSE untuk mengidentifikasi, menilai, dan memitigasi risiko layanan yang dapat diakses oleh anak, termasuk melalui penyesuaian fitur dan desain layanan guna mencegah potensi dampak negatif terhadap keselamatan, pelindungan data pribadi, serta tumbuh kembang anak.
Ketentuan Penting
Penetapan Layanan Berprofil Risiko Tinggi
Diktum KESATU Kepmenkomdigi 140/2026 menetapkan kategori profil risiko tinggi bagi layanan jejaring dan media sosial yang disediakan oleh PSE. Lampiran Kepmenkomdigi 140/2026 mencantumkan produk, layanan, dan fitur yang dikategorikan berisiko tinggi, yang meliputi delapan platform, yaitu Instagram, Facebook, Threads, TikTok, YouTube, Bigo Live, Roblox, dan X.
Kewajiban Khusus bagi Penyelenggara Sistem Elektronik
Diktum KEDUA Kepmenkomdigi 140/2026 mewajibkan PSE yang menyelenggarakan produk, layanan, dan fitur berprofil risiko tinggi untuk:
-
Menyesuaikan batasan minimum usia pengguna dalam panduan komunitas serta mengumumkannya kepada publik;
-
Menonaktifkan akun pengguna anak yang tidak memenuhi batasan minimum usia;
-
Menyusun pedoman atau panduan resmi bagi pengguna (user guidelines) yang memuat mekanisme penonaktifan akun, penanganan akun terdampak, serta prosedur penyanggahan; dan
-
Melaporkan perkembangan pelaksanaan rencana aksi kepatuhan secara berkala.
Mekanisme Penilaian Mandiri dan Penyesuaian Profil Risiko
PSE wajib melakukan penilaian mandiri terhadap aspek risiko layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Diktum KEEMPAT Kepmenkomdigi 140/2026. Berdasarkan hasil penilaian mandiri tersebut, PSE dapat menyesuaikan profil risiko layanan sesuai dengan Diktum KELIMA Kepmenkomdigi 140/2026.
Indikator Penilaian Produk, Layanan, dan Fitur Sasaran Anak
Indikator untuk menilai apakah suatu layanan dapat digunakan atau diakses oleh anak diatur dalam Diktum KEDUA Kepmenkomdigi 142/2026 sesuai dengan Lampiran I. Suatu layanan dapat dikategorikan sebagai layanan yang dapat diakses oleh anak apabila memenuhi paling sedikit satu dari lima indikator berikut:
-
Adanya syarat, kebijakan, atau dokumen internal yang menunjukkan layanan diperuntukkan bagi pengguna anak;
-
Adanya bukti mengenai komposisi pengguna anak secara rutin (paling sedikit terdapat 25 pengguna anak secara tidak insidental);
-
Adanya penargetan iklan produk atau layanan kepada anak;
-
Penggunaan elemen desain visual dan interaksi yang menarik bagi anak (seperti warna cerah, kartun, ikon besar, infinite scroll, tombol klik impulsif, dan gamifikasi); serta
-
Adanya kesamaan fungsi dengan produk lain yang telah digunakan oleh anak.
PSE wajib mendokumentasikan hasil identifikasi beserta bukti pendukung dan menyampaikannya kepada Kementerian Komunikasi dan Digital melalui sistem elektronik.
Aspek Risiko dan Parameter Penilaian Tingkat Risiko
PSE wajib melakukan penilaian tingkat risiko sesuai dengan petunjuk teknis dalam Lampiran II sebagaimana diatur dalam Diktum KETIGA Kepmenkomdigi 142/2026. Dalam pelaksanaannya, PSE dapat membentuk tim internal untuk melakukan penilaian terhadap konfigurasi teknis algoritma dan desain antarmuka (user interface/user experience atau UI/UX). Penilaian tersebut mencakup tujuh aspek risiko utama sebagai berikut:
-
Risiko kontak dengan orang tak dikenal: mencakup evaluasi terhadap fitur pesan langsung (direct message), forum aktivitas terbuka tanpa pembatasan, rekomendasi akun anak secara otomatis, fungsi penarikan pesan, dan pencarian internal.
-
Risiko paparan konten negatif: mencakup penilaian terhadap sistem rekomendasi konten, distribusi konten berbasis algoritma, interaksi pada kolom komentar, serta iklan yang berpotensi menampilkan konten pornografi, kekerasan, konten yang berbahaya bagi keselamatan nyawa, dan konten lain yang tidak sesuai dengan peruntukan anak.
-
Risiko eksploitasi anak sebagai konsumen: mencakup penggunaan desain antarmuka yang dapat memengaruhi persetujuan anak (dark pattern/deceptive design), pembaruan langganan otomatis, serta penyediaan sistem pembayaran tanpa verifikasi orang tua.
-
Risiko ancaman keamanan data pribadi: mencakup pengaturan privasi akun secara baku, kemampuan anak untuk mengubah pengaturan privasi tanpa pengawasan, ketersediaan dokumen Penilaian Dampak Pelindungan Data Pribadi (DPIA), penyampaian Pemberitahuan Pelindungan Data Pribadi (privacy notice) yang mudah dipahami, serta penunjukan Pejabat atau Petugas yang Melaksanakan Fungsi Pelindungan Data Pribadi (DPO).
-
Risiko memicu adiksi: mencakup penggunaan elemen desain seperti format layar penuh, gulir tanpa batas (infinite scroll), pemutaran video otomatis (autoplay), notifikasi dorong (push notification), metrik sosial, gamifikasi, papan peringkat, pemberian hadiah virtual, serta konten yang hilang secara otomatis.
-
Risiko gangguan kesehatan psikologis: mencakup potensi dampak emosional dari elemen kejut (jump scare), penggunaan filter visual atau suara, serta visibilitas status kehadiran secara terus-menerus.
-
Risiko gangguan fisiologis: mencakup penggunaan layanan tanpa pembatasan waktu, notifikasi pada waktu istirahat anak, ketiadaan fitur mode gelap (dark mode), pengaturan volume bawaan yang tinggi, serta konten tantangan yang berpotensi membahayakan.
Bukti Penilaian, Kertas Kerja, dan Perhitungan Bobot Risiko
Pelaksanaan penilaian mengikuti ketentuan dalam Lampiran II Bab II dan Bab IV Kepmenkomdigi 142/2026. PSE wajib mendokumentasikan hasil penilaian melalui Kertas Kerja Penilaian Mandiri, termasuk menyertakan penjelasan dan langkah mitigasi untuk setiap parameter risiko yang dinyatakan tidak ditemukan dengan dukungan konfigurasi teknis yang relevan. PSE juga wajib melampirkan bukti pendukung, antara lain dokumen spesifikasi operasional, model card, atau laporan evaluasi pengguna. Setiap parameter memiliki bobot risiko tertentu yang digunakan dalam perhitungan tingkat risiko pada masing-masing aspek, dan suatu aspek dikategorikan berisiko tinggi apabila nilai kumulatif parameternya melebihi 50%. Apabila terdapat paling sedikit satu dari tujuh aspek yang dikategorikan berisiko tinggi, layanan PSE tersebut dapat ditetapkan sebagai layanan dengan profil risiko tinggi.
Tata Cara Pelaporan Hasil Penilaian Mandiri
Tata cara pelaporan hasil penilaian mandiri diatur dalam Lampiran I dan Lampiran II Kepmenkomdigi 142/2026. PSE wajib menyampaikan hasil Kertas Kerja Penilaian Mandiri beserta bukti pendukung kepada Direktur Jenderal melalui sistem elektronik Kementerian Komunikasi dan Digital. Untuk hasil identifikasi indikator layanan yang dapat diakses oleh anak, PSE wajib menyampaikan laporan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak identifikasi dilakukan. PSE juga wajib menunjuk narahubung untuk proses komunikasi serta memperbarui dokumen yang telah disampaikan apabila terdapat perubahan pada layanan.
Prosedur Verifikasi, Klarifikasi, dan Penetapan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital
Tahapan verifikasi dokumen diatur dalam Diktum KEEMPAT Kepmenkomdigi 142/2026 dan dijabarkan dalam Lampiran III. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen PSE dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanda bukti penerimaan laporan diterbitkan. Rincian proses verifikasi adalah sebagai berikut:
-
Apabila ditemukan ketidaksesuaian atau dokumen belum lengkap, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital dapat meminta klarifikasi, meminta penyampaian langkah mitigasi tambahan, atau meminta penjelasan teknis terkait layanan;
-
PSE wajib memenuhi permintaan klarifikasi paling lambat 7 (tujuh) hari sejak permintaan diterima;
-
Apabila dokumen belum memenuhi persyaratan, PSE dapat melakukan perbaikan dan menyampaikan kembali Kertas Kerja Penilaian Mandiri paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak hasil penilaian mandiri atas produk, layanan, dan fitur dinyatakan ditolak, dengan jumlah pengajuan ulang paling banyak 2 (dua) kali; dan
-
Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital menetapkan profil risiko layanan dan menyampaikannya kepada PSE melalui surat elektronik dalam jangka waktu 3 (tiga) hari, serta mencantumkan status layanan tersebut dalam daftar publik pada situs web Kementerian Komunikasi dan Digital.
Ketentuan Peralihan
Diktum KETIGA Kepmenkomdigi 140/2026 mengatur masa transisi pelaksanaan kewajiban, khususnya terkait penertiban akun pengguna anak yang tidak memenuhi batasan usia minimum. Penonaktifan akun dilakukan secara bertahap mulai tanggal 28 Maret 2026.
Terkait kewajiban penilaian mandiri dalam Lampiran II Kepmenkomdigi 142/2026, seluruh produk, layanan, dan fitur yang telah beroperasi sebelum berlakunya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak tetap wajib melakukan penilaian mandiri dan menyampaikan Kertas Kerja Penilaian Mandiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila dalam proses verifikasi ditemukan ketidaksesuaian, termasuk penyampaian data atau informasi yang tidak benar, PSE dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penutup
Kepmenkomdigi 140/2026 dan Kepmenkomdigi 142/2026 mengatur pengelompokan tingkat risiko layanan serta kewajiban PSE untuk melakukan penilaian dan mitigasi risiko terhadap layanan yang dapat diakses oleh anak. PSE yang layanannya dikategorikan berisiko tinggi atau memenuhi indikator sebagai layanan yang dapat diakses oleh anak wajib melaksanakan penilaian mandiri, menyusun Kertas Kerja Penilaian Mandiri, dan menyampaikan hasilnya kepada Kementerian Komunikasi dan Digital sesuai tata cara dan batas waktu yang ditetapkan, yang mencakup:
-
penyampaian hasil identifikasi layanan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak identifikasi dilakukan;
-
pelaksanaan verifikasi oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari;
-
penonaktifan akun pengguna anak yang tidak memenuhi batas usia minimum secara bertahap mulai tanggal 28 Maret 2026; dan
-
kewajiban penilaian mandiri yang juga berlaku bagi produk, layanan, dan fitur yang telah beroperasi sebelum berlakunya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.
Dalam hal PSE tidak memenuhi kewajiban tersebut, termasuk apabila terdapat ketidaksesuaian atau penyampaian data dan informasi yang tidak benar dalam proses penilaian mandiri, PSE dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.
