Keputusan Menteri Komdigi Nomor 67 Tahun 2026 Atur Standar Teknis Land Mobile Radio
Pendahuluan
Pada 18 Februari 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital mengeluarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 67 Tahun 2026 tentang Standar Teknis Perangkat Telekomunikasi Land Mobile Radio ("Kepmen Komdigi 67/2026"), yang mulai berlaku pada 18 Mei 2026. Keputusan ini mengatur spesifikasi teknis yang wajib dipenuhi oleh perangkat Land Mobile Radio (“LMR”) yang beredar di Indonesia. LMR didefinisikan sebagai perangkat telekomunikasi untuk komunikasi radio dinas tetap dan bergerak darat yang bekerja pada pita frekuensi MF, HF, VHF, dan UHF.
Standar teknis LMR yang berlaku sebelumnya dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan teknologi saat ini, sehingga pemerintah memandang perlu untuk memperbarui aturan guna memastikan setiap alat yang dibuat, dirakit, atau diperdagangkan di Indonesia memenuhi standar yang relevan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Ketentuan Penting
Klasifikasi dan Ruang Lingkup Perangkat
Menurut Diktum Kedua, Kepmen Komdigi 67/2026 mengelompokkan perangkat LMR ke dalam tiga kategori utama, yaitu:
- Radio Konvensional;
- Radio Trunking; dan
- Private Mobile Radio (“PMR”).
Dalam Lampiran Bab I, regulasi ini memperjelas bahwa Radio Konvensional dan Radio Trunking dapat berupa repeater, base, mobile, handheld, dan radio modem. Sementara itu, Repeater didefinisikan sebagai perangkat yang memperluas jaringan dengan menerima sinyal dan memancarkan kembali dengan daya pancar dan frekuensi berbeda, sedangkan Handheld adalah perangkat berukuran ringkas yang dapat dioperasikan dengan satu tangan sehingga mudah dibawa dan digunakan dimana saja.
Kewajiban Sertifikasi dan Izin Penggunaan
Diktum Keempat menegaskan kewajiban mutlak bagi setiap perangkat LMR untuk memiliki sertifikat alat/perangkat telekomunikasi sebagai bukti pemenuhan standar teknis. Selain sertifikasi perangkat, Diktum Ketujuh mewajibkan penggunaan perangkat LMR didasarkan pada izin penggunaan spektrum frekuensi radio yang sah sesuai peraturan perundang-undangan. Khusus untuk Radio Konvensional dan Radio Trunking, pengguna wajib menyesuaikan frekuensi radio dengan izin stasiun radio mereka.
Spesifikasi Teknis Radio Konvensional
Lampiran Bab II merinci persyaratan teknis untuk Radio Konvensional. Perangkat ini dapat beroperasi pada pita frekuensi MF/HF (1,6-30 MHz), VHF (30-50 MHz, 66-87 MHz, dan 136-174 MHz), dan UHF (300-470 MHz).
Untuk perangkat handheld di pita VHF dan UHF, daya keluaran (output power) maksimal dibatasi sebesar 5 Watt (atau 37 dBm). Sedangkan untuk Base/Repeater, Mobile, dan Radio Modem di pita VHF dan UHF, daya keluaran maksimal mencapai 50 Watt (47 dBm). Menariknya, Diktum Kelima memberikan fleksibilitas bahwa Radio Konvensional pada pita HF dan VHF dapat digunakan untuk komunikasi radio umum guna mendukung kegiatan sektor perikanan.
Spesifikasi Teknis Radio Trunking
Untuk Radio Trunking, Lampiran Bab II menetapkan standar operasi pada pita VHF (136-174 MHz) dan UHF (380-470 MHz serta 806-870 MHz). Perangkat ini harus mampu bekerja pada spasi kanal yang sempit. Di pita UHF, perangkat wajib mendukung spasi kanal 6,25 kHz; 12,5 kHz; dan/atau 25 kHz. Batas daya keluaran maksimal untuk Base/Repeater Radio Trunking diperbolehkan hingga 100 Watt (50 dBm), sedangkan untuk Mobile dan Radio Modem dibatasi 50 Watt (47 dBm).
Restriksi pada PMR
Menurut Lampiran Bab II dan Bab III, PMR hanya boleh beroperasi pada rentang frekuensi 409,74375 – 409,99375 MHz dengan daya keluaran maksimal 500 mW ERP. Perangkat wajib memiliki maksimal 20 kanal yang telah ditentukan pabrikan (channel preset) dan pengguna dilarang mengubahnya. Demi menjaga peruntukan jarak pendek, PMR dilarang memiliki numeric keypad (papan tombol angka) dan dilarang memiliki antena eksternal (wajib antena terintegrasi). Selain itu, penggunaan booster atau repeater untuk PMR dilarang keras.
Standar Keselamatan Listrik dan Electromagnetic Compatibility
Metode pengujian LMR harus sesuai dengan:
- SNI IEC 60950-1:2016 dan/atau perubahannya;
- SNI IEC 62368-1:2014 dan/atau perubahannya;
- IEC 60950-1:2005 dan/atau perubahannya;
- IEC 62368-1:2014 dan/atau perubahannya;
- EN 60950-1:2005 dan/atau perubahannya; dan/atau
- EN 62368-1:2014 dan/atau perubahannya.
Di sisi lain, metode pengujian electromagnetic compatibility (“EMC”) sesuai dengan ETSI EN 301 489-1, ETSI EN 301 489-5, ETSI EN 301 489-13, ETSI EN 301 489-15, SNI CISPR 32:2015, dan/atau IEC CISPR 32. Perangkat wajib lolos uji emisi radiasi dan konduksi sesuai SNI CISPR 32:2015. Perangkat diklasifikasikan menjadi fixed, vehicular, atau portable equipment untuk menentukan metode uji yang tepat.
Ketentuan Peralihan
Berdasarkan Diktum Keenam, laporan hasil uji (LHU) perangkat LMR yang telah diterbitkan sebelum 18 Mei 2026, tetap dapat diajukan untuk permohonan sertifikasi. Namun, hal ini berlaku dengan syarat bahwa hasil uji tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri ini dan peraturan perundang-undangan terkait.
Penutup
Kepmen Komdigi 67/2026 memperbarui standar teknis perangkat LMR, meliputi Radio Konvensional, Trunking, dan PMR, guna memastikan kepatuhan terhadap perkembangan teknologi dan regulasi nasional. Regulasi ini mewajibkan sertifikasi alat serta izin penggunaan spektrum frekuensi yang sah, seraya menetapkan spesifikasi teknis ketat terkait batasan daya, alokasi pita frekuensi, standar keselamatan listrik dan EMC, serta restriksi khusus pada fitur PMR.
Regulasi Terkait
Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.
Apa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.
