Legal Updates

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 20/MK/BC/2026 Memperbarui Daftar Barang Dilarang Ekspor dan Memperkuat Pengawasan Kepabeanan

15/4/2026
Ivonnie Wijaya, Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 20/MK/BC/2026 Memperbarui Daftar Barang Dilarang Ekspor dan Memperkuat Pengawasan Kepabeanan

Pendahuluan

Pada tanggal 30 Maret 2026, Kementerian Keuangan menetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 20/MK/BC/2026 tentang Daftar Barang yang Dilarang untuk Diekspor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2026 (“KMK 20/2026”), yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2026. KMK 20/2026 menetapkan daftar barang yang dilarang untuk diekspor serta menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (“DJBC”) dalam melakukan pengawasan kepabeanan. KMK 20/2026 diterbitkan setelah ditetapkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor.

Perbandingan

KMK 20/2026 mencabut dan menggantikan ketentuan pengawasan ekspor yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KM.4/2025 tentang Daftar Barang yang Dilarang untuk Diekspor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor (“KMK 5/2025”), dengan melakukan penyesuaian langsung pada cakupan komoditas yang diawasi di lapangan. Berikut perbandingan antara KMK 20/2026 dengan KMK 5/2025: 

Aspek KMK 20/2026 KMK 5/2025
Jumlah Rincian Pos Tarif (HS Code) Mencakup 482 rincian pos tarif pada Lampiran, mengalami perubahan rincian komoditas. Perubahan tersebut mencakup penghapusan 1 komoditas, yaitu Beras (HS Code Ex. 1006.30.99), serta penambahan 3 rincian komoditas untuk produk turunan timah (berupa solder tape, solder powder, dan solderball/solder pasta pada HS Code Ex. 8007.00.20, Ex. 8007.00.30, dan Ex. 8007.00.99). Mencakup 480 rincian pos tarif pada Lampiran.

Ketentuan Penting

Larangan Ekspor Sektor Kehutanan

KMK 20/2026 melarang ekspor berbagai jenis kayu dan produk olahannya sebagaimana diatur dalam Diktum KESATU dan KEDUA serta Lampiran. Larangan ini mencakup:

  1. Jenis kayu: Pohon konifera, fir, spruce, pinus, hem fir, jongkong, merbau, albizia, karet (Hevea brasiliensis), dan jenis kayu tropis lainnya.

  2. Bentuk material: Kayu mentah, baulk, sawlog, veneer log, kepingan kayu, serta kayu yang digergaji memanjang, diketam, diampelas, atau di-end jointed.

  3. Produk turunan: Kusen jendela, kusen pintu, atap sirap, panel kayu seluler, hingga kayu pacakan yang diukir sederhana.

Larangan Ekspor Sektor Pertanian dan Perkebunan

KMK 20/2026 melarang ekspor komoditas pertanian dan perkebunan tertentu sebagaimana diatur dalam Diktum KESATU dan KEDUA serta Lampiran. Larangan ini mencakup:

  1. Karet alam: Berbagai bentuk olahan seperti air dried sheet, latex crepe, sole crepe, skim rubber, skrap karet, hingga deproteinised natural rubber.

  2. Tanaman porang: Seluruh bagian tanaman, termasuk umbi (dorman maupun bertunas), batang, bunga, bulbil/katak, daun, dan biji.

  3. Tanaman kratom (Mitragyna speciosa): Daun utuh, potongan, atau bubuk dengan ukuran lebih dari 600 mikron.

Larangan Ekspor Sektor Pertambangan dan Mineral Padat

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant

Larangan ekspor berlaku untuk komoditas pertambangan dan mineral tertentu sebagaimana diatur dalam Diktum KESATU dan KEDUA serta Lampiran. Cakupan larangan ini meliputi:

  1. Mineral non logam: Pasir silika dan kuarsa (termasuk gravel pack sand, molding sand, dan low iron silica sand), kaolin, bentonit, tanah liat tahan api, marmer, granit, dan basalt.

  2. Bijih logam dan konsentrat: Besi (termasuk produk nickel pig iron di bawah kadar tertentu), mangan, tembaga, nikel mentah, aluminium, timbal, seng, kromium, tungsten, dan timah murni batangan.

  3. Logam mulia dan material strategis: Emas, perak, platinum, paladium, zirkonium, titanium dioksida, serta logam tanah jarang (seperti skandium, lantanum, dan yttrium).

  4. Residu industri: Sisa, skrap, dan terak dari produksi besi, baja, maupun timah.

Larangan Ekspor Sektor Kelautan dan Komoditas Khusus

Larangan ekspor mencakup komoditas tertentu sebagaimana diatur dalam Diktum KESATU dan KEDUA serta Lampiran, meliputi:

  1. Pasir alam dan lumpur hasil sedimentasi di laut dengan ukuran butiran dan kandungan mineral tertentu.

  2. Pupuk urea bersubsidi (mencakup yang berada dalam larutan air, bentuk tablet, atau dalam kemasan dengan berat kotor tidak melebihi 10 kg).

  3. Barang cagar budaya, koleksi arkeologi, dan spesimen tertentu yang berusia 50 tahun atau lebih.

Perluasan Pengawasan ke Kawasan Berfasilitas

Pengawasan ekspor mencakup pengeluaran barang ke luar daerah pabean sebagaimana diatur dalam Diktum KETIGA. Ketentuan ini berlaku bagi perusahaan yang beroperasi di:

  1. Tempat Penimbunan Berikat (TPB);

  2. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); dan

  3. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Klausul Pencabutan Otomatis

KMK 20/2026 dicabut apabila ketentuan dari Kementerian Perdagangan yang menjadi dasar penetapan larangan ekspor tidak lagi berlaku, sehingga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak lagi melakukan pengawasan atas barang tersebut, sebagaimana diatur dalam Diktum KEEMPAT.

Penutup

KMK 20/2026 yang berlaku sejak 1 April 2026 menetapkan daftar barang yang dilarang untuk diekspor yang mencakup 482 rincian pos tarif, bertambah dari ketentuan sebelumnya, meliputi komoditas kehutanan, pertanian dan perkebunan, pertambangan dan mineral, serta komoditas tertentu seperti pupuk bersubsidi dan pasir laut hasil sedimentasi, sekaligus memperluas pengawasan ekspor atas pengeluaran barang dari kawasan berfasilitas, termasuk Tempat Penimbunan Berikat, Kawasan Ekonomi Khusus, serta Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, sehingga badan usaha perlu memastikan kesesuaian spesifikasi barang dan klasifikasi HS Code sebelum melakukan ekspor guna menghindari kendala dalam proses kepabeanan.

Bagikan:

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.