Legal Updates

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3 Tahun 2026 Perbarui Nilai Faktor E untuk Perizinan Usaha Kelautan

9/2/2026
Ivonnie Wijaya, Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3 Tahun 2026 Perbarui Nilai Faktor E untuk Perizinan Usaha Kelautan

Pendahuluan

Pada 23 Januari 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan (“KKP”) menerbitkan dan memberlakukan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3 Tahun 2026 tentang Besaran Nilai Faktor E dalam Perhitungan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (“Kepmen KKP 3/2026”). Kepmen KKP 3/2026 menetapkan besaran nilai moneter berbagai jenis ekosistem laut (Faktor E) untuk perhitungan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (“PNBP”).

Dalam bagian konsiderans, pemerintah menyatakan bahwa ketentuan ini diterbitkan untuk mengoptimalkan penghitungan nilai Faktor E dengan mempertimbangkan jenis, kondisi ekosistem, serta nilai total ekonomi pada setiap lokasi, sekaligus menyempurnakan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 81 Tahun 2021 tentang Besaran Nilai Faktor E dalam Perhitungan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (“Kepmen KKP 81/2021”).

Perbandingan

Kepmen KKP 3/2026 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Kepmen KKP 81/2021. Secara umum, nilai Faktor E untuk ekosistem mangrove, terumbu karang, dan lamun meningkat, sedangkan nilai untuk populasi ikan tidak berubah. Berikut perbandingan besaran nilai Faktor E antara Kepmen KKP 3/2026 dan Kepmen KKP 81/2021:

Aspek Kepmen KKP 3/2026 Kepmen KKP 81/2021
Nilai Faktor E: Mangrove Rp381.188.887,00 per Hektar.  Rp300.409.000,00 (Tiga Ratus Juta Empat Ratus Sembilan Ribu Rupiah) per Hektar. 
Nilai Faktor E: Terumbu Karang Rp278.500.193,00 per Hektar.  Rp216.168.000,00 (Dua Ratus Enam Belas Juta Seratus Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah) per Hektar.  
Nilai Faktor E: Lamun Rp317.887.100,00 per Hektar.  Rp305.617.000,00 (Tiga Ratus Lima Juta Enam Ratus Tujuh Belas Ribu Rupiah) per Hektar. 
Nilai Faktor E: Populasi Ikan Rp4.557.000,00 per Hektar.  Rp4.557.000,00 (Empat Juta Lima Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Rupiah) per Hektar.
 

Ketentuan Penting

Definisi dan Fungsi Faktor E sebagai Biaya Kompensasi

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant

Sebagaimana diatur dalam Diktum KEDUA, Kepmen KKP 3/2026 menetapkan besaran nilai Faktor E sebagai biaya kompensasi ekosistem berdasarkan hasil analisis sumber daya laut Indonesia. Nilai ini digunakan untuk dua keperluan. Pertama, untuk perizinan berusaha, biaya dihitung berdasarkan luasan ekosistem di dalam lokasi rencana kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana tercantum dalam dokumen lingkungan dan/atau kajian lainnya. Kedua, untuk denda administratif, biaya dihitung berdasarkan luasan ekosistem dan sebaran yang terdampak akibat pelanggaran yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan sumber daya ikan dan lingkungannya.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha yang Menggunakan Faktor E

Kepmen KKP 3/2026, berdasarkan Diktum KETIGA, menggunakan besaran nilai Faktor E sebagai acuan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk perizinan berusaha pada kegiatan:

  1. Kegiatan pengangkatan benda muatan kapal tenggelam;

  2. Kegiatan wisata bahari;

  3. Pelaksanaan reklamasi (khusus bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah);

  4. Pengusahaan Pariwisata Alam Perairan, khususnya untuk penyediaan infrastruktur pengusahaan pariwisata alam;

  5. Kegiatan lain di kawasan konservasi yang bersifat menetap untuk penerbitan izin baru; serta

  6. Penerapan denda administratif terhadap pelanggaran yang mengakibatkan kerusakan lingkungan.

Besaran Nilai Tarif Spesifik per Jenis Ekosistem

Lampiran Kepmen KKP 3/2026 menetapkan besaran nilai Faktor E dalam Rupiah per hektar untuk empat jenis ekosistem. Nilai ini digunakan dalam perhitungan tarif PNBP. Rinciannya sebagai berikut:

  1. Mangrove: Rp381.188.887,00 (Tiga Ratus Delapan Puluh Satu Juta Seratus Delapan Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Tujuh Rupiah) per Hektar;

  2. Terumbu Karang: Rp278.500.193,00 (Dua Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Lima Ratus Ribu Seratus Sembilan Puluh Tiga Rupiah) per Hektar;

  3. Lamun: Rp317.887.100,00 (Tiga Ratus Tujuh Belas Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Seratus Rupiah) per Hektar; dan

  4. Populasi Ikan: Rp4.557.000,00 (Empat Juta Lima Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Rupiah) per Hektar.

Penutup

Kepmen KKP 3/2026 menggantikan Kepmen KKP 81/2021 dan menetapkan besaran nilai Faktor E yang baru dalam perhitungan tarif PNBP, dengan nilai untuk ekosistem mangrove, terumbu karang, dan lamun mengalami peningkatan, sedangkan nilai untuk populasi ikan tetap. Nilai Faktor E tersebut digunakan sebagai dasar perhitungan biaya perizinan berusaha pada kegiatan yang memanfaatkan ruang laut, termasuk wisata bahari, pengangkatan benda muatan kapal tenggelam, reklamasi oleh pemerintah, serta penyediaan infrastruktur dalam pengusahaan pariwisata alam perairan, dan juga menjadi dasar pengenaan denda administratif atas pelanggaran yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan sumber daya ikan dan lingkungannya. Dengan berlakunya Kepmen KKP 3/2026, pelaku usaha perlu menyesuaikan perhitungan biaya perizinan serta memperhatikan potensi konsekuensi administratif yang berkaitan dengan penggunaan ruang laut dan dampaknya terhadap ekosistem.

Bagikan:

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.